Category: Teknologi Informasi

WhatsApp Image 2025-02-18 at 12.22.50

DISKOMINFO GELAR RAKOR PENYUSUNAN DIP DAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

KARANGANYAR – Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2025, Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh admin OPD Pengelola Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertempat di ruang Podang Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar, Selasa (18/2) pagi.


Sambutan Kepala Dinas Kominfo yang diwakili Kabid IKP Arif Purwanto menyampaikan peran admin PPID sangatlah penting karena setiap informasi yang disampaikan telah memenuhi aturan yakni akurat dan transparansi.

Dikatakannya melalui forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperkuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Karena dengan demikian hal tersebut akan mencerminkan Pemerintah yang transparan dan teritegrasi pada masyarakat,” tutur Kabid IKP.

Sementara itu Pejabat Fungsional Pranata Humas Diskominfo, Kristiana menjelaskan Peraturan yang menjadi dasar kita adalah Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PPID.

“Perda PPID ini menjelaskan mengenai hak masyarakat mempunyai hak untuk membuka/memperoleh informasi tentang anggaran, kegiatan dan kinerja Pemkab Karanganyar, serta bagaimana cara untuk memperoleh informasi publik,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut Kristiana juga menjelaskan Diskominfo Karanganyar akan berupaya untuk membackup semua data yang telah terintegrasi dalam server untuk menghindari hilangnya data.

Sementara kewajiban sebagai PPID adalah selalu melakukan pemutakhiran informasi publik dengan terus mengupdate empat (4) jenis informasi yang dikuasai PPID yakni informasi berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan.

Diskominfo

Read More
WhatsApp Image 2024-12-10 at 00.34.14

Pemerintah Kabupaten Karanganyar Raih Penghargaan Badan Publik Informatif di KIP AWARD 2024

Pemerintah Kabupaten Karanganyar kembali menerima penghargaan di penghujung tahun 2024. Penghargaan kali ini diterima dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah saat acara KIP AWARD 2024 di Hotel Patra Hotel And Convention Semarang pada Senin (9/12/2024).

Kabupaten Karanganyar dinobatkan sebagai Kabupaten dengan BADAN PUBLIK INFORMATIF dalam menyampaikan, menyediakan, menguasai informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi menerima secara langsung penghargaan tersebut.

Masuk 14 besar terbaik Badan Publik yang Informatif se Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus berupaya meningkatkan kinerja agar ke depannya bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Karanganyar.

Read More
WhatsApp Image 2024-12-02 at 08.29.21

Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Ketersediaan Informasi Publik Pada Website Perangkat Daerah Tahun 2024

Dinas Sosial menjadi OPD terbaik peringkat pertama di Kabupaten Karanganyar dalam pengelolaan Ketersediaan Informasi Publik pada Website (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PPID Pelaksana Tahun 2024.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi bersamaan dengan Apel Pagi Setda di Halaman Kantor Bupati Karanganyar pada Senin (2/12/2024) pagi.

Adapun para pemenang Lomba Website PPID Kabupaten sebagai berikut

  • Untuk Tingkat OPD non Kecamatan :

1. Peringkat Pertama diraih oleh Dinas Sosial Karanganyar.
2. Peringkat Kedua diraih oleh Badan Keuangan Daerah Karanganyar.
3. Peringkat Ketiga diraih oleh Inspektorat Daerah Karanganyar.

  • Kategori Kecamatan :

1. Peringkat Pertama diraih oleh Kecamatan Mojogedang.
2. Peringkat Kedua diraih oleh Kecamatan Kebakkramat.
3. Peringkat Ketiga diraih oleh Kecamatan Matesih.

Read More
WhatsApp Image 2024-11-21 at 01.25.57

Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi Sampaikan Paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Semarang – Bertempat di Badan Pengembangan SUmber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah Semarang, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi melaksanakan paparan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 didampingi beberapa Kepala Opd terkait, Rabu (20/11) sore. Kegiatan ini hanya diikuti beberapa Kota dan Kabupaten Se Jawa Tengah yang telah lolos seleksi sebelumnya dari hasil penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah.
Dalam uji publik kali ini terdapat 3 panelis yang menguji yakni Muhammad Azhar, S.H, L.L.M Dosen ahli hukum dari Universitas Diponegoro, Dr. Hasan, SE., M.Sc dari Universitas Wahid Hasyim serta Sutarto SH, M.Hum dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Pj Bupati Karanganyar yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar Isnan Nur Aziz dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk menyampaikan mengenai keunggulan Kabupaten Karanganyar yang sudah aktif dalam keterbukaan Informasi Publik dalam menyediakan beberapa akun sosial media resmi Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menyajikan informasi seluas – luasnya kepada masyarakat. Selain itu, dirinya juga menyampaikan inovasi yang sudah dijalankan melalui akun sosial media resmi Pemkab sekarang ini masyarakat dapat mengakses semua informasi dan juga dapat memberikan saran serta masukan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar tanpa harus datang ke Kantor Dinas terkait.

Sebagai penutup, Pj Bupati menyampaikan bahwa pemerintahan yang baik dan terbuka tidak akan dapat terwujud dengan baik tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak. Di antaranya adalah dukungan OPD dan tentunya dukungan masyarakat luas, salah satunya adalah dengan kepercayaan masyarakat yang tinggi akan menjadi motivasi dalam berjalannya pemerintahan yang bagus dan terbuka.

Read More
DSC_6387

MOU Pengadilan Agama Dengan DISDUKCAPIL Untuk Satu Data Pelayanan Terpadu On Line

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar H. Juliyatmono hadiri penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Karanganyar dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar tentang pelayanan terpadu secara Online yang bertempat di kantor Pengadilan Agama, Rabu,(28/04/21).

Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) bersama dengan Pengadilan Agama (PA) terus melakukan upaya untuk menertibkan terkait dengan administrasi kependudukan, khususnya tentang perkawinan.

Penertiban tersebut dilakukan khusus untuk warga masyarakat yang belum mendapatkan pengesahan pernikahan dari pengadilan agama Karanganyar, atau melakukan pernikahan siri. Lantaran belum mencantumkan nomor akta perkawinan ke dalam kartu keluarga.

Penandatanganan MoU Sendiri dilakukan di aula Gedung Pengadilan Agama (PA) dihadiri langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dan beberapa pihak diantaranya kepala Pengadilan Agama (PA) Karanganyar Fakhurazi dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Ani Indri Hastuti.

Kepala Disdukcapil Karanganyar Ani Indri Hastuti mengungkapkan, Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pengadilan agama tersebut dilakukan, lantaran saat ini realita perkawinan siri sudah menjadi tren di kalangan masyarakat. Serta sebagai bentuk pelayanan terintegrasi.

“Kami (Disdukcapil-red) mencatat, dari jumlah penduduk di Karanganyar yang sudah menikah, 34,62 persennya adalah mereka yang didalam KK belum di tulis no akte perkawinan dan tanggal nikahnya,” terang Kepala Disdukcapil Ani Indi Hastuti, usai melakukan penandatanganan MoU dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Karanganyar Fakhurazi, dalam pelayanan terpadu secara online.

Lebih lanjut diungkapkan Ani, tidak hanya untuk mengantisipasi adanya praktik pernikahan siri yang tidak tercatat dalam akte kartu keluarga. MoU tersebut dilakukan juga untuk mendata kembali secara terpadu terkait dengan data akte anak yang hanya bertuliskan orang tua dari ibu saja.

“6.15% dari total anak usia 0 sd 18 tahun berakte kelahiran. Namun dalam akta tersebut, hanya bertuliskan nama ibunya saja,” terang Ani.

Ditanya terkait dengan apa penyebab adanya hal tersebut, Ani mengungkapkan, bisa saja selain orang tuanya melakukan perkawinan siri, bisa saja sang ibu pada saat waktu hamil kemudian telah ditinggalkan oleh suaminya.
Disisi lain, Ketua Pengadilan Agama (PA) kelas IB, Karanganyar Fakhurazi, melalui Panitera Muda, Korizah Tria Hani, mengungkapkan, di tahun 2020, angka perceraian di Kabupaten Karanganyar yang sudah di kabulkan sebanyak 1.630 kasus. Kemduian untuk di tahun 2021 sampai bulan maret kali ini.  Pengadilan Negeri Agama mencatat ada sebanyak 419 kasus yang sudah dikabulkan. Dan rata – rata proses perceraian terjadi lantaran konflik internal di dalam rumah tangga.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan, perjanjian atau MoU yang dilakukan pemerintah kabupaten Karanganyar bersama dengan pengadilan agama terkait dengan perkawinan tersebut merupakan terobosan yang baik.

“Ini bisa dikembangkan, karena bisa untuk mengatasi masalah terkait dengan pembagian harta baik suami maupun istri. Karena beberapa waktu, sempat ada kejadian, ada salah tu pegawai yang cerai, kemudian di Kartu Keluarga masih tercatat, padahal cerainya sudah lama. Data itu nanti yang dapat menjadi acuan,” jelas Bupati.

Demikian DISKOMINFO(Ard/Tgr)

Read More
release1

UNIT METROLOGI LEGAL DISDAGNAKERKOPUKM KARANGANYAR SIAP BEROPERASI

(Karanganyar, 30/03/2021) Salah satu tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi  Usaha Kecil dan Menengah (DISDAGNAKERKOPUKM) Kabupaten Karanganyar adalah melaksanakan Pelayanan Metrologi Legal (Tera dan Tera Ulang) berupa UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya). Pada 2019 lalu, DISDAGNAKERKOPUKM telah mendapatkan Peralatan Standar Kemetrologian dan Kendaraan Operasional Kemetrologian melalui DAK tahun 2019 sebagai modal asset untuk melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil penilaian yang telah dilaksanakan pada Selasa 29 Desember 2020 lalu, maka Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Karanganyar telah memenuhi syarat untuk memperoleh SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang). Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2021, SKKPTTU untuk UML Kabupaten Karanganyar telah diterbitkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, sedangkan Cap Tanda Tera (CTT) telah diperoleh pada Kamis 18 Maret 2021.

Dengan ketiga capaian tersebut diatas, maka Unit Metrologi Legal Kabupaten Karanganyar dibawah DISDAGNAKERKOPUKM telah dapat melaksanakan pelayanan tera/ tera ulang kepada masyarakat dan sektor usaha. Sebagai kegiatan tahun pertama, maka UML DISDAGNAKERKOP Karanganyar diberikan tugas oleh KEMENDAG RI untuk melaksanaan tera/ tera ulang mandiri tahun 2021 yang meliputi 2 obyek tera, yaitu pada SPBU dan pasar tradisional. Sedangkan untuk layanan tera/ tera ulang yang lain dilaksanakan bekerjasama dengan UML daerah sekitar.

Dalam pelayanan tera perdananya, UML DISDAGNAKERKOP Karanganyar melaksanakan Tera Ulang di perusahaan cat INDACO, berupa 2 (dua) unit bejana takar berukuran 50.000 liter dan 20.000 liter. Sebagai bentuk apresiasi, Kepala DISDAGNAKERKOPUKM Martadi, S.Sos, MM langsung memimpin pelaksanaan layanan tera perdana tersebut.

Saat ini, UML DISDAGNAKERKOPUKM Karanganyar telah beroperasi dan siap melayani permintaan tera dan tera ulang untuk berbagai jenis timbangan dan alat ukur (UTTP). Dengan telah dilaksanakannya kegiatan tera dan tera ulang secara mandiri tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan usahanya, utamanya dalam hal ketepatan ukuran dan timbangan untuk berbagai komoditas yang diperdagangkan.

Read More
DSC_6210

“Smart Village Nusantara” Desa Kemuning Siap Bersaing Di Era Digital

 

KARANGANYAR – Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar menjadi pilot project program Smart Village Nusantara, selain Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

Program dari PT Telkom tersebut secara simbolis diresmikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Balai Desa Kemuning pada Kamis (1/10/2020). Dalam acara tersebut turut hadir pula Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serta Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara menyampaikan, pemilihan Desa Kemuning dan Pangandaran sebagai pilot project program Smart Village itu melalui hasil penilaian dan survei oleh pihak PT Telkom.

Dari aspek Sumber daya Manusia (SDM), potensi maupun dari infrastruktur dua desa itu dinilai siap menjadi pengembangan pilot project program smart village.

“Ada banyak desa yang mengajukan proposal untuk ikut piloting program ini. Tapi ada dua yang terpilih, yakni Desa Kemuning dan Desa Pangandaran, karena memenuhi kriteria yang ditetapkan. Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi, untuk bisa menjadi smart village,” katanya usai acara launching, Kamis (1/10/2020).

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyambut baik atas terpilihnya Desa Kemuning sebagai pilot project Smart Village.

“Semoga ini menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk lebih maju dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain,” terangnya.

Wamendes PDTT, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, desa memiliki kekuatan ekonomi baik itu sektor pertanian, perikanan dan pariwisata. Apabila hal itu dikelola dengan baik tentu akan memajukan desa tersebut.

“Desa adalah masa depan Indonesia. Tapi desa maju harus punya tiga ciri, ada anak mudanya, SDM-nya kreatif dan ada partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, program Smart Village Nusantara akan membuka jendela dunia bagi kemajuan desa. Program ini dapat memberikan dampak positif terhadap pemerintahan desa seperti mempermudah tata kelola administrasi desa, meningkatkan Ekonomi melalui digitalisasi, dan menaikkan tingkat keamanan desa.

“Ini (program) harus ada dukungan semua pihak. Termasuk adanya partisipasi dari SDM-nya untuk mengantisipasi perubahan yang bergerak cepat,” jelasnya. Demikian DISKOMINFO (Ard/Tgr/Ang)

Read More
DSC_8911

Belajar Keterbukaan Informasi Publik, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban Sambangi Karanganyar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar Drs. Sujarno saat menyerahkan cinderamata kepada ketua rombongan yang juga Wakil Ketua DPRD Komisi II DPRD Kab. Tuban

 

KARANGANYAR – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Karanganyar Drs. Sujarno, Msi menyambut kunjungan kerja dari anggota komisi II DPRD Kabupaten Tuban di ruang Podang I kantor Setda Kabupaten Karanganyar, hari ini Senin(27/07/20).

Kunjungan kali ini rombongan komisi II DPRD Tuban ingin banyak belajar bagaimana mengelola keterbukaan informasi publik yang baik dan benar. Seperti kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Karanganyar khususnya DISKOMINFO ini sudah beberapa kali mendapat peringkat dan predikatnya baik dalam hal keterbukaan informasi publiknya, jelas Sugiyantoro Wakil Ketua DPRD Kab. Tuban yang juga ketua rombongan.

“ Harapannya agar kedepan Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tuban semakin baik dan kami berharap tidak terjadi sengketa “, tegasnya.

Menurut Kadiskominfo Sujarno, pelayanan informasi publik yang ada di Kabupaten Karanganyar sendiri ada beberapa medianya. Ada publikasi informasi melalui website, ada publikasi informasi melalui media sosial, ada yang melalui media massa, dan juga publikasi informasi melalui media konvensional.

Kami selaku instansi yang diberi wewenang mengenai keterbukaan informasi publik sangat komitmen dalam pengembangan SDM nya terlebih dahulu, untuk itu kita rutin selenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan ke tiap-tiap Kecamatan, jelas Sujarno. DISKOMINFO (Ard/Tgr/Aa)

 

Read More
IMG-20200706-WA0004

Rayakan HUT Pertama Ojek Online Maxim Karanganyar, Bupati Beri Spirit Agar Optimis Mencari Rezeki

Bupati Karanganyar H. Juliyatmono saat memberikan sambutan pidatonya dalam acara HUT ojek online Maxim yang pertama di Resto Kartika Mandiri Tasikmadu, Minggu(5/07/20)

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar H. Juliyatmono hadiri syukuran hari ulang tahun yang pertama ojek online Maxim di rumah makan resto Kartika mandiri Tasikmadu pada, Minggu (5/07/20).

Maxim Karanganyar Owner atau biasa disebut (MAKARYO) merupakan salah satu usaha di bidang layanan ojek online yang dikenal dengan nama MAXIM. Walaupun belom lama hadir di Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini total ada 100 driver yang tergabung dalam tim MAKARYO atau Maxim Karanganyar, jelas Yudha selaku owner di Karanganyar.

Menurut Yudha selaku Owner, ini sungguh luar biasa lantaran kami belum lama hadir di Karanganyar. Namun kami tetap ingin bersaing dengan kompetitor ojek online lainnya secara baik.

Hadir didampingi Camat Tasikmadu Junaedi, orang nomor satu di bumi Intanpari ini menyebut Maxim ini ibarat bayi ajaib, setahun tapi sudah mulai keliatan geliat usahanya.

Bupati juga sampaikan bahwa Pemerintah membuka lebar pintu usaha apapun, agar perekonomian di Karanganyar bisa segera membaik di segala sektor.

” Silahkan mendirikan usaha apapun. Karena kita akan terus bangun perekonomian di Karanganyar agar bangkit dari keterpurukan pasca pandemi ini, jelas Bupati Juliyatmono.

Dunia ojek online saat ini memang jelas banyak saingannya, tapi optimis yang tinggi disertai niat dan keyakinan kepada Tuhan YME pasti rezeki akan datang dengan sendirinya.

Bahkan Bupati Juliyatmono secara pribadi menawarkan kerjasama dengan pihak owner Maxim. Bertujuan agar para driver ojek online Maxim bisa lancar rejekinya melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Bupati memberi contoh misalnya kerjasama dengan rumah sakit, mengantarkan obat pasien sampe kerumah, jaraknya berapa nanti dihitung dari situ biayanya, jelas Bupati yang akrab di sapa Yuli itu.

Ketika optimis, pikiran senang, maka rezeki akan hadir dengan sendirinya. Tapi jika pagi berangkat sudah pesimis maka rezeki susah datang mendekat. DISKOMINFO (Ard/Tgr)

Read More
WhatsApp Image 2020-05-19 at 12.44.44 (1)

4 PASAR DI KARANGANYAR SUDAH ONLINE DENGAN GOSHOP

Karanganyar, (19/05/20) Setidaknya 4 (empat) pasar di Kabupaten Karanganyar telah beroperasi secara daring/ online sejak beberapa minggu terakhir. Keempat pasar tersebut diantaranya adalah pasar Nglano Tasikmadu, Pasar Jungke, Pasar Bejen, dan Pasar Palur. Melalui kerjasama dengan manajemen aplikasi Gojek, keempat pasar tersebut telah memiliki akun pada menu goshop. Dengan membuka aplikasi gojek tersebut, masyarakat dapat belanja dari rumah tanpa harus datang ke pasar, lebih praktis, aman, cepat, dan mudah.

Dihubungi melalui handphone, kepala seksi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen DISDAGNAKERKOP kab. Karanganyar, Eko Supriyadi, M.Eng, menjelaskan mengapa hanya 4 pasar saja yang di-onlinekan, padahal ada sekitar 18 pasar di Kabupaten Karanganyar. Ia menjelaskah bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah lama memiliki aplikasi penjualan online dengan nama SEMARAK (Sistem Online Pasar Rakyat Karanganyar). Melalui aplikasi tersebut seluruh pedagang pasar juga bisa membuat akun untuk berjualan secara online. Akan tetapi di aplikasi SEMARAK tersebut belum terdapat modul untuk pemesanan kurir atau pengantar barang belanjaan. Sehingga antara penjual dan pembeli masih harus melakukan pengantaran atau pengambilan barang secara mandiri. Nah, dengan keterbatasan tersebut maka transaksi online membutuhkan perantara, maka digunakanlah jasa gojek untuk kurirnya. Dikarenakan tidak semua pasar terjangkau jasa gojek, maka diambil 4 pasar di wilayah kota yang sudah terjangkau layanan gojek. Kedepan sangat memungkinkan layanan belanja online terus diperluas sampai ke seluruh pasar di Karanganyar dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada.

Sebagaimana diketahui, dalam kondisi pandemik Covid 19 yang masih cukup rawan saat ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berusaha melakukan terobosan-terobosan agar aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan dengan tetap melaksanakan antisipasi penyebaran virus, hal ini dikarenakan pasar yang notabene sebagai pusat perekonomian masyarakat termasuk tempat yang cukup rentan penularan dengan tingginya potensi interaksi antar penduduk dari berbagai wilayah. Sehingga diperlukan strategi untuk menyesuaikan norma baru yang adaptif terhadap kondisi lingkungan. Selain meng-online-kan pasar, Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menerapkan standar protokol kesehatan seperti; wajib masker bagi seluruh penjual dan pengunjung pasar, membagikan APD masker dan sarung tangan, menyediakan sanitizer atau sarana cuci tangan di setiap pintu pasar, serta menjaga jarak aman untuk menghindari kontak fisik. (es)

 

Read More