DISKOMINFO GELAR RAKOR PENYUSUNAN DIP DAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
KARANGANYAR – Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2025, Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh admin OPD Pengelola Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertempat di ruang Podang Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar, Selasa (18/2) pagi.

Sambutan Kepala Dinas Kominfo yang diwakili Kabid IKP Arif Purwanto menyampaikan peran admin PPID sangatlah penting karena setiap informasi yang disampaikan telah memenuhi aturan yakni akurat dan transparansi.
Dikatakannya melalui forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperkuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Karena dengan demikian hal tersebut akan mencerminkan Pemerintah yang transparan dan teritegrasi pada masyarakat,” tutur Kabid IKP.
Sementara itu Pejabat Fungsional Pranata Humas Diskominfo, Kristiana menjelaskan Peraturan yang menjadi dasar kita adalah Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PPID.
“Perda PPID ini menjelaskan mengenai hak masyarakat mempunyai hak untuk membuka/memperoleh informasi tentang anggaran, kegiatan dan kinerja Pemkab Karanganyar, serta bagaimana cara untuk memperoleh informasi publik,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut Kristiana juga menjelaskan Diskominfo Karanganyar akan berupaya untuk membackup semua data yang telah terintegrasi dalam server untuk menghindari hilangnya data.

Sementara kewajiban sebagai PPID adalah selalu melakukan pemutakhiran informasi publik dengan terus mengupdate empat (4) jenis informasi yang dikuasai PPID yakni informasi berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan.
Diskominfo











Dengan ketiga capaian tersebut diatas, maka Unit Metrologi Legal Kabupaten Karanganyar dibawah DISDAGNAKERKOPUKM telah dapat melaksanakan pelayanan tera/ tera ulang kepada masyarakat dan sektor usaha. Sebagai kegiatan tahun pertama, maka UML DISDAGNAKERKOP Karanganyar diberikan tugas oleh KEMENDAG RI untuk melaksanaan tera/ tera ulang mandiri tahun 2021 yang meliputi 2 obyek tera, yaitu pada SPBU dan pasar tradisional. Sedangkan untuk layanan tera/ tera ulang yang lain dilaksanakan bekerjasama dengan UML daerah sekitar.







Karanganyar, (19/05/20) Setidaknya 4 (empat) pasar di Kabupaten Karanganyar telah beroperasi secara daring/ online sejak beberapa minggu terakhir. Keempat pasar tersebut diantaranya adalah pasar Nglano Tasikmadu, Pasar Jungke, Pasar Bejen, dan Pasar Palur. Melalui kerjasama dengan manajemen aplikasi Gojek, keempat pasar tersebut telah memiliki akun pada menu goshop. Dengan membuka aplikasi gojek tersebut, masyarakat dapat belanja dari rumah tanpa harus datang ke pasar, lebih praktis, aman, cepat, dan mudah.
Sebagaimana diketahui, dalam kondisi pandemik Covid 19 yang masih cukup rawan saat ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berusaha melakukan terobosan-terobosan agar aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan dengan tetap melaksanakan antisipasi penyebaran virus, hal ini dikarenakan pasar yang notabene sebagai pusat perekonomian masyarakat termasuk tempat yang cukup rentan penularan dengan tingginya potensi interaksi antar penduduk dari berbagai wilayah. Sehingga diperlukan strategi untuk menyesuaikan norma baru yang adaptif terhadap kondisi lingkungan. Selain meng-online-kan pasar, Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menerapkan standar protokol kesehatan seperti; wajib masker bagi seluruh penjual dan pengunjung pasar, membagikan APD masker dan sarung tangan, menyediakan sanitizer atau sarana cuci tangan di setiap pintu pasar, serta menjaga jarak aman untuk menghindari kontak fisik. (es)