IMG-20200707-WA0019

Pembentukan PPID Desa Untuk Cegah Sengketa

Diskominfo

Kasi Pelayanan Informasi Publik Sopiyatun saat menyampaikan paparan monev keterbukaan informasi publik desa.

KARANGANYAR-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar kembali melakukan monev (monitoring dan evaluasi) keterbukaan informasi publik desa. Yang dihadiri perwakilan 11 desa se Kecamatan Colomadu.

Mengingat bahwa desa merupakan badan eksekutif yang berada di level paling bawah, maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID desa.

Monev dilaksanakan di Aula Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dengan menghadirkan dua narasumber yakni Kabid IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Teguh Triyono, SH, M.Si dan Kasi Pelayanan Informasi Publik Sopiyatun, S.Sos., M.I.Kom (7/07/20).

Teguh menjelaskan bahwa untuk sekarang ini informasi menjadi kebutuhan masyarakat, dan negara turut melindungi warganya dalam memperoleh informasi, hal ini dibuktikan dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mana didalamnya mengatur mekanisme agar masyarakat bisa memperoleh informasi dari badan publik.

Badan publik baik pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota wajib menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat.

Diharapkan nantinya masyarakat menjadi paham bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi publik di pemerintahan.

“Banyak masalah yang terjadi di tingkat desa karena kurangnya pemahaman terkait informasi publik, jangan sampai kita terombang-ambing karena tidak paham regulasi serta aturan dalam melaksanakan tugas” jelasnya.

Sementara itu, Sopi menyampaikan bahwa disaat desa belum paham bagaimana mengelola dan mempublikasikan informasi, ada pihak-pihak tertentu yang lebih paham dan berani meminta informasi ke desa karena mereka lebih paham konsekuensi hukum, jika tidak diberikan bisa diproses melalui sengketa.

Selain itu juga dijelaskan kepada peserta monev terkait cara pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) maupun cara mengunggah data ke open data.

“Setiap tahun Komisi Informasi Propinsi mengadakan award, diantaranya kategori PPID Utama, PPID Dinas Vertikal dan PPID Desa. Kabupaten Karanganyar menyabet juara tiga untuk kategori PPID Utama di Tahun 2019, sedangkan untuk PPID Desa tahun ini baru mulai” imbuhnya. Diskominfo (An/Adt)

Read More
WhatsApp Image 2020-05-19 at 9.46.04 AM

Rakor Virtual Mengenai Update Data PPID

Read More
WhatsApp Image 2020-05-19 at 9.46.04 AM

Rakor PPID Dalam Rangka Updating Data Pada Website PPID Kabupaten Karanganyar, Berlangsung Secara Virtual

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Drs. Sujarno, M.Si didampingi oleh Sekretaris Diskominfo, Dra. Eny Fauziya, MM dan Kepala Bidang IKP, Teguh Triyono, S.H, M.Si memimpin rapat koordinasi virtual mengenai update data PPID (19/05)

KARANGANYAR – Bertempat di Ruang Sambernyawa Information Center (SIC) Dinas Komunikasi dan Informatika Karanganyar, Kepala Diskominfo, Drs. Sujarno, M.Si memimpin rapat koordinasi dalam rangka updating data pada website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual, Selasa (19/20). Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Karangan menggunakan aplikasi Zoom.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karanganyar yang juga menjabat sebagai PPID Utama, Dra. Eny Fauziah,MM, menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diupdate pada websibte masing-masing OPD. Karena keterbukaan informasi dan data yang diunggah akan sangat berpengaruh untuk penilaian dari Komisi Informasi Jawa Tengah.

Eny menambahkan, bahwa diperlukan kerjasama dan tekad yang kuat agar Kabupaten Karanganyar bisa menduduki peringkat lebih tinggi dari sebelumnya. Yang mana, Kabupaten Karanganyar berhasil menduduki peringkat 3 dalam KIP Award Jawa Tengah tahun 2019.

Demikian, Diskominfo  (tgr)

Read More
IMG-20200226-WA0003

Tak Mau Kalah, Kecamatan Karangpandan Gelar Sosialisasi PPID Tingkat Desa

Diskominfo

Kabid IKP, Teguh Triyono saat menyampaikan paparan.

KARANGANYAR-Kali ini giliran Kecamatan Karangpandan gelar sosialisasi peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik dengan mengundang narasumber dari Diskominfo, Kepala Desa se Karangpandan serta BPD.

Acara berlangsung di Aula Kecamatan Karangpandan pada Rabu pagi, 26/02/20 . Dengan agenda terkait pembentukan PPID tingkat desa.

Teguh Triyono, Kabid IKP Diskominfo menjelaskan dasar hukum atau payung hukum pembentukan PPID Desa, tujuan pembentukan PPID Desa, PLID maupun arti PPID Desa itu sendiri.

Sedangkan, Kristiana DK , selaku Kasie PSDKI lebih menjelaskan secara teknis mekanisme pembentukan PPID desa, “hal pertama yang musti dikerjakan adalah dengan membuat perdes tentang PPID desa, dilanjutkan pembentukan PPID desa yang dijabat oleh sekretaris desa, sedangkan atasan PPID dijabat oleh Kepala Desa, baru kemudian ditetapkan Keputusan Kepala Desa” jelasnya.

Disampaikan pula bahwa desa wajib membentuk PPID desa karena merupakan badan publik, yang mana harus bertanggung jawab mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik.

“Siapa pun boleh meminta informasi, kita wajib melayani dengan baik, tapi ada mekanismenya mana yang boleh dan tidak boleh diberikan” imbuhnya.

Ada empat jenis informasi yang wajib dikelola, diantaranya wajib berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan.

Informasi masuk kategori dikecualikan jika telah melalui uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID Desa, Kepala desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat.

Kemudian baru dibuat berita acara hasil sesuai dengan kesepakatan uji konsekuensi, dan ditutup dengan terbitnya SK kepala desa, yang dilampiri tanda tangan seluruh peserta yang hadir. (An/Tgr)

 

Read More
DSC_4200

Study Banding Tim PPID Kabupaten Karanganyar Ke Diskominfo Kota Pekalongan

Read More
DSC_4228

Karanganyar “Berguru” PPID ke Kota Pekalongan

Kabid IKP Kota Pekalongan, Nurul Indrawati menerima cinderamata dari Kepala Diskominfo Karanganyar, Sujarno, saat melakukan kunjungan study banding tim PPID Kabupaten Karanganyar ke Diskominfo Kota Pekalongan. (20/02)

KARANGANYAR – Pengelola PPID di seluruh OPD dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Karanganyar berguru ke PPID Kota Pekalongan. Rombongan yang dipimpin Kepala Diskominfo Karanganyar, Sujarno pengin mengetahui ‘resep’ PPID Kota Pekalongan yang meraih juara dari berbagai lomba keterbukaan informasi publik. rombongan diterima oleh Kabid IKP Kota Pekalongan, Nurul Indrawati di ruang pertemuan Disdukcapil.
“Kami pengin belajar PPID dari Kota Pekalongan yang meraih juara terkait keterbukaan informasi publik. Mohon ilmu itu dapat ditularkan ke admin PPID di lingkungan Pemkab Karanganyar,” papar Sujarno saat memberikan sambutan selamat datang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Karanganyar menyampaikan maksud dan tujan kegiatan study banding

Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Pekalonggan, Nurul Indrawati diawal sambutan meminta maaf sedianya Kepala Dinas akan hadir sendiri. Namun mendadak dipangil sekda untuk rapat tanggap darurat terkait banjir yang melanda Kota Pekalongan. Nurul mengapresiasi kedatangan Diskominfo Kabupaten Karanganyar. Sebab menjadikan PPID Kota Pekalongan sebagai rujukan. “Setiap ada sengketa informasi, pemohon melakukan permohonan kepala PPID utama (dalam hal PPID utama adalah Kepala Diskominfo). selanjutnya disaring terlebih dahulu informasi dengan mengundang OPD terkait,” ungkap Nurul.

Setiap permohonan informasi, tambah Nurul ada tenggang waktu penyelesaian. Waktu penyelesaian 10 hari kerja. Jikalau belum selesai, PPID akan minta tambahan waktu hingga 7 hari kerja. Dalam setiap laporan ada formulir dan KTP pemohon informasi. “Kami juga melihat tujuan dari permintaan informasi. Jika memang tidak jelas. Kami akan menolak,” ungkapnya.

Pihaknya juga rutin melakukan monitoring melalui website. Bukan itu saja, setiap tahun ada pelatihan bagi admin PPID sampai 4 kali. Diskominfo Kota Pekalongan juga rutin melakukan pameran dan pekan informasi daerah dari masing masing OPD. “Untuk SPJ kami tegas menolak untuk dipublikasikan sebelum ada audit dari inspektorat. Tapi klau sudah diudit bisa dipublikasikan jika ada yang meminta,” imbuhnya.

Demikian Diskominfo (tim liputan Diskominfo)

Read More
IMG-20200213-WA0024

PPID Desa Kecamatan Jenawi Siap Dibentuk

Kepala Desa, Sekdes dan BPD Mengikuti Sosialisasi Pembentukan PPID Desa di Kecamatan Jenawi

Karanganyar – Kecamatan Jenawi gelar sosialisasi pembentukan PPID Tingkat Desa, dengan menghadirkan narasumber dari Diskominfo Kabupaten Karanganyar  pada Kamis, (13/02/20) di Aula Kantor Kecamatan Jenawi.

Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya pemerintah desa dan masyarakat yang sadar informasi, karena saat ini pemerintah desa dituntut untuk menerapkan keterbukaan informasi publik, yang ditandai dengan terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam sosialisasi tersebut, Kasi PSDKI, Kristiana Dwi K selaku narasumber dari Diskominfo Kabupaten Karanganyar memaparkan terkait penetapan Perdes, pembentukan PPID Desa, atasan PPID, serta bagaimana mengelola informasi yang benar sehingga terhindar dari permasalahan sengketa informasi.

Lebih lanjut dijelaskan informasi-informasi yang wajib disampaikan ke masayarakat desa, seperti informasi wajib berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.

“Informasi bisa masuk kategori dikecualikan setelah melalui tahapan atau mekanisme, yakni dilakukan rapat dengan mengundang pihak terkait, menyiapkan informasi apa yang akan dimasukkan dalam kategori dikecualikan, kemudian dilakukan uji konsekuensi, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta yang hadir baru ditetapkan dengan keputusan kepala desa” terang Kristiana.

Ditambahkan oleh Eny Fauziah, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Karanganyar, bahwa sesuai dengan adanya UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perbub No 24 Th 2017 tentang pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, serta aturan Komisi Informasi No 1 Th 2018 tentang standar layanan informasi maka perlu segera dibentuk PPID desa, atasan PPID dan juga membuat Website PPID Desa.

Lebih lanjut, penggalakan keterbukaan informasi publik ini perlu dilakukan karena desa juga menjadi badan publik yang legal dan bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, desa harus mempersiapkan beberapa hal untuk mendukung posisinya sebagai badan publik. (An/In/Tgr)

Read More
DSC_2730

Diskominfo Kabupaten Klaten Menggali Ilmu PPID Ke Diskominfo Kabupaten Karanganyar

Read More
DSC_2741

Ingin Tingkatkan Kinerja PPID, Diskominfo Kabupaten Klaten Sambangi Diskominfo Kabupaten Karanganyar

PPID Utama Kabupaten Karanganyar, Eny Fauziah, menerima kunjungan kerja Diskominfo Kabupaten Klaten di Kantor Diskominfo Kabupaten Karanganyar (11/02)

Karanganyar – 11 Februari 2010

Bermaksud ingin meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Kabupaten Klaten, Diskominfo Klaten selaku dinas terkait sambangi Dinas Kominfo Karanganyar pada Selasa(11/02/20) guna menggali ilmu.Hal ini sehubungan dengan Kabupaten Karanganyar yang baru saja mendapat pengahargaan PPID peringkat ke-3 dengan predikat menuju informatif se Jawa Tengah tahun 2019.

Diterima secara langsung oleh Sekretaris Diskominfo Karanganyar oleh Eny Fauziah yang juga selaku PPID Utama. Eny mengaku senang Karanganyar bisa menjadi percontohan oleh kabupaten yang lain. “Ini berarti kinerja rekan-rekan yang mengelola PPID di Karanganyar sudah bekerja dengan baik sehingga Kabupaten Karanganyar mendapat predikat bagus dan bisa menjadi percontohan “, jelas Eny.

Pada Selasa siang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar menerima kunjungan kerja dari Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Klaten yang diwakili oleh Totok berserta dua pengelola PPID lainnya. Kehadiranya disambut oleh  Eny dan Kristina bertempat di ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar.

Maksud dan tujuan kunjungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten ini bertujuan untuk bersilaturahmi serta berbagi pengalaman dan bertukar pikiran mengenai bagaimana cara mengelola PPID agar lebih baik dan benar.

Salah satu yang mendasari Diskominfo Kabupaten Klaten bertandang ke Diskominfo Kabupaten Karanganyar adalah karena PPID Kabupaten Karanganyar yang awalnya merah, bisa melejit berada di posisi 3 besar.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, kedua belah pihak berharap agar kedepannya Dinas Komunikasi dan Informatika Karanganyar dan Klaten diharapkan dapat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat luas. (Sh/Rz/Tgr)

Read More
DSC_4544

Bupati Juliyatmono Optimis Kabupaten Karanganyar Terbaik Di Uji Publik PPID Utama

Bupati Karanagnyar H. Juliyatmono saat mempresentasikan materi Uji Publik dihadapan penilai dalam Uji Publik PPID Utama Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah Di Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Rabu(20/11/19)

Karanganyar – 20 November 2019

Pemeringkatan badan publik di Provinsi Jawa Tengah  tahun  2019 telah memasuki tahap akhir. Uji publik  keterbukaan badan  publik di gelar oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah di gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendapat jadwal presentasi dalam uji publik pada hari Rabu, 20 November 2019, satu panel dengan Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Pemalang.

Hadir langsung pada kesempatan tersebut Bupati Karanganyar Drs.H. Juliyatmono, MM didampingi oleh Kabag Hukum Zulfikar Hadidh, S.H, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Dwi Cahyono, S.Sos, M.Si serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Bachtiyar Syarif. Bupati Karanganyar  dihadapan lima panelis diantaranya dari Komisi Informasi, Kemendagri, dan perwakilan Wartawan, mengusung tema Karanganyar Menuju SmartCity, Keterbukaan Informasi Berbasis Teknologi Informasi.  Bahwasannya inti dari keterbukaan informasi publik adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah kepada masyarakat yang telah memilih atau memberikan amanat kepada Bupati untuk memimpin Karanganyar.

Dukungan terhadap keterbukaan informasi publik melalui  teknologi informasi baik berupa website, media sosial atau aplikasi-aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam memberikan pelayanan, diharapkan tetap mempertimbangkan  sisi lokalitas, kearifan lokal, dan tidak mematikan entitas lokal yang telah mapan sebelumnya. Sebagai contoh, saat ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan meresmikan aplikasi online Semarak, akronim dari Sistem Online Pasar Rakyat Karanganyar.

Bupati Juliyatmono saat menjawab pertanya para panelis usai presentasi

Semarak hadir untuk memfasilitasi UMKM atau pelaku ekonomi di Karanganyar dalam mempromosikan produk-produknya, tanpa mematikan pasar konvensional yang telah ada. Semarak bersifat ekslusif dengan mensyaratkan penjual adalah warga masyarakat Karanganyar yang dirujuk dari NIK terkoneksi dengan data kependudukan Disdukcapil. Aplikasi ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi lokal Karanganyar.

Uji publik ditutup setelah kelima kabupaten/kota menjawab pertanyaan-pertanyaan dari panelis. Dari uji publik hari ini, Karanganyar optimis bisa meraih peringkat terbaik se Provinsi Jawa Tengah.(Ard/Tgr)

 

Read More