WhatsApp Image 2024-10-29 at 14.29.25

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Karanganyar

Karanganyar — Tim PPID Kabupaten Karanganyar dipimpin langsung oleh Atasan PPID menerima Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang Podang I Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa (29/10/24), dalam rangka kegiatan Visitasi sebagai penilaian tahap III (tiga) Pemeringkatan Badan Publik tahun 2024.

Dalam paparannya, Pj. Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, selaku Atasan PPID menekankan pentingnya kebutuhan informasi baik secara internal maupun eksternal kepada masyarakat. “Kita tidak bisa mengabaikan tanggung jawab terhadap aspek kehidupan masyarakat. Informasi yang tepat dan cepat memungkinkan masyarakat memberikan respon terhadap pelayanan public yang mereka rasakan,” ungkapnya.
“Ada informasi yang secara periodik disampaikan dan ada pula informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik yang kita sampaikan merupakan bentuk pelayanan kita kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu beliau mengungkapkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Karanganyar dinilai sudah cukup baik dengan berbagai inovasi yang mengantarkan Kabupaten Karanganyar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 serta penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Keberlanjutan Tahun 2024 dari Kemenpan RB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karanganyar Isnan Nur Aziz, selaku PPID Kabupaten Karanganyar dalam sambutannya berharap kegiatan Visitasi ini dapat berjalan lancar dan dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sangat penting bagi Tim PPID Kabupaten dan Tim Pelaksana PPID se-Kabupaten Karanganyar dalam rangka keterbukaan informasi publik.
“Saran maupun masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jateng sangat berarti dalam peningkatan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Sutarto, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi selaku ketua Tim Visitasi menyebutkan bahwa tahun 2023 kemarin, Kabupaten Karanganyar telah meraih nilai 96,66 yang berarti Kabupaten Karanganyar dikategorikan sebagai Kabupaten Informatif. Sedangkan pada tahun 2024 ini, pada tahap I dan II sudah berjalan dengan lancar, dan tahap III ini merupakan tahapan penting dalam penentuan tahap selanjutnya.
“Visitasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik serta melakukan verifikasi faktual dari dokumen yang diunggah pada tahap sebelumnya”.

Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan tanggapan terkait presentasi dari Tim PPID Kabupaten Karanganyar, Sutarto juga menekankan tentang pentingnya pemahaman tentang perbedaan antara dasar hukum yang digunakan oleh PPID Kabupaten dan PPID Desa.

Kegiatan Visitasi terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pada tahap II (dua) sebelumnya yaitu pengisian SAQ di aplikasi E-Monev dan presentasi oleh Tim PPID. Selain kehadiran PPID Pelaksana, penilaian presentasi dan verifikasi dokumen akan menentukan kelolosan badan publik ke tahap IV yaitu, Uji Publik dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Read More
IMG-20240425-WA0074

PENJABAT (Pj) SEKDA MINTA PPID KARANGANYAR TERUS TINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI DAN NAIK TINGKAT JADI JUARA 1 KABUPATEN INFORMATIF SE JATENG

KARANGANYAR- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh meminta PPID terus meningkatkan pelayanan informasi. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dapat naik tingkat sebagai juara 1 Kabupaten Informatif se Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan (Pj) Sekda Pemkab Karanganyar ketika memberikan sambutan di Pembinaan PPID dan admin  serta Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan di Lor Inn Hotel, Kamis (25/4). Menurutnya peran PPID sangat penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan efektif, efisien dan dapat dipertanggugjawabkan.

“Saya minta Tim PPID Kabupaten dan PPID Pelaksana responsif melayani permintaan informasi data yang akurat dan memadai. Sinergitas yang baik antara PPID Kabupaten dan peran PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah sangat diperlukan agar mampu mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Informatif bahkan naik tingkat menjadi Juara 1 Kabupaten Informatif se-Jateng, “ujarnya.

Pj Sekda juga mengapresiasi adanya kegiatan pembinaan PPID dengan mengikutsertakan admin se Kabupaten Karanganyar baik dari Dinas/Badan/Instansi/Kantor maupun Kecamatan rutin dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar. Sehingga hasilnya berbuah manis dengan  PPID Kabupaten Karanganyar dapat mempertahankan prestasinya sebagai Kabupaten  Informatif yang ke empat kalinya.

“Keberhasilan sekaligus mempertahankan prestasi bukanlah hal yang mudah,” tuturnya.

Sementara Kadinas Kominfo Isnan Nur Azis mengatakan Pembinaan PPID dan Admin serta Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan ini diikuti seluruh admin PPID dan PPID Pelaksana se Kabupaten Karanganyar. Menurutnya peran PPID dan PPID Pelaksana sangat penting  untuk mendukung penyelenggaraan negara yang baik.

“Kegiatan ini menjadi ajang pertukaran pikiran para admin. Semoga menambah semangat  para admin PPID se Karanganyar untuk terus aktif dalam mengelola website PPID,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula pemateri Ermi Sri Ardyanti, anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng. Beliau mengatakan saat ini merupakan hal yang sulit untuk mengecualikan informasi yang terbuka menjadi infromasi yang dikecualikan. Uji konsekuensi harus dilakukan untuk menetapkan suatu informasi layak dikecualikan atau tidak.

“Perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola informasi yang disampaikan ke publik,” katanya.

Ditambahkannya sesuai Peraturan Komisi Infromasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ada 7 SOP yang harus disiapkan seperti SOP Permintaan Informasi, SOP Pendokumentasian Informasi dan lain-lain.

“Adanya SOP ini penting sebagai dasar pengelolaan informasi.” Usulan Informasi yang dikecualikan yang dibahas pada kesempatan tersebut contohnya dari Dinas P3APPKB seperti merahasiakan identitas korban pelecehan seksual dan kekerasan.

Diskominfo

Diskominfo

Read More
IMG-20210608-WA0028

WUJUDKAN KABUPATEN MENUJU INFORMATIF, TIM UTAMA PPID KABUPATEN LAKUKAN MONEV PPID PEMBANTU KECAMATAN DAN DESA

 

KARANGANYAR- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar selaku Tim Utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) PPID ditingkat Kecamatan dan Desa. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong sekaligus mewujudkan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya di Kabupaten Karanganyar dalam rangka menuju Kabupaten yang Informatif.

Bertempat di Aula Kecamatan Jaten, Selasa (8/6) Tim Utama PPID Karanganyar yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo melaksanakan monev yang diikuti Tim PPID Pembantu Kecamatan dan Tim PPID Desa meliputi Kecamatan Jaten, Tasikmadu dan Mojogedang.

Dalam arahan Sekretaris Dinas Kominfo selaku Tim Utama PPID Kabupaten, Eny Fauziah mengatakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana tercantum dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008. Maka tugas Pejabat PPID adalah menghimpun, mengelola dan menyampaikan informasi ke badan publik maupun media sosial di era digital seperti website, facebook, Instagram, twitter, SAPAMAS (terkait aduan masyarakat).

“Matur nuwun sekali dengan Rapat Koordinasi PPID kemarin menggabungkan tiga Kecamatan dalam satu lokasi dengan tujuan untuk efisiensi tenaga, waktu dan biaya,”tuturnya.

Disampaikannya pula, kegiatan monev disini bukan bermaksud menggurui akan tetapi untuk mengetahui sejauh mana implikasi Keterbukaan informasi ditiap kecamatan maupun desa selalu update diwebsitenya masing masing sehingga masyarakat bisa mengetahui. Adapun secara umum Daftar Informasi Publik (DIP) meliputi informasi berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

“Ini adalah gambaran pekerjaan selaku tim PPID. Memang tugas ini bukanlah tugas ringan, karena kita harus update setiap saat seputar informasi baik aduan, berita berita terkait Covid-19 ke masyarakat,” terang Eny Fauziah dihadapan para peserta monev.

Ia menambahkan bahwa yang dikatakan Kabupaten informatif adalah bagaimana mengemas penyajian informasi publik dalam bentuk media sosial seperti ig, fb, twitter.
Pihaknya pun mewanti wanti untuk berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Jangan sampai menggunakan media sosial tetapi berakhir dengan hukum, jangan sampai menimbulkan masalah.

“Ibarat peribahasa mulutmu harimaumu tetapi era digital sekarang jempolmu harimaumu, hati hatilah bermedsos” pesannya.
Diskominfo (Tim)

Read More
DSC_7486

Tim PPID Kabupaten Karanganyar Adakan Rapat Koordinasi Rencana Monev PPID Pembantu Tahap II

Rakor rencana monev PPID Pembantu tahap II berlangsung di Ruang SIC Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, Senin (24/05)

Karanganyar – Tim PPID Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Monev PPID Pembantu Tahap II yang akan dilaksanakan di beberapa kecamatan. Dalam pembahasannya, nantinya monev akan dilaksanakan dengan lebih sederhana, dalam artian diadakannya pengelompokan berdasarkan lokasi kecamatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Kegiatan yang dihadiri oleh PPID Pembantu atau admin PPID dari 16 kecamatan di Kabupaten, berlangsung dengan penuh antusias di ruang SIC, Diskominfo Karanganyar, Senin (24/05)

PPID Utama Kabupaten Karanganyar, Dra. Eny Fauziah, MM didampingi kepala bidang IKP, Teguh Triyono, S.H, M.Si serta Kasie PSDKI, Kristiana Dwi, mengharapkan agar monev bisa berjalan dengan lancar serta dapat mencapai tujuan dengan baik, yakni tercapainya keterbukaan informasi publik.

Demikian Diskominfo. (tgr/adt)

Read More
WhatsApp Image 2020-09-03 at 11.19.03 AM (1)

TIM PPID KABUPATEN KARANGANYAR MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI TAHUN 2020

Sekda Kab. Karanganyar, Drs. Sutarno, M.Si memimpin dan membuka rapat koordinasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2020 di R. Garuda, Kantor Dinas Bupati Karanganyar (03/09)

KARANGANYAR-  Tim PPID Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi tahun 2020 di Ruang Garuda Kantor Bupati Karangnyar pada Kamis (03/09). Rapat dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Drs. Sutarno, M.Si. serta dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) , Drs. Sujarno, M.Si. , Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sundoro Budhi Karyanto, S,Sos dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (DINKES) serta Dinas Sosial (DINSOS).

Rapat yang berlangsung di R.Garuda ini bermaksud untuk mengkoordinasikan beberapa OPD yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada tahun 2019 Kab. Karanganyar  telah berhasil berada di posisi 3 besar, sedangkan pada tahun 2020 diharapkan prestasi Kabupaten Karanganyar bisa meningkat.

“Dalam penanganan Covid-19 ini kalau bisa diadakan analisa lalu di Sosialisasikan ke Masyarakat agar bisa lebih mengetahui informasi mengenai Penyebaran Covid 19,” ujar Sekda Kabupaten Karanganyar yang sekaligus membuka rapat.

Bahan atau data yang dibutuhkan dalam penilaian keterbukaan informasi publik merupakan hasil akulturasi data dari beberapa OPD terkait.

“Kita harus mengejar angka 100 mari bersama-sama mewujudkan itu ,jika ada kendala kita masih punya waktu sampai tanggal 10 September,  Harapan kita ditahun 2020 ini menjadi lebih baik dan memaksimalkan agar kita kita mendapat 3 besar. Mari bersama mulai hari ini kita menyempurnakan”, ungkap Kepala Diskominfo.

DISKOMINFO (tgr,rr,vc)

Read More
IMG-20200806-WA0020

Pendampingan Dan Monitoring PPID Desa Di Kecamatan Jenawi

Read More
IMG-20200806-WA0027

PPID Desa Diminta Tangani Informasi Dengan Baik

Tim Monev PPID Kabupaten Karanganyar melakukan monitoring di PPID Desa Se Kecamatan Jenawi

 

KARANGANYAR – Arus informasi di saat ini tidak terbendung dan berlangsung cepat. Bahkan dalam era keterbukaan informasi, badan publik diharapkan memberikan informasi akurat, pas, cepat dan benar. Termasuk jika diminta informasi, desa sebagai badan publik harus siap memberikan informasi dengan baik.
“Kami berharap desa menangani informasi dengan baik. Dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik nomor 14 tahun 2008, badan publik harus siap memberikan informasi ketika ada pencari Informasi meminta informasi,”papar Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, Diskominfo Karanganyar, Teguh Triyono SH, M.Si dalam pendampingan dan monitoring PPID Desa se kecamatan Jenawi, Kamis (06/08) di aula Kantor Kecamatan Jenawi.

Teguh menambahkan UU 14 tahun 2008 mengamanatkan masyarakat berhak menerima informasi. Juklak dan juklis mengenai tersebut diatur dalam Perbup nomor 24 tahun 2017. “Jika kita tidak memberikan informasi dengan baik atau menyepelekan maka pencari informasi bisa melaporkan dan bisa menjadi sengketa informasi. Saya berharap Desa harua siap memberikan informasi dengan baik,”tambahnya.

Sementara Camat Jenawi, Agus Dwianto S.Sos, MM meminta petugas PPID desa memyimak dengan baik monitoring PPID darI Kabupaten Karanganyar. Tanyakan hal hal berkaitan informasi sejelas jelasnya. Sebab informasi yang tidak lengkap akan membuat masyarakat menjadi bingung dan bertanya tanya. Jika informasi jelas, maka pencari informasi tidak akan mempersoalkan informasi tersebut. “Tanyakan secara jelas informasi apa saja yang boleh dipublikasikan. Serta informasi yang dikecualikan sehingga PPID tahu persis,” tambahnya.

Sementara Kasi PSDKI, Kristiana Dwi Kartiningsih S.S MM menambahkan PPID desa bisa dibentuk dengan menggunakan proses atau mekanisme yang ada. PPID bisa dibentuk setelah ada Perdes. PPID berkewajiban mengelola informasi dengan membuat Daftar Informasi Publik (DIP) . Selain itu harus menyiapkan Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. (hr/dnk/tgr)

Read More
DSC_05482

Pendampingan Dan Monitoring PPID Desa Di Kecamatan Matesih

Read More
DSC_05482

Pendampingan Monev PPID Desa di Kecamatan Matesih

Camat Matesih, Ardiyansyah. S.STP. Saat memberikan sambutan kegiatan Monev PPID Desa di Aula kantor Kecamatan Matesih, Rabu (05/08)

KARANGANYAR – Tim PPID Utama Kabupaten Karanganyar melaksanakan pendampingan dan monitoring PPID Desa di Kecamatan Matesih (05/08).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Materi disampaikan oleh Dra. Eny Fauziah,M.M selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar yang juga sebagai PPID Utama.

Monev dibuka oleh Camat Matesih, Ardiyansyah. S.STP. Sedangkan, peserta monev PPID Desa adalah Sekretaris Desa dan admin PPID Desa. Para sekdes dan admin nantinya diharapkan bisa mengelola website PPID Desa serta open data dengan baik dan benar. Hal ini supaya sejalan dengan keterbukaan informasi public yang sedang digaungkan oleh pemerintah.

Materi Daftar Informasi Public (DIP) dan penyusunan Data Informasi Yang Dikecualikan (DIK) disampaikan oleh Kristiana D. Kartiningsih, S.S., M.M dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Adanya PPID adalah supaya setiap masyarakat bebas mengakses informasi dan data yang dibutuhkan sesuai prosedur yang benar. DISKOMINFO (adt/dea/yli)

Read More
WhatsApp Image 2020-07-14 at 10.37.41

Monev PPID Diskominfo Karanganyar Ke Kecamatan Jumapolo

Read More