Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Comments (1580)

  1. bagus puji santoso
    10 September 2019

    assalamualaikum selamat pagi saya bagus d sby klo mw k jumantono it dri sby naik pa trun mna y… terimakasih kakak admin ats perhatiannya

    Reply
    • admin5
      11 September 2019

      Waalaikumsalam wr. wb.
      Perjalanan dari Surabaya bisa naik Bis Jurusan Solo dulu seperti : Bus Mira, Eka, Sugeng Rahayu turun Palur, naik bus/angkutan jurusan Tawangmangu turun terminal tegalgede/bejen, naik angkudes ke jumantono. Ato lebih simplenya sekarang banyak angkutan online. 🙂

      Reply
  2. Aqifa
    5 September 2019

    Assalamualaikum. Mohon maaf sebelumnya,untuk mengetahui kebijakan² pemerintah di daerah karanganyar dapat dilihat di situs web apa nggeh?
    Terimakasih sebelumbya

    Reply
    • admin5
      9 September 2019

      cek di :
      karanganyarkab.go.id
      Jdih.karanganyarkab.go.id
      Ppid.karanganyarkab.go.id

      Reply
      • Aqifa Pebrianti
        11 September 2019

        Untuk pembangunan trotoar sepanjang Jl Lawu di mulai kapan nggeh kalo boleh tau? Dan itu dana dari APBD Karanganyar? Soalnya di web blm ketemu. Terimakasih

        Reply
        • admin5
          13 September 2019

          Pembangunan Saluran Drainase Jalan Lawu sudah selesai tender dengan penyedia CV Surya Abhinaya Globalindo dengan nilai kontrak Rp 3,899 miliar yang bersumber dari APBD Karanganyar. Terimakasih.

  3. Septian
    28 August 2019

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Mohon info admin, bolehkan tanah lapang/lapangan kecil dikomplek perumahan digunakan untuk parkir terus menerus sehingga anak2 kalau bermain harus mengalah di jalan yang sangat membahayakan.
    Adakah perda yang mengatur itu?
    Terimakasih
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    Reply
    • admin5
      30 August 2019

      Memang menjadi permasalahan bila ruang publik (fasos dan fasum) tidak lagi sesuai perutukannya. Permasalahan tersebut akan lebih efektif apabila di musyawarahkan dengan warga perumahan setempat, karena dari pihak pengembang merasa sudah menyediakan fasilitas tersebut untuk warga perumahan.

      Reply
      • Septian
        2 September 2019

        Adakah perda yang mengatur atau memperbolehkan bahwa lapangan untuk parkir mobil, bukan hanya sekedar parkir mobil tetapi menjadi garasi mobil warga?
        Atau perda yang mengatur bahwa lapangan tidak diperbolehkan untuk garasi mobil?
        Sebagai dasar untuk musyawarah pada warga yg menyalahgunakan fasilitas tersebut.

        Reply
        • Septian
          5 September 2019

          Mohon tanggapannya..

        • admin5
          9 September 2019

          Menurut Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, tidak menyebut larangan penyalahgunaan lapangan. Untuk lebih detailnya bisa di cek disini : http://jdih.karanganyarkab.go.id/admin/pdf/397-398.pdf

          Sedangkan untuk aturan yang menyebut lapangan dilarang untuk parkir kendaraan kami masih perlu waktu untuk mencarinya. Sementara jawaban tersebut yang bisa kami sampaikan. Terimakasih.

  4. suntoro
    14 August 2019

    ass.wr. wb.
    mohon maaf ada rambu di sepanjang jalan lawu ( mulai depan satlantas ) bahwasannya kendaraan roda 4 tidak boleh parkir di bahu sebelah kanan, tetapi kenyataannya masih banyak yang parkir di sebelah kanan jalan. trims

    Reply
    • admin5
      30 August 2019

      Siap mas akan langsung kami tindak lanjuti. Maturnuwun informasinya.

      Reply
  5. Fitri
    2 August 2019

    Kepada Bapak/Ibu Dinas Pendidikan, Mohon Bantuannya untuk memperbaharui data CPNS atas nama Bhismo Aji W yang Dinas di SDN 01 Banjarharjo. Karena dalam Dapodik tidak bisa berubah untuk TMT, SK dll. Sebagai syarat pengajuan NUPTK. Matur Nuwun

    Reply
    • admin5
      2 September 2019

      Terimakasih atas pertanyaannya, terkait perubahan mohon untuk dapat mengajukan melalui koordinator UPT dimasing-masing kecamatan.. demikian semoga berkenan.

      Reply
  6. Siti Muslimatun
    17 June 2019

    Saya lahir di Karanganyar dan tinggal di Karanganyar hingga SD. Akan tetapi setiap tahun selalu ke Karanganyar karena keluarga dan kerabat berasal dari Karanganyar.
    Libur lebaran tahun 2019 ini saya pulang ke Karanganyar dan berkesempatan naik bus Solo-Karanganyar. Kondisi bus tersebut tidak jauh berbeda dengan 30-35 tahun lalu. Selain bus besar tersebut, relatif tidak ada sarana transportasi umum yang tersedia untuk ke Karanganyar.
    Tidak ada informasi di website bagaimana menjangkau Karanganyar. Informasi yang ada adalah bagaimana menjangkau hingga Solo (dengan adanya bandara dan stasiun kereta api).
    Mengingat banyaknya obyek pariwisata di Karanganyar dan perubahan sosial ekonomi dan gaya hidup masyarakat sekarang, maka PemKab perlu membuat terobosan dalam penyediaan transportasi massal umum untuk wisatawan dan warga, misalnya dengan penyediaan bus kecil atau bus besar yang nyaman dengan tujuan tempat-tempat wisata dan juga ke tengah kota Karanganyar.

    Terimakasih atas perhatiannya.

    Reply
    • admin5
      19 June 2019

      Terima kasih masukannya. Persoalan seperti itu sudah kami bahas untuk angkutan umum gerobak, gojek sudah banyak di Karanganyar, sedangkan untuk angkutan umum bus kecil kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat untuk menginvestasikan dananya dibidang tranportasi ke daerah wisata maupun Solo- Karanganyar. Kami bantu proses perijinan dll, namun sampai sekarang belum ada peminat barangkali panjenengan mau berinvestasi dibidang transportasi di Karanganyar monggo kami siap memfasilitasi perijinannya dan trayeknya. Kami tetap akan memperhatikan saran masukan panjenengan yang sebetulnya sesuai dengan program kami. Nuwun ???

      Reply
  7. Ariyadi Budi Setyoaji
    8 June 2019

    Selamat malam perkenalkan saya Ariyadi Budi Setyoaji dari Cangakan Karanganyar. Yth Bupati, Disperindag UMKM, dan Satpol PP mohon dilakukan penindakan terhadap PKL yang berjualan terutama di sekitar Jalan Lawu mulai dari depan Kodim sampai taman batas kota. Sangat mengganggu sekali, sampai akses mobil dan motor tidak lancar. Saran saya PKL yang masih ada di situ mohon dipusatkan di alun alun saja. Sama kalau perlu dipasang tanda larangan berjualan di trotoar sepanjang Jalan Lawu. Terima kasih

    Reply
    • admin5
      10 June 2019

      Menanggapi permasalahan PKL di Jalan Lawu, bahwa penataan PKL yang berlokasi dari depan Kodim sampai Batas Kota akan kami koordinasikan dengan OPD terkait. Terimakasih.

      Reply
  8. Pardi
    31 May 2019

    Assalamualaikum…maaf mau tanya bisa tidak untuk numpang buat E KTP baru di disdukcapil karanganyar, sedangkan domisili saya bukan di karanganyar. Trimakasih

    Reply
    • admin5
      11 June 2019

      Bisa mas, asal tdk ada gangguan. Terimakasih.

      Reply
  9. Fahri
    25 May 2019

    Assalamualaikum…saya minta bantuan, jalan penghubung dusun ngemah-munggur Girimulyo,Ngargoyoso rusak berat…tolong dicek..dan diperbaiki

    Reply
    • admin5
      12 June 2019

      Terima kasih atas perhatiannya. Setelah kami cermati, ruas dimaksud merupakan ruas jalan Nglorog-Parangijo. Semula berstatus jalan desa dan baru menjadi jalan kabupaten. Kami sudah masukkan dalam daftar usulan rencana kerja (Renja) 2020. Saat ini perbaikan hanya bersifat sementara berupa pekerjaan hauling (penyangga) agar ruas jalan tersebut tetap bisa dilalui. Demikian jawaban kami. -DPUPR-

      Reply
  10. Unknown
    20 May 2019

    Maaf, dimana sy bisa mengadukan atas penahanan ijazah di sebuah di perusahaan yg berada di karanganyar ya?

    Reply
    • admin5
      23 May 2019

      Ini merupakan masalah lama dan sebenarnya hampir semua perusahaan menahan ijazah.
      Peristiwanya (biasanya) ijazah diminta saat seseorang masuk kerja / melamar kerja, sebagai jaminan atas kesanggupan bekerja sesuai waktu yang ditentukan (jadi ada kesepakatan para pihak), bila salah satu pihak wanprestasi, maka pihak lainnya menuntut dipenuhinya kesepakatan tersebut.

      Menurut saya ini masuk ranah perdata dan terjadinya saat pekerja penempatan pertama di perusahaan.
      Solusinya (menurut saya) dibicarakan secara baik baik dengan perusahaan agar ijazah bisa diminta kembali.
      Itu tanggapan yg bisa kami berikan. Terimakasih.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *