Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Comments (1580)

  1. Loso
    19 May 2019

    Persyaratan agar bisa mendapat reward bantuan dana sebesar 2.5 juta untuk para calon mahasiswa yang diterima di PTN apa saja pak ?
    Terimakasih

    Reply
    • admin5
      21 May 2019

      Salah satu PTN dibawah ini yang melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)/Seleksi Mandiri atau biasa disebut test tertulis:
      1. Institut Pertanian Bogor
      2. Institut Teknologi Bandung
      3. Institut Teknologi Sepuluh November
      4. Universitas Negeri Semarang
      5. Universitas Negeri Yogyakarta
      6. Universitas Airlangga
      7. Universitas Brawijaya
      8. Universitas Diponegoro
      9. Universitas Gadjah Mada
      10. Universitas Indonesia
      11. Universitas Padjadjaran
      12. Universitas Sebelas Maret
      13. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
      14. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
      15. Institut Agama Islam Negeri Surakarta
      16. Institut Agama Islam Negeri Salatiga

      Untuk keterangan lebih lanjut bisa langsung buka website disdikbud Karanganyar di alamat : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id/
      Terimakasih.

      Reply
  2. Zaja
    16 May 2019

    Tolong disnaker cek ke PT Rosalia Indah, Jl. Solo – Sragen km. 7,5, Gerdu, Palur, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, di bagian Resto.
    Sepertinya ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan:
    1. Jam kerja 08.00 – 17.00; 6 hari seminggu (lebih dari 40 jam seminggu); di beberapa bagian bahkan 09.00-20.00 (11 jam sehari).
    2. Hari libur Nasional karyawan diharuskan masuk (dengan pakaian batik bebas, bukan seragam untuk menyamarkan dari pandangan masyarakat)
    3. Tolong cek juga pelaksanaan UMR/UMK.
    Kalau memang benar mohon ditertibkan demi tegaknya Undang-undang dan kesejahteraan pekerja. Jangan takut dengan pengusaha besar yg mungkin punya “becking”.
    Terima kasih.

    Reply
    • admin5
      21 May 2019

      Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Ini bentuk kepedulian para pekerja atas pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan. Untuk permasalahan diatas, jawaban kami sbb:
      1. Jam kerja 6 hari seminggu atau lebih 40 jam seminggu masih sesuai aturan, asalkan:
      – ada kesepakatan para pihak (pekerja dan pengusaha).
      – dibayarkan kelebihan jam kerja / lemburnya sesuai aturan.
      – untuk sehari kelebihan jam kerja / lembur tidak boleh melebihi 3 jam (sehari tidak boleh bekerja lebih dari 11 jam).
      2. Hari libur masuk kerja diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan tersebut nomor 1 diatas.
      3. UMK Kab. Karanganyar tahun 2019 sebesar Rp. 1.833.000,- /bulan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

      Demikian tanggapan kami untuk selanjutnya akan kami teruskan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Jawa Tengah Wilayah Solo, karena berdasarkan UU No. 23/2014 kewenangan tentang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Disdagnakerkop UKM akan melakukan pengecekkan sekaligus pembinaan bila diketemukan pelanggaran.
      Terima kasih.

      Reply
      • Zaja
        24 May 2019

        Terima kasih atas respons-nya. Kami berharap Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Jawa Tengah Wilayah Solo dapat segera bertindak melakukan pengecekkan dan pembinaan.
        Karyawan di dalam tentu tidak berani “bersuara” (meskipun untuk menuntut hak sesuai UU naker) karena begitu kuat dan otoriternya pihak pemilik.
        Di jaman sekarang, di mana pemerintahan pak JokoWi sedang giat-giatnya melakukan pembaharuan untuk kesejahteraan rakyat, akan menjadi sangat ironis bila di daerah yg dekat dengan asal pak JokoWi sendiri ada perusahaan besar yang masih “menindas” karyawannya.
        Jangan takut untuk membela kebenaran karena di belakang anda bukan uang dan kekuasaan tetapi Undang-Undang yang dilegitimasi oleh seluruh rakyat Indonesia.
        Terima kasih.

        Reply
  3. Ilham
    13 April 2019

    Selamat malam
    Banyak fasilitas publik dikaranganyar yang kurang terawat dan kurang ramah penyandang kebutuhan khusus, khususnya jalur pejalan kaki di kota karanganyar dan palur. Mohon untuk di perbaiki
    Mohon di perbaiki

    Reply
    • admin5
      23 April 2019

      Terimakasih atas masukan yang diberikan kepada kami, akan kami teruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

      Reply
  4. Diah
    7 April 2019

    Sungguh memprihatinkan pelayanan masyarakat di kab.karanganyar , saya menulis disini karena sudah bukan pertama kalinya dikecewakan sama pegawai pelayanan masyarakat. PERTAMA dari puskesmas karanganyar, apa pantas seorang tenaga medis menjawab pertanyaan masyarakat dengan nada tinggi dan membentak padahal waktu itu saya mau mencari surat keterangan sehat sebagai anggota kpps, dari alur pendaftaran saya disarankan untuk masuk ke ruangan berikutnya karena pertama kalinya saya masuk kepukesmas karanganyar saya msh blm cukup tau tentang tatanan pelayanannya akhirnya saya tanya petugas yg ada yg saya kira dia adalah Petugas RMIk , dengan sopan saya tanya kepada beliau dan jauh dari dugaan saya jawaban beliau sungguh tidak pantas sebagai seorang pelayan masyarakat apalagi di sektor kesehatan apa dia lupa janji dan sumpah profesinya ?
    Ini yg kedua Dikecamatan KARANGANYAR saya mau mengurus ktp saya yg hilang, baru masuk kedalam resepsionis pembuatan KTP saya sudah disambut dengan nada kasar sedikit membentak oleh pwtugas resepaionis yg cewek dan petugas foto ktp yg saya tau, memang pelayan lumayan cepat tapi apa pantas seorang pelayan masyarakat memperlakukan masyarakat yg awam seperti saya yg baru datang dan bertanya dengan sopan malah disambut bentakan ? Dan kenapa pelayanan pembuatan KTP hilang tidak ditanya apakah ada yg ingin di cek kembali dari KTP atau mau foto ulang mungkin bagi dulu yg belum berhijab ?
    Saran saya untuk setiap sektor pelayanan masyarakat harus di beri kota suara ditempat dan ada petugas khusus mungkin untuk membuka dan menyampaikan kepada pihak yg lebih berwewenang untuk menegur ?
    Mungkin bukan cuma saya saja yg mengalami ini dan masih banyak kasus yg begitu memprihatinkan tentang pelayan masyarakat diluar sana kususnya wilayah karanganyar kota kelahiran saya . Saya sangat berharap pemerintah kab.karanganyar bisa mengatasi persoalan ini dengan bijak.

    Reply
    • admin5
      9 April 2019

      Baik. Akan kami sampaikan kepada pihak yg berweneng utk ditindak lanjuti. Terimakasih.

      Reply
      • Diah
        9 April 2019

        Siap , trimaksih. Saya tunggu tindak lanjutnya pak untuk pelayanan selanjutnya

        Reply
  5. Setyo Wahyudi
    4 April 2019

    Untuk mengajukan perbaikan saluran air yang selalu meluap ke jalan raya di waktu hujan kepada dinas apa njih.

    Reply
    • admin5
      5 April 2019

      Kalau saluran di tingkat desa silahkan berkoordinasi dengan kepala desa wilayah yang dibawahi untuk mengajukan permohonan ke DPUPR yang nanti akan di survey bidang SDA (Sumber Daya Air) yang membidangi sungai dan saluran.

      Reply
  6. Richo
    30 March 2019

    Saya mau mengeluhkan tempat wisata tawangmangu. . Saya warga tawangmangu sedikit terganggu dengan banyaknya mobil yang parkir dipinggir jalan saat sedang jajan. . Mohon dibuatkan lahan untuk pedagang kaki lima. . . Agar tidak jualan dipinggir jalan. . Jika ngga ada yg jualan dipinggir jalan. . Otomatis tidak ada yang parkir dipinggir jalan. . Tawangmangu ini setiap weekend selalu padat lho pak. . Orang datang ke tawangmangu untuk rekreasi bukan untuk macet2an. . Jadi tolong untuk satpol pp dishub terutama bapak yuli selaku bupati. . . Ditindak lanjuti. . . Jika tempat wisata kita nyaman. . Wisatawan akan bertambah. . . Devisa daerah juga akan meningkat. . Terima kasih. .

    Reply
    • admin5
      2 April 2019

      Sudah kami persiapkan tempatnya bagi PKL yg ada ditrotoar wilayah cicoa (HI). Waktu yg kita sepakati untuk membangun kios sebelah utara 8 bulan sejak oktober 2018. Selesai pembangunan kios HARUS pindah. Terimakasih. Begitu tanggapan dari kecamatan Tawangmangu.

      Reply
      • admin5
        2 April 2019

        Tambahan dari Dinas Kesehatan, Terima kasih atas segenap kepeduliannya, saat ini telah disiapkan Perda KTR sbg landasan untuk mengatur sesuai saran panjenengan (mhn dukungan). Tks

        Reply
  7. Yuliana Indahwati
    26 March 2019

    selamat siang, jika saya berniat untuk mewawancara tentang penataan tata ruang kabupaten Karanganyar saya harus kemana dan harus menemui siapa? terimaksih

    Reply
    • admin5
      27 March 2019

      Wawancara untuk tujuan Penelitian seperti Skripsi, Thesis, dll harus mengajukan ijin penelitian terlebih dahulu ke Bupati Karanganyar cq Kepala Badan Kesbangpol baru nanti ke Baperlitbang.

      Reply
      • Yuliana Indahwati
        10 April 2019

        baik, terimakasih informasinya

        Reply
  8. Agus Dwi Muladi
    20 March 2019

    Selamat siang perkenalkan nama saya adalah agus, saya mau bertanya mengenai informasi lowongan kerja. Untuk informasi lowongan kerja di daerah Karanganyar apakah ada situs khusus misalnya disnaker karanganyar atau semacamnya ya ?

    Terima kasih.

    Reply
    • admin5
      20 March 2019

      Terima kasih atas pertanyaannya, ini jawaban dari Disdagnakerkopukm. Untuk informasi lowongan kerja daerah khususnya kabupaten Karanganyar bisa dibuka di website http://www.info-lokerkabkaranganyar.id (Khusus LOKER Karanganyar). Informasi lowongan kerja khusus jawa tengah bisa dibuka di website https://bursakerja-jateng.com (Khusus LOKER Jawa Tengah). Untuk info lowongan dalam negeri maupun luar negeri, bagi masyarakat umum dan disabilitas bisa dibuka di website https://ayokitakerja.kemnaker.go.id. Terimakasih.

      Reply
      • Agus Dwi Muladi
        26 March 2019

        Oh iya terima kasih atas informasinya min

        Reply
  9. 18 March 2019

    maaf.. dimana sy bisa menyampaiakan aduan tentang salah satu PNS pemkab Karanganyar yg indisipliner, sering meninggalkan tugas saat jam kerja, selingkuh punya WIL. adakah kontak aduan yg bisa sy hubungi

    Reply
    • admin5
      18 March 2019

      Bisa langsung sampaikan aduannya dengan SMS SAPAMAS di nomer : 0811-262-9999

      Reply
  10. 20 February 2019

    Pemilihan kepada desa di desa pereng, mojogedang, karanganyar pada tanggal 20 Februari 2019 tidak berjalan sesuai undangan yang ditentukan. Undangan jam 07.00, tapi jam tersebut panitia baru prepare untuk pencoblosan. Saya dan warga lain yang tidak libur bekerja akhirnya merasa dirugikan waktunya, karena juga harus izin kerja selama beberapa waktu. Selain hal tersebut penertiban juga kurang baik, banyak warga yang didorong-dorong, padahal kita itu kan mau menggunakan hak pilih, bukan untuk meminta-minta tapi perlakuan yang diberikan tidak sopan. Harusnya ditertibkan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan, atau mungkin jauh-jauh hari bisa simulasi. Tolong disampaikan ke KPU Karanganyar. Terimakasih

    Reply
    • admin5
      21 February 2019

      Dalam perbup pelaksanaan pilkades dibuka jam 08.00 WIB ditutup jam 13.00 WIB.
      Terimakasih atas informasi dan masukannya, mohon maaf atas ketidak nyamanan nya.
      Sederajat kami tindak lanjuti dan koordinasikan lebih lanjut dengan semua pihak terkait untuk perbaikan pilkades selanjutnya.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *