Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Comments (1580)

  1. calon yedam
    14 February 2019

    saya menyerahkan berkas reward sejak bulan september 2018 tp sampai sekarang belum dapat reward dan tidak ada kelanjutan kabarnya ini gmn ya min. tolong di tindak lanjuti

    Reply
    • admin5
      15 February 2019

      Untuk reward Bupati mohon langsung menghubungi
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
      Bidang Pembinaan, Ketenagaan dan Kesiswaan
      (0271) 495041
      atau bisa melalui twitter @disdikbudkra dan instagram @disdikbudkaranganyar
      Terimakasih.

      Reply
  2. warga dagen.celep
    14 February 2019

    dari september kok g ada jwban mengenai pertanyaan saya…pdhal yg kemarin saja dijawab.mohon pencerahanya.
    pejabat rt rw saya g asli penduduk situ.trs bagaiaman nasib kita untuk berkembang..apa apa dapat dari kab karanganyar. ya gaji.seragam.fasilitas lain..tapi mereka hidup di kab lain.apakah afdol..dia juga mendapat hak hak di kab aesuai ktp.enak bener..mohon diperhatikan

    Reply
    • admin5
      18 February 2019

      Untuk Pejabat RT RW dusun/desa mana ya ini? Silahkan dilengkapi.

      Reply
  3. Warga KRA
    4 February 2019

    selamat malam,

    Mohon informasi / pencerahan untuk permohonan SKTM yang berkaitan dengan PENDIDIKAN ke jenjang PERGURUAN TINGGI sbb :

    1. Apakah masih bisa diterbitkan oleh masing2 desa se kabupaten Karanganyar ??
    Karena sebagai syarat kami untuk mendaftar diprogram pemerintah yaitu
    BIDIKMISI.
    2. Apakah Reward Pendidikan yang diberikan hanya berlaku satu kali ?
    3. Apakah Reward diberikan apabila saya di terima di UNES Semarang ?

    Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

    Reply
    • admin5
      12 February 2019

      Yang jelas kalau reward PTN masih ada. Tapi kalau reward mahasiswa tidak mampu tahun anggaran 2019 belum ada. Untuk daftar kampus yang ada reward silahkan di lihat pada laman disdikbud.karanganyarkab.go.id. Jika masih ada yg kurang jelas silahkan tanyakan langsung ke dinas terkait. Terimakasih.

      Reply
  4. Okta
    2 February 2019

    Pak mau tanya untuk pembuatan akta kelahiran baru itu, membutuhkan waktu berapa lama y.. terimakasih

    Reply
    • admin5
      4 February 2019

      Untuk waktu pembuatan akta kelahiran umum memerlukan waktu 3 hari, untuk yg terlambat pencatatan bisa selesai selama 1 minggu. Bisa juga daftar online melalui website kami di disdukcapil.karanganyarkab.go.id pilih pendaftaran. Terima kasih

      Reply
  5. Dias
    1 February 2019

    Mohon perhatiannya pak..tukang kebun dan taman RSUD.
    Subuh udah berangkat tapi gaji jauh dari UMP,status ngk jelas.
    Udah 2thn ini ngk ada kenaikan 40/hr.
    Mohon di perhatikan dan di tanggapi pak.

    Reply
    • admin5
      12 February 2019

      Baik. Akan kami sampaikan kepada pihak yg berweneng utk ditindak lanjuti.
      -RSUD Karanganyar-

      Reply
  6. Yunita Dwi Rahayuningsih
    2 January 2019

    Selamat pagi, maaf mau tanya untuk terkait dengan penguman rewerd adakah situs atau ling yang dapat dibuka untuk melihat pengumuman pencairan dana nya??

    Reply
    • Sapamas
      4 January 2019

      Untuk reward Bupati mohon langsung menghubungi
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
      Bidang Pembinaan, Ketenagaan dan Kesiswaan
      (0271) 495041

      Reply
  7. uname_error
    29 December 2018

    Pak ini saya baru mau mengajukan reward apa masih diperbolehkan???

    Reply
    • Sapamas
      4 January 2019

      Untuk reward Bupati mohon langsung menghubungi
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
      Bidang Pembinaan, Ketenagaan dan Kesiswaan
      (0271) 495041

      Reply
      • uname_error
        7 January 2019

        Ini gak ada email atau tanya tanya online nya ya pak????

        Reply
        • Sapamas
          10 January 2019

          bisa melalui twitter @disdikbudkra dan instagram @disdikbudkaranganyar

          • uname_error
            26 January 2019

            terimakasih pak

  8. Rina
    27 December 2018

    Sampai srkarang kok g ada jwban soal pertanyaan saya ya

    Reply
  9. Rina
    11 December 2018

    Bagaimana ini pak..semua fasilitas .gaji seragam apapun diperoleh dari kab karangnyar.tapi mereke juga dapat fasilitas dari asal kk mereka
    Apakah etis pak..double dong…dapat sana sini..disuruh pindah kk katanya enak kk solo…apa2 mudah
    Tapi mengapa dia mau menjabat dan menerima gaji dan fasilitas dari karanganyar.tolong ditindak lanjutidan dipertegas pak bupati.pejabat atau perangkat desa HARUS DAN WAJIB bwrsomisili di wilayah mereka menjabat.apa kata duniiiaaa ????

    Reply
  10. Rina
    8 December 2018

    Pejabat rt dan rw di wilayah saya tidak berdomisili di tempat tinggal saya.apakah itu kompeten.bagaimana bisa memajukan daerahnya apabila beliau2 sendiri tidak berdomisili di tempat ia pimpin.apakah tidak seharusnya beliau2 harus pindah kk apabila beliau ingin menjabat sbg perangkat rt dan rw..sumguh disayangkan

    Reply
    • admin5
      18 February 2019

      Silahkan dilengkapi yang dimaksudkan di dusun/desa mana? terimakasih.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *