Category: Pemerintahan

IMG-20221213-WA0020

Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD

Kominfo

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan tanggapannya, Selasa (13/12).

KARANGANYAR– Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Karanganyar Terhadap Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dalam penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Karanganyar dilaksanakan di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (13/12) siang.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam tanggapannya mengatakan Selain membahas dan menetapkan peraturan daerah inisiatif dari Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Karanganyar juga mengusulkan raperda inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah setiap tahunnya.

Pada Propemperda tahun 2022 ini DPRD Kabupaten Karanganyar merencanakan 2 (dua) raperda inisiatif, yakni raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan raperda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan yang saat ini akan dibahas bersama.

Dikatakan Bupati sehubungan dengan penyampaian kedua raperda inisiatif ini, telah menyimak dan mengkaji Nota Penjelasan DPRD, Naskah Akademik dan raperda dimaksud. Naskah Akademik telah menyajikan data empirik yang relevan dan hasil kajian terhada data tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundangan undangan terkait.

Sehingga permasalahan dapat ditemukan dan diumuskan muatan lokal raperda yang bermanfaat karena disusun berdasarkan kebutuhan empiris di Daerah.

Adapun penjelasan Bupati terhadap tanggapan dua (2) Raperda Inisiatif sebagai berikut : Selanjutnya,

1. Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Kami mendukung usulan raperda ini karena di Kabupaten Karanganyar keberadaan pesantren telah mendukung kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Daerah, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren di Daerah. Berkaitan dengan materi raperda kami sampaikan hal sebagal berikut:
a. terkait substansi pengaturan pendirian rumusan norma agar disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah, yakni sebatas pada izin lokasi pendirian dan Persetujuan Bangunan Gedung. Pengaturan ini diperlukan sebagai bentuk pengendalian dan penertiban karena banyak pendirian pesantren di Daerah belum melengkapi perizinannya; dan

b. terkait substansi bentuk fasilitasi bagi pengembangan pesantren di Daerah, dalam raperda belum dijabarkan bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kami menyarankan penyusunan pengaturan, terkait bentuk fasilitasi tersebut serta bagaimana fasilitasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat langsung operasional dan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan di Daerah,”jelas Bupati.

2. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan, atas nama Pemerintah menyambut baik penyusunan raperda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan, mengingat eksistensi pengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar namun belum ada Peraturan di Daerah yang mengatur mengenai Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan.

“Kami harap dengan ditetapkannya raperda ini, maka keberadaan pengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar dapat ditangani dengan baik dan layak,” tuturnya.

Selanjutnya berkaitan dengan materi Raperda, Bupati menyampaikan hal sebagai berikut:

a. berkaitan dengan legal drafting masih terdapat judul bab yang sama dengan judul raperda sehingga perlu peninjauan. struktur bab dan penataan kembali struktur pasal;

b. agar dipertajam batasan pengertian pengemis dan gelandangan guna mengakomodir keberadaan pengemis dan gelandangan yang timbul bukan karena faktor ekonomi: dan

c. raperda ini belum menjelaskan hubungannya dengan kedua perda yang sudah ada dimana terdapat muatan pengaturan yang sama yakni Perda Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentan Penanggulangan Kemiskinan.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221213-WA0005

Edukasi dan Sosialisasi P4GN Bupati: Kelola Pikiran dan Hati yang Positif, Jauhi Narkoba

Kominfo

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat beri wejangan pada anak didik MAN 1 Karanganyar, Selasa (13/12).

KARANGANYAR– Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta para generasi muda agar dapat mengelola hati dan pikiran dengan nilai-nilai positif. Para generasi muda juga harus menjauhi pergaulan negatif agar tidak terjerumus dalam pemakaian narkoba.

Hal ini disampaikan Bupati Karanganyar Juliyamtono yang juga selaku Ketua Tim Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Karanganyar ketika menjadi narasumber  Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di halaman MAN 1 Karanganyar, Selasa (13/12).

Menurutnya generasi muda harus mampu mengelola hati dan pikiran dengan hal positif.

“Jauhilah prasangka buruk. Semasih muda otak harus dibuat energik dengan hal-hal positif dan bermanfaat,”pesannya.

Ditambahkan peran tenaga pendidik serta keluarga, sangat berperan penting dalam menyiapkan masa depan generasi muda. Narkoba merupakan perusak masa depan generasi muda.

“Tanamkan selalu pendidikan moral dan agama. Karena salah satu penyebab terjerumusnya dalam narkoba adalah kurangnya pendidikan moral dan keagaman yang diserap,”katanya.

Sosialisasi bahaya narkoba terus dilakukan di sekolah-sekolah di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat pelajar.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221212-WA0076

Raperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Raperda Kabupaten Karanganyar Tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan

KARANGANYAR– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karanganyar pengantar/penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang fasilitasi pengembangan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar tentang penanggulangan pengemis dan gelandangan, Senin (12/12).

Pengajuan Rancangan Perda ini merupakan wujud dari semangat DPRD dalam melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu pembentukan perda, dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Bersama ini disampaikan penjelasan yang berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Rancangan Perda Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan, sebagai berikut:
1. Rancangan Perda tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren.
2.Rancangan Perda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan

Mendasarkan pada peraturann perundang-undangan, antara lain UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melalui usaha preventif, represif, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat, perlu disusun rancangan perda tersebut.

Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG_20221212_142031

Nota Penjelasan Bupati Karanganyar terhadap 6 Raperda Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR– Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (12/12), Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu menyampaikan beberapa Raperda sebagai berikut :

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,

2. Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian,

5. Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati, dan 6. Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221212-WA0039

AKI AKB  stunting di Kabupaten Karanganyar menurun

Kominfo

Bupati Karanganyar saat menghimbau ASN Dinkes untuk terus menyosialisasikan penurunan AKI, AKB dan Stunting di Podang 1, Senin (12/12)

KARANGANYAR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terus berupaya menuntaskan masalah Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan masalah stunting.

Untuk menuntaskan permasalah itu Pemerintah berharap adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai elemen terkait.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono ketika menjadi narasumber kegiatan lintas sektor penurunan AKI AKB di Podang I Setda Karanganyar, Senin (12/12). Permasalahan angka kematian ibu dan bayi serta stunting menjadi perhatian Pemkab Karanganyar.

“Pemerintah terus melakukan identifikasi permasalahan ini. Perlu adanya gerakan-gerakan dan terobosan agar angka kematian ibu dan bayi, stunting terus menurun dan menjadi zero kasus,”katanya.

Untuk mengatasi masalah kematian ibu dan anak, Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan mengawal pembentukan Posyandu remaja.

“Kita akan gandeng karang taruna se Kabupaten Karanganyar agar terus menyosialisasikan pemasalahan ini. Kaum remaja dan ibu muda menjadi sasaran sosialisasi agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan,”ujarnya

Bupati juga bersyukur angka stunting di Kabupaten Karanganyar terus menurun. Bahkan dua desa yakni Gajahan dan Paulan telah bebas stunting.

“Alhamdullilah angka stunting saat ini turun 3,3 persen. Kita akan terus berupaya agar Karanganyar bebas  stunting,”pungkasnya.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221209-WA0038

Pemkab Gelontorkan Rp 1,3 miliar Bantuan Perlindungan Sosial Dampak Inflasi Tahap I Tahun 2022

Kominfo

Salah satu perwakilan penerima bantuan sosial dampak inflasi, Jum’at (9/12/2022).

KARANGANYAR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Karanganyar melaksanakan penyerahan secara simbolis bantuan perlindungan dampak Inflasi Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2022 di aula Bank Jateng Cabang Karanganyar, Jum’at (9/12) siang.

Laporan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Sugeng Raharto menyampaikan bantuan sosial dampak inflasi dari Dinas perhubungan dengan perincian berupa ojek pangkalan sejumlah 85 orang dengan jumlah yang diterima Rp 35 juta dengan bantuan 450 ribu/tiga bulan,Ojek online dengan jumlah yang diterima Rp. 436.196 juta dengan jumlah Rp 450/tiga bulan, Angkutan
Angkutan 115 orang dengan jumlah yang diterima Rp 327 juta dengan jumlah Rp.750 ribu/tiga bulan,

Sedangkan bantuan Sosial dari Dinas Sosial meliputi 1590 KPM besaran yang disalurkan sejumlah Rp 715, 65 juta, pemberian bansos Rp 450/tiga bulan dan dari Dinas Perdagangan dan Industri sejumlah 704 KPM dengan besaran Rp. 316,8 juta dengan jumlah bantuan umkm Rp.450 ribu/tiga bulan.

“Jadi total bantuan sosial dampak inflasi dari ketiga dinas tersebut total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya sambutan Bupqti yang diwakilkan Asisten II Perekonomian Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan bahwa Inflasi ternyata lebih dahsyat dampaknya ketimbang dampak terjadinya pandemi Covid-19. Alhamdulillah Indonesia masih bisa mengendalikan inflasi agar aman tidak sampai seperti negara lain.

Menurutnya Pemerintah mencoba mengatasi inflasi ini tetapi juga harus didukung masyarakat.

Pasalnya semua menggunakan perhitungan, ini bantuan sosial untuk tahap 1 dan selanjutnya nanti dilakukan tahap ke II, disesuaikan untuk yang prioritas terlebih dulu yakni kepada pengrajin tahu dan tempe.

“ini harus kita tangani dengan serius, jangan sampai akhir tahun harga tempe naik karena semua orang mengonsumsi,” tandasnya.
Diskominfo (adt/ind)

Read More
IMG-20221208-WA0011

Perkokoh Persatuan dan Kesatuan NKRI, Pemkab Gelar Penguatan Kerukunan Antar Umat Beragama

KARANGANYAR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar menggelar Penguatan Kerukunan Antar Umat Beragama yang dilaksanakan di aula Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Diharapkan pelaksanaan kegiatan ini mampu membuahkan hasil pemikiran untuk Kabupaten Karanganyar yang bersatu dalam keberagaman, Kamis (7/12) pagi.

Kegiatan yang mengusung tema Merawat Toleransi dan Kerukunan dalam Berkehidupan Bangsa, Bermasyarakat dan Beragama ini diikuti lebih kurang dua ratus (200) orang yang meliputi Pengurus dan Anggota Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), Paguyuban Antar Umat Beragama (PKUB) Kecamatan, Tokoh Agama serta masyarakat lintas agama.

Laporan Ketua Panitia Iwan Indroyono mengatakan adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk merawat kerukunan umat beragama dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan dan stabilitas negara.
Yang tujuan saling menghargai antar umat beragama, sinergitas antar umat beragama sebagai penguatan pembangunan bangsa.

Sementara itu Sambutan Bupati Karanganyar yang diwakili Kepala Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto menyampaikan bahwa menjaga serta memelihara kerukunan umat beragama sangat penting sekaligus menjaga stabilitas nasional sebagai modal suksesnya pelaksanaan pembangunan bangsa melalui Tokoh Agama serta element masyarakat secara keseluruhan.

Menurutnya FKUB dan PKUB Kecamatan mempunyai peran penting dan strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama serta budaya. Karena FKUB dan PKUB Mempunyai tugas dan fungsi membangun memelihara memberdayakan serfa menampung organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, menyusun rekomendasi, Peraturan PerUndangan Undangan dalam toleransi beragama.

“Alhamdulillah Kabupaten Karanganyar sampai akhir 2022 ini sangat kondusif. Ini karena segala upaya sinergitas semua pihak dalam menjaga kerukunan,”jelasnya dihadapan para peserta FKUB dan PKUB Karanganyar.

Pada kegiatan tersebut mendatangkan beberapa narasumber yakni Kasat Intel Polres Karanganyar, IPTU Ali Surya, Danramil Tasikmadu dan Kementerian Agama Karanganyar.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221207-WA0009

Pertemuan Anggota Ikatan Keluarga Pengawas Sekolah Solo Raya, Bupati : Bangun Sikap Optimisme, Kelola Emosi dengan baik Supaya Tetap Produktif

Kominfo

Anggota Ikatan keluarga Pengawas Sekolah plus Solo Raya di Kabupaten Karanganyar, Rabu (7/12/2022).

KARANGANYAR– Bupati Karanganyar, Juliyatmono pada saat membuka kegiatan Pertemuan Anggota Ikatan Keluarga Pengawas Sekolah se Solo Raya menghimbau kepada para Pengawas Sekolah yang menjelang selesai bertugas di Pemerintahan untuk tetap berfikir yang optimis berprasangka yang baik tetap menebarkan energi positif supaya terus dapat berproduktif dalam menjalani aktifitas sehari hari selepas menyelesaikan tugasnya di pemerintahan, Rabu (7/12) yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DisDikbud) Kabupaten Karanganyar.

“Makin hari sampai kapanpun tetap memberikan manfaat yang luas bagi siapapun.
Saya kurang suka dengan sebutan Pensiun, seolah olah sudah selesa, berakhir begitu saja. Pada kenyataanya masih tetap memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintahan,”tutur Bupati.

Oleh karenanya pada kesempatan yang baik tersebut, Bupati atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya terkhusus bagi pendidikan di Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya.

Pihaknya berharap terus memberikan energi bagi kita semuanya. Karena kita dihadirkan ditugaskan oleh Tuhan YME di dunia ini untuk memberikan manfaat, menyejukkan, memberikan bekasan bekasan yang baik sebagai jejak jejak amal sholeh yang pada nantinya semua akan kembali dimintai pertanggung jawaban kepada Sang Khalik.

“Kebaikan kebaikan yang telah dilakukan pastinya sudah dicatat malaikat. Saya ini menganut paham optimisme. Semua yang kita yakini harus dihadapi dengan yakin dan optimis.Tidak ada batasan waktu untuk siapapun,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengajak kepada semua pihak untuk selalu membangun prasangka yang baik, optimisme, mengelola emosi dengan baik. Terus menyuarakan spririt optimisme, supaya produktif sampai kapanpun.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221206-WA0020

72 Ormas Kabupaten Karanganyar Terima Bantuan Hibah

Kominfo

Bupati Karanganyar, Juliyatmono berikan arahan pada giat pemberian dana hibah, Selasa (6/12/2022).

KARANGANYAR– Bertempat di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bagian Sekretariat Daerah Karanganyar menggelar pembinaan sekaligus pengarahan Bupati Karanganyar kepada sejumlah Badan/Lembaga/Ormas penerima hibah. Diharapkan adanya bantuan hibah ini mampu menjalankan organisasi sebaik-baiknya dan terserap dengan baik.

Ada 72 organisasi masyarakat yang pada hari ini yang menerima pencairan bantuan hibah dengan total bantuan lebih kurang sebesar Rp 6 miliar.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Karanganyar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Pimpinan Bank Jateng cabang Karanganyar dan Kepala bagian Kesra Setda Karanganyar.

Laporan Kepala Bagian Kesra Karanganyar, Ali khodri mengatakan tujuan pemberian hibah ini merupakan refleksi dari kesungguhan Pemkab untuk menguatkan visi dan misi agar lebih berdaya, peningkatan akidah umat dan mufakat untuk masyarakat.

“72 organisasi yang memenuhi syarat yang bisa dicairkan sesuai administrasi. Untuk bantuan Rp 2,3 Miliar dan pada anggaran perubahan Rp 3,6 miliar. Ada lima (5) organisasi yang tidak bisa dicairkan karen tidak sesuai dengan administrasi total Rp. 570 juta rupiah,”jelasnya.

Sementara itu Bupati dalam arahannya menegaskan bahwa Bupati disini menjalankan fungsi yakni permohonan permohonan Bapak Ibu semua diverifikasi secara teknis dibagian Kesra setelah sesuai persyaratan persyaratan yang ada lalu diterbitkan SK Bupati.

Pihaknya juga menjelaskan pencairan bantuan hibah ini melalui rekening. Oleh karenanya bantuan bantuan sekecil apapun harus lewat rekening.
Termasuk bantuan bantuan Bayar Langsung Tunai (BLT) by rekening supaya tidak ada pihak pihak tertentu yang menganggu.

“Dan hari ini adalah dokumen kalau Bupati sudah mengingatkan. Sehingga jika terjadi apa-apa Bupati sudah mengingatkan jangan berurusan dengan penegak hukum.
Matur nuwun, semoga bermanfaat, hibah ini bisa menjalankan organisasi secara baik dan terserap dengan baik,”tandas Bupati.

Kembali Bupati menegaskan fungsi pemerintah adalah memproses semuanya kemudian menyosialisasikan dan mengingatkan bantuan hibah sebagai support pemerintah sebagai pelaksanaan program program organisasi sesuai mekanisme dan bertanggung jawab.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20221205-WA0010

Evaluasi Posbindu Kabupaten Karanganyar, Bupati Minta Terus Sosialisasikan GERMAS

Kominfo

Bupati Karanganyar didampingi Kepala DKK Karanganyar pada giat Posbindu, Senin (5/12/2022)

KARANGANYAR– Kepala Puskesmas, Posyandu, Posyandu Lansia, Rumah Sakit, Para Camat yang terpenting getok tular terus atau tidak berhenti menyosialisasikan diberbagai event untuk mengingatkan pentingnya Gerakan masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono pada kegiatan evaluasi Pertemuan Koordinasi Optimalisasi Posbindu Kabupaten Karanganyar di ruang Podang I Skretariat Daerah Karanganyar, Senin (5/12).

Pihaknya berharap untuk semua pihak terkhusus para tenaga kesehatan untuk tidak lelah lelahnya terus menyosialisasikan GERMAS ke masyarakat guna meningkatkan taraf hidup sehat masyarakat.

” Pak Camat pada banyak kesempatan untuk mengingatkan terus gerakan masyarakat hidup sehat sebagai salah satu kontribusi kita dalam melayani masyarakat,”pesan Bupati.
Diskominfo (dn/ind)

Read More