IMG-20210316-WA0029

Sosialisasi UU Cipta Kerja Tahun 2020 Kabupaten Karanganyar

Diskominfo

Sambutan dan pengarahan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono

KARANGANYAR – Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Karanganyar dihadiri oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar Gunadi Hery Urando di New Normal Café Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Selasa (16/03/21).

Kegiatan yang mengambil tema pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut bertujuan agar peserta bisa memahami UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dengan baik dan benar, selain itu juga untuk mengurangi jumlah perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif.

Dalam laporannya Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganyar Martadi menjelaskan bahwa sebanyak 64 perusahaan se Karanganyar mengikuti sosialiasi tersebut, rata-rata setiap perusahaan mengirimkan 3-5 wakilnya baik yang berasal dari HRD maupun unsur staf.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari Tanggal 16 – 17 Maret 2021 tersebut dibagi dalam dua angkatan, hari pertama sebanyak 100 peserta dan hari kedua 100 peserta.

Sementara Juliyatmono mengungkapkan jika negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya kalau sudah ditetapkan sebuah UU tugas kita melaksanakannya sampai di tingkat desa. “Masyarakat dianggap sudah mengerti UU kalau sudah diputuskan” tegasnya.

Atas nama pemerintah bupati meminta agar perselisihan antara pemilik perusahaan dengan karyawan sebisa mungkin dihindari, dan terus dibangun komunikasi yang sejuk  supaya hasilnya bagus.

“Ajak karyawan berfikir yang baik jelaskan tentang misi perusahaan, kalau sejahtera berikan benefit diluar apa yang menjadi hak-haknya sesuai undang-undang” tandasnya Diskominfo (An/In).

 

Read More
IMG-20210316-WA0028

Sosialisasi Penerapan Peraturan UU No 11 Tahun 2020

Read More
WhatsApp-Image-2019-09-04-at-09.56.42-1

Rencana Pemerintah Untuk Merevisi UU No 13 Tahun 2003

Read More
DSC_3714

1.997 Personel Pangawas Pemilu Apel Akbar

Anggota Panwaslu dan Pengamanan pemilu membakar wayang sengkuni di Alun-Alun Karanganyar. Pembakaran sebagai simbol sifat jahat sengkuni dapat hilang sehingga Pilgub dan Pilbup berjalan dengan damai, aman dan lancar

 

KARANGANYAR – 26 Juni 2018

 

Perhelatan Pemilu Gubernur (Pilgub) dan Pemilu Bupati (Pilbup) siap dihelat di Kabupaten Karanganyar. Terbukti, 1.997 personel pengawas pilgub dan pilbup menggelar apel akbar di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar. Mereka sepakat mengawasi hajatan pemilu lima tahun sekali tersebut.

            “Apel ini juga untuk memastikan warga yang mempunyai hak pilih melaksanakan hak pilihnya. Sebaliknya yang tidak memilih juga tidak melaksanakan hak pilihnya dengan baik. Sekaligus memastikan logistik pemilu sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” papar Ketua Panwaslu Kabupaten Karanganyar Kustawa Esye dihadapan ribuan pengawas.

            Kustawa mengatakan 1997 personel itu terdiri dari 3 dari Pengawas Kabupaten, 85 personel pengawas tingkat kecamatan, 177 personel pengawas desa dan kelurahaan dan 1721 pengawas TPS. Menurutnya apel kesiagaan pemilu juga untuk mencegah dini permasalahaan pelanggaran pemilu yang dimungkikan terjadi. “Paradigma panwaslu adalah mengutamakan pencegahaan. Namun kenyataan masih banyak terjadi pelanggaran. Kami harus melaksanakan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada,” imbuhnya.  

Dalam kesempatan apel siaga tersebut, dilakukan ritual istiqfar pengeruwatn pilkada. Pembakaran wayang sengkuni dimaksudkan untuk membuang sifat jahat agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan damai dan aman.

            Sementara Sekda Karanganyar, Samsi mengucapakan terima kasih atas kesiapan anggota pengawas pemilu. Pihaknya berharap pengawas di Kabupaten Karanganyar hendaknya profesional, integritas dan sportif. Sebab dengan tindakan profesinal, integritas dan sportif akan membawa hasil demokrasi yang jujur, adil, aman, lancar dan tertib. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU, panwas dan aparat keamanan dari Polisi dan TNI dan yang telah menyiapkan segala sesuatu. Semua demi sukses Pilkada Karanganyar,” imbuhnya.

 

Sementara Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengucapkan terima kasih kepada panwaslu dan jajarannya. Hal ini menujukkan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilbup. Pihaknya amanat tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Pihak kepolisian dan Kodim 0727 telah menerjukan 500 personel  di lapangan. “Silahkan berkoordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan personel pengamanan agar terbentuk kerjasama yang harmonis antara pengamanan dan pengawas. Saya berharap anda semua menjalankan tugas dengan baik dan akan menjadi bagian dari sejarah Kabupaten Karanganyar,” tambah Kapolres. (hr/adt)

Read More
web (2)

500 Pemuda Digembleng Kepemimpinan

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat melepas tanda peserta Jambore Pemuda.

Karanganyar, Kamis (06/04/2017)

Selama tiga hari, tanggal 4-6 April 2017 di Bumi Perkemahan Cakrapahlawasri, Delingan, Kabupaten Karanganyar. Sebanyak 500 pemuda Kabupaten Karanganyar digembleng kepemimpinan.

Saat acara penutupan, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan dengan Jambore Pemuda Tahun 2017 ini, sebagai langkah untuk menjawab tantangan pemuda hari esok.

“Tubuh dan jiwa ini akan mengikuti cara berpikir kita, kebiasaan yang sudah baik dan terus diulang-ulang maka akan menjadi perilaku disiplin yang baik. Maka yang sudah dipelajari di Jambore Pemuda ini terapkan dikehidupan sehari-hari,” kata Bupati Juliyatmono, Kamis (06/04).

Bupati juga berpesan agar fisik dan jiwa dijaga dengan baik, miliki sikap optimis, berharap lebih baik untuk hari esok, maka mendapatkan keberhasilan. Gelombang I ini menjadi contoh pemuda Kabupaten Karanganyar.

“Satu tahun lagi akan kita adakan reuni, dan di sekolah kalian menjadi pelopor bagi teman-teman,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati juga mengatakan bangsa dan negara Indonesia membutuhkan pemuda yang siap, sigap, disipilin karena tantangan semakin berat dan kompetitif.

“Saya berpesan agar jaga keragaman, hormati sesama, karena Indonesia negara Pancasila, dan cintai Kabupaten Karanganyar dengan sepenuh hati. Semoga sukses di masa datang,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, menjelaskan jambore itu untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa cinta tanah air serta mempertebal semangat kebangsaan dan kesatuan di kalangan generasi muda.

“Kegiatan berupa anti narkoba, wawasan kebangsaan, kenakalan remaja, tindak pidana ringan, UU Kepemudaan dan UU Lalu lintas, baris berbaris, dan  senam pagi,” katanya.

Selain itu juga ada kegiatan apel pagi dan malam, pentas seni dan permainan tradisional dan renaungan malam. Sedangkan narasumber yakni Bupati,  Ketua P4GN,  Polres, Kodim, Disparpora dan KNPI. (pd)

Read More
kom_3256

DPRD Komisi 1 Kabupaten Tasikmalaya Kunjungi Kabupaten Karanganyar

kominfo

Suasana Kunjungan Kerja Anggota Dewan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Kabupaten Karanganyar, Rabu Siang (14/12)

Sebanyak 9 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin oleh Arip Rahman Ketua Komisi I DPRD Tasikmalaya adakan studi komparasi di Kabupaten Karanganyar terkait regulasi pola pengembangan dan pembinaan karier PNS serta kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS. Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar Waluyo Dwi Basuki didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan beserta SKPD terkait menerima rombongan tersebut di Ruang Podang 2 Gedung Kantor Setda Karanganyar, Rabu Siang (14/12).

Dalam sambutannya Bupati Karanganyar yang dibacakan oleh Istar Yunianto Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dijelaskan bahwa Kabupaten Karanganyar berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar tahun 2014 terdapat 11.311 ASN yang tersebar di 30 SKPD. Sedangkan untuk pengangkatan jabatan PNS, Kabupaten Karanganyar merujuk pada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1074 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Berdasarkan UU tersebut khususnya pasal (2) dinyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

“Tanggal 28-29 November kemarin telah dilakukan uji kompetensi kepada pejabat yang ada di Karanganyar, hal tersebut dilakukan sebagai tolak ukur kemampuan pejabat yang ada saat ini sehingga dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru nanti diharapkan pengisian pejabat benar-benar sesuai dengan kemampuannya” jelas Bupati Karanganyar.

Demikian Dishubkominfo (ad/f3a)

Read More
DSC_0020

DISHUBKOMINFO Kabupaten Karanganyar Menggalakkan Pendataan Menara Telekomunikasi

kominfo

Penempelan Stiker Oleh Petugas Bahwa Menara Telah Membayar Retribusi Tahun 2015

Dishubkominfo Kab. Karanganyar terus melakukan pendataan menara telekomunkasi yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar.

Setidaknya dari data tahun 2015 terdapat sekitar 158 menara telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar. Menara sebanyak itu merupakan kepemilikan dari sekitar 27 Provider seperti Oke Daya Mitratel, Oke TBG,OKE XL, TARRACEL, OKE TELKOMSEL, OKE INDOSAT,OKE Protelindo, dan lain-lain. Disamping dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pendataan menara tahun 2016 ini sangat diperlukan untuk melengkapi database menara.

Dengan keluarnya Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan Penjelasan Pasal 124 UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penarikan retribusi pengendalian menara dengan dasar 2% NJOP tidak berlaku. Besarnya retribusi pengendalian menara kemudian diatur dengan mengalikan Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi Menara. Adapun Tingkat Penggunaan Jasa dipahami sebagai frekuensi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang. Sesuai Formulasi Penghitungan Tarif Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam lampiran Surat Kementrian Keuangan RI tanggal 18 November 2015, besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat memperhitungkan zonasi; ketinggian menara; jenis menara; dan jarak tempuh. Untuk memenuhi data-data kharakteristik menara tersebut maka perlu dilakukan kegiatan pendataan menara telekomunikasi.

Sampai dengan saat ini, dari sekitar 150 an menara tersebut, baru sekitar 30 an menara yang terdata kembali. Mengingat terpencarnya lokasi-lokasi menara, keterbatasan SDM dan sarana dan prasarana maka pendataan menara dilakukan secara bertahap per kecamatan. Secara teknis, pendataan kembali menara melingkupi cek titik-titik koordinat lokasi menara berdasar cell plan, konstruksi fisik bangunan, pendataan jenis lokasi peruntukan (sawah, ladang, perbukitan, pusat perdagangan, permukiman desa atau kota). Saat pendataan lapangan juga sekaligus melakukan penempelan stiker tanda menara telah memenuhi kewajiban perizinan sehingga sesuai dengan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Demikian Dishubkominfo (Sofi)

Read More
DSC_0037

Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara

kominfo

Juliyatmono saat memberikan sambutan mengenai UU ASN dihadapan Aparatur Sipil Negara.

Karanganyar, 13 April 2016

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta informasi terbaru mengenai UU ASN, Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (FORKOMPANDA) Kabupaten Karanganyar mengadakan pembinaan yang mengusung tema Sinergitas Pegawai Negri Sipil sesuai UU ASN dan UU Administrasi Pemerintah Daerah yang Baik, Bersih dan Berwibawa di Rumah Dinas Bupati Karanganyar yang diikuti kurang lebih 300 peserta  dari unsur Kepala SKPD, Kepala UPT, Kepala Sekolah dan Sekretaris Desa, Selasa (12/04) kemarin.

Tujuan pembentukan UU ASN ini menekankan agar Aparatur Sipil Negara lebih berkompeten. Misalnya dalam satu tahun semua ASN wajib mengikuti pelatihan sekurang-kurangnya 8 hari, oleh karena itu BKD atau yang menangani diklat harus memprogramkan pendidikan pelatihan, pembinaan peningkatan kompetensi.

Jangan sampai seorang ASN tidak mengikuti sama sekali pendidikan pelatihan dan dibiarkan saja. Kinerja seorang Aparatur Sipil Negara juga haruslah profesional, pekerjaan apa saja yang dikerjakan dan sampai mana proses pengerjaan juga harus dipantau dengan baik.

“Kapasitas yang harus didahulukan yaitu integritas, semisal jam kantor yaitu  jam 08.00 WIB masuk sampai dengan jam 16.00 pulang, namun didalamnya harus diisi dengan pekerjaan jangan sampai terjadi 804 maksudnya  masuk jam 8 pulang jam 4 pulang namun kinerja di dalamnya kosong. Maka dari itu UU ASN mewajibkan meminta Look Book, yaitu laporan harian pekerjaan apa yang dikerjaan, sampai mana dan apa saja yang dikerjakan,” ujar Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH.

Didalam ASN ini juga mengatur pemecatan, pemindahan dan pensiun Aparatur Sipil Negara, maka dari itu tidak bisa seorang Aparatur Sipil Negara berpindah penugasan sesuka hati haruslah melalui tes dan prosedur yang ada.

“Presiden dan Wakil Presiden memiliki RPJMN, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki RPJMD begitu pula Bupati dan Wakil Bupati memiliki RPJMD guna mewujudkan visi misi bersama yaitu Nawacita. Untuk itu seorang Aparatur Sipil Negara harus menjalankan kebijakan publik dan visi misi harus terintegrasi. Ini merupakan sistem, tidak boleh seorang aparatur bertindak bertolak belakang dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Juliyatmono. Dishubkominfo Karanganyar (Ad/Umi)

 

 

Read More

Sosialisasi Zakat SKPD Kab. Karanganyar

Sambutan Bupati Juliyatmono pada Sosialisasi Zakat SKPD Kab. Karanganyar, Kamis (24/03).

sambutan Bupati Juliyatmono pada Sosialisasi Zakat SKPD Kab. Karanganyar, Kamis (24/03).

Karanganyar, Kamis 24 Maret 2016

Berdasar Al-Qur’an Qs. Al Baqoroh 43, At Taubah 109 dan Hadist Nabi maka Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia telah memutuskan fatwa mengenai zakat penghasilan dalam keputusan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Adapun keputusan tersebut sebagai berikut,

Pertama : Ketentuan Umum bahwa fatwa yang dimaksud penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai maupun karyawan. Maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai hisab satu tahun, senilai 85 gram emas.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat yaitu pada saat menerima jika cukup nishab.

Keempat : Kadar Zakat penghasilan adalah 2,5 %, bahwa semua yang dianggap penghasilan rutin maupun tidak rutin, wajib dikeluarkan zakatnya dengan nishab senilai 85 gr emas dengan presentase 2,5 % bisa dilakukan pada saat menerima penghasilan tersebut atau diakumulasi pada akhir tahun.

Dasar hukum pelaksanaan sosilaisasi ini adalah UU RI no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, Peraturan Pemerintah RI no. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no. 23 tahun 2011, Inpres RI no. 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zalat di (Kementrian, Lembaga, Sekjen, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal, Komisi Negara, PEMDA, BUMN, BUMD), Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri no. 450.12/3202/Sj tentang pengumpulan zakat dan Surat BAZNAS Jakarta no. 094/BP/BAZNAS/II?2016 tanggal 18-2-2016 tentang RKAT Tahun 2016.

“Keberhasilan sosialisasi zakat diharapkan Pimpinan memberikan contoh menunaikan 2,5% dari penghasilan, anjuran kepada yang dipimpin di instansinya dan administrasi yang tertib di UPZ baik pengumpulan maupun penyetorannya,” terang Abdul Mu’id selaku Pengurus BAZNAS Karanganyar pada acara Sosialisasi, optimalisasi dan pengumpulan zakat , Kamis (24/3) di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Selanjutnya pada kegiatan tersebut dilangsungkan rekruitmen Tim Pemandu haji Daerah (TPHD) Kab. Karanganyar yang dipilih langsung oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono dengan cara mengundi kupon.

Terpilih Siti Sopiah dari Dinas Peternakan dan Perikanan Karanganyar sebagai TPHD.

“ Semoga TPHD yang terpilih dapat menjadi haji mabrur sekaligus diberikan kelancaran dalam menunaikan tugas mendampingi para Jama’ah haji Karanganyar. Dan saya harapkan dengan sosialisasi zakat ini pula mewajibkan kita sebagai muslim untuk mensukseskannya, karena gaji yang kita peroleh lebih menjadi berkah dan berdimensi surgawi,”pesan Juliyatmono dihadapan jajaran Kepala SKPD dan PNS.

Dishubkominfo Karanganyar (ad/ind)

Read More
DSC_0012

Sosialisasi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Kabupaten Karanganyar 2016

kominfo

Imunisasi sebagai pencegahan penyakit yang paling efektif paling murah dan paling mudah, Kamis (11/2).

Karanganyar, Kamis 11 Februari 2016

Imunisasi merupakan program jangka panjang (mencapai kurang lebih 20 tahun), untuk rancangan imunisasi itu telah dirancang lama termasuk pembuatan vaksin. Hal ini dilakukan berdasarkan Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 28 B Ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi”. Pasal 28 H Ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi itu masih terbatas. Untuk itu pemerintah wajib mendukung penuh imunisasi yang akan diberikan bagi bayi dan balita, karena tujuan imunisasi itu menurunkan kesakitan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi ini sebagai upaya pencegahan Cost Effective (paling murah paling mudah) karena menggunakan vaksin produksi dalam negeri sesuai standar keamanan WHO. Jadi imunisasi itu bukan urusan pribadi melainkan urusan komunitas/keseluruhan karena imunisasi itu harus dilakukan secara merata dengan cakupan yang tinggi, dan perhatian khusus diberikan di wilayah rawan sosial, rawan penyakit/KLB (Kejadian Luar Biasa) dan daerah-daerah sulit secara geografis,” terang Fathkul Munir, SKM.M.Kes selaku Bidang Pengendalian Penyakit dan penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar ketika menyampaikan paparannya pada kegiatan Kebijakan Imunisasi dan Strategi Eradikasi Polio, Kamis (11/2) di Aula Rumah Dinas Wakil Bupati Karanganyar.

“Harapan kami khususnya untuk pelayanan kesehatan agar dipahami dengan benar dan tolong untuk disebarluaskan ke masyarakat untuk pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang akan dilaksanakan mulai 8 Maret 2016 s/d 15 Maret 2016 secara serentak di Indonesia termasuk Kabupaten Karanganyar,” pesannya.

Acara dihadiri oleh Jajaran SKPD, Camat, Puskesmas,Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penyuluh Kesehatan. Pada kesempatan tersebut disampaikan data dasar persiapan PIN Kabupaten Karanganyar tahun 2016 meliputi : jumlah Puskesmas (21), jumlah Desa/Kelurahan (177), Jumlah Pos PIN (1.266), jumlah balita usia 0-59 bulan (62.130), kebutuhan vaksin (4.292 Vial), jumlah vaksin carrier (264), jumlah vaksinator (471), jumlah kader (6.924).

Dishubkominfo Karanganyar (Ind/Uum).

Read More