pemda

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b).

 

Read More
web-copy

SOTK Baru, Terdapat 627 Jabatan

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengumpulkan sebanyak 759 pejabat struktural dan umumkan jumlah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yang diisi 627 pejabat.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengumpulkan sebanyak 759 pejabat struktural dan umumkan jumlah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yang diisi 627 pejabat.

Karanganyar, Senin (19/12/2016)

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengumpulkan sebanyak 759 pejabat struktural dan umumkan jumlah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yang diisi 627 pejabat.

Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, Bupati Karanganyar menyambut baik penataan SOTK itu.

“Saya menyambut baik penataan organisasi perangkat daerah di  Kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh Tim Penyusun Perangkat Daerah melalui upaya restrukturisasi kelembagaan daerah sebagai wujud reformasi birokrasi pemerintah daerah yang lebih efisien, efektif, tepat fungsi dan tepat ukuran,” kata Bupati Juliyatmono di halaman Kantor Bupati Karanganyar, Senin (19/12/2016).

Sesuai dengan kajian terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, SOTK Lama 759 dan SOTK Baru 627.

“Dari jumlah SOTK Lama dan baru terdapat selisih 132 jabatan. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV. Namun untuk eselon V di SOTK Baru ini tidak ada jabatan tersebut,” katanya.

Selanjutnya, untuk SKPD di Kabupaten Karanganyar,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan UPT di Kecamatan,  masih menunggu peraturan perundang-undangan lebih lanjut dan membutuhkan 121 pejabat Struktural.

Bupati juga meminta dimanapun nantinya pejabat eselon ditempatkan sebagai posisi jabatan apapun, itu adalah amanat Negara khususnya amanat masyarakat Kabupaten Karanganyar.

“Saya juga berpesan agar ASN mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan positif melalui pemikiran yang kreatif, dan inovatif,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati masih merahasiakan kapan dan dimana pelantikan pejabat untuk menempati posisi jabatan di SOTK Baru, yang mulai bekerja di Januari 2017.pd

Read More
DSC_0166

Lindungi Generasi Muda dari LGBT

kominfo

Asisteten II Perekonomian, Siti Maesaroh saat menyampaikan arahannya pada sosialisasi LGBT di aula BP3AKB, Sabtu (14/03)

Karanganyar, 14 Maret 2016

Anak merupakan suatu potensi tumbuh kembang suatu Bangsa dimasa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, oleh karena itu anak haruslah diberi perlindungan secara khusus dari permasalah dan perkembangan jaman yang tidak terkendli dan menyimpang.

LGBT merupakan penyimpangan yang ramai di bicarakan saat ini, untuk itu Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) turut serta dalam melakukan pencegahan perilaku menyimpang LGBT tersebut guna menjaga generasi muda dari perilaku menyimpang, Sabtu (12/3) kemarin di aula BP3AKB.

“Walaupun belum ada anggaran khusus untuk pencegahan lebih lanjut permasalah LGBT ini, namun saya harap sudah ada penanganan-penanganan khusus sejak dini, dan nantinya akan ada sosialisasi-soasialisasi di sekolah-sekolah dari tingkat SMP hingga strata lebih tinggi,” ujar Siti Maesaroh selaku Asisten II Perekonomian Setda Karanganyar.

Pencegahan LGBT merupakan hal penting yang harus kita terapkan sejak dini kepada anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di sekolah. Perkembangan jaman dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar, mendesak kita untuk berfikir lebih keras dalam menanggulangi permasalahan ini, lanjut Siti Masyaroh.

Dasar dari pelaksanaan perlindungan anak tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yakni, memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingn keperdataan anak.

Sosialisasi yang di hadiri sejumlah guru-guru di Kabupaten Karanganyar ini membahas bagaimana pencegahan yang perlu dilakukan dalam menanggulangi LGBT dan seperti apa saja perlindungan untuk anak-anak yang harus di lakukan.

Dishubkominfo Karanganyar (ch/umi)

Read More