PENJABAT (PJ) BUPATI KARANGANYAR HADIRI PELANTIKAN PENGURUS APSI KABUPATEN KARANGANYAR, TIMOTIUS : TUGAS Pengawas menjembatani kesenjangan informasi guru dengan peserta didik.

KARANGANYAR – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam pelantikan anggota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Karanganyar.

Acara Pelantikan Pengurus (APSI) Karanganyar Masa Bakti 2024-2029 berlangsung di Ruang Anthurium, RM. Said Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/2/2024) pagi.

Turut hadir Agus Siswanto selaku Ketua Panitia Pelantikan APSI Kabupaten Karanganyar, Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar sebagai Dewan Pembina APSI Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua APSI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar Wilayah VI.

Di acara tersebut, Agus Siswanto selaku Ketua Panitia Pelantikan APSI berharap pengurus ASPI masa bakti 2024-2029 nantinya mampu mentransformasi perannya baik di sekolah maupun di masyarakat luar.

Dalam sambutannya, Timotius Suryadi selaku Dewan Pembina ASPI mengatakan tugas pengawas itu adalah menjembatani kesenjangan informasi antara guru dengan peserta didik.

Beliau berharap kepada para pelantikan anggota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (ASPI) bisa menumbuhkan tenaga-tenaga pengajar yang inspiratif. Sehingga anak-anak bisa terpicu semangatnya untuk mendapatkan sesuatu dengan perminatan tertentu yang bisa membawa mereka kepada masa depan.

Selain itu Penjabat (Pj) Bupati juga berpesan kepada para pengawas untuk selelu berupaya membangun semangat anak-anak kita supaya terus terinspirasi untuk meraih masa depan yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.

“Karena guru bisa menjadi tokoh semangat dan inspirasi bagi anak-anaknya,” imbuhnya.

DISKOMINFO

Read More
IMG-20231101-WA0058

APEL PAGI PURNA TUGAS BUPATI KARANGANYAR 

Kominfo

Juliyatmono berpesan dihadapan ASN/Non ASN akabupaten Karanganyar untuk selalu guyup harmonis untuk kinerja yang lebih baik lagi, Rabu (1/11) pagi.

KARANGANYAR– Apel pagi dalam rangka perpisahan  dan pamitan Purna Tugas Bupati Karanganyar setelah sepuluh tahun menjabat tahun 2013 -2023 digelar dihalaman Kantor Bupati. Dalam kegiatan ini diikuti ASN/Non ASN dilingkungan Setda dan Diskominfo Karanganyar.

Dalam sambutannya Bupati Karanganyar Juliyatmono mengucapkan terimakasih kepada seluruh ASN di Kabupaten Karanganyar. Bupati dua periode mengaku senang dapat dibantu dan bekerjasama dengan para ASN maupun non ASN.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada semua ASN/non ASN yang membantu pengabdian saya di Bumi Intanpari selama 10 tahun. Saya juga memohon maaf jika ada salah ketika memimpin Kabupaten Karanganyar,”katanya.

Ditambahkan Bupati, pihaknya akan berpamitan mulai Jumat mendatang. Bupati meminta restu akan melanjutkan pengabdian melalui jalur Partai Politik sebagai anggota DPR RI.

“Mulai Jumat 3 November 2023 pukul 00.00 WIB, saya harus meninggalkan tugas saya. Semoga silaturahmi terus terjalin dan Karanganyar terus maju,”ujarnya.

Bupati juga berpesan agar para ASN/non ASN terus menjaga kekompakkan dalam bekerja.Terus tingkatkan kinerja dan pencapaian Karanganyar lebih baik ke depannya.

“Tetap guyub dan rukun.Tingkatkan pelayanan karena semua capaian yang didapat hanya semata-mata untuk masyarakat,”pesannya.

Dalam kesempatan itu Bupati Juliyatmono menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda, staf ahli kemasyarakatan Setda, Keprotokolan dan Cleaning Service.

Diskominfo

Read More
setda02

Bagian Pemerintahan

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah;
  4.  penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Read More

Bagian Hubungan Masyarakat dan Telekomunikasi

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Telekomunikasi  mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi,
  3. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Hubungan Masyarakat

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang hubungan masyarakat.

Sub Bagian Protokol

Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang keprotokolan.

Sub Bagian Telekomunikasi

Kepala Sub Bagian Bagian Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelasanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang telekomunikasi.

Alamat

[unitkerja id = 2]

Read More

Bagian Perekonomian

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
  3. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya

Sub Bagian Perekonomian Rakyat

Kepala Sub Bagian Perekonomian Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang bidang perekonomian rakyat.

Sub Bagian Pengembangan Ekonomi

Kepala Sub Bagian Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengembangan ekonomi.

Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah

Kepala Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengembangan usaha daerah.

Alamat

[unitkerja id = 7]

Daftar Pejabat

[pejabat_setda id = 7]

Read More

Bagian Pengelolaan Data Elektronik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. merumuskan program kegiatan Bagian Pengelolaan Data Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun perumusan petunjuk teknis pembinaan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi;
  10. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan rancangan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan internet/intranet/networking;
  7. melaksanakan dan mengelola pembuatan design website/home page Kabupaten Karanganyar dengan teknologi multimedia;
  8. melaksanakan pengelolaan bandwith di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan pembinaan kepada Pengolah Data Fungsional (PDF) yang ada di SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pendayagunaan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mendayagunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah dan fasilitasi pengoperasian Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan bahan pembangunan dan pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  6. melaksanakan pengumpulan, perekaman dan verifikasi data dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk diolah dan ditampilkan dalam bentuk informasi;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  8. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi

Kepala Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (Kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
  5. melayani permintaan sambungan telepon berkaitan dengan tugas kedinasan;
  6. menyelesaikan proses administrasi pemasangan dan pembayaran rekening telepon dan hand phone Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah;
  7. melaksanakan pengembangan dan perluasan jaringan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  8. melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan secara rutin dan perbaikan secara langsung atas pesawat telepon, radio, serta peralatan telekomunikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat

[alamat id=15]

Read More

Kecamatan

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Karanganyar nomor 117 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.

Tugas dan Fungsi

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi:

  • Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

a. Camat

b. Sekretaris Kecamatan, membawahi :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Seksi Tata Pemerintahan

d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

f.   Seksi Kesejahteraan Sosial

g. Seksi Pelayanan Umum

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Daftar Kecamatan

 

Read More