WhatsApp Image 2024-12-16 at 17.24.41

Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025

Semarang – Bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah Semarang pada Senin (16/12/2024), Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi hadiri Penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Jawa Tengah.

 

Presiden Republik Indonesia melalui Pj. Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah agar menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien dan efektif.

Guna memastikan agar pengelolaan TKD dan APBN th 2025 bisa lebih efisien dan menuju Indonesia emas, kualitas SDM perlu ditingkatkan melalui pendidikan bermutu, dan kesehatan yang berkualitas.

Read More
WhatsApp Image 2020-12-28 at 11.40.55 (1)

APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedok Awal Waktu, Diharapkan Dapat Mendorong Perekonomian Tumbuh dengan Baik.

 

 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan sambutan usai pengedokan APBD Tahun Anggaran 2021

KARANGANYAR – Seminggu terakhir di Tahun 2020, DPRD dan Pemkab Karanganyar menggedok APBD Tahun Anggaran 2021 usai mendapatkan evaluasi dari Gubernur. Penetapan di awal waktu, tepatnya tanggal 28 Desember 2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di awal tahun dan mendorong perekonomian tumbuh. Tahun 2021 Karanganyar menetapkan slogan Karanganyar Maju dan Berdaya Saing dengan harapan UMKM di Kabupatena dapat ‘berlari’ dan tumbuh dengan cepat.

Hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut turun tanggal 23 Desember 2020 yang intinya menyetujui penyempurnaan hasil rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021. Penyempurnaan hasil evaluasi Rencangan APBD tahun anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan daerah Rp 2.106.3091.299.000, belanja daerah Rp 2.135.811.987.000.  Terdapat defisit sekitar Rp 29,420.688.000. Kemudian, Pembiayaan daerah dari penerimaan sebsar Rp 67.420.688.000 dan pengeluaraan Rp 38.000.000.000. “Pembiayaan netto Rp 29.420.688.000. dan sisa  lebih tahun pembiayaan Nol rupiah. Ditetapkan di Karanganyar di Kabupaten Karanganyar,  Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo,” papar Sekretaris DPRD, Mulyono.

Sementara Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengucapkan terima kasih sebesar-besar pada semua pihak, baik legislatif maupun ekskeutif atas kerjasama yang baik sehingga rancangan APBD tahun anggaran 2021 dapat menjadi Perda APBD tepat waktu. Dalam pembahasan rancangan APBD 2021 telah sesuai mekanisme peraturan Mendagri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021. “Hari ini, naskah berita acara bersama APBD tahun anggaran 2021 dengan DPRD dapat ditetapkan. Sebelumnya, naskah telah dikirimkan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah,” paparnya.

Dia menambahkan dengan ditetapkannya APBD tahun anggaran 2021 segera pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu. Ditetapkan APBD tahun anggaran 2021 menjadi perda maka pelaksanaan kegiatan dalam skala prioritas dan kebijakan bisa segera dilaksanakan. Pihaknya tetap mengingatkan untuk tetap displin dalam melaksanakan protokol kesehatan. “Kita semua harus tetap mementingkan aspek kesehatan. Di tahun 2021, Bank Daerah sudah mengucurkan kredit tanpa bunga. Bunganya ditanggung pemerintah dengan harapakan bantuan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Terutama UMKM yang dirintis ibu-ibu dan kaum perempuan dengan sistem kelompok. Kelompok mudah untuk dilakukan pembinaan dan tumbuh,” tandasnya.(hr/adt)

Read More
DSC_7264

Penyerahan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2019

Read More
2

Rapat Paripurna Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Karanganyar Tahun Anggaran 2019

Read More
_DSC3973

Serah Terima Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2019

Read More
DSC_7384

Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Karanganyar Kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2018

Read More
DSC_0010

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018

kominfo

Rapat Penyampaian Tanggapan Bupati Karanganyar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Mengenai Rancangan di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (25/09).

Karanganyar 25 September 2018

Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/9).

Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018, Secara garis yaitu

Fraksi Partai Demokrat yaitu terobosan-terobosan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten untuk menggali sumber pendapatan untuk mengatasi Pendapatan Asli Daerah yang berkurang antara lain yaitu, sosialisasi kepada wajib pajak/wajib retribusi, menyiapkan SDM yang menangani E-Billing, Penegakan Peraturan Daerah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yaitu perihal penyerapan belanja bantuan keuangan kepada desa. Pencairan anggaran belanja bantuan keuangan kepada desa dapat direalisasikan sepanjang kelengkapan administrasi terpenuhi.

Fraksi Gerindra Amanat yaitu, terkait pelayanan Administrasi Kependudukan yang belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat bahwa permintaan masyarakat terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan sangat tinggi sedangkan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Pengadaan sarana dan prasarana pelayanan Administrasi Kependudukan tidak mencukupi sampai akhir tahun 2018 dan saat ini mengajukan di perubahan APBD Tahun 2018.

Fraksi Partai Golongan Karya yaitu, terkait penebusan pupuk melalui kartu tani di Karanganyar termasuk lancar urutan ketiga di Jawa Tengah. Namun bila ada kesulitan penebusan pupuk dengan kartu tani bisa menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yaitu,  terkait dengan perhatian terhadap TPQ Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren telah dilakukan melalui bantuan yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Kesra Setda yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu, terkait pengelolaan sampah khususnya di Colomadu, langkah-langkah yang kami lakukan untuk mengatasi timbunan sampah di lokasi TPS dengan menambah jumlah ritasi pengangkutan dan menyewa alat berat.

Demikian Diskominfo (Ind/An/Lp/Vnd)

Read More
DSC_0011

Penyampaian Rancangan PERDA Tentang Perubahan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018

Diskominfo

Bupati Karanganyar dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (24/9)

Karanganyar 24 September 2018

Nota  Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Masa Sidang I di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/9).

APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018 telah berjalan lebih dari (satu) semester perlu diadakan perubahan, hal ini terkait dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan dalam rangka untuk memperlancar jalannya Pemerintah dan Pembangunan dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta memperhitungkan kemampuan daerah yang nyata dalam tahun anggaran 2018 ini.

Adapun kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan dan telah dilakukan yaitu dengan menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga mendapatkan kenaikan Pendapatan daerah yang bersumber pada lain-lain. Disamping itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017 terdapat sisa lebih sejumlah Rp 186.963.056.959,00 (Seratus delapan puluh enam milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh Sembilan rupiah).

Sedangkan program dan kegiatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Tahun Anggaran 2018 menurut penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dijabarkan dalam 6 (enam) bidang Urusan Wajib Pelayanan Dasar, 18 (delapan belas) bidang Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, 8 (delapan) bidang Urusan Pilihan, dan 7 (tujuh) bidang Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.

Demikianlah secara ringkas gambaran mengenai Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Karanganyar Anggaran 2018.

Demikian Diskominfo (dnk/vnd)

 

Read More