DSC_0100

60 Kepala SKPD Karanganyar Ikuti Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filling

Kominfo

Bupati Juliyatmano dalam sambutannya : ASN wajib patuh dan taat bayar pajak sebagai salah satu implementasi mempertahankan opini penilaian BPK Wajar Tanpa Pengecualian, Selasa (09/2). Foto : Banu

Karanganyar, Selasa 9 Februari 2016

Menindaklanjuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) terkait adanya Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling. Kantor Pratama Pajak Karanganyar mengadakan soisalisasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling yang diikuti 60 jajaran Kepala SKPD, Bendahara dan Operator dari masing-masing dinas, Selasa (09/2) di Kantor Pratama Pajak Karanganyar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karanganyar didampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kepala Kantor Pratama Pajak.

Laporan  Iskandar Widodo selaku Kepala Kantor Pratama Pajak menyampaikan bahwa untuk tahun 2015 selama satu tahun KPP Pratama Karanganyar mencapai 1,4 Triliun.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan sosialisasi SPT Tahunan di sekolah-sekolah dan perusahaan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti himbauan Menpan dengan adanya surat edaran yang mewajibkan ASN, TNI, POLRI, untuk wajib melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling. 2015 penggalian pajak kami membawahi dua Kabupaten yakni Karanganyar dan Sragen. Dan untuk tahun 2015 selama satu tahun KPP Pratama Karanganyar mencapai 1,4 Triliun dari target 1,9 Triliun. Alhamdulillah angka 1,4 Triliun ini untuk Jawa Tengah bagian selatan tertinggi dari Karanganyar,” terang Iskandar Widodo pada laporannya.

Ia juga mengatakan perlunya melakukan pengawasan mendalam terkait SPM (Surat Perintah Membayar) dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketaatan dalam membayar pajak sebagai intensifikasi dan eksistensifikasi Kabupaten Karanganyar.

“SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 sebenarnya adalah kelanjutan dari SE Menpan Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009. Dari dua surat edaran tersebut terdapat satu kesimpulan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri Wajib mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan menyetor pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Bagi ASN dan Anggota TNI/Polri yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak salah juga apabila ASN dan Anggota TNI/Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara mengisi dan menandatangani formulir SPT Tahunan secara manual, namun mulai tahun pajak 2015 ini Wajib Pajak ASN dan Anggota TNI/Polri harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi e-filing sesuai dengan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015,” hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiana dihadapan jajaran Kepala SKPD Karanganyar.

Sementara itu menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ada sinergi, kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan KPP Pratama  untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Dari 1360 triliun APBD Karanganyar,  nilai yang paling besar itu dihasilkan dari pajak. Untuk itu Kepala SKPD agar menghimbau kepada karyawan/wati untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan membayar pajak, begitu juga bendaharawan untuk turut membantu mendampingi.

Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan SPT Tahunan melalui e-filling ini, Kantor KPP Pratama dan Pemerintah Karanganyar mampu mendorong Aparatur Sipil Negara untuk mengingatkan kembali Opini Penilaian dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2016 dengan penilaian tahun 2015 dapat kita pertahankan kembali dengan ketaatan dan kepatuhan membayar pajak,” pesan Juliyatmono sekaligus membuka Bimbingan Teknis SPT Tahunan.

Dishubkominfo Karanganyar (ind/bn)

Read More
panseldpu

Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

PENGUMUMAN
NOMOR : 001/PANSEL/XI/2015

TENTANG
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) dengan ketentuan sebagai berikut :

A. KETENTUAN UMUM

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi terbuka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan atau di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a);
  3. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4);
  4. Berusia setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat dibukanya pendaftaran;
  5. Sedang menduduki jabatan struktural eselon III dengan masa kerja jabatan minimal 2 (dua) tahun;
  6. Mempunyai pengalaman dibidang ke-PU-an minimal 2 (dua) tahun;
  7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Telah menyerahkan bukti laporan SPT Tahunan tahun 2014;
  1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri bermaterai Rp. 6.000,00, dilengkapi dan disusun dengan urutan sebagai berikut :
  1. Daftar riwayat hidup sesuai format terlampir;
  2. Foto copy ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Foto copy penilaian pretasi kerja/DP3 2 (dua) tahun terakhir (DP3 2013 dan SKP 2014);
  6. Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung sesuai format terlampir;
  8. Surat Keterangan Atasan Langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibubuhi Materai Rp. 6.000;
  9. Foto copy bukti laporan SPT Tahunan tahun 2014;

B. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi pendaftaran dapat dilihat dan diunduhdi website www.karanganyarkab.go.id.
  2. Pendaftaran seleksi terbuka dilaksanakan mulai tanggal 2 November 2015 dan diterima selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2015 pukul 15.00 WIB. Berkas pendaftaran yang diserahkan melewati batas akhir waktu pendaftaran yang telah ditentukan tidak akan diproses;
  3. Berkas lamaran dibuat rangkap 2 (dua), ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan alamat :

Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Cq. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karanganyar
Jln. Majapahit (Komplek Perkantoran Cangakan) Karanganyar Kode Pos 57712 Telp. 0271 495194/0271 595845 Faks. 0271 495194

  1. Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop coklat bertali dan pada pojok kanan atas ditulis LAMARAN JPT.
  2. Berkas yang telah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

C. JADWAL KEGIATAN

NO TAHAPAN KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Pengumuman dan pendaftaran surat lamaran 2 November 2015 s.d.
20 November 2015
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar 24 November 2015
3. Assesment Testdan Wawancara/Tes Kompetensi Bidang 25 November 2015 s.d
3 Desember 2015
4. Penelusuran Rekam Jejak Calon 4 Desember 2015
5. Tes Kesehatan 8 Desember 2015
6. Penyerahan nama-nama hasil seleksi kepada Bupati Karanganyar 9 Desember 2015

Catatan : Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut.

D. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  2. Dalam pelaksanaan seleksi terbuka tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  3. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
  4. Setiap perkembangan tahapan seleksi dan pengumuman akan diberitahukan melalui website Pemerintah Kabupaten Karanganyar www.karanganyarkab.go.id.

Ditetapkan di Karanganyar
Pada tanggal, 2 November 2015
KETUA PANITIA SELEKSI

TTD

Drs. SAMSI, M.Si.

Download:

  1. Pengumuman Pansel DPU 2015
  2. Lampiran I DRH
  3. Lampiran II Persetujuan Atasan
  4. Lampiran III Bebas Hukuman Disiplin

Read More

PEKAN PANUTAN PENYAMPAIAN SPT (SURAT PAJAK TAHUNAN) TAHUNAN

Bupati Karanganyar memasukan SPT ke dalam drop box

Kegiatan pekan panutan penyampaian SPT (Surat Pajak Tahunan) Tahunan oleh Pimpinan atau Kepala Daerah dan jajarannya memegang peran yang penting dalam memberikan tauladan kepada masyarakat untuk memenuhi salah satu kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Tujuan dari kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memicu bagi wajib pajak khususnya di Kab. Karanganyar untuk dapat meningkatkan kepatuhan, khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Acara yang ditandai memasukan SPT ke dalam drop box oleh Bupati Karanganyar Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, M.Hum, kemudian diikuti oleh Kapolres Karanganyar AKBP. Nazirwan Adji Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Purwani Utami, SH, Kepala Pengadilan Agama Drs. H. Ahmad Akhsin, SH.MH, dan Pejabat SKPD yang bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kab. Karanganyar, Selasa pagi (20/03).

SPT Tahunan pada tahun ini pengumpulannya paling lambat 31 Maret 2012. Dengan SPT Tahunan berarti melaporkan pajak-pajak yang telah dibayarkan ke kas negara. Berkat kerjasama yang baik antara Pemkab Karanganyar dengan KPP Pratama Karanganyar target penerimaan bisa terpenuhi. “Pada tahun kemarin target penerimaan sebesar 527 milyar dan bisa tercapai sebesar 537 milyar. Jadi kelebihan 10%. Pada tahun ini target kami naikkan menjadi 702 milyar, naik 35 %,”ucap Haryoto, Kepala KPP Pratama Karanganyar.

“Untuk rasio kepatuhan pada tahun kemarin target Kami sebesar 70 %, tercapai 71%, sedangkan sampai saat ini pada tahun ini baru tercapai 10%, diharapkan sampai bulan Desember nanti bisa melebihi 70%,”jelas Hariyoto.

Kemudian Haryoto menambahkan, KPP Pratama Karanganyar melakukan jemput bola ke desa-desa, dinas, kantor di Karanganyar dengan 111 ribu Wajib Pajak, dan 882 ribu SPT PBB. Dengan cara jemput bola seperti adanya mobil layanan Paryatti maka masyarakat bersatu membayar pajak dengan tepat bisa membangun bangsa.

“Saya berharap Masyarakat  Kab. Karanganyar  bersatu, tepat dan wajib membayar pajak dengan ikhlas agar hal tersebut  bisa membangun baik struktur maupun infrastruktur Kab. Karanganyar sehingga tidak harus ditagih oleh pihak pajak,” ujar Bupati Rina Iriani.

Demikian Dishubkominfo  Kab. Karanganyar (pd/ad/dy/ang)

Read More

Pengembalian SPT Baru 40%

Pengembalian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) hingga memasuki bulan Maret ini masih minim. Diperkirakan, baru sekitar 40 persen saja yang mengembalikan surat tersebut.

(more…)

Read More