Rencana umum Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kabupaten Karanganyar (Lanjutan)

Berdasarkan Prepres 54 Tahun 2010, dengan ini Pengguna Anggaran SKPD di Kabupaten mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2012 (Lanjutan) untuk diketahui masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan. Pegumuman sebagaimana terlampir merupakan rekapitulasi dari paket-paket pekerjaan masing-masing SKPD.

Download

Read More

Rencana umum Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Berdasarkan Prepres 54 Tahun 2010, dengan ini Pengguna Anggaran SKPD di Kabupaten mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2012 untuk diketahui masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan. Pegumuman sebagaimana terlampir merupakan rekapitulasi dari paket-paket pekerjaan masing-masing SKPD.

Download

Read More

Kebersihan MCK Dilombakan

Salah satu lomba cukup unik yang muncul dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Karanganyar adalah lomba kebersihan tempat Mandi Cuci Kakus (MCK). Lomba kebersihan kamar mandi tersebut digelar serentak mulai dari tingkat RT, Desa, Kecamatan hingga menyentuh semua Kantor Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bupati Karanganyar, Rina Iriani mengungkapkan tujuan pengadaan lomba MCK tersebut yakni untuk meningkatkan pelayanan dengan fasilitas MCK yang bersih, dan sekaligus sebagai cermin menjadikan masyarakat untuk mendekati pola hidup sehat. “Lomba ini punya filosofi tinggi yakni jika di depan kantor itu bersih, maka yang di belakang juga harus bersih,” ujarnya seusai melakukan upacara Hari Jadi Kabupaten Karanganyar di alun-alun Karanganyar, Jumat (18/11).
Mengenai penilaian lomba tersebut, jelasnya, telah dimulai sejak beberapa pekan lalu dengan melibatkan banyak unsur di dalamnya. Piagam penghargaan lomba tersebut akan segera diberikan dan untuk pemenang lomba MCK terburuk nantinya akan diberikan pembinaan tambahan. “Yang paling bersih itu Dinas Pendidikan, sementara untuk yang terjorok nanti, setelah upacara ini baru akan dilaporkan kepada saya,” imbuh dia.

Read More

Rencana umum Pengadaan Barang/ Jasa APBD Perubahan TA 2011 Pemerintah Kabupatan Karanganyar

Berdasarkan Prepres 54 Tahun 2010, dengan ini pengguna anggaran SKPD di Pemkab Karanganyar mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 untuk diketahui masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan. Pegumuman sebagaimana terlampir merupakan rekapitulasi dari paket-paket pekerjaan masing-masing SKPD.

Download

Read More

Karanganyar terima kucuran DBHCHT Rp 4,2 M

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 4,2 miliar tahun 2011 ini.

Dana tersebut siap digelontorkan ke 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar Ambang Wibowo, Senin (12/9/2011) mengatakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 tahun 2010 tertanggal 14 Desember 2010, Karanganyar menerima kucuran DBHCHT senilai Rp 3.913.213.833,64.

Selain itu menerima tambahan sekitar Rp 291 juta, sehingga total DBHCHT yang diterima tahun 2011 mencapai Rp 4,2 miliar.   “Dana Rp 4,2 miliar disalurkan melalui 12 SKPD. Di mana kegiatannya sudah ditentukan dari pusat,” jelasnya.

Ambang mengatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), pihaknya hanya bertugas melakukan monitoring dalam pelaksanaan penyaluran DBHCHT di masing-masing SKPD. Sementara tanggungjawab penuh dalam setiap pelaksanaan ada ditangan SKPD bersangkutan sebagai pengguna anggaran.

“Saat ini anggaran DBHCHT tahun ini sudah mulai dilaksanakan masing-masing SKPD,” tuturnya.

Selama ini, dia mengatakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sepenuhnya ada di masing-masing SKPD. Termasuk, dia menambahkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ada di masing-masing SKPD, bukan di sekretariat DBHCHT. Hal ini mengingat anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau masuk dalam pos anggaran di SKPD bersangkutan.

Disinggung mengenai adanya dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di sejumlah SKPD yang digunakan untuk membeli mobil dinas, pihaknya tidak mengetahuinya.  Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak bermasalah.

Terbukti tidak ada catatan apapun yang diberikan dari pihak BPK. Begitu pula sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/2008 disebutkan bahwa apabila ditemukan ada penyimpangan dalam penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau maka tahun-tahun berikutnya tidak akan menerima kucuran dana tersebut.

“Tapi nyatanya Karanganyar masih dapat sampai sekarang. Tahun ini bahkan kami menerima DBHCHT senilai Rp 4,2 miliar

Read More

LPSE lancar tergantung SKPD

Proses Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Karanganyar bisa lancar bila seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah memasukkan dokumen lelang ke LPSE.

Read More

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Dengan ini pengguna anggaran SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Karanganyar, mengumumkan rencana umum pengadaan barang/ jasa Tahun Anggaran 2011. Pengumuman ini merupakan lanjutan dari pengumuman terdahulu. Pengumuman rencana umum pengadaaan dimaksudkan agar masyarakat  dan pihak-pihak yang berkepentingan mengetahuinya.
Klik untuk donload file.

Read More

Penilaian Pelayanan Publik Kab. Karanganyar Oleh Tim Penilai Pelayanan Prima Prop. Jawa Tengah

Karanganyar, Kamis 9 Juni 2011

Kinerja Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam hal pelayanan publik akan dinilai oleh Tim Penilai Pelayanan Prima dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Tim Penilai Pelayanan Prima Prop. Jateng yang berjumlah 4 orang dan diketuai Drs. Agung Priyanto datang pada Kamis, 09 Juni 2011 disambut langsung oleh Bupati Karanganyar DR. Rina Iriani SR, M.Hum beserta Sekretaris daerah Kab. Karanganyar di ruang Podang I lingkup Sekretariat Daerah Kab. Karanganyar. Ka SKPD, BUMN/BUMD, Kabag Setda dan Camat se Kab. Karanganyar juga turut hadir dalam acara tersebut.

Bupati Karanganyar dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Karanganyar pernah menerima Citra Abdi Negara (penghargaan nasional dibidang pelayanan publik), dengan adanya penilaian pelayanan prima ini semakin memotivasi segenap jajaran Pemkab Karanganyar untuk semakin maju dan semakin terpacu dalam mewujudkan pemerintahan yang berbasis good governance. Kegiatan penilaian kinerja pelayanan publik ini diharapkan mampu merubah pola pikir dan perilaku aparatur pemerintah dari pendekatan minta dilayani dan sebagai penguasa, menjadi pelayan masyarakat yang cepat, akurat dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sambutannya sekaligus paparan yang disampaikan, Bupati Karanganyar mengedepankan pelayanan prima yang ada di Kab. Karanganyar seperti PARYATI, PARSIH, RATNA dan LARASITA. Selain itu Pemkab Karanganyar juga mengambil kebijakan dan strategi terkait pelayanan publik, antara lain : penyederhanaan mekanisme pelayanan publik, menetapkan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menetapkan standar pelayanan publik yang diatur melalui Peraturan Bupati maupun yang ditetapkan oleh kepala SKPD, kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat dengan mengikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan sosialisasi penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat serta sosialisasi SOP.

Sementara itu Ketua Rombongan Tim Penilai Agung Priyanto menyebutkan unsur penilaian meliputi kelembagaan unit pelayanan publik, tatalaksana penyelenggaraan pelayanan publik, sumber daya manusia (SDM) aparatur pelayanan, sarana dan prasarana pendukung, layanan unggulan, pengelolaan manajemen pengaduan, dan ketersediaan sarana fisik pelayanan publik.

Read More

Pengumuman Rencana umum Pengadaan SKPD Pemkab Karanganyar TA 2011 (Lanjutan)

Dengan ini Pengguna Anggaran SKPD Pemkab.  Karanganyar mengumumkan Rencana Umum Pengadaan TA 2011. Rencana Umum Pengadaan SKPD  sebagaimana terlampir merupakan pengumuman lanjutan dari pengumuman yang terdahulu dan  untuk diketahui masyarakat  umum  serta pihak-pihak yang berkepentingan.

rencana umum pengadaan skpd_2

Read More

Bagian Pengelolaan Data Elektronik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. merumuskan program kegiatan Bagian Pengelolaan Data Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun perumusan petunjuk teknis pembinaan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi;
  10. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan rancangan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan internet/intranet/networking;
  7. melaksanakan dan mengelola pembuatan design website/home page Kabupaten Karanganyar dengan teknologi multimedia;
  8. melaksanakan pengelolaan bandwith di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan pembinaan kepada Pengolah Data Fungsional (PDF) yang ada di SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pendayagunaan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mendayagunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah dan fasilitasi pengoperasian Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan bahan pembangunan dan pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  6. melaksanakan pengumpulan, perekaman dan verifikasi data dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk diolah dan ditampilkan dalam bentuk informasi;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  8. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi

Kepala Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (Kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
  5. melayani permintaan sambungan telepon berkaitan dengan tugas kedinasan;
  6. menyelesaikan proses administrasi pemasangan dan pembayaran rekening telepon dan hand phone Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah;
  7. melaksanakan pengembangan dan perluasan jaringan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  8. melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan secara rutin dan perbaikan secara langsung atas pesawat telepon, radio, serta peralatan telekomunikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat

[alamat id=15]

Read More