DSC_0154

HALAL BI HALAL TIM PENGGERAK PKK SE-KABUPATEN KARANGANYAR

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan sambutan dalam acara Pembinaan Bupati dan Halal Bi Halal Tim Penggerak PKK di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Rabu(13/7).

Karanganyar,Rabu20 Juli 2016
Sejumlah ±200 tim penggerak PKK se-Kabupaten Karanganyar bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar mengadakan halal bi halal yang dihadiri oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, Wakil Bupati Rohadi Widodo didampingi SKPD terkait.

Dalam sambutanya Ketua penggerak PKK Hj. Siti Khomsyiah berharap segala sesuatu pekerjaan itu bisa kita laksanakan secara bersama-sama ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul. Kalau kita semuanya kompak insya Allah kemajuan tim penggerak PKK di Kabupaten Karanganyar tidak akan berhenti sampai disini. Dan mohon doanya agar lomba Toga yang diwakili oleh Colomadu dan LBS Kecamatan Jati dan juga Posyandu diwakili oleh Ngringo nanti akan mendapatkan hasil yang terbaik.

Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, MM dalam sambutannya mengajak kita semuanya agar berfikir yang baik, positif dan bergerak maju. Kita semua punya sesuatu dan  punya kekurangan oleh karena itu kita bersama-sama mengikrarkan saling meminta maaf lahir batin pada hari Raya Idul Fitri. Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan selama bulan ramadhan Allah meridhoi, dan bagi beragama lainpun saya merasa doa demi kebaikan diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Bupati Karanganyar berharap PKK terus bergerak maju dan PKK ini sebagai sarana mengabdi kepada ibu pertiwi untuk memberikan kebaikan dari apa yang kita miliki. Punya pikiran yang baik kuncinya selalu berpikir yang positif.

Demikian Dishubkominfo (ft/rk)

Read More
DSC_2089

Sensus Ekonomi 2016 Libatkan 1.081 Petugas

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan sambutan membuka acara Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 Tahap II, Jumat (29/04) pagi, di Hotel Taman Sari

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan sambutan membuka acara Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 Tahap II, Jumat (29/04) pagi, di Hotel Taman Sari

Karanganyar, Jumat (29/04/2016)

Sensus Ekonomi 2016 (SE 2016) di Kabupaten Karanganyar melibatkan 1.081 petugas. Terdiri dari 806 pencacah lapangan, dan 275 pengawas lapangan, yang akan mendata responden di 177 desa/kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar, Sunardi, Jumat (29/04) pagi, di sela-sela Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 Tahap II, di Hotel Taman Sari.

“Sensus berlangsung selama satu bulan, di mulai dari tanggal 1-31 Mei 2016. Petugas pencacah datang ke responden bisa pagi, siang, dan malam,” kata Sunardi.

Sensus Ekonomi yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali merupakan upaya mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian.

“Cakupan sensus seluruh usaha/perusahaan non pertanian, yang berlokasi tetap/permanen, seperti di mall, kantor, pasar. Bisa di lokasi tidak tetap seperti kaki lima, pasar kaget, usaha keliling dan di warung,” katanya.

Hasil yang diperoleh dari SE tahun ini adalah pemetaan potensi ekonomi wilayah menurut industri dan pelaku usaha, standar acuan indikator ekonomi, penyusunan kerangka sampel untuk berbagi kegiatan survei.

“Juga temasuk pembangunan dan pemutakhiran basis data terpadu, karakteristik usaha menurut skala usaha, karakteistik usaha, pemetaan daya saing bisnis menurut wilayah, dan prospek bisnis dan perencanaan investasi di Indonesia,” kata Sunardi.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta kepada responden untuk memberikan data yang jujur, dan terbuka.

“Jangan ditutup-tutupi, berikan data responden kepada petugas dengan jujur dan akurat,” harap Bupati Juliyatmono.pd

Read More
DSC_0066 copy

Sensus Ekonomi 2016 : Responden Diminta Jujur Berikan Jawaban

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat menyematkan pin ke petugas Sensus Ekonomi 2016, Jumat (18/03) di halaman Setda Kabupaten Karanganyar

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat menyematkan pin ke petugas Sensus Ekonomi 2016, Jumat (18/03) di halaman Setda Kabupaten Karanganyar

Karanganyar, Senin (21/03/2016)

Selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016), kepada seluruh responden yang didatangi petugas pencacah agar memberikan jawaban jujur dan akurat. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono di acara Apel Siaga SE 2016, Jumat (18/03) di halaman Setda Kabupaten Karanganyar.

“Untuk mensukseskan dan mendukung Sensus Ekonomi 2016 di Kabupaten Karanganyar, diharapkan kepada responden, untuk dapat menerima petugas Sensus Ekonomi 2016 dan memberikan informasi dengan baik dan jujur,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Tahun ini melibatkan sebanyak 1.081 petugas sensus ekonomi terdiri dari 806 pencacah lapangan, dan 275 pengawas lapangan, yang akan mendata responden di 177 desa/kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar, Sunardi, menjelaskan Sensus Ekonomi yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali merupakan upaya mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.

“Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional,” katanya.

Cakupan sensus seluruh usaha/perusahaan non pertanian, yang berlokasi tetap/permanen, seperti di mall, kantor, pasar. Bisa di lokasi tidak tetap seperti kaki lima, pasar kaget, usaha keliling dan di warung.

Sedangkan pelaku usaha dari Pemerintah (sekolah, rumah sakit), Lembaga Non Profit (tempat ibadah, organisasi sosial), Korporasi (perusahaan, restoran, supermarket, hotel) dan di rumah tangga (online dan sektor non formal). pd

Read More
DSC_0100

60 Kepala SKPD Karanganyar Ikuti Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filling

Kominfo

Bupati Juliyatmano dalam sambutannya : ASN wajib patuh dan taat bayar pajak sebagai salah satu implementasi mempertahankan opini penilaian BPK Wajar Tanpa Pengecualian, Selasa (09/2). Foto : Banu

Karanganyar, Selasa 9 Februari 2016

Menindaklanjuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) terkait adanya Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling. Kantor Pratama Pajak Karanganyar mengadakan soisalisasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling yang diikuti 60 jajaran Kepala SKPD, Bendahara dan Operator dari masing-masing dinas, Selasa (09/2) di Kantor Pratama Pajak Karanganyar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karanganyar didampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kepala Kantor Pratama Pajak.

Laporan  Iskandar Widodo selaku Kepala Kantor Pratama Pajak menyampaikan bahwa untuk tahun 2015 selama satu tahun KPP Pratama Karanganyar mencapai 1,4 Triliun.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan sosialisasi SPT Tahunan di sekolah-sekolah dan perusahaan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti himbauan Menpan dengan adanya surat edaran yang mewajibkan ASN, TNI, POLRI, untuk wajib melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling. 2015 penggalian pajak kami membawahi dua Kabupaten yakni Karanganyar dan Sragen. Dan untuk tahun 2015 selama satu tahun KPP Pratama Karanganyar mencapai 1,4 Triliun dari target 1,9 Triliun. Alhamdulillah angka 1,4 Triliun ini untuk Jawa Tengah bagian selatan tertinggi dari Karanganyar,” terang Iskandar Widodo pada laporannya.

Ia juga mengatakan perlunya melakukan pengawasan mendalam terkait SPM (Surat Perintah Membayar) dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketaatan dalam membayar pajak sebagai intensifikasi dan eksistensifikasi Kabupaten Karanganyar.

“SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 sebenarnya adalah kelanjutan dari SE Menpan Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009. Dari dua surat edaran tersebut terdapat satu kesimpulan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri Wajib mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan menyetor pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Bagi ASN dan Anggota TNI/Polri yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak salah juga apabila ASN dan Anggota TNI/Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara mengisi dan menandatangani formulir SPT Tahunan secara manual, namun mulai tahun pajak 2015 ini Wajib Pajak ASN dan Anggota TNI/Polri harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi e-filing sesuai dengan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015,” hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiana dihadapan jajaran Kepala SKPD Karanganyar.

Sementara itu menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ada sinergi, kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan KPP Pratama  untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Dari 1360 triliun APBD Karanganyar,  nilai yang paling besar itu dihasilkan dari pajak. Untuk itu Kepala SKPD agar menghimbau kepada karyawan/wati untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan membayar pajak, begitu juga bendaharawan untuk turut membantu mendampingi.

Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan SPT Tahunan melalui e-filling ini, Kantor KPP Pratama dan Pemerintah Karanganyar mampu mendorong Aparatur Sipil Negara untuk mengingatkan kembali Opini Penilaian dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2016 dengan penilaian tahun 2015 dapat kita pertahankan kembali dengan ketaatan dan kepatuhan membayar pajak,” pesan Juliyatmono sekaligus membuka Bimbingan Teknis SPT Tahunan.

Dishubkominfo Karanganyar (ind/bn)

Read More

Selamatkan Asset PNPM, UPK Harus Berbadan Hukum

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) hampir dipastikan tidak diperpanjang. Namun demikian asset- asset PNPM (baca : PNPM Mandiri Perkotaan) baik dalam bentuk kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan. Tidak kurang dari 51 Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM)  dan Rp. 9,8 Milyar dana pinjaman bergulir masih eksis di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM dan perlu penguatan.

BKM merupakan kelembagaan yang dibangun masyarakat dan diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam “melembagakan” dan “membudayakan” kembali nilai-nilai luhur universal kemanusiaan (gerakan moral), prinsip-prinsip kemasyarakatan (gerakan tata kepemerintahan yang baik), serta prinsip pembangunan berkelanjutan (gerakan tridaya).

Gerakan tridaya dilakukan melalui pemberdayaan manusia seutuhnya agar mampu membangkitkan ketiga daya yang telah dimiliki manusia secara integrative. Pertama: daya lingkungan, agar tercipta masyarakat yang peduli dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Kedua: daya sosial, agar tercipta masyarakat yang efektif secara sosial; dan ketiga daya ekonomi, agar tercipta masyarakat produktif secara ekonomi.

Salah satu upaya mengembangkan daya ekonomi dilakukan melalui penguatan kapasitas dan pinjaman modal usaha kelompok masyarakat miskin. Sampai dengan akhir Januari 2015, Asset pinjaman bergulir di PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 9.817.794.162, dengan dana yang dipinjam oleh KSM sebesar Rp. 7.801.694.060. Jumlah KSM aktif sebanyak 2.707 KSM dengan jumlah anggota 13.335 orang.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM harus di badan hukumkan.

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan 3 (tiga) opsi pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan atas perbincangan dengan beberapa BKM terkait dengan rencana UPK berbadan Hukum, walau bukan keputusan yang resmi dari masyarakat, beberapa BKM menginginkan UPK bentuk badan hukumnya adalah koperasi.

Berikut kelebihan dan kekurangan bentuk badan hukum UPK dilihat dari beberapa aspek.

NO ASPEK PERBANDINGAN KOPERASI PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM (PBH) PERSEROAN TERBATAS (PT)
1 Aspek kepemilikanDAPM oleh masyarakat. Memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan DAPM dan aset DAPM oleh anggota masyarakat yang menjadi anggota Koperasi. Aset DAPM akan dimiliki oleh PBH. PBH sendiri dimiliki oleh masyarakat sebagai anggota PBH Dapat memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan saham PT. DAPM oleh masyarakat, namun harus diantisipasi bahwa jika pemegang saham mencapai 300 dan modal disetor PT tersebut mencapai 3 miliar rupiah, maka PT tersebut harus berubah menjadi perusaha publik dan tunduk kepada peraturan terkait perusahaan publik yang diterbitkan oleh Bapepam LK. mungkin akan sulit menentukan nilai nominal setiap kepemilikan saham karena banyaknya jumlah pemegang saham.
2 Aspek pelaksanaan pendirian badan hukum. Dapat segera dilaksanakankarena perangkat regulasi teknis pendirian sudah menunjang. PBH DAPM dapat didirikan tujuan kepastian hukum terhadap kepemilikan DAPM. Namun untuk pengelolaan DAPM harus menyelenggarakan badan usaha terpisah dari PBH DAPM karena PBH DAPM harus bersifat murni sosial dan tidak dapat mengelola pinjaman DAPM. PT. DAPM tidak dapat dengan serta merta didirikan, karena masih harus menunggu berlakunya UU LKM dan diterbitkannya peraturan-peraturan teknis atau peraturan pelaksana UU LKM.
3 Aspek pengambilan keputusan. Satu anggota  berhak atas satu suara dalam rapat anggota. Jika anggota jumlahnya banyak maka mungkin sulit untuk mengambil keputusan di dalam rapat anggota melaluimusyawarah mufakat, namun kesulitan ini dapat  diatasi dengan mekanisme perwakilan dalam rapat anggota koperasi sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian. Biasanya satu anggota berhak atas satu suara. Jika jumlah anggotanya banyak, maka kemungkinan sulit untuk  mengambil keputusan di dalam rapat anggota berdasarkan musyawarah mufakat. Hal ini dapat diupayakan untuk diatasi dengan mekanisme perwakilan dalam rapat anggota PBH. Biasanya keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak karena hal tersebut melambangkan jumlah modal yang dimiliki oleh pihak tertentu/ seseorang di dalam PT. Dengan demikian kepentingan minoritas mungkin sulit untuk terwakili.
4 Aspek pengakuaneksistensi. Telah diterima oleh masyarakat luas sebagaisalah satu bentuk badan hukum/ wadah yang gunakan untuk pemberdayaan masyarakat. KSP telah dikenal secara luas sebagai sebuah wadah pemberdayaan masyarakat dalam bidang pengelolaan keuangan. Telah diterima oleh masyarakat luas dan lazim digunakansebagai bentuk badan hukum untuk organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba dan berdasarkan UU ORMAS dapat melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Telah diterima oleh masyarakat luas, terutama oleh dunia usaha sebagai salah satu bentuk badan hukum atau usaha yang bersifat profesional dan berorientasi untuk mencari keuntungan
5 Aspek segi persamaankepentingan untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat Merupakan kumpulan orang-orang/ para anggota yang memiliki kepentingan yang sama dalam lingkungan masyarakat tertentu. Biasanya kepentinganTersebut berorientasi Kepada pembangunan/ Pengembangan keadaan/ kehidupan ekonomi Lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Merupakan kumpulan orang-orang/ anggota dengan kegiatan sejenis atau tujuan yang sama dalam bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan Merupakan kumpulan modal (menghimpun modal). Persamaan kepentingan biasanya hanya terbatas kepada kepentingan ekonomi, sehingga cenderung hanya menonjolkan segi ekonomi dibanding aspek pemberdayaan masyarakat.
6 Aspek pengawasan dan pembinaan Pengawasan dan pembinaanberdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pengawasan dan pembinaan berdasarkan Undang- undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pengawas dan pembinaan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
7 Aspek Kegiatan Kegiatan koperasi hanya terbatas untuk kepentingan para anggotanya (masyarakat setempat sebagai penerima manfaat PNPM) Kegiatan terbatas kepada kegiatan nirlaba dan sosial. Kegiatannya terbatas kepada kegiatan ekonomi sesuai dengan ijin operasional yang dimilikinya.
8 Aspek Legalitas Lembaga Keuangan Mikro UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Tidak ada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Musyawarah Masyarakat dan Verifikasi Asset UPK

Walaupun Unit Pengelola Keuangan (UPK) secara struktur organisasi merupakan kelengkapan BKM, namun dalam penentuan bentuk badan hukum UPK tidak serta merta hanya ditetapkan oleh BKM semata.

Musyawarah warga atau rembug warga menjadi salah satu keabsahan pemilihan badan hukum bagi UPK di masyarakat. Oleh karena itu sebelum pelaksanaan rembug warga, ada baiknya dari pihak Pemda atau Konsultan PNPM melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder ditingkat kabupaten dan Desa/kel.

Kegiatan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami gambaran umum tiga bentuk badan hukum serta mengerti prinsip dan langkah-langkah pemilihan bentuk badan hukum.

Sedangkan dalam kegiatan rembug warga diharapkan masyarakat memilih bentuk badan hukum, dan membentuk panitia/tim pendirian badan hukum sesuai dengan pilihan masyarakat di tingkat kelurahan.

Sebelum rembug warga penetuan badan hukum dilakukan ditingkat kelurahan, BKM dan UPK serta fasilitator pendamping harus melakukan identifikasi dan verifikasi asset pinjaman dana bergulir (PDB) terlebih dahulu.

Hal ini sangat penting atau urgen dilakukan oleh UPK BKM dan Pendamping untuk mengetahui kondisi kesehatan UPK. Khususnya terkait dengan KSM peminjam (masih memiliki pinjaman) yang bermasalah  dan lancar.

Karena seperti yang diberitakan dibeberapa media massa, bahwa kondisi kemacetan di PNPM Perkotaan mencapai 40% (Solopos, 10/2). Artinya data ini harus terurai dengan benar dan ada komitmen ulang dari KSM yang macet untuk menyelesaikan pinjamannya. Sehingga ketika UPK sudah berbadan hukum, maka tidak ada persoalan krusial yang  akan menghambat perkembangan kedepannya.

Selain itu verifikasi dilakukan untuk mendata asset UPK yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta posisi neraca keuangan UPK pada akhir bulan tertentu.

Hasil identifikasi dan verifikasi asset, menjadi salah satu point yang harus disampaikan kepada masyarakat sebagai masukan untuk menentukan sikap memilih salah satu opsi dari tiga opsi yang diberikan.

Semoga PNPM yang sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat hampir 10 tahun, akan terus berjalan dikelola oleh masyarakat secara professional. Namun demikian roh keberpihakan kepada warga miskin harus terus dijunjung tinggi.  Kepada BKM dan UPK mari kita dukung upaya UPK berbadan hukum sebagai wujud profesionalisme dan keberlanjutan PNPM.

Konsultan PNPM diharapkan untuk segera memulai mendampingi proses UPK berbadan hukum sebelum masa tugas atau kontrak selesai di bulan April 2015.  Pemda Kabupaten Karanganyar diharapkan mampu menjaga, memfasilitasi dan memonitoring keberlanjutan program PNPM baik itu kelembagaanya maupun asset perguliran dan investasi lingkungan social yang sudah dilaksanakan.

Pengirim:
Paryanto, SE (Koordinator BKM Jati Mandiri Desa Jati Kec. Jaten, Kab. Karanganyar)

Read More
DSC_0246 copy

Efisiensi Anggaran Belanja Sewa, Hemat Rp. 2,8 Miliar

Karanganyar, Rabu (07/01/2015)

Dengan menggunakan fasilitas ruangan di SKPD dapat menghemat anggaran belanja sewa.

Dengan menggunakan fasilitas ruangan di SKPD dapat menghemat anggaran belanja sewa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara melakukan penghematan anggaran belanja sewa.

Hasilnya, Pemkab Karanganyar bisa menghemat pengeluaran Rp 2,8 miliar pada APBD Tahun 2015 ini, dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai Rp 4,9 miliar. Namun pada tahun ini besaran pengeluaran untuk belanja sewa hanya Rp. 2,1 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Samsi mengatakan, agar melakukan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan SKPD, melalui penghematan penggunaan listrik, pendingin ruangan, telepon, air, dan alat tulis kantor (ATK) sesuai kebutuhan.

“Pemkab Karanganyar mengeluarkan SE Nomor 800/10.896.29 Tentang Peningkatan Efektivitas Dan Efisiensi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menindaklanjuti SE dari KemenPAN dan RB,” ujar Samsi, Selasa (06/01) kemarin. Dikatakan lebih lanjut, setiap pertemuan atau rapat hendaknya menyajikan menu makanan tradisional yang sehat atau buah-buahan produksi dalam negeri.

Selain itu penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai. Dengan membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang atau jasa baru sesuai kebutuhan, mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor SKPD lain.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan penghematan di lingkungan SKPD masing-masing secara berkala setiap enam bulan sekali,” ucap Samsi.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karanganyar Pujiyanto menjelaskan, belanja untuk pembayaran listrik tahun 2014 mencapai Rp 21, 2 milar. Belanja tersebut meliputi pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak penggunaan listrik dari kantor masing-masing SKPD sampai tingkat kantor kelurahan.

”Belanja sewa tahun 2014 mencapai Rp 4,9 miliar. Sedangkan penggunaan ATK Rp 6,1 miliar. Untuk tahun 2015, anggaran sewa hanya Rp 2, 1 milar atau menyusut 50 persen lebih. Kemudian untuk ATK justru naik dari Rp 6, 1 miliar menjadi Rp 6,9 miliar,” jelas Pujiyanto. pd

Read More

Upacara peringatan HUT KORPRI KE-42

DSC_0044 (FILEminimizer)

Suasana Upacara Peringatan HUT Ke-42 Korpri Kab. Karanganyar

Karanganyar, 29 November 2013 –  Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-42 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Upacara dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar dan bertindak sebagai inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar H. Usman, SH., MH. Hadir sebagai peserta upacara perwakilan anggota Korpri se-Kab. Karanganyar

Dalam amanatnya, Usman membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia selaku Penasihat Nasional KORPRI. Presiden menilai tema HUT KORPRI tahun ini “Dengan Profesionalisme dan Netralitas, KORPRI Mendukung Keberhasilan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Untuk Menjaga Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” sangat tepat karena saat ini, profesionalisme dan netralitas dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sangat penting bagi tercapainya keberhasilan pembangunan nasional, utamanya dalam menjaga stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air. Presiden juga mengapresiasi Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, yang telah menjalankan sistem telang jabatan untuk menghasilkan pejabat yang benar-benar mampu bekerja keras dan memberikan pelayanan prima kepada rakyat. Sistem lelang’ jabatan ini, insya Allah dapat memfasilitasi percepatan pembentukan tatanan pemerintahan yang makin bersih, makin transparan, dan makin berwibawa.

Diakhir acara dilakukan penyerahan piala pemenang lomba pengucap Panca Prasetya Korpri oleh inspektur upacara kepada Sulfan Fairawan, AMK Anggota Korpri Sub Unit RSUD Karanganyar sebagai juara 1, Melania Kusprihatin, SE anggota Korpri Sub Unit Dinas Pariwisata Karanganyar sebagai juara 2 dan Endang Setyowati, SE anggota Korpri Sub Unit Kecamatan Jatipuro sebagai kuara 3. ad

Read More

Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Karanganyar Kemungkinan PascaPilkada

Pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) asal Karanganyar kemungkinan diberangkatkan ke Tanah Suci seusai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar pada September 2013.

Langkah ini dilakukan agar para calon jemaah haji bisa menggunakan hak pilih saat Pilkada Karanganyar.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Karanganyar, Museri, mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke Kanwil Kemenag Provinsi Jateng yang berisi permintaan pengunduran jadwal pemberangkatan calon jemaah haji. Pasalnya, kelompok terbang (kloter) dari embarkasi haji Solo mulai diberangkatkan pada 17 September 2013.

“Kemungkinan para calon jemaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Karanganyar,” katanya, saat ditemui, Selasa (28/5/2013).

Sementara sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Agama bahwa jadwal pelunasan biaya perjalanan ibdah haji mulai 22 Mei-12 Juni 2013. Bagi calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji Indonesia (BPIH) namun gagal berangkat diberi kesempatan selama dua tahun. Artinya, calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun ini namun berhalangan ke Tanah Suci bakal diberi kesempatan hingga 2015.

Apabila calon jemaah haji tidak dapat berangkat untuk menunaikan ibadah haji hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap batal. Calon jemaah haji harus melakukan pendaftaran mulai dari awal hingga diberangkatkan ke Mekah.  “Pembayaran langsung ke bank, setelah melunasi BPIH para calon jemaah haji diwajibkan melakukan registrasi ulang,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemenag Karanganyar, calon jemaah haji di Karanganyar sebanyak 551 orang. Jumlah calon jemaah haji meningkat dibanding tahun lalu yaitu sebanyak 501 orang.

Pihaknya bakal menyeleksi berkas administrasi para calon jemaah haji secara ketat. Para calon jemaah haji yang diberangkatkan ke Mekah harus memiliki identitas diri Karanganyar.

Sementara seorang calon jemaah haji asal Tasikmadu, Suprapto, menjelaskan dirinya bakal menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Dia mengaku sudah melakukan pendaftaran namun belum melunasi BPIH. Menurutnya, besaran BPIH bervariasi tergantung embarkasi pemberangkatan haji. Rata-rata besaran BPIH sekitar 3.527 dolar AS atau senilai Rp33 juta.

Read More

Pendidikan Lalu LIntas Masuk di Sekolah

Karanganyar, Selasa (12/02/2013).

Petugas dari Polisi lalu Lintas Polres Karanganyar memberikan pengetahuan tentang tertib berlau lintas,Senin (11/02)

Petugas Polisi Lalu Lintas Polres Karanganyar memberikan pengetahuan tentang tertib berlau lintas,Senin (11/02)

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan SMKN 1 Karangayar, tentang pendidikan lalulintas masuk di pelajaran Bimbingan Penyuluhan dan Bimbingan Konseling.

Penandatangan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karanganyar, AKP Suwarsi dengan Kepala SMKN 1 Karanganyar, Tenang Pranata, Senin (11/02) pagi.

“Kami bermaksud untuk menanamkan pendidikan lalu lintas sejak usia dini. Selain itu, tujuan utama yakni menurunkan angka kecelakaan,” kata AKP Suwarsi mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo.

Menurut data Polres Karanganyar, tahun 2012 setiap bulan tercatat 88 kasus kecelakaan, 70 persen dari itu melibatkan pelajar sekolah. Yang mengejutkan banyak di antara mereka tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena usia belum memenuhi syarat.

“Melihat banyaknya kasus yang melibatkan pelajar, maka kami membuat Surat Edaran (SE) tentang larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya SMA dan SMP di seluruh Karanganyar,” tandas Kasatlantas. Hasilnya sangat signifikan, dari angka 88 kasus, setelah adanya SE tersebut angka kecelakaan turun menjadi 33 kasus. Itupun yang melibatkan pelajar nol kasus.

Tenang Pranata menambahkan, pihaknya memasukkan kurikulum lalu lintas pada jam pelajaran BP/ BK setiap seminggu sekali. “Kami juga menindaklanjuti ke orang tua siswa. Hasilnya, mereka patuh dan pelajar ke sekolah dengan naik angkot,” pungkas Tenang .pd     

Read More
DSC_0077

41 PNS KENA RAZIA

Karanganyar, Kamis (13/12/2012)

Sebanyak 41 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (12/12) siang. Razia yang digelar di ruas jalan Karanganyar-Mojogedang itu dimaksudkan untuk menindak aparat yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Data BKD menyebutkan, dari 41 PNS tersebut mayoritas adalah guru dari semua jenjang pendidikan yakni 37 orang. Sementara itu, sisanya sejumlah empat orangmerupakan PNS yang bertugas di sejumlah Puskesmas.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo Basuki mengungkapkan, razia digelar lantaran mendapatkan sejumlah laporan dari beberapa kalangan. Dalam laporan itu menyebutkan, banyak PNS yang berkeliaran di saat jam kerja. “Kalau pun mereka keluar dengan alasan tugas, harusnya ada surat tugas dari atasan. Jika tidak dilengkapi surat itu, maka pegawai tersebut melanggar kedisiplinan PNS,” kata dia di sela-sela razia.

Bagi pegawai yang terjaring razia, pihaknya langsung memberikan teguran melalui BKD.  Tidak hanya itu, BKD juga akan melayangkan pemberitahuan kepada atasan PNS yang terjaring razia tersebut.

Di temui di tempat yang sama, Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Karanganyar, Wiyono menjelaskan, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Karanganyar. “SE itu menegaskan jika PNS yang keluar dengan alasan dinas, harus membawa surat tugas dari atasan. Nah, 41 PNS ini ternyata tidak membawanya,” ujarnya.

 

.pd

Read More