WhatsApp Image 2024-11-19 at 13.09.25

Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang I DPRD Karanganyar

Hari ini Selasa (19/11/2024) dilaksanakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang I DPRD Karanganyar dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kab. Karanganyar terhadap Rancangan Perda tentang APBD TA 2025 dan Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karanganyar (PERSERODA)

Selanjutnya Sidang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda acara Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Karanganyar dari Partai Demokrat masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Karanganyar.

Read More

Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR – Pj. Bupati Karanganyar Timotius Suryadi S.Sos,M.Si. menghadiri acara Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang 1 DPRD Kabupaten Karanganyar Kamis, 10 Oktober 2024. Rapat yang juga dihadiri oleh Pj Sekda, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD ini memiliki agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Pembentukan Badan Musyawarah Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan DPRD.

Pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar membentuk Badan Musyawarah untuk masa jabatan 2024-2029. Badan ini bertugas mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan, memberikan saran untuk pelaksanaan tugas DPRD, serta merekomendasikan pembentukan panitia khusus. Setiap anggota wajib berkonsultasi sebelum pengambilan keputusan dan melaporkan hasil rapat. Keputusan ini berlaku mulai tanggal yang ditetapkan dan mencakup susunan keanggotaan, termasuk ketua dari PDI Perjuangan dan wakil ketua dari Golkar.

Ketua DRPD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan harapannya, “Lembaga DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat serta dapat menjaga marwah dan tanggung jawab yang ada serta melalui pembentukan badan-badan terkait mampu menjadi perantaranya,” ujarnya.

Read More

Rapat Paripurna Penandatanganan BAST Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025

Karanganyar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menyepakati rancangan Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD tahun anggaran 2025, Rabu (07/08/2024). Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Pj. Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, dan Ketua DPRD, Bagus Selo, bersama Wakil Ketua DPRD  dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Karanganyar.

Rapat Paripurna hari ini juga dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Karanganyar, 32 Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Pj. Sekretaris Daerah,  Sekretaris DPRD, Staff Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah beserta Kabag Setda Kabupaten Karanganyar. Sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD serta penyerahan berita acara serah terima, terlebih dahulu dilakukan pembacaan dan penetapan rancangan Nota Kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2025.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar Nota Kesepakatan ini segera ditindaklanjuti guna meningkatkan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karanganyar.

 

Read More
IMG-20210528-WA0018

Rapat Paripurna, Pendapat Akhir Bupati terhadap RAPBD Kabupaten Karanganyar TA 2020

Kominfo

Bupati saat menyampaikan pendapat Akhir terhadap RAPBD Kabupaten Karanganyar TA 2020, Jum’at (28/5).

KARANGANYAR– Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Karanganyar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020 digelar di Gedung DPRD Karanganyar, Jum’at (28/5).

Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan secara garis besar hasil pembahasan RAPBD Kabupaten Karanganyar TA 2020 sebagai berikut :

Pendapatan Daerah TA 2020 secara keseluruhan dianggarkan sejumlah 2.095.653.604.000 rupiah atau dua triliun sembilan puluh lima miliar enam ratus lima puluh tiga enam ratus empat ribu rupiah dengan realisasi sejumlah 2.121.386.179.225 rupiah atau dua triliun seratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah atau 101, 23 persen yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 341 miliar 722 ribu dan realisasinya Rp. 384 miliar 682 juta.

Adapun PAD berasal dari pajak daerah,retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah yang sah.

Selanjutnya Belanja Daerah dalam TA 2020 secara keseluruhan dianggarkan sejumlah Rp. 2.243.900.557.000 atau dua triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah dengan realisasi sejumlah Rp. 2.092.032.552.152 atau dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga puluh dua juta lima ratus puluh dua ribu seratus lima puluh dua rupiah yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Belanja tidak terduga.

Sedangkan Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal (belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan.

Untuk pembiayaan TA 2020 sebagai berikut penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 197.446.953.000 realisasi Rp. 197.608.653.259,00 dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sejumlah Rp. 49.200.000.000,00 dengan realisasi Rp 49.200.000.000,00 atau empat puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah.
Diskominfo (dn/ind)

Read More
DSC_7161

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

 

Diskominfo

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dihadiri Bupati Karanganyar

KARANGANYAR-Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (19/05/21).

Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju dan sesegera mungkin pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun 2020 untuk dibahas melalui mekanisme rapat-rapat dewan berikutnya.

Sehingga hasilnya bisa menjadi sarana informasi bagi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar untuk menjadi motivasi peningkatan kualitas kinerja dan hasil kerja pada tahun-tahun yang akan datang.

Meski menyatakan setuju namun ada beberapa poin yang disampaikan dan menjadi masukan bagi pemerintah, misalnya dari Fraksi Golongan Karya yang berharap dalam melakukan sosialisasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa dilaksanakan dengan mengedukasi secara langsung dan menjangkau seluruh masyarakat.

Kegiatan tersebut harus mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, dengan harapan masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat tentang bahaya dan cara pencegahan Covid-19.

Pada kesempatan itu seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP tersebut merupakan kali ketujuh dalam tujuh tahun terakhir. Dan diharapkan capaian tersebut diikuti dengan peningkatan kinerja, agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Apresiasi juga diberikan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono yang telah mengeluarkan Surat Edaran bantuan kemanusiaan dengan menggalang dana bantuan kemanusiaan dalam rangka meringankan beban penderitaan warga Palestina. Diskominfo (An/In)

Read More
IMG-20201130-WA0022

Rapat Paripurna Penetapan 8 Raperda Kabupaten Karanganyar 2020

kominfo

Bupati Karanganyar saat membacakan sambutan penetapan 8 Raperda Kab. Karanganyar, Senin (30/11).

KARANGANYAR– Penetapan delapan (8) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar tahun 2020 disampaikan Bupati Karanganyar pada Rapat Paripurna, Senin (30/11) di Gedung DPRD Karanganyar.

Adapun delapan (8) Raperda tersebut meliputi enam (6) Raperda
Usulan dari Pemerintah Daerah dan
dua (2) Raperda Inisiatif DPRD, diantaranya:
1. Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman
2.Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman
3. Raperda tentang penyelenggaraan pertanian
4. Raperda tentang pengembangan Kabupaten layak anak
5. Raperda tentang retribusi jasa usaha
6. Raperda tentang pencabutan perda Kabupaten Karanganyar no.13 tahun 2009 tentang irigasi.
serta dua raperda inisiatif DPRD, yakni :
1. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik
2. Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Karanganyar yag telah berkenan membahas dan menyetujui delapan Raperda,”tuturnya.

Pihaknya pun menambahkan untuk (2) Raperda inisiatif DPRD Karanganyar masih harus melewati proses evalusi Gubernur sebelum diundangkan. Sedangkan enam (6) yang lain selanjutnya akan diproses pengundangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskominfo (dn/ind/chelsea)

Read More
IMG-20201117-WA0027

Rapat Paripurna Tentang RAPBD 2021

Diskominfo

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat menyampaikan tanggapan.

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar dan Wakil Bupati Karanganyar hadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Tanggapan Bupati Karanganyar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, selasa (17/11/20).

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas persetujuan Rancangan APBD yang selanjutnya Bupati menyampaikan tanggapannya secara garis besar. “Pada dasarnya semua saran dan masukan akan ditindak lanjuti serta semua program dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, terangnya.

Ditambahkan untuk usul, saran dan pendapat dari rekan-rekan anggota Dewan mengenai Rancangan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021, sepanjang mengenai teknis akan disampaikan pada rapat-rapat komisi dengan OPD maupun Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sedangkan yang menyangkut kebijaksanaan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan keadaan. Diskominfo (in/an)

 

Read More
IMG-20201023-WA0010

Rapat Paripurna, Jawaban Bupati Karanganyar atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Karanganyar Terhadap 6 Raperda Kabupaten Karanganyar

Kominfo

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Karanganyar, Jum’at (23/10).

KARANGANYAR- Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Karanganyar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar terhadap nota penjelasan Bupati atas penyampaian 6 (enam) Rancangan Reraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar dilaksanakan di gedung DPRD Karanganyar, Jum’at (23/10) pagi.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini nantinya akan menjadi payung hukum agar setiap orang mendapatkan pemakaman yang layak melalui tata kelola yang dilaksanakan dengan tertib, efektif dan efisien serta mempertimbangkan nilai keadilan dimasyarakat.

Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) mengenai Raperda Penyelenggaraan Pertanian dapat mengurai dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi petani sebagai bagian dari upaya untuk mendukung ketersediaan dan ketahanan pangan di Kabupaten Karanganyar.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terkait usulan mengenai perlunya pengaturan pengangkutan dan pengawalan jenazah agar tertib, teratur, dan tetap mematuhi peraturan berkendara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sependapat untuk diintegrasikan dalam substansi pengaturan Raperda ini, karena pada dasarnya jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus memperhatikan kepentingan umum.

Fraksi Partai Gerindra berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pemkab menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari Fraksi Partai Gerindra untuk berkomitmen bersama mewujudkan lingkungan kondusif dan ramah bagi tumbuh kembang anak sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya sehingga kedepan Kabupaten Karanganyar benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak yang paripurna.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terkait retribusi pelayanan pemakaman bahwa sampai saat ini baru sewa makam dan layanan pemakaman jenazah yang dapat dilayani oleh Pemerintah Daerah. Oleh karenanya jenis retribusi yang diatur dan ditetapkan adalah sebatas pada layanan yang disediakan sesuai prinsip dasar pemungutan retribusi.

Fraksi Partai Demokrat berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan pertanian. Pada intinya agar ada keseimbangan dalam kebijakan pengembangan 3 (tiga) sektor unggulan daerah yaitu industri, pertanian dan pariwisata utamanya antara industri dan pertanian untuk tetap menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2009 tentang irigasi, kami selaku Pemkab Karanganyar berterima kasih atas saran dan dukungannya dari Fraksi PAN Demokrat.

Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20201012-WA0013

Rapat Paripurna Penyampaian Enam Raperda Kabupaten Karanganyar

Kominfo

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan penjelasan enam Raperda Kabupaten Karanganyar, Senin (12/10)

KARANGANYAR– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten masa sidang I dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Karanganyar terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Gedung DPRD Karanganyar, Senin (12/10).

Adapun enam (6) Raperda tersebut meliputi : Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman, retribusi pelayanan pemakaman, penyelenggaraan pertanian, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, retribusi jasa usaha, pencabutan peraturan daerah nomor 13 tahun 2009 tentang irigasi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Karanganyar menyampaikan penjelasan mengenai enam Raperda Kabupaten Karanganyar.

Permasalahan di masyarakat yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat antara lain terkait perkembangan kebutuhan masyarakat akan pemakaman Bukan Umum dan tata cara perizinan pemakaman, tata cara penataan pemakaman, usaha pelayanan pemakaman dan juga pengenaan sanksi administratif.

Selanjutnya dalam rangka menjaga potensi pertanian dan ketahanan pangan, maka perlu melindungi dan menjamin penyelenggaraan pertanian yang berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan pertanian sangat ditentukan oleh penatagunaan lahan dan pemanfaatan lahan yang sebaik baiknya.

Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak anak. Yang mana anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sebagaimana terlampir dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Raperda retribusi jasa usaha, diantara berbagai jenis retribusi daerah berdasarkan Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah salah satunya adalah jenis retribusi jasa usaha yang merupakan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta.

“Raperda ini kami sampaikan karena peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha beserta seluruh perubahannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan belum mencangkup seluruh potensi obyek retribusi jasa usaha yang dimiliki daerah.

Sementara itu mengenai Raperda tentang irigasi berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota yang tertuang dalam lampiran huruf C pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang nomor 1 Sub urusan sumber daya mineral yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan perubahannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sehubungan hal tersebut, maka pengelolaan irigasi dibawah 1000 (seribu) hektar sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar nomor 13 tahun 2009 tentang irigasi perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,”pungkas Bupati.

Diskominfo (dn/ind)

Read More
IMG-20200609-WA0049

Rapat Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karanganyar TA 2019

Read More