DSC_0005 copy

Rawan Longsor, Warga Gempolan Diminta Pindah

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat mengunjungi posko pengungsi di Dusun Sidomulyo, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Rabu (11/02) malam

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat mengunjungi posko pengungsi di Dusun Sidomulyo, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Rabu (11/02) malam

Karanganyar, Kamis (12/02/2015)
Bupati Karanganyar Juliyatmono menghimbau kepada 16 kepala keluarga (KK) di Dukuh Sidomulyo, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo mau dipindahkan (relokasi). Mengingat, pemukiman mereka rawan longsor sehingga mengancam keselamatan warga setempat.
Saat melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Rabu (11/02) malam, Juliyatmono yang didampingi sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatakan jika Pemkab berkeinginan agar warganya bisa mengantisipasi bahaya longsor. Salah satunya dengan jalan relokasi ke lahan yang dirasa lebih aman.
“Jangan tinggal di sini, bapak. Lokasi ini sangat berbahaya. Jangan nekat tinggal di sini karena kami khawatir nantinya akan longsor,” katanya.
Pemkab pun meminta Kepala Desa (Kades) Gempolan untuk berkoordinasi dengan Camat Kerjo untuk bisa mencarikan lokasi yang aman untuk mendirikan rumah. pd

Read More
gue1 copy

Gerakan Karanganyar Ijo Royo-Royo

Karanganyar, Senin (15/12/2014)

Pencanangan gerakan Karanganyar Ijo Royo-royo dengan penanaman pohon bodi, Senin (15/12) di pelataran alun-alun

Pencanangan gerakan Karanganyar Ijo Royo-royo dengan penanaman pohon bodi, Senin (15/12) di pelataran alun-alun

Pemerintah Kabupaten Karanganyar mencanangkan Gerakan Karanganyar Ijo Royo-Royo, sebagai salah satu gerakan dalam rangka melestarikan alam dan penghijauan khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Gerakan tersebut dilakukan serentak di berbagai wilayah di 17 Kecamatan di Bumi Intanpari, dengan menanam sekitar 8000 ribu berbagai jenis pohon dengan melibatkan pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pelajar.

Pencanangan dimulai dengan menanam tujuh pohon bodi setinggi tiga meter yang tanam di plasa (pelataran santai) alun-alun Karanganyar, Senin (15/12).

Bupati Karanganyar Juliyatmono menuturkan pohon bodi bisa berumur seribu tahun. Kedepan lingkungan sini bisa semakin hijau. “Kita giatkan penanaman pohon ini agar Kabupaten Karanganyar hijau kembali, tidak menimbulkan erosi dan pohon-pohon tersebut akan dapat menampung banyak air,” ujar Bupati Juliyatmono.

Dia juga menjelaskan, setahun lalu di lokasi yang sama juga sudah ditanam pohon Kunto Bimo.“Kepedulian menanam pohon harus kita tumbuhkan kepada siapa saja, agar alam ini tetap lestari,” jelas Bupati. pd

Read More
DSC_0062 copy

Satu Jam Kerja Tambahan Bagi PNS

Karanganyar, Selasa (05/08/2014)

Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, memberikan pengarahan saat sidak PNS, Senin (04/08) kemrin

Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, memberikan pengarahan saat sidak PNS, Senin (04/08) kemrin

Setelah selama satu minggu libur lebaran, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ditambah satu jam kerja. Kebijakan tersebut dikarenakan, Sabtu (02/08) kemarin merupakan hari yang diliburkan mengingat Pemkab Karanganyar masih enam hari kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, menuturkan satu jam kerja tambahan mulai diberlakukan selama satu minggu, dari Senin-Sabtu (04-09/08). “Kalau biasanya pulang pukul 14.00, maka menjadi pukul 15.00,” ujar Samsi saat disela-sela sidak pertama masuk PNS setelah libur lebaran, Senin (04/08) kemarin.

Pihaknya juga akan mensidak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjelang saat jam pulang kerja. “Bagi yang melanggar ketentuan, tentunya diberikan sangsi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran,” tandasnya. pd

 

Read More
DSC_0081 copy

Sekolah dan Kantor Di Liburkan

DSC_0084 copy

Rumah Dinas Bupati Karanganyar

DSC_0081 copy

Murid-murid SD Negeri 01 Karanganyar memakai masker

 

Karanganyar, Jumat (14/02/2014)

Bupati  Kabupaten Karanganyar Juliyatmono mengintruksikan agar sekolah-sekolah dan kantor di liburkan, akibat hujan abu letusan gunung Kelud, di Kediri,  Jawa Timur sampai di Kabupaten Karanganyar.

“Sekolah-sekolah dan kantor-kantor saya intruksikan agar diliburkan sehari. Kecuali rumah sakit, puskesmas atau yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Selain itu BPBD juga harus sigap ,” kata Bupati Juliyatmono saat mengadakan Rapat mendadak dengan para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Karanganyar, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (14/02) pagi.

Juliyatmono juga menegaskan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah agar kesehatan tidak terganggu. Namun apabila terpaksa keluar rumah dianjurkan untuk menggunakan masker atau penutup hidung.

“Saya juga mengintruksikan kepada para camat agar sigap apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Di Sekolah Dasar Negeri 01 Karanganyar, sejak pukul 07.00 murid-murid di anjurkan pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu pihaknya juga meberikan masker gratis bagi siswa agar tidak terkena penyakit pernafasan.

Dari hasil pengamatan humas Karanganyar, ketebalan abu sekitar 5 centimeter dan jarak pandang hanya 5 meter saja. Jalur dari arah Palur sampai Karanganyar Kota atau sebaliknya sangat gelap dan membahayakan pengendara.pd

Read More
setda02

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan

Pejabat

[infopejabat unker = 01010000 ]

Tugas dan Fungsi

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang ekonomi dan keuangan.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan kajian tentang ekonomi dan keuangan; dan
  2. Pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan;

Uraian tugas  Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, sebagai berikut :

  1. Menyusun program kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan para Staf Ahli dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. Merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati di bidang ekonomi dan keuangan bersama dengan unit kerja yang terkait;
  5. Memantau perkembangan kegiatan di bidang ekonomi dan keuangan;
  6. Melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai ekonomi dan keuangan;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Read More
setda02

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM

Pejabat

[infopejabat unker = 01020000 ]

Tugas dan Fungsi

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan kajian tentang pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia; dan
  2. Pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia;

Uraian tugas Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, sebagai berikut:

  1. Menyusun program kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan para Staf Ahli dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  4. Merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati di bidang pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia bersama dengan unit kerja yang terkait;
  5. Memantau perkembangan kegiatan di bidang pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
  6. Melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Read More
cropped-setda02.jpg

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Pejabat

[infopejabat unker = 01030000]

Tugas dan Fungsi

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang  pemerintahan, hukum dan politik.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan kajian tentang pemerintahan, hukum dan politik;
  2. Pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai pemerintahan, hukum dan politik.

Uraian tugas Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sebagai berikut :

  1. Menyusun program kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang pemerintahan, hukum dan politik;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan para Staf Ahli dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  4. Merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati di bidang pemerintahan, hukum dan politik bersama dengan unit kerja yang terkait;
  5. Memantau perkembangan kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan politik;
  6. Melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai pemerintahan, hukum dan politik;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Read More

Rina Rayakan Ultah ke-51

Bupati Karanganyar, Rina Iriani merayakan ulang tahun ke-51 tahun, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (03/06)

Bupati Karanganyar, Rina Iriani merayakan ulang tahun ke-51 tahun, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (03/06)

Momentum pertambahan umur menjadi hal yang tentunya sangat berkesan bagi setiap orang. Tak terkecuali sang pemimpin Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Perempuan yang akrab disapa Rina itu, Senin (03/06) merayakan hari jadinya yang ke-51. Bersama dengan Muspida, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Samsi, Sekda Sragen Tatag Prabawanto, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (Sekda), Rina berbagi kebahagiaan di Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar yang dikemas secara sederhana.

Rina yang saat itu mengenakan seragam keki yang dipadu-padankan dengan jilbab senada itu terlihat begitu gembira. Senyumnya selalu merekah seiring dengan harapannya selama ini. “Terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung saya dalam memimpin Karanganyar. Banyak hal yang bisa saya ambil sebagai pengalaman. Selama memimpin Karanganyar, saya selaku berpaku pada kehati-hatian. Ini pula yang saya tekankan kepada seluruh jajaran Pemkab,” tutur dia.

Namun, suaranya terdengar sangat tertekan saat menceritakan adanya sekelompok orang yang berusaha menjatuhkannya. “Tidak apa-apa jika ada orang-orang yang ingin menjatuhkan nama baik saya. Saya tidak apa-apa meski sakit hati dan butuh waktu berbulan-bulan untuk memulihkannya,” ujar sambil menyeka air matanya.

Mendengar pimpinannya menangis haru, semua tamu undangan hanya terdiam, termasuk wakilnya di Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Paryono. Dia sesekali menatap panglima- nya tanpa mengeluarkan suara sepatah kata pun.

Di ujung sambutannya, Rina juga memberikan apresiasi kepada warga Karanganyar. Pasalnya, sejak dini hari ponselnya tidak berhenti berbunyi. Ratusan warga Bumi Intanpari secara bergantian mengirimkan Short Message Service (SMS) ucapan selamat ulang tahun ke ponsel pribadinya.

Usai memberikan sambutan, para tamu undangan memberikan tepuk tangan tanda penghormatan sambil beranjak dari kursi yang selama kurang lebih satu jam diduduki.

Puncak acara peringatan hari lahir itu, Rina memotong tumpeng yang di atasnya terdapat lilin bertuliskan angka 51. Potongan pertama dia berikan kepada Ketua Pengadilan Agama (PA), Ahmad Akhsin, selanjutnya  juga ke Muspida, dan beberapa tamu undangan.   pd

Read More
DSC_0190

Rakerda Bazis Bahas Program Kerja

Rakerda Bazis, di B2P2TO2T, Sabtu (23/03)

Rakerda Bazis Kabupaten Karanganyar, di B2P2TO2T, Sabtu (23/03)

Karanganyar, Sabtu (23/03/2013).

Badan Amil Zakat Infaq dan Shodakoh (Bazis) Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di B2P2TO2T Tawangmangu, Sabtu (23/03). Kegiatan tersebut membahas program kerja untuk tahun 2013.

Seperti pada program pendistribusian, Bazis Kabupaten Karanganyar merencanakan memberikan bantuan bersifat produktif untuk modal usaha atau kerja, pemberian dana kemanusiaan untuk tanggap darurat bencana alam, menyalurkan bantuan makanan pokok kepada fakir miskin. Selain itu juga memberikan bantuan rehap rumah kepada fakir miskin.

Rakerda yang diikuti oleh Pengurus Bazis, Kepala KUA Se-Kabupaten Karanganyar, dan beberapa Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan pemberdayaan masyarakat, selain itu juga meningkatkan kesadaran umat Islam pentingnya Zakat Infaq Shodakoh (ZIS).

“Kegiatan ini sangat diapresiasi. Selain itu juga menjalankan program kerja yang telah ditetapkan,” jelas Kastono DS, Ketua Bazis Kabupaten Karanganyar.

Pada tahun ini, Bazis memproyeksikan rancangan pengumpulan ZIS sebesar RP. 200 juta perbulan. Selanjutnya proyeksi perencanaan ZIS  tahun ini sebesar Rp. 2,4 miliar.pd

Read More

Pemeriksaan Hydran Dipatok Rp 150.000/ Unit/ Sistem

Karanganyar, Senin (04/03/2013).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menetapkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran jenis hydran sebesar Rp 150.000/ unit/ sistem. Besaran retribusi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

Dalam Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum itu dijelaskan jika untuk pemeriksaan hydran ditetapkan sejumlah Rp 150.000/ unit/ sistem. Nominal yang sama juga diperuntukkan bagi pemeriksaan instalasi pemadam jenis springkler dan gas dektator.

Pemeriksaan tiga jenis alat pemadam kebakaran itu meliputi pemeriksaan gambar, visual, pengujuan tanpa beban, pengujian beban, dan rekomendasi teknis. Sementara itu, Pemkab juga sudah menyiapkan personil untuk melakukan pengecekan alat-alat itu.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Karanganyar, Didik Joko Bakdono mengungkapkan, alat pemadam kebakaran  harus dicek secara berkala. Dengan demikian, maka fungsi alat tersebut bisa maksimal. “Ya harus dicek. Jangan sampai alat pemadam kebakaran hanya ditaruh tanpa ada pemeliharaan khusus,” kata Didik, Sabtu (02/03).

Selain hydran, springkler, dan gas dektator, alat pemadam kebakaran lainnya seperti busa/ super busa, drypowder (serbuk kering, gas CO2, halon) juga harus diperiksa secara berkala. Untuk busa dan super busa retribusinya dipatok antara Rp 7.500 hingga Rp 10.000/ tabung. Sedangkan untuk drypowder retribusinya juga ditetapkan Rp 5.000 hingga 10.000. Nominal retribusi tersebut disesuaikan dengan berat dari alat pemadam kebakaran tersebut. “Semakin berat isinya, ya semakin tinggi retribusinya. Jadi, memang berbanding lurus antara berat dengan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,” ujar dia lagi.

Guna memberikan acuan teknis di daerah, Perda tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2012 yang terbit pada 3 Juli 2012. Perbup yang juga mengatur tentang Retribusi Jasa Umum itu sebagai petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) di lapangan. “Informasi ini akan kami sebarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tempat-tempat umum yang memiliki alat pemadam kebakaran,” katanya.pd

Read More