DSC_2158

Mendesak Mobil Pemadam Kebakaran

 

 

 

Anggota Komisi 8 DPR RI, Endang Maria Astuti memaparkan maksud dan tujuan mendatangi Pemkab Karanganyar

KARANGANYAR – 21 Februari 2018

Anggota Komisi 8 DPR RI, Endang Maria Astuti mengunjungi Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kedatangan wakil rakyat dari Fraksi Golkar untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pada kesempatan itu, Pemkab Karanganyar meminta mobil Pemadam kebakaran. Sebab, daerah yang lebih dikenal dengan bumi intanpari hanya memiliki dua mobil pemadam kebakaran dan itu kondisinya sudah lima tahun yang lalu.

“Kami ini mempunyai 600 perusahaan di Karanganyar dan kebanyakan tekstil. Jika sudah terbakar maka susah untuk memadamkan dengan segera,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Samsi M.Si dalam kunjungan anggota Komisi 8 di ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati, Rabu (21/02)

Selama ini, menurut Samsi jika ada kebakaran daerah datang untuk membantu. Sedangkankan ‘itung-itungnya’ di belakang. Jika nanti ada bantuan mobil pemadam kebakaran maka akan lebih baik. Selain itu, tambah Samsi Pemkab Karanganyar dibantu untuk pengelolaan sampah. Idealnya di Solo Raya ada satu tempat sampah regeional. “Kami pernah didatangi orang untuk mengolah sampah menjadi listrik. Namun ketika ditanyai detail belum pernah mencoba sehingga kami tidak berani menjalin kerjasama,” imbuhnya.

Dia menambahkan Karanganyar ini penyangga solo. Sebab orang Solo itu banyak memiliki rumah di Karanganyar. Sekitar 1000 unit rumah. Pendek kata, siangnya kerja di Solo dan malamnya tidur di Karanganyar. “Jika penduduk migran seperti ini permasalahanya adalah sampah dan jika meninggal di kubur dimana. Jika ada bantuan pengelolaan sampah maka itu akan sangat baik untuk Karanganyar,” tambah Samsi.

Sementara Anggota DPR RI, Endang Maria Astuti mengatakan masukan dari pemerintah Karanganyar akan dijadikan usulan ketika ada pembahasan di DPR. Setidaknya, program untuk Karanganyar sudah cukup signifikan untuk tahun 2018. Dia mengatakan tahun 2018 ini tahun politik sehingga ada sedikit kegalauan. “Saya berharap program yang sudah kita rencanakan untuk Karanganyar dapat terealisasi dengan baik,” imbuhnya.  (hr/Imas)

Read More

Pemeriksaan Hydran Dipatok Rp 150.000/ Unit/ Sistem

Karanganyar, Senin (04/03/2013).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menetapkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran jenis hydran sebesar Rp 150.000/ unit/ sistem. Besaran retribusi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

Dalam Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum itu dijelaskan jika untuk pemeriksaan hydran ditetapkan sejumlah Rp 150.000/ unit/ sistem. Nominal yang sama juga diperuntukkan bagi pemeriksaan instalasi pemadam jenis springkler dan gas dektator.

Pemeriksaan tiga jenis alat pemadam kebakaran itu meliputi pemeriksaan gambar, visual, pengujuan tanpa beban, pengujian beban, dan rekomendasi teknis. Sementara itu, Pemkab juga sudah menyiapkan personil untuk melakukan pengecekan alat-alat itu.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Karanganyar, Didik Joko Bakdono mengungkapkan, alat pemadam kebakaran  harus dicek secara berkala. Dengan demikian, maka fungsi alat tersebut bisa maksimal. “Ya harus dicek. Jangan sampai alat pemadam kebakaran hanya ditaruh tanpa ada pemeliharaan khusus,” kata Didik, Sabtu (02/03).

Selain hydran, springkler, dan gas dektator, alat pemadam kebakaran lainnya seperti busa/ super busa, drypowder (serbuk kering, gas CO2, halon) juga harus diperiksa secara berkala. Untuk busa dan super busa retribusinya dipatok antara Rp 7.500 hingga Rp 10.000/ tabung. Sedangkan untuk drypowder retribusinya juga ditetapkan Rp 5.000 hingga 10.000. Nominal retribusi tersebut disesuaikan dengan berat dari alat pemadam kebakaran tersebut. “Semakin berat isinya, ya semakin tinggi retribusinya. Jadi, memang berbanding lurus antara berat dengan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,” ujar dia lagi.

Guna memberikan acuan teknis di daerah, Perda tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2012 yang terbit pada 3 Juli 2012. Perbup yang juga mengatur tentang Retribusi Jasa Umum itu sebagai petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) di lapangan. “Informasi ini akan kami sebarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tempat-tempat umum yang memiliki alat pemadam kebakaran,” katanya.pd

Read More

Karanganyar Peringati Hari Pemadam Kebakaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, beserta perwakilan Muspida melihat mobil dan alat pemadam kebakaran, Jumat (01/03).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, beserta perwakilan Muspida melihat mobil dan alat pemadam kebakaran,  Jumat (01/03).

Karanganyar, Sabtu (02/03/2013).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Karanganyar, Petugas Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), SAR, dan Satuan Pengamanan (Satpam) mengikuti peringatan Hari Pemadam Kebakaran Nasionalke 94, Jumat (01/3) pagi.

Peringatan yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) yang jatuh setiap 1 Maret, langsung dipimpin oleh  Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi. Di barisan tamu undangan juga terlihat beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan perwakilan dari Muspida.

Sambutan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang dibacakan oleh Samsi, mengatakan bahwa peran institusi pemadam kebakaran (damkar) bukan hanya sekedar siapsiaga sebagai penjaga kota dari kebakaran tetapi juga terlibat langsung memberi rekomendasi terhadap proteksi kebakaran. “Para pihak yang berkepentingan agar dapat meningkatkan kapasitas institusi pemadam kebakaran dengan hal-hal yang perlu mendapat perhatian kita dalam pengurangan risiko kebakaran,” kata Samsi.

Pendekatan preventif dengan kegiatan mitigasi, penyuluhan, inspeksi dan penegakan hukum merupakan upaya pengurangan risiko kebakaran. “Peran serta perguruan tinggi, peningkatan peran LSM, dunia usaha, dan organisasi mitra Pemerintah pemerhati kebakaran, pemberdayaan komunitas masyarakat dalam pengurangan risiko kebakaran sangat kita harapkan. Dengan hal itu, maka resiko risiko kebakaran dapat kita kurangi,” ujar dia. pd

 

Read More

Pabrik penggilingan kulit mete ludes terbakar

Pabrik penggilingan kulit mete di Dukuh Kedung Gong, Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar ludes terbakar, Selasa (6/12/2011) pagi. Akibat peristiwa tersebut kerugian ditaksir mencapai hingga Rp 20 juta.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kebakaran bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pemilik pabrik, Giyarto bersama keluarga tengah berada di dalam rumah yang menjadi satu kompleks bersama pabrik tersebut.

Tiba-tiba muncul kepulan asap tebal  yang membumbung tinggi dari bagian belakang tempat penggilingan kulit mete sebagai bahan baku ampas rem kendaraan. Mengetahui ada kepulan asap, Giyarto dibantu bersama dengan tetangga mencoba memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Sementara warga melaporkan kejadian ke Polsek dan ditindak lanjuti ke Pemadam Kebakaran. Dua unit mobil pemadam kebakaran dari Solo dan Karanganyar langsung tiba dilokasi.

Petugas pemadam kebakaran bersama tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar melokalisasi titik api. Tidak butuh waktu lama api bisa dipadamkan. Hingga berita ini diturunkan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran.

Read More

Lahan tebu di Colomadu terbakar, pemadam kebakaran dikerahkan jinakkan api

Kebakaran melanda sebidang ladang tebu yang terletak di Dusun Paulan, Paulan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (10/8/2011) malam. Kebakaran yang bersumber di tiga titik tersebut diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan seusai panen tebu. (more…)

Read More

Peraturan Daerah Tahun 2001

Daftar Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001

Read More