DSC_0224

Market Mutasi Tanah Karanganyar Peringkat Ke Dua Se Jawa Tengah

DSC_0225

Bupati Karanganyar Juliyatmono Saat Memimpin Rapat di Aula DPPKAD Karanganyar, Jumat Pagi 19/12

Bupati Karanganyar didampingi Kepala DP2KAD Kab. Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jum’at pagi (19/12) di Aula DP2KAD Karanganyar yang dihadiri Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) se Kab. Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), 17 Camat se Kab. Karanganyar.

Pada kesempatan tersebut Drs. Juliyatmono, MM selaku Bupati Karanganyar meminta BPN untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. “ Kita perlu membangun persepsi bersama, karena di era sekarang kita dituntut transparan, cepat, efektif dan efisien. Kita jangan hanya mengejar keuntungan semata, melainkan hal tersebut lebih untuk menertibkan kita. Maka itu, Saya di sini meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pelayanan publik segera dibenahi. Yang memang bisa dikerjakan dengan cepat, ya dipercepat bukan malah dilama-lamain, pelayanan BPN itu harus cepat, tertib dan akurat,” terang Juliyatmono dihadapan para peserta Rakor.

Disampaikan pula terkait dengan Hak Kepemilikan Tanah, mulai sekarang masyarakat tidak harus repot-repot ke Pengadilan Negeri dengan usia 18 tahun. “ Berdasar data resmi dari BPN, Karanganyar peringkat ke dua se Jawa Tengah setelah Semarang terkait Mutasi Tanah. Maka saya minta PBB sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk tertib,” pesan Juliyatmono.

Sementara itu Kepala DP2KAD Karanganyar Drs. Sumarno, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna menindaklanjuti perintah Bupati tentang Pejabat Pembuat Akte Tanah yang perlu diperhatikan, yakni BPHTB dalam RAPBD 2014 ditarget 17 M dan tahun depan 2015 ditarget 11 M, terakhir BPHTB tahun ini dicek telah masuk 13 M.

“Saya berterima kasih kepada para Camat dan Notaris yang telah melaporkan secara lengkap sebelum jatuh tanggal 10 terkait dengan mutasi tanah. Karena berdasar Perda yang akan datang, untuk Camat dan Notaris yang melaporkan mutasi Tanah terlambat alias lebih dari Tanggal 10, akan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah,” terang Sumarno.

Ditambahkan pula bahwa masukan dari Camat tentang PBB sementara ini masih mengenakan NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak). ad

Read More

Penerimaan PBB Karanganyar Naik 24%

Penerimaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karanganyar mengalami kenaikan sekitar 24 persen. Penerimaan pendapatan dari sektor PBB pada 2011 senilai Rp18 miliar sementara pada 2012 senilai Rp21 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Tataq Prabawanto, mengatakan pihaknya melakukan jemput bola melalui program Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (Paryati) di setiap kecamatan. Intensifikasi pemungutan PBB dilakukan secara bertahap. “Intensifikasi pemungutan PBB terus dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak,” katanya di sela-sela penarikan undian PBB di kantor DP2KAD Karanganyar, Kamis (27/12/2012).

Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor PBB perlu digenjot lagi pada tahun depan. Pasalnya, PBB bakal dikelola langsung oleh Pemkab Karanganyar mulai 2013 mendatang. Sebelumnya, pengelolaan PBB dilakukan dengan sistem bagi hasil antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Tatag menjelaskan target penerimaan PBB hingga pekan ketiga Desember 2012 pada APBN senilai Rp36 miliar sementara realisasi Rp37 miliar. Selain itu, penerimaan pajak dari sektor hiburan mencapai 129 persen, sektor lampu penerangan jalan umum (LPJU) sekitar 126 persen, sektor mineral bukan logam dan batuan mencapai 223 persen.

Sementara Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, meminta kesadaran para wajib pajak agar membayar PBB secara rutin. Pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan di Karanganyar. Pihaknya juga berencana menambah mobil Paryati yang digunakan melayani pembayaran PBB di pedalaman.

Read More

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN LAMPAUI TARGET

Karanganyar, Jumat (28/12/2012)

Kabupaten Karanganyar berhasil melampaui target APBD 2012 dalam hal penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari target 18,1 miliar, Karanganyar dapat merealisasikan penarikan PBB hingga Rp 24,5 miliar atau 135,6 persen.

Tidak berhenti sampai di situ, Karanganyar juga mampu mencapai target APBD dari Rp 36,2 miliar hingga Rp 37,8 miliar atau 104,37 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Tatag Prabawanto saat pengundian PBB 2012, Kamis (27/12).

“Iya, kita bisa melampaui target PBB 2012. APBD menargetkan pendapatan Rp 18,1 miliar, Karanganyar justru bisa menagih hingga Rp 24,5 miliar,” kata Tatag.

Pencapaian ini menurut Tatag erat hubungannya dengan sistem jemput bola melalui program Paryatti. Selain itu, unsur kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga mengalami kenaikan. “Semua tercapai berkat kerja keras semua pihak. Melalui Paryatti juga, penarikan PBB bisa lebih maksimal,” ujar dia.

Disinggung mengenai pelimpahan pengelolaan PBB per 1 Januari 2013, pihaknya sudah mempersiapkannya dengan matang. Hasil penarikan PBB yang awalnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan adanya bagi hasil dengan kabupaten/ kota, nantinya akan langsung dilimpahkan 100 persen ke daerah masing-masing.

Tatang memaparkan 2013 nanti akan lebih proaktif untuk penagihan, yakni dengan melibatkan unsur ketua RT/ RW di semua wilayah Karanganyar. Pihaknya mengklaim rela membentuk Tim Intensifikasi (PBB) Kabupaten bersama dengan tim tingkat kecamatan. “Kami akan melaksanakan kegiatan Pembinaan Wilayah Pungutan PBB pada petugas pemungut dan Ketua RT di wilayah desa yang belum mencapai target.

“Kami harap pelibatan mereka juga akan membuat capaian penarikan PBB melebihi 100 persen,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR pencapaian PBB yang melebihi target dinilai sebagai prestasi yang luar biasa. Dia juga menegaskan, keberhasilan ini bukan milik Pemkab melainkan semua stakeholder PBB termasuk para wajib pajak. “KIta belum pernah mencapai PBB sebesar 100 persen, namun tahun ini kita mampu menghasilkan prestasi yang sangat luar biasa.

 

.pd

 

Read More

DPPKAD Targetkan PBB 100 Persen

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karanganyar menargetkan akan mencapai 100 persen jumlah pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPPKAD Karanganyar, Tatag Prabawanto, kepada wartawan, Rabu (4/7). Tatag menjelaskan bahwa untuk mencapai penerimaan dari PBB sebanyak 100 persen, pihaknya akan membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar. “Kami akan membantu KPP Pratama melakukan penyisiran kepada wajib-wajib pajak yang belum membayar pajak. Terkait rincian tunggakan pajak, itu lebih rinci adai KPP Pratama,” jelas Tatag , Rabu (4/7).
Sementara itu, Tatag menjelaskan bahwa pada tahun 2011 capaian penerimaan dari PBB telah melebihi dari yang ditargetkan. Pada tahun tersebut, capaian dari PBB berjumlah sekitar Rp 16,5 miliar. Jumlah tersebut mencapai 116 persen dari yang telah ditargetkan.
Untuk tahun 2012 sendiri, Tatag menyatakan, DPPKAD menargetkan akan mendapatkan pendapatan dari PBB sebesar Rp 18,5 miliar. Hingga saat ini, ia menjelaskan jumlah total yang telah dibayarkan wajib pajak sebesar Rp 6 miliar. “Sisa yang harus kami tagih kepada wajib pajak untuk tahun 2012 ini sebesar Rp 12,5 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menagih PBB kepada wajib pajak. “Kendala yang kami alami itu biasanya ada wajib pajak yang tak tercantum namanya. Selain itu, juga ada wajib pajak yang tak berdomisili di lokasi objek pajak tersebut,” papar Tatag.
Tatag berharap agar setiap terjadi transaksi perubahan hak atas tanah, agar segera dilanjuti oleh notaris. Ia menyampaikan perlu adanya kerja sama yang baik antara Badan Pembuat Akta Tanah (BPAT) dan KPP Pratama untuk pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB di  Karanganyar.
Pada tahun 2013 mendatang, pendapatan daerah yang berasal dari PBB akan penuh didapat oleh Pemkab Karanganyar. Tidak lagi dibagi dengan pemerintah pusat, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Read More

Dikpora Karanganyar Mengadakan Lomba PBB Tingkat SMA / SMK / MA se Kab. Karanganyar

Alun - Alun Kabupaten Karanganyar

Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) dibuka langsung oleh Bupati Karanganyar Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, M.Hum dalam upacara pembukaan bertempat di Alun-Alun Kab. Karanganyar Selasa pagi (13/03/2012). Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Karanganyar H. Sumanto, SH dan perwakilan dari Kodim 0727 Karanganyar, Polres Karanganyar serta SKPD terkait.

Bupati Karanganyar dalam sambutannya menyambut baik acara tersebut. “Ikutilah lomba dengan antusias. Lakukan jalani kegiatan dengan rasa senang dan kurangi beban akibat rasa ingin menang”, ujar Rina Iriani SR. Dengan mengikuti lomba PBB, peserta diharapkan agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, mandiri, sukses dan disiplin. Selain itu juga peserta memiliki kepedulian terhadap sesame, orang tua dan para pendahulu agar supaya tumbuh rasa cinta terhadap tanah air. Selain itu, Bupati Karanganyar juga berpesan agar sportivitas dijunjung tinggi, jaga gerakan dan kekompakan serta solidaritas. “Menang kalah tidak soal, yang penting tunjukkan perjuangan kalian terhadap sekolah yang kalian bawa dalam lomba PBB ini”, Pesan Rina Iriani SR.

Sementara itu, Nurhalimah Sekretaris Dikpora dalam laporan panitia mengatakan bahwa lomba yang berlangsung selama dua hari (13 s/d 14 Maret 2012) diikuti oleh kurang lebih 25 sekolah dari 40 sekolah SMA / SMK / MA seKab. Karanganyar.

Ditengah upacara pembukaan, secara simbolis Bupati Karanganyar menyematkan tanda peserta kepada perwakilan peserta sebagai tanda telah dimulainya Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) Kab. Karanganyar Tahun 2012

DemikianDishubkominfoKab.Karanganyar (Sy/Ad)

Read More

Tujuh Raperda di Karanganyar Tunggu Penetapan

Ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Karanganyar yang seharusnya bisa ditetapkan pada tahun 2011 hingga kini belum juga ditetapkan. Namun karena masih menunggu penetapan salah satu dari Raperda tersebut, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuat enam Raperda yang lain justru terbengkalai.

“Enam Raperda lainnya sebenarnya sudah selesai namun karena harus menunggu penetapan Raperda RTRW akhirnya semuanya malah jadi terkatung-katung,” ujar Romdloni, Anggota Pansus I DPRD Karanganyar, kemarin (17/2). Akibat lambannya penetapan Raperda tersebut, berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belum ditetapkan Raperda Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu dari Raperda yang belum di tetapkan membuat Pemkab belum bisa menggunakan Raperda tersebut. “Ini kan jelas berdampak pada penerimaan daerah, karena belum ditetapkan maka penarikan PBB mengacu dari aturan pusat yang jauh lebih rendah dari hitungan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Karanganyar, Leo Edi Kusumo mengaku sebenarnya pembahasan ketujuh Raperda tersebut sudah selesai, namun saat ini prosesnya baru di tahapan Pimpinan Dewan dan menunggu digedok. “Kalau masalah pembahasan jelas itu sudah selesai, bukannya lamban tapi prosesnya memang seperti itu, kilahnya.

Setelah selesai dievaluasi oleh Pimpinan Dewan, Pansus nantinya tinggal melanjutkan dalam proses paripurna agar bisa dilakukan penetapan.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo mengakui ada sebuah Raperda yang masih digodok terkait pembahasan zona wilayah industri dalam Raperda RTRW. Daerah mana saja yang diperuntukkan pabrik dan daerah mana yang tidak diperbolehkan untuk pabrik. “Sebenarnya dalam Raperda RTRW itu ada wilayah khusus industri yakni di Jaten dan Kebakkramat. Saat ini yang kita bahas bagaimana dengan daerah-daerah lain di luar kedua kecamatan itu,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini ada beberapa pabrik yang berada di luar dua kecamatan tersebut. Itu yang menjadi persoalan, jika Raperda tersebut ditetapkan tentunya  pabrik-pabrik yang berada di luar zona tersebut harus dipindahkan. Kalau ini terjadi kemungkinan akan terjadi gejolak dengan ribuan karyawan yang telah lama bekerja di pabrik tersebut. “Ini yang membuat pembahasan Raperda RTRW menjadi agak rumit,” ungkapnya.  n Sari Hardiyanto

Read More

Pemkab diminta beri keringanan pembayaran PBB warga miskin

Kalangan DPRD Karanganyar meminta kepada Pemkab Karanganyar agar warga miskin yang hanya memiliki beberapa bidang tanah, diberikan keringanan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya bila pembayaran PBB bagi warga miskin disamakan dengan yang lain, maka akan membebani.  DPRD juga mengusulkan supaya diadakan pendataan luasan tanah yang dimiliki warga miskin, sehingga penghitungannya akurat.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari PBB pun pendataannya tidak akurat, maka masyarakat pun juga berat dan enggan untuk membayarnya.  Apalagi bila kenaikannya tiba-tiba dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, nilai Juliyatmono, tentu akan sangat membebani masyarakat.

“Dalam kebijakan yang menyangkut warga miskin, setiap pasal dalam Perda tetap ada keringanan. Pembebasan dan penghapusan pun diakomodir di dalam pasal,” ujar Juliyatmono saat ditemui, akhir pekan kemarin.

Masyarakat yang hanya memiliki jumlah bidang tanah dengan batasan tertentu, bisa diakomodasi dan diberikan keringanan atau pembebasan. Menurutnya, tanah yang dimiliki oleh warga miskin itu berkisar antara 50-60 meter persegi.

Data warga miskin itu, lanjutnya, tidak mengacu pada data warga miskin yang dimiliki oleh dinas, misalnya data rumah tangga sasaran (RTS) yang menerima beras miskin (Raskin), maupun data warga yang memiliki rumah tak layak huni (RTLH). Tanah milik warga miskin itu nantinya akan diklasifikasi sesuai dengan luasan tanahnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD yang lain, Rohadi Widodo. Ia mengatakan bahwa pemkab perlu memberikan sosialisasi keringanan bagi warga miskin terkait dengan pembayaran PBB.

Soal penghitungannya langsung dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) atau instansi terkait lainnya untuk memberikan keringanan tersebut.

Read More