WhatsApp Image 2023-07-13 at 12.08.19

Sosialisasi Peran Wajib Pajak Daerah

Bupati Karanganyar saat memberikan arahan kepada wajib pajak

KARANGANYAR – Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Menggelar Sosialisasi Peran Wajib Pajak Daerah dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah di Kabupaten Karanganyar yang diadakan di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (13/07) pagi.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Kurniadi Maulato mengatakan acara sosialisasi wajib pajak ini semata – mata untuk menggenjot pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2023 ini belanja yang kita butuhkan untuk mencukupi segala hajat hidup masyarakat, pembangunan dan kesejahteraan sosial dibutuhkan tidak kurang Rp 2,2 triliun sedangkan kemampuan PAD kita sesuai dengan potensi yang ada ditahun ini baru berkisar Rp365 miliar, ada item pajak daerah dari pad kita yang ditargetkan pada tahun ini 180 miliar yang meliputi pajak restoran, hotel, pajak penerangan jalan umum dan pajak yang lain. Sedangkan penerimaan pajak dari restoran, hotel, dan hiburan kalau dikalkulasi dan memenuhi target itu baru sekitar 17,1 miliar pada tahun ini, dari angka yang kita ilustrasikan ini begitu masih jauhnya kemampuan potensi kita untuk dapat memenuhi target pajak.

“Dengan penuh harapan setelah acara ini kami mohon kerjasama kepada para pengusaha untuk dapat membantu kami untuk mewujudkan optimalisasi pajak daerah semakin kedepan semakin baik. Salah satu upaya kami memasang alat transaksi terminal monitoring device (tappingbox) yang saat ini sebagian sudah terpasang di tempat – tempat usaha bapak ibu semuanya.”katanya.

Dalam sambutannya Bupati Karanganyar mengatakan seiring tantangan untuk PAD harus diupayakan secara maksimal dengan adanya kemajuan teknologi. Apalagi saat ini informasi dan transaksi sudah banyak yang online.

“Saya berharap pemasangan tappingbox dibeberapa obyek pajak yang sudah ditunjuk berdasarkan cek lokasi dan pemeriksaan omset akan berjalan dengan baik dan lancar. Mengingat pemasangan tappingbox bertujuan untuk mewujudkan transaksi asas efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak guna meningkatkan PAD di sektor pajak daerah,”ujarnya

“Ini merupakan tuntutan jaman, kapanpun kita akan menggunakan alat seperti ini dan kami berkerja sama dengan pihak supaya bisa meningkatkan perolehan pajak,” pungkasnya. 

Demikian Diskominfo

 

Read More

Penetapan Persetujuan Bersama Bupati Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KARANGANYAR – Rapat Paripurna penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Wakil Bupati Karanganyar, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Anggota DPRD Karanganyar beserta Jajaran Kepala OPD Karanganyar bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Kamis 6 Juli 2023.

Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri dan menteri keuangan guna mendapatkan evaluasi. Berdasarkan evaluasi tersebut rancangan peraturan daerah diharapkan akan ditetapkan selambat-lambatnya di akhir tahun anggaran 2023 agar dapat digunakan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi pada tahun 2024.

“Semoga Peraturan Daerah ini nantinya dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karanganyar”, tutup Bupati.

Demikian Diskominfo.

Read More
web (5) copy

Kunker Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang

Bupati Karanganyar, Juliyatmono (kanan) menyerahkan cinderamata kepada pimpinan rombongan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pemalang, Ujianto MR (kiri)

Bupati Karanganyar, Juliyatmono (kanan) menyerahkan cinderamata kepada pimpinan rombongan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pemalang, Ujianto MR (kiri)

Karanganyar, Selasa (17/01/2017)
Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan Kunjungan Kerja (kunker) ke Kabupaten Karanganyar, berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai ranahnya.

Pimpinan rombongan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Ujianto MR, menuturkan APBD Kabupaten Pemalang Rp. 2,117 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 249 miliar dalam satu tahun.

“Pembagian APBD mencapai 70 persen untuk belanja tidak langsung, dan 30 persen belanja langsung. Sedangkan belanja pegawai terlalu besar, dengan ASN sekitar 13 ribu,” kata Ujianto MR.

Kunjungan kerja itu diterima langsung Bupati Karanganyar, Juliyatmono, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, Selasa (17/01/2017), di ruang Anthorium, Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

“Kami mengucapkan selamat datang dan selama ini APBD di Kabupaten Karanganyar berjalan dengan baik,”

Bupati juga mengatakan, berkaitan dengan PAD, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupkan perolehan PAD, sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Ada yang perlu mendapat perhatian dan dioptimalkan bahwa petugas masih kesulitan memformulasikan bidang-bidang tanah yang ganti pemilik/proses mutasi.

“Proses mutasi tanah di Kabupaten Karanganyar sangat tinggi, setiap hari bisa mencapai 70 bidang. Di tempat kami juga tidak menaikan NJOP, namun dengan tertib membayar PBB tepat waktu saja sudah bagus,” kata Bupati.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Sumarno mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 28,3 miliar menjadi potensi di tahun 2017, di tahun 2016 baru masuk sebesar 85 persen, artinya ada piutang yang harus ditagih.

“Wajib Pajak (WP) tahun 2017 sebanyak 419.751, dengan nilai uang Rp.28. 343.178.704. Tahun 2016 SPPT sebanyak 415.375, atau selisih Rp. 250 juta,” kata Sumarno.

Pada kesempatan itu pula, Sumarno mengatakan ada Wajib Pajak dengan nilai SPPT lebih dari Rp. 2 juta per SPPT, dari total Wajib Pajak tahun 2017, terdapat 1.024 Wajib Pajak, dengan total nilai tercatat lebih Rp. 10 Miliar.

“Di catatan kami, nilai lebih dari Rp 2 juta itu di perusahaan, kepala desa, kas desa. Kami juga dalam waktu dekat akan menurunkan tim menagih WP yang belum pajak dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.pd

Read More
16.1.2017 Penyerahan SPPT PBB 2017

Penyerahan SPPT PBB Tahun 2017

kominfo

Penyerahan SPPT PBB Bupati Karanganyar Juliyatmono (paling kanan), Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo dan Sekda Karanganyar Samsi

Hari Senin, 16 Januari 2017 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar diserahkan SPPT PBB Tahun 2017 kepada Wajib Pajak di Kabupaten Karanganyar.

Dalam laporannya Drs. Sumarno, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati supaya SPPT PBB segera diserahkan di awal tahun. Saat  ini akan diserahkan SPPT PBB kepada Wajib Pajak di seluruh Kabupaten Karanganyar sebanyak 419.751 (empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh satu) lembar atau senilai Rp. 28.343.178.704 (dua puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh delapan ribu tujuh ratus empat rupiah).  Ada peningkatan jumlah dibandingkan tahun 2016. Tahun 2016  jumlah SPPT PBB yaitu 415.375 lembar, dengan peningkatan nominal sebesar 250 juta rupiah lebih. Masih ada SPPT PBB yang belum selesai karena mutasi tanah yang harus mengisi blangko khusus. Ditergetkan pembuatannya selesai maksimal akhir Februari 2017.

Realisasi pembayaran PBB tahun 2016 belum maksimal yaitu hanya 84.5%. Hal ini akan dianggap sebagai piutang dan akan ditagih tahun ini. Menurut data Badan Keuangan sejak 2013 s/d 2016 ada piutang sebesar 4 miliar pertahun.

Pada kesempatan ini para Wajib Pajak yang per SPPT nya 2 juta ke atas diundang hadir untuk menerima SPPT PBB nya selain para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Diharapkan mereka bisa menjadi  contoh dalam hal taat pajak. Ada  1.024 WP yang per SPPT nya di atas 2 juta rupiah dengan total Rp.10.099.748.000 (sepuluh miliar sembilan puluh sembilan yang berarti sepertiga dari total target PBB Kabupaten Karanganyar.

Beberapa hal yang menjadi catatan adalah piutang PBB adalah berasal dari tanah bengkok/lungguh Kades yang belum dibayar yaitu Kades Bolon 2.715.000 selama 2 tahun, bengkok/lungguh Kades Malangjiwan sebesar Rp.2.275.000 untuk tahun 2014, 2015, dan 2016, lungguh Kades Gedongan 2 tahun, lungguh Kades Tohudan 2 tahun, tanah kas Kelurahan Tegalgede 3.860.000 selama 2 tahun, dan lain-lain. Total piutang tahun 2016 sebesar Rp.586.000.000,00, tahun 2015 sebesar Rp.390.000.000, tahun 2014 sebesar Rp.380.000.000,00. Tim dari Badan Keuangan Daerah akan menagih tahun ini.  Pihak Badan Keuangan Daerah mohon bantuan kepada Camat dan Kepala Desa untuk menyenyerahkan SPPT PBB kepada warga masyarakat akan diberikan upah atau biaya penyerahan sebesar Rp.750,00 per lembarnya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa beliau mengapresiasi daerah-daerah yang tahun lalu bisa memenuhi target Pajak PBB.

“Kita didesak banyak pihak untuk menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tetapi saya tidak bergeming. Saya tidak akan menaikkan NJOP karena nilai yang naik secara signifikan. BPHTB kita, bea balik nama jual beli tanah di Kabupaten Karangayar adalah nomor 2 se Jawa Tengah setelah Kota Semarang. Saya seneng, saya tidak akan menaikkan NJOP sepanjang Bapak Ibu ikut nyengkuyung, bantu tertib pelaksanaannya.“, ujar Juliyatmono

Bupati Karanganyar mengingatkan Kepala Desa untuk melaksanakan kewajibannya mendorong warganya untuk segera membayar PBB. Selain itu diingatkan pula supaya seluruh pegawai di jajaran Pemerintah bisa menjadi contoh untuk segera membayar PBB nya masing-masing. Ditergetkan seluruh pegawai sudah membayar PBB pada bulan Februari 2017. Demikian Diskominfo (kris/ft)

Read More
DSC_0100

60 Kepala SKPD Karanganyar Ikuti Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filling

Kominfo

Bupati Juliyatmano dalam sambutannya : ASN wajib patuh dan taat bayar pajak sebagai salah satu implementasi mempertahankan opini penilaian BPK Wajar Tanpa Pengecualian, Selasa (09/2). Foto : Banu

Karanganyar, Selasa 9 Februari 2016

Menindaklanjuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) terkait adanya Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling. Kantor Pratama Pajak Karanganyar mengadakan soisalisasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling yang diikuti 60 jajaran Kepala SKPD, Bendahara dan Operator dari masing-masing dinas, Selasa (09/2) di Kantor Pratama Pajak Karanganyar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karanganyar didampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kepala Kantor Pratama Pajak.

Laporan  Iskandar Widodo selaku Kepala Kantor Pratama Pajak menyampaikan bahwa untuk tahun 2015 selama satu tahun KPP Pratama Karanganyar mencapai 1,4 Triliun.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan sosialisasi SPT Tahunan di sekolah-sekolah dan perusahaan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti himbauan Menpan dengan adanya surat edaran yang mewajibkan ASN, TNI, POLRI, untuk wajib melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling. 2015 penggalian pajak kami membawahi dua Kabupaten yakni Karanganyar dan Sragen. Dan untuk tahun 2015 selama satu tahun KPP Pratama Karanganyar mencapai 1,4 Triliun dari target 1,9 Triliun. Alhamdulillah angka 1,4 Triliun ini untuk Jawa Tengah bagian selatan tertinggi dari Karanganyar,” terang Iskandar Widodo pada laporannya.

Ia juga mengatakan perlunya melakukan pengawasan mendalam terkait SPM (Surat Perintah Membayar) dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketaatan dalam membayar pajak sebagai intensifikasi dan eksistensifikasi Kabupaten Karanganyar.

“SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 sebenarnya adalah kelanjutan dari SE Menpan Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009. Dari dua surat edaran tersebut terdapat satu kesimpulan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri Wajib mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan menyetor pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Bagi ASN dan Anggota TNI/Polri yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak salah juga apabila ASN dan Anggota TNI/Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara mengisi dan menandatangani formulir SPT Tahunan secara manual, namun mulai tahun pajak 2015 ini Wajib Pajak ASN dan Anggota TNI/Polri harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi e-filing sesuai dengan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015,” hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiana dihadapan jajaran Kepala SKPD Karanganyar.

Sementara itu menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ada sinergi, kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan KPP Pratama  untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Dari 1360 triliun APBD Karanganyar,  nilai yang paling besar itu dihasilkan dari pajak. Untuk itu Kepala SKPD agar menghimbau kepada karyawan/wati untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan membayar pajak, begitu juga bendaharawan untuk turut membantu mendampingi.

Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan SPT Tahunan melalui e-filling ini, Kantor KPP Pratama dan Pemerintah Karanganyar mampu mendorong Aparatur Sipil Negara untuk mengingatkan kembali Opini Penilaian dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2016 dengan penilaian tahun 2015 dapat kita pertahankan kembali dengan ketaatan dan kepatuhan membayar pajak,” pesan Juliyatmono sekaligus membuka Bimbingan Teknis SPT Tahunan.

Dishubkominfo Karanganyar (ind/bn)

Read More

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016

Ringkasan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun 2016

No URAIAN JUMLAH ANGGARAN/ TAHUN (Rp)

1

PENDAPATAN 1.967.338.349.000,00

1.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH 216.509.544.000,00
1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 91.947.965.000,00
1.1.2 Hasil Retribusi Daerah 19.919.531.000,00
1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 8.138.281.000,00
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 96.503.767.000,00

1.2

DANA PERIMBANGAN 1.538.609.267.000,00
1.2.1 Bagi Hasil Pajak /Bagi Hasil Bukan Pajak 36.959.080.000,00
1.2.2 Dana Alokasi Umum 996.164.049.000,00
1.2.3 Dana Alokasi Khusus 505.486.138.000,00

1.3

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 212.219.538.000,00
1.3.1 Pendapatan Hibah 0,00
1.3.2 Dana Darurat 0,00
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 103.533.194.000,00
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 108.686.344.000,00
1.3.5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 95.944.800.000,00

2

BELANJA 2.052.584.508.000,00

2.1

BELANJA TIDAK LANGSUNG 1.479.208.785.000,00
2.1.1 Belanja Pegawai 1.172.833.392.000,00
2.1.2 Belanja Bunga 0,00
2.1.3 Belanja Subsidi 0,00
2.1.4 Belanja Hibah 48.897.733.000,00
2.1.5 Belanja Bantuan Sosial 4.130.000.000,00
2.1.6 Belanja Bagi Hasil kepada Prov/ Kab/ Kota dan Pemerintah Desa 11.186.750.000,00
2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Prov/ Kab/ Kota dan Pemerintah Desa 239.660.910.000,00
2.1.8 Belanja Tidak Terduga 2.500.000.000,00

2.2

BELANJA LANGSUNG 573.375.723.000,00
2.2.1 Belanja Pegawai 17.015.015.740,00
2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 319.095.944.725,00
2.2.3 Belanja Modal 237,264,762.535,00

SURPLUS/ (DEFISIT)

85.246.159.000,00

3

PEMBIAYAAN DAERAH

3.1

PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 95.246.159.000,00
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) 95.246.159.000,00
3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 0,00
3.1.3 Hasil Penjualan kekayaan yang Dipisahkan 0,00
3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0,00
3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 0,00
3.1.6 Penerimaan piutang daerah 0,00
3.1.7 Penarikan dari Amu Bank Jateng 0,00
3.1.8 Sharing Cadangan Tujuan dari Bank Jateng 0,00

3.2

PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 10.000.000.000,00
3.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 10.000.000.000,00

PEMBIAYAAN NETTO

85.246.159.000,00
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKANAAN      0,00

GRAFIK APBD

Read More
DSC_0134

Bupati: Pejabat Harus Jadi Contoh Pembayaran Pajak

Kominfo

Tertiblah membayar pajak : Bupati saat menyampaikan arahannya pada penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2016 Kabupaten Karanganyar, Kamis (21/01/2016)

Karanganyar, Kamis 21 Januari 2016 Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Penyerahan SPPT PBB P2 tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (21/1).

Kominfo

Bupati Juliyatmono dan Wakil Bupati Rohadi Widodo saat memperlihatkan bukti pembayaran SPPT PBB P2 di Mobil Layanan Kas Keliling.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, SPPT merupakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Menurut Bupati Karanganyar, setiap petugas selalu mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan terhadap SPPT PBB-P2 ini. Pasalnya, beberapa bidang tanah yang pemiliknya tidak bersedia mengurus SPPT sebagai bukti pajak multifungsi. Untuk itu, lanjut Bupati meminta kepada pemegang SPPT supaya tertib dalam membayar pajak. Ditambahkannya, Pemerintah harus memberikan contoh pembayaran pajak bumi Pedesaan-Perkotaan (P2) harus segera dilunasi. “Jangan sampai pemerintah terlambat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena pajak yang telah dibayar digunakan untuk kelancaran pembangunan daerah,” kata Bupati. Ind/Tt

Read More
DSC_0005 copy

Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Telah Capai 80 Persen

Karanganyar, Selasa (27/01/2015)

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan SPPT-DHKP Tahun Pajak 2015 secara simbolis, Selasa (27/01)

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan SPPT-DHKP Tahun Pajak 2015 secara simbolis, Selasa (27/01)

Tahun ini, perolehan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar telah mencapai 80 persen. Pada tahun 2013, paling cepat melunasi Kecamatan Jumapolo, dan tahun 2014 yakni Kecamatan Jumantono.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno mengatakan NJOP (Nilai Jual Wajib Pajak) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun ini disampaikan lebih awal, maka masyarakat bisa cepat membayar.

“Kami sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, kapan SPPT disampaikan, membayar Daftar Himbunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan yang mengadakan mustasi tanah,” jelas Sumarno, saat acara Penyampaian SPPT dan DHKP PBB Perdesaan dan Perkotaan, Selasa (27/01) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Pada tahun 2015, ada kenaikan sekitar 3036 SPPT, atau Rp. 31.910.030.00. Baku PBB tahun ini sebesar Rp. 28.057.171.369,00. “Sedangkan tahun 2014 Rp. 28.025.261.339,00. Pada tahun 2013 dan 2014, penagihan PBB menyisakan tunggakan masing-masing senilai Rp 5,3 miliar dan Rp 5,2 miliar.” jelas Sumarno.

Pendistribusian SPPT melalui petugas mulai kecamatan, desa/kelurahan sampai ke tingkat RT. Petugas penarik pajak diberikan kenaikan insentif. ”Setiap SPPT diberi honor Rp. 500,00, naik sedikit dari tahun lalu hanya Rp.400,00. Harapannya SPPT sampai ke wajib pajak dan segera membayar,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan petugas penarik pajak untuk selalu meneliti ulang wajib pajak yang belum membayar. Selain itu juga sinkronisasi pendataan karena menggunakan sistem konvensional.

“Membayar dengan jumlah tertentu yang tidak berdasarkan nominal wajib pajak tetapi “glondongan”, itu tidak dibenarkan sistem adminitrasi. Tunggakan nanti akan terlihat, maka kita telusuri,” jelasnya.pd

Read More

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015

Ringkasan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun 2015

No URAIAN JUMLAH ANGGARAN/ TAHUN (Rp)

1

PENDAPATAN
1.615.471.166.000,00

1.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH
181.061.011.000,00
1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah
70.907.914.000,00
1.1.2 Hasil Retribusi Daerah
18.401.485.000,00
1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
9.007.195.000,00
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
82.744.471.000,00

1.2

DANA PERIMBANGAN
983.448.424.000,00
1.2.1 Bagi Hasil Pajak /Bagi Hasil Bukan Pajak
19.008.727.000,00
1.2.2 Dana Alokasi Umum
906.446.527.000,00
1.2.3 Dana Alokasi Khusus
57.993.170.000,00

1.3

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
450.961.731.000,00
1.3.1 Pendapatan Hibah
1.966.000.000,00
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
64.728.194.000,00
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
328.429.989.000,00
1.3.5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
55.837.548.000,00

2

BELANJA
1.691.634.199.000,00

2.1

BELANJA TIDAK LANGSUNG
1.170.514.862.000,00
2.1.1 Belanja Pegawai
1.048.100.358.000,00
2.1.4 Belanja Hibah
24.654.144.000,00
2.1.5 Belanja Bantuan Sosial
6.105.000.000,00
2.1.6 Belanja Bagi Hasil kepada Prov/ Kab/ Kota dan Pemerintah Desa
2.000.000.000,00
2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Prov/ Kab/ Kota dan Pemerintah Desa
87.155.360.000,00
2.1.8 Belanja Tidak Terduga
2.500.000.000,00

2.2

BELANJA LANGSUNG
521.119.337.000,00
2.2.1 Belanja Pegawai
28.082.107.550,00
2.2.2 Belanja Barang dan Jasa
309.601.756.761,00
2.2.3 Belanja Modal
183.435.472.689,00

SURPLUS/ (DEFISIT)

(76.163.033.000,00)

3

PEMBIAYAAN DAERAH

3.1

PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
80.163.033.000,00
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)
80.163.033.000,00
3.1.9 Penarikan dari Amu Bank Jateng
 –
3.1.11 Sharing Cadangan Tujuan dari Bank Jateng

3.2

PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
4.000.000.000,00
3.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
4.000.000.000,00

PEMBIAYAAN NETTO     

76.163.033.000,00
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKANAAN     
 0,00

Read More