Ganti Rugi Lahan Jalan Layang Palur Sesuai NJOP

Pemkab Karanganyar akan melibatkan Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Sukoharjo terkait dengan ganti rugi lahan pembangunan jalan layang Palur. Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan layang itu sudah sampai pada tahap pengukuran tiang pancang untuk fondasi.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Selasa (10/7), mengungkapkan untuk harga tanah yang akan dibayar oleh pemerintah sebesar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut.
“Harga tanah, ya kita sesuaikan saja dengan NJOP yang ada. Jangan neko-neko dengan memanfaatkan proyek ini, sehingga meminta harga tanahnya dengan harga yang tak wajar. Ini bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” ujar Rina.
Selain pembangunan jalan layang, juga akan dilakukan pelebaran jalan. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang terjadi selama proses pembangunan jalan layang. “Yang jelas Pemkab Karanganyar akan bergerak, setelah nanti menerima laporan terkait pembangunan jalan layang ini,” ungkap Rina.
Rencananya, pembangunan proyek jalan layang Palur akan memakan waktu hingga tiga tahun atau 2014 mendatang. Untuk tahap awal masih dilakukan pengukuran yang selanjutnya akan dilakukan pemasangan tiang pasak oleh PT Karya Bisa, Sukoharjo. Tahap tersebut akan berlangsung selama enam bulan ke depan dengan total anggaran untuk pemasangan tiang pasak sebesar Rp 8,8 miliar.

Read More

Sosialisasikan Rencana Fly Over

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rabu (27/6) terkait rencana pembangunan flu over Palur yang akan dimulai Juli 2012 nanti.
Ketua Komisi III DPRD Karanganyar, Sadiyo, menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan antara DPU dan DPRD Karanganyar terkait sosialisasi, pemasangan patok, dan ganti rugi untuk lahan yang tergusur akibat proyek pembangunan fly over tersebut.
Menurutnya, hal yang paling utama harus dilakukan oleh DPU adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Secepatnya sosialisasi itu harus dilakukan. Setidaknya pekan depan sudah harus dilakukan. Setelah sosialisasi maka dapat langsung memasang patok lahan, dan mengurus ganti rugi kepada warga,” terang Sadiyo kepada wartawan, Rabu (27/6).
Sadiyo mengingatkan agar dalam proses ganti rugi lahan yang akan terkena proyek pembangunan fly over, tidaklah merugikan masyarakat. Menurutnya kisaran harga ganti rugi harus disepakati antara warga dengan pihak DPU. “DPRD tidak ikut campur terkait ganti rugi. Hanya saja jangan sampai warga dirugikan. Setidaknya harga ganti rugi itu di atas Nilai Jual Objek pajak (NJOP). Kalau di sekitar situ sekitar Rp 4 juta per meter,” tambah Sadiyo.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses proyek pembangunan fly over Palur tersebut. “Kami akan terus mengawal dan mengawasi proyek pembangunan tersebut. Karena proyek tersebut untuk kepentingan umum, proyek negara tersebut akan tetap dilanjutkan,” jelas Sadiyo.
Sementara itu, Kepala DPU Karanganyar, Priharyanto, menjelaskan bahwa terkait kisaran harga akan ditaksir oleh tim penaksir. Menurutnya, angka tersebut masih belum dipastikan dan masih dalam tahap penghitungan.

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com

Read More