2937adfc-3ba1-4d7d-a8d6-5ebbd48d88cf

HATI-HATI, MASIH BEREDAR OBAT KERAS DI PASAR TRADISIONAL

KARANGANYAR – Masih ditemukan beberapa bahan pangan yang mengandung Rhodamin B atau pewarna textil dan formalin.Beberapa obat keras berkode warna merah juga ditemukan di dua pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar. Tim Satuan Tugas Obat dan Makanan Ilegal Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar yang terdiri dari elemen Dinas Kesehatan, Balai POM Surakarta, Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Karanganyar, Persatuan Ahli Farmasi Kab Karanganyar dan beberapa dinas terkait, Kamis (4/4) melaksanakan inspeksi Mendadak (sidak) Pengawasan Obat dan Makanan di dua Pasar Tradisional yakni Pasar Tegalgede dan Pasar Karangpandan.

Menjelang lebaran peredaran bahan pangan sangat melimpah akibat permintaan pasar yang tinggi. Untuk mengantisipasi dan mengedukasi para pedagang agar lebih selektif dalam menjual bahan pangan sehat, tidak mengandung bahan pewarna berbahaya juga tidak kadaluarsa, Satgas pengawasan obat dan pangan terjun ke pasar-pasar.
Edukasi juga menyasar pedagang kelontong agar menaati aturan tidak menjual obat dalam kategori obat keras atau berlogo bulat warna merah. Obat dengan kategori ini mestinya dijual dengan resep dokter,sedangkan yang boleh dijual bebas adalah obat dengan kode bulat warna hijau.

Muhammad Fajar Arifin, S.Farm, Apt dari Balai POM surakarta selaku koordinator tim Obat mengatakan bahwa meskipun ditemukan beberapa obat keras di pasar, namun kegiatan ini bersifat pembinaan, edukasi kepada para pedagang agar memahami obat mana yang boleh dijual bebas dan mana yang harus memakai resep dokter, sehingga pedagang masih diberi kesempatan untuk memusnahkan sendiri obat keras yang dijual, belum ada sanksi.

Beberapa makanan sampel yang telah diuji lab oleh Balai POM di tempat, ditemukan positif Rhodamin B atau pewarna tekstil pada kerupuk merah yang biasanya untuk gado-gado, dan cendol, serta formalin pada teri, dan cumi asin.
Beberapa pangan yang banyak diburu untuk keperluan parcel menjelang lebaran kedapatan sudah mendekati kadaluarsa maupun sudah, sehingga pedagang dhimbau untuk tidak menjualnya. Mayoritas pedagang dapat bekerjasama dengan baik dan memahami aturan yang ada.(sf).

Read More

Tim Gabungan Masih Temukan Penyalahgunaan Warnet

Karanganyar, Selasa (11/12/2012)

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar melakukan monitoring lanjutan terhadap usaha warung internet (warnet) di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Penyisiran dilakukan di wilayah Kecamatan Ngargoyoso, Jenawi, Kerjo, dan Mojogedang, Senin (10/12). Di empat Kecamatan tersebut, tim gabungan kembali menemukan beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemilik warnet dan juga pengguna jasa informasi itu. Untuk mempermudah pengawasan, ketinggian bilik yang disarankan tidak melebihi tinggi layar monitor komputer, tetapi masih banyak yang belum mengindahkan. Hal itu dikhawatirkan dapat menjadi tempat untuk melakukan perilaku yang tidak sopan bagi pengunjung. Demikian juga untuk konten filtering yang wajib dipasang pada server jaringan untuk mengantisipasi akses terhadap situs negatif. Masih banyak warnet yang belum mengindahkan hal ini, sehingga berpotensi dapat menyebabkan rusaknya moral generasi muda. Terbukti, pada waktu monitoring kali ini masih memergoki beberapa pasang remaja berseragam sekolah yang asyik berpacaran di bilik warnet.

Obyek monitoring lainnya adalah persoalan ijin usaha, terbukti warnet masih banyak yang belum berijin. Sekedar informasi,  ijin warnet dilakukan dengan meminta surat rekomendasi dari Dishubkominfo yang nantinya dimintakan ijin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar.

Dalam monitoring kali ini sempat terjadi adu mulut antara tim gabungan dengan pihak pemilik warnet. Padahal sekitar 2 (dua) minggu sebelumnya sudah dilakukan teguran lisan terhadap warnet yang disalahgunakan oleh user. Salah satunya adalah warnet “M” di daerah Munggur, Mojogedang. Sempat ada kengototan dari pemilik warnet tersebut ketika mendapakan nasehat dari tim gabungan. Di warnet itu pada kali pertama monitoring telah menemukan penyalahgunaan warnet sebagai tempat kencan para pelajar. Pemilik telah dihimbau untuk mengubah setting bilik warnet yang terlalu tinggi dan tertutup, akan tetapi tim gabungan masih melihat belum diubah pada monitoring kali kedua ini. Ia berdalih belum melakukan pembenahan warnet karena takut pengunjungnya berkurang, atau mendapat komplain dari pelanggan. Padahal alasan tersebut dinilai terlalu menyepelekan aturan dan tidak memikirkan dampak sosial akibat penyalahgunaan usahanya.

Setelah mengetahui adanya temuan tersebut, tim Gabungan memberikan peringatan kedua kepada pemilik warnet. Untuk selanjutnya jika masih tidak ada perubahan akan diteruskan dengan penjatuhan sanksi. “Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas bagi para penyedia jasa informasi yang tidak mengindahkan etika dan terkesan meremehkan petugas gabungan ini”, kata Sri Herlina, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dishubkominfo, Selasa (11/12).

“Kami akan tetap akan melaksanakan monitoring ini secara berkala, jadi tidak ada batas kapan berakhir, karena ini adalah amanat yang harus kami laksanakan demi tertib hukum dan menyelamatkan moral generasi muda”, tandasnya.

Camat Jenawi, Agus Hartanto, ketika ditemui di kantornya sangat mendukung adanya monitoring warnet ini. “Terus terang, kami mendukung langkah yang dilakukan tim gabungan ini. Karena kalau tidak diawasi secara langsung, keberadaan warnet dapat meresahkan masyarakat, bahkan merusak generasi muda, padahal warnet sejatinya justru untuk mencerahkan masyarakat dengan membuka wawasan pengetahuan yang lebih luas” ujar dia.

 

     

.pd/ek

Read More