DSC_2366

Halal Bihalal Bersama Di Lingkungan Setda

Read More
pemda

Ringkasan (Informasi) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara warga masyarakat Kabupaten Karanganyar yang kami hormati.

Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadhirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Nikmat, Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017 dapat tersusun dan diselesaikan. Ringkasan Laporan ini disusun dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ringkasan LPPD Tahun Anggaran 2017 merupakan Laporan pelaksanaan atas kinerja pemerintahan selama satu tahun dalam berbagai urusan dalam bentuk program dan kegiatan.

I. GAMBARAN UMUM DAERAH

A. Kondisi Geografis

  1. Batas Administrasi Daerah
    Kabupaten Karanganyar terletak dengan batas administrasi sebagai berikut :
    Sebelah utara : Kabupaten Sragen
    Sebelah timur : Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
    Sebelah selatan : Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo
    Sebelah barat : Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali
  2. Luas wilayah
    Luas wilayah Kabupaten Karanganyar adalah 77.378,64 Ha
  3. Letak Astronomis dan Geografis.
    Letak Kabupaten Karanganyar secara astronomis terletak antara antara 110˚40”- 110˚ 70” Bujur Timur dan 70˚ 28”-7˚ 46” Lintang Selatan. Ketinggian rata-rata 511 meter di atas permukaan laut serta mempunyai iklim tropis dengan temperatur 22˚-31˚derajat celcius.
    Rata-rata ketinggian di wilayah Kabupaten Karanganyar berada di atas permukaan laut yakni sebesar 511 m, adapun wilayah terendah di Kabupaten Karanganyar berada di Kecamatan Kebakkramat yang hanya 80 m dan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Tawangmangu yang ketinggiannya mencapai 2.000 m diatas permukaan laut.

B. Gambaran Umum Demografis

  1. Penduduk
    Jumlah Penduduk di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) per Juni Tahun 2017 sebanyak 896.991 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 448.645 jiwa dan perempuan 448.346 jiwa. Kecamatan dengan penduduk terbanyak adalah Kecamatan Karanganyar, yaitu 82.381 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Jenawi, yaitu 27.221 jiwa.
  2. Aparatur Negara
    Jumlah Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemerintah Kabupaten Karanganyar sampai dengan 31 Desember 2017 berjumlah 9.545 orang yang terdiri dari 4.469 laki-laki dan 5.076 perempuan, tersebar dalam Perangkat Daerah diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Satpol PP, Kecamatan, serta diperbantukan pada Sekretariat KPUD. Jumah Aparatur Sipil Negara terbanyak berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 6.041 orang.

C. Kondisi Ekonomi

PDRB Kabupaten Karanganyar menurut harga berlaku Tahun 2012 sebesar 20.269.679,71 juta rupiah sedangkan tahun 2016 sebesar 29.322.302,40 juta rupiah berarti dalam kurun waktu tersebut telah terjadi kenaikan PDRB, sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi kenaikan semua agregat pendapatan dimulai atas harga yang berlaku pada masing-masing tahunnya, baik pada produksi dan biaya antara maupun pada penilaian komponen nilai tambah dan komponen nilai pengeluaran PDRB.

Laju inflasi diukur dari perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang digunakan untuk menggambarkan fluktuasi harga barang dan jasa yang di konsumsi masyarakat.

Tabel Laju Inflasi Kabupaten Karanganyar

Tahun

IHK

Inflasi

2013

143.46

8.70

2014

118.59

7.38

2015

121.44

2.40

2016

123.78

1.93

2017

127.68

3.15

II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

A. Visi dan Misi

Tahun 2017 merupakan tahun ke 4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar 2013-2018, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Karanganyar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016. Tahun 2017 menjadi bagian dari tahapan (proses) pencapaian visi misi dalam RPJMD tersebut.

1. Visi

Sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka visi Pembangunan Daerah Jangka Menengah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2018 adalah:

“BERSAMA MEMAJUKAN KARANGANYAR”

Visi Pembangunan Kabupaten Karanganyar ini diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Karanganyar dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 selaras dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018.

2. Misi

Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2018, sebagai berikut :

  1. Membangun Infrastruktur Menyeluruh.
  2. Menciptakan 10.000 Wirausahawan Mandiri.
  3. Melaksanakan Pendidikan Gratis SD/SMP/SMA dan Kesehatan Gratis.
  4. Mewujudkan Pembangunan Desa sebagai Pusat Pertumbuhan.
  5. Meningkatkan Kualitas Keagamaan, Sosial dan Budaya.

III. URUSAN KONKUREN, FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

No

Urusan

 Belanja Tidak Langsung

Belanja Langsung

Total Anggaran

Total Realisasi

Belanja Pegawai

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

1

Pendidikan

618,531,702,518

3,887,627,500

96,265,252,160

33,082,408,971

845,791,814,980

751,766,991,149

2

Kesehatan

75,189,641,061

3,449,220,193

144,805,264,843

53,215,252,886

312,930,524,500

276,659,378,983

3

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

12,938,925,487

879,875,000

53,069,290,735

123,752,510,523

219,199,662,000

190,640,601,745

4

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

750,000

464,972,300

148,500,000

638,020,000

614,222,300

5

Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

8,881,624,079

969,540,000

18,663,551,676

2,099,523,000

33,424,723,000

30,614,238,755

6

Sosial

3,994,447,429

129,380,000

4,891,405,804

520,251,000

13,880,576,000

9,535,484,233

7

Tenaga Kerja

33,550,000

850,791,704

970,312,400

1,905,626,600

1,854,654,104

8

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

8,029,927,579

151,300,000

869,681,561

10,097,016,250

9,050,909,140

9

Pangan

10

Pertanahan

230,200,000

573,189,900

6,255,515,750

18,362,319,360

7,058,905,650

11

Lingkungan Hidup

6,276,215,244

118,650,000

9,341,785,687

10,057,978,010

33,133,994,000

25,794,628,941

12

Administrasi Kependudukan dan Capil

3,586,738,518

456,000,000

2,848,035,052

412,049,200

7,552,803,000

7,302,822,770

13

Pemberdayaan Masyarakat Desa

2,774,261,948

746,230,000

6,006,902,955

14,774,050,000

24,682,563,500

24,301,444,903

14

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

17,700,000

2,775,502,400

683,472,620

4,020,208,750

3,476,675,020

15

Perhubungan

6,686,036,279

240,675,000

3,141,973,574

1,638,647,000

15,239,183,000

11,707,331,853

16

Komunikasi dan Informatika

2,930,732,055

163,050,000

2,745,474,170

26,300,000

6,040,429,000

5,865,556,225

17

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

16,050,000

825,532,926

7,860,000

883,870,000

849,442,926

18

Penanaman Modal

4,180,066,826

221,522,000

1,718,306,981

292,340,000

8,783,126,000

6,412,235,807

19

Kepemudaan dan Olah Raga

8,250,000

1,765,157,725

374,914,600

2,194,400,000

2,148,322,325

20

Statistik

21

Persandian

22

Kebudayaan

13,000,000

3,764,482,100

4,055,990,000

3,777,482,100

23

Perpustakaan

2,641,784,147

85,300,000

992,066,038

1,117,141,900

5,160,127,000

4,836,292,085

24

Kearsipan

178,630,950

16,750,000

195,421,000

195,380,950

25

Kelautan dan Perikanan

4,987,679,708

96,100,000

1,613,144,221

431,232,000

8,084,081,000

7,128,155,929

26

Pariwisata

3,404,600,478

83,550,000

1,387,540,824

2,654,619,600

8,201,841,000

7,530,310,902

27

Pertanian

11,728,765,304

188,000,000

11,466,359,979

88,199,000

26,701,632,500

23,471,324,283

28

Kehutanan

29

Energi dan Sumberdaya Mineral

353,137,150

356,000,000

353,137,150

30

Perdagangan

11,639,061,208

209,300,000

5,066,290,399

2,557,591,000

21,816,475,400

19,472,242,607

31

Perindustrian

12,800,000

472,088,850

10,898,500

515,000,000

495,787,350

32

Transmigrasi

65,749,600

80,000,000

65,749,600

33

Administrasi Pemerintahan

69,197,434,131

4,891,452,000

77,192,919,692

16,251,463,841

186,871,813,940

167,533,269,664

34

Pengawasan

4,589,690,623

1,495,463,000

1,046,348,229

21,494,000

8,098,010,900

7,152,995,852

35

Perencanaan

3,592,945,083

1,102,575,000

4,296,911,452

225,380,000

10,133,615,300

9,217,811,535

36

Keuangan

432,474,825,208

2,934,937,500

7,828,685,759

283,784,000

453,605,666,500

443,522,232,467

37

Kepegawaian

4,066,758,032

225,625,000

1,826,265,770

6,691,443,000

6,118,648,802

38

Pendidikan dan Pelatihan

39

Penelitian dan Pengembangan

TOTAL

1,302,323,862,945

23,057,672,193

469,172,693,166

271,970,439,801

IV. REALISASI PENCAPAIAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2017

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.

Tema RKP Tahun 2017 adalah “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja Serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar Wilayah”. Dalam kaitan itu, prioritas pembangunan disusun sebagai penjabaran operasional dari Strategi Pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional untuk memenuhi Nawa Cita.

V. TUGAS PEMBANTUAN

A. Tugas Pembantuan yang Diterima

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten dan atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan

Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2017 :

  1. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian terkait;
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

2. Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan

Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pembantuan dalam periode Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
  2. Dinas Pertanian dan Pangan;
  3. Dinas Perikanan dan Peternakan.

B. Dekonsentrasi

1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan

Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar diTahun Anggaran 2017 :

  1. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian terkait;
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

3. Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan

Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan dana Dekonsentrasidalam periode Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Kesehatan;
  2. Dinas Perikanan dan Peternakan.

C. Dana yang Diberikan Kepada Desa

1. Sekretariat Daerah (Bagian Pemerintahan Desa)

  1. Dasar hukum:
    Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 132), sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 44); Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa Tahun 2017.
  2. Instansi Pemberi bantuan:
    Pemerintah Kabupaten Karanganyar

2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  1. Dasar Hukum :
    1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
    2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017.
    3) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 132).
  2. Instansi Pemberi Bantuan :
    1) Kementrian Desa dan PDTT
    2) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
    3) Pemerintah Kabupaten Karanganyar

VI. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai daerah otonom selain menyelenggarakan fungsi desentralisasi dan tugas pembantuan, juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Tugas ini bersifat koordinatif antar daerah otonom maupun instansi pemerintahan secara vertikal serta pelayanan dasar masyarakat.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat dijelaskan bahwa penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.

Adapun Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar meliputi:

A. Kerjasama Antar Daerah

1. Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN

Kerjasama antar daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan bersama Walikota Surakarta, Bupati Boyolali, Bupati Sukoharjo, Bupati Karangayar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen dan Bupati Klaten : Nomor : 11.D/2006; Nomor : 78472006; Nomor : 36/Tahun 2006; Nomor : 26/Tahun 2006; Nomor : 8/Tahun 2006; Nomor : 26.a/Tahun 2006; Nomor : 1/2006, tanggal 30 Oktober 2006 tentang Kerja Sama Antar Daerah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten meliputi bidang : ekonomi, sosial, budaya, fisik dan prasarana, pengembangan dan penelitian IPTEK, bidang lain yang disepakati.

Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya :

  1. Kerjasama bidang pemadam kebakaran meliputi: penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran, penguatan kelembagaan dalam penanggulangan kebakaran seperti penyusunan pedoman, membangun jejaring dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, manajemen data dan informasi terpadu, serta pemanfaatan hydrant/sumber air;
  2. Kegiatan Koordinasi Penelitian SUBOSUKAWONOSRATEN, meliputi : Koordinasi antar unit kerja Litbang SUBOSUKAWONOSRATEN, Lokakarya, Seminar, Desiminasi, Workshop dan pameran-pameran IPTEK, Penyebarluasan informasi hasil-hasil penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK; Fasilitasi dan Pengembangan Lembaga Intermediasi Bidang Litbang dan IPTEK.
  3. Pembangunan sarana dan prasarana, meliputi sistem pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan agar tidak terjanji kesenjangan.
  4. Pariswisata, meliputi promosi obyek wisata bersama, pengembangan obyek dan daya tarik wisata, pengembangan sarana wisata dan paket wisata terpadu.
  5. Kependudukan, permukiman dan masalah sosial
  6. Air bersih, meliputi pemanfaatan sumber air bersih di Kabupaten Karanganyar oleh PDAM Sragen dan Surakarta.
  7. Penanganan masalah kesehatan dan sanitasi.
  8. Penanganan sistem pertanian dan penanganan irigasi di wilayah perbatasan;
  9. Ketertiban, meliputi operasi bersama mengenai PGOT, PKL, Bangunan liar, PSK, bencana alam, unjuk rasa dan rusuh masa, pengawalan dan patroli, penanganan obyek vital, pengawalan tamu VVIP dan pemantauan pembinaan wilayah;
  10. Kerjasama penanggulangan bencana di wiayah SUBOSUKAWONOSRATEN meliputi : penyelenggaraan penanggulangan bencana, penguatan kelembagaan dalam penanggulangan bencana seperti penyusunan pedoman, membangun jejaring dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, manajemen data dan informasi terpadu, dan penyiapan sarana dan prasarana;
  11. Kerjasama pengendalian organisme pengganggu tumbuhan antar daerah di SUBOSUKAWONOSRATEN meliputi: koordinasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersama, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bersana dibidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati para pihak.

2. Kerjasama Antar Daerah KARISMAPAWIROGO

Kerjasama Antar Daerah Karismapawirogo dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi, dan Bupati Ponorogo Nomor : 100/8/2014, Nomor : IIB/KSB/2014, Nomor : 181/010/001/2014, Nomor : 134.4/13/403.013/2014, Nomor : 181/07/408.21/2014, Nomor : 130/03.16/404.011/2014, Nomor : 134.4/372/405.01.1/2014, tanggal 25 Maret 2014 dengan ruang lingkup : bidang pendidikan, bidang pertanian ( pertanian, peternakan dan perikanan), bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pertambangan dan energi, bidang kehutanan dan perkebunan, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang perkoperasian, bidang permukiman dan lingkungan hidup, bidang kepariwisataan, bidang ketenagakerjaan, bidang kependudukan, bidang penataan ruang di wilayah perbatasan, bidang penanaman modal, bidang investasi, bidang sosial dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.

Dan Keputusan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi, dan Bupati Ponorogo Nomor : 100/9/2014, Nomor : IIA/KSB/2014, Nomor : 181/009/001/2014, Nomor : 134.4/12/403.013/2014, Nomor : 181/07/408.21/2014, Nomor : 130/03.17/404.011/2014, Nomor : 134/373/405.01.1/2014, tanggal 25 Maret 2014 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) KARISMAPAWIROGO.

Kesepakat bersama tersebut terakhir diperbarui dengan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi dan Bupati Ponorogo Nomor : 415.4/49/MoU/2016, Nomor : 21/KS/2016, Nomor : 141/232/010/2016, Nomor : 134.4/16/KSB/403.013/2016 Nomor : 181/01.58/, Nomor : 404.011/2016, Nomor : 43 Tahun 2016 tentang Kerjasama Daerah.

3. Kerjasama Daerah Lainnya

Kesepakatan Bersama antara Bupati Karanganyar dengan Walikota Batam Nomor : 415.4/24/MoU/X/2017, Nomor : 06/MoU/POD/IX/2017 tentang Kerjasama Daerah.

Adapun ruang lingkup perjanjian ini adalah peningkatan sumber daya manusia dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Batam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, promosi pariwisata dan budaya, perindustrian dan perdagangan, ketenagakerjaan, investasi, dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.

B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga

Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dikembangkan berdasarkan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi langsung oleh Pemerintah Daerah disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki.

Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 tahun 2014tentang Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga meliputi :

  1. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha yang Berbadan Hukum Indonesia di dalam negeri;
  2. Kerjasama Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD;
  3. Kerjasama Pemerintah Daerah Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perorangan.

C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah

Salah satu tugas umum pemerintahan adalah koordinasi dengan instansi vertikal di daerah. Koordinasi yang dilakukan dalam hal ini diarahkan pada 2 hal yaitu kordinasi eksternal dan internal. Koordinasi eksternal dilakukan dengan para Bupati/Walikota guna menyelesaikan permasalahan yang muncul menyangkut lintas kabupaten/kota, sedangkan koordinasi internal dilakukan agar program instansi vertikal dapat disinkronkan antara program Pemerintah Kabupaten Karangayar dengan program pemerintah provinsi serta pemerintah.

Kebijakan penyelenggaraan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah diarahkan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan di daerah yang merupakan proses komunikasi dan interaksi antar penyelenggara pemerintahan dan instansi vertikal di daerah.

D. Pembinaan Batas Wilayah

Pembinaan batas wilayah merupakan sarana untuk membina kesatuan dan persatuan dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Wilayah perbatasan disatu sisi memiliki potensi untuk dikembangkan. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan optimalisasi kerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya dan fisik prasarana dalam pengelolaan wilayah perbatasan, namun di sisi lain juga memiliki permasalahan yang memerlukan keterpaduan antar daerah dalam penyelesaiannya. Pengelolaan bersama wilayah perbatasan antar daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah dalam hal meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya, termasuk dalam tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi daerah.

E. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

BPBD Kabupaten Karanganyar bersama dengan instansi terkait, organisasi relawan dibantu oleh masyarakat telah dalam penanggulangan bencana mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. melakukan evakuasi;
  2. mendirikan posko penanggulanan bencana;
  3. mendirikan dapur umum;
  4. mendirikan pos-pos pengungsian;
  5. memberikan bantuan logistik;
  6. melakukan pendataan korban;
  7. memfasilitasi korban yang ingin numpang di tempat saudara;
  8. melaporkan kepada Bupati, BPBD Provinsi dan BNPB secara berjenjang.

F. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 148 ayat (1), dimana dinyatakan : “Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja”.

Perlu Kami sampaikan sebagai catatan akhir pada Laporan ini, dalam Tahun 2017 beberapa prestasi yang membanggakan diperoleh Kabupaten Karanganyar pada tingkat Nasional antara lain sebagai berikut:

  1. Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha Penghargaan Kabupaten Kinerja Tertinggi Nomor 2 Nasional dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dari Presiden Republik Indonesia;
  2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD TA 2016 hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jateng di Tahun 2017;
  3. Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Kategori Lalu Lintas Nasional Kota Kecil dari Kementerian Perhubungan;
  4. Penghargaan Dana Rakca dari Kementerian Keuangan RI;
  5. Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
  6. Juara 2 Lomba Desa Tingkat Regional Jawa-Bali Pemerintahan Desa Karanglo dari KEMENDAGRI;
  7. Partisipasi Aktif Dalam Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Keagamaan dari KEMENAG RI;
  8. Juara 3 tingkat Nasional Posyandu Keluarga Berencana Posyandu Ngudi Sehat (TP PKK Karanganyar);
  9. Top Pembina BUMD Award 2017 Perbankan PD. BPR Bank Daerah Karanganyar;

Selain Penghargaan tingkat nasional tersebut, Kabupaten Karanganyar juga menerima berbagai penghargaan lainnya baik ditingkat nasional maupun tingkat provinsi.

Demikian Ringkasan (Informasi) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2017. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terimakasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai mitra kerja, FORKIMDA serta masyarakat Kabupaten Karanganyar yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat karanganyar yang maju dan sejahtera.

Sebagai penutup, Kami beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada Kita semua, Aamiin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

BUPATI KARANGANYAR

 Drs. H. JULIYATMONO, M.M.

Read More
DSCF5174

OPD Di Karanganyar Bersih-Bersih Jalan dan Lingkungan

Para Pegawai BKPSDM Karanganyar membersihkan sampah dedaunan dan kemudian membakarnya

Para pegawai Inspektorat Pemkab Karanganyar membersihkan jalan di sepanjang jalan Belakang Kantor Pemkab.

KARANGANYAR – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan Jumat bersih (5/5). Setidaknya tidak OPD yang melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan tersebut. Yakni Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  kerja bakti di sekitar lokasi kantor dan sebelah selatan kantor. Mereka membersihkan sampah dedaunan, mengumpulkan dan selanjutnya membakar.

Kemudian,

Para Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan membersihkan alun-alun di sisi timur

OPD yang kedua yakni Inspektorat. Para pegawai inspektorat melakukan pembersihan sampah didaunan di jalan raya Cangakan. Mereka tampak membersihkan ranting pohon yang sudah layu. Sementara para pegawai Dinas

Para Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tampak kompak membersihkan alun-alun Karanganyar

Pendidikan dan Kabudayaan Karanganyar membersihkan alun-alun sisi timur. Sepanjang jalan tersebut, p

uluhan pegawai melakukan acara bersih-bersih dedaunan. Sambil membersihkan sampah, sesekali mereka bercanda dan terlihat kompak. (hr/Ft)

 

Read More

Siswa Harus Peduli Pada Lingkungan

 

KARANGANYAR – 10 Februari 2018

Ratusan siswa SMA dan SMK di Kabupaten Karanganyar menanam kembali pohon di daerah Tlogo Madirdo, di Kecamatan Ngargoyoso. Langkah penanaman tersebut merupakan wujud para siswa peduli terhadap lingkungan. Sebab jika  lingkungan tidak dikelola dengan baik, maka ancaman bencana alam akan terjadi.

“Penanaman pohon di areal telaga madirdo ini langkah nyata untuk menghijaukan kembali alam. Penghijauan ini sebagai upaya nyata untuk menyelamatkan lingkungan dari bencana,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Drs Tarsa, M.Pd

Dia menambahkan kejadian pengeroyokan  di kebun karet  jangan sampai terulang. Sebagai seorang siswa, menurutnya harus belajar dengan baik. Serta melakukan langkah-langkah nyata seperti penanaman pohon kembali di wilayah hutan. (hr/Kris)

Read More
pemda

Ringkasan (Informasi) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016

RINGKASAN (INFORMASI)

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2016

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara warga masyarakat Kabupaten Karanganyar yang kami hormati.

Dengan mengucapkan puji dan rasa syukur ke hadhirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Nikmat, Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2016 dapat tersusun. Ringkasan Laporan ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ringkasan LPPD Tahun Anggaran 2016 merupakan Laporan kemajuan atas kinerja pembangunan selama satu tahun sekaligus sebagai kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

I. GAMBARAN UMUM DAERAH

A. Kondisi Geografis

1) Letak Geografis

Apabila dilihat dari garis bujur dan garis lintang, maka Kabupaten Karanganyar terletak antara 110˚40″–110˚70″ Bujur Timur dan 70˚28″–7˚46″ Lintang Selatan. Ketinggian rata-rata 511 meter di atas permukaan laut serta mempunyai iklim tropis dengan temperatur 22˚–31˚.

Rata-rata ketinggian Wilayah di Kabupaten Karanganyar berada di atas permukaan laut yakni sebesar 511 m, adapun wilayah terendah di Kabupaten Karanganyar berada di Kecamatan Jaten yang hanya 90 m dan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Tawangmangu yang mencapai 2.000 m di atas permukaan laut.

2) Batas Administrasi

Daerah

Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan batas administrasi sebagai berikut:

Sebelah utara : Kabupaten Sragen
Sebelah timur : Provinsi Jawa Timur
Sebelah selatan : Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo
Sebelah barat : Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali

3) Luas Wilayah

No Kecamatan Luas (Km2) Persentase (%)
1 Jatipuro 4.036,5 5,22
2 Jatiyoso 6.716,49 8,68
3 Jumapolo 5.567,02 7,19
4 Jumantono 5.355,44 6,92
5 Matesih 2.626,63 3,39
6 Tawangmangu 7.003,16 9,05
7 Ngargoyoso 6.533,94 8,44
8 Karangpandan 3.411,08 4,41
9 Karanganyar 4.302,64 5,56
10 Tasikmadu 2.759,73 3,57
11 Jaten 2.554,81 3,30
12 Colomadu 1.564,17 2,02
13 Gondangrejo 5.679,95 7,34
14 Kebakkramat 3.645,63 4,71
15 Mojogedang 5.330,9 6,89
16 Kerjo 4.682,27 6,05
17 Jenawi 5.608,28 7,25
Jumlah 77.378,64 100,00

B. Kondisi Demografis

Tabel 1.2
Jumlah Penduduk Kabupaten Karanganyar
Menurut Kecamatan per 31 Desember 2016

No Kecamatan Laki-laki Perempuan Jumlah
1 Jatipuro 17.951 17.619 35.570
2 Jatiyoso 20.903 20.391 41.294
3 Jumapolo 22.518 21.898 44.416
4 Jumantono 24.561 24.349 48.910
5 Matesih 22.385 22.294 44.679
6 Tawangmangu 23.743 23.442 47.185
7 Ngargoyoso 17.809 17.628 35.437
8 Karangpandan 21.106 21.551 42.657
9 Karanganyar 41.032 41.416 82.448
10 Tasikmadu 30.161 30.668 60.829
11 Jaten 38.967 39.501 78.468
12 Colomadu 31.339 32.059 63.398
13 Gondangrejo 37.855 36.899 74.754
14 Kebakkramat 30.962 31.351 62.313
15 Mojogedang 33.798 33.829 67.627
16 Kerjo 18.569 18.748 37.317
17 Jenawi 13.497 13.509 27.006
Jumlah 447.156 447.152 894.308

Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil

Jumlah Penduduk di Kabupaten Karanganyar berdasarkan data di atas sebanyak 894.308 jiwa, terdiri dari laki-laki 447.156 jiwa dan perempuan 447.152 jiwa. Kecamatan dengan penduduk terbanyak adalah Kecamatan Karanganyar, yaitu 82.448 jiwa atau 9,22% dari jumlah penduduk keseluruhan. Sedangkan Kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Jenawi, yaitu 27.006 jiwa atau 3,02% dari total jumlah penduduk.

C. Kondisi Ekonomi

1) Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB

Pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kabupaten Karanganyar pada Tahun 2015 dicapai oleh sektor Jasa Perusahaan sebesar 8,73 persen. Lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas adalah lapangan usaha yang memiliki pertumbuhan ekonomi terendah, yaitu sebesar 0,36 persen.

2) Inflasi

Tabel 1.8
Inflasi dan Indeks Harga Konsumen (IHK)

Kabupaten Karanganyar tahun 2001-2016

No Tahun IHK Inflasi
1 2001 263,58 14,66
2 2002 282,14 7,04
3 2003 289,22 2,51
4 2004 117,44 5,31
5 2005 133,6 14,2
6 2006 142,17 6,41
7 2007 147,98 4,09
8 2008 164,01 10,83
9 2009 115,31 3,15
10 2010 123,68 7,26
11 2011 127,78 3,31
12 2012 131,98 3,29
13 2013 143,46 8,70
14 2014 118,59 7,38
15 2015 121,44 2,40
16 2016 123,78 1,93

Sumber : BPS Kabupaten Karanganyar, Tahun 2017

Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur inflasi di suatu daerah, selain itu untuk menggambarkan tentang harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Apabila dilihat dari tabel di atas terdapat kenaikan Indeks Harga Konsumen Kabupaten Karanganyar pada tiga tahun terakhir yang tidak begitu besar, hal ini berarti terdapat rata-rata kenaikan barang dan jasa yang tidak signifikan.

II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

A. Visi dan Misi

Visi dan misi merupakan gambaran tentang apa yang ingin dicapai Kabupaten Karanganyar selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Melalui Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati secara singkat dapat diketahui mau kemana dan seperti apa kondisi di Kabupaten Karanganyar 5 (lima) tahun ke depan, yaitu dalam rentang waktu tahun 2014-2018. Gambaran singkat tentang visi dan misi harus dijabarkan dan dituangkan ke dalam tujuan dan sasaran, serta indikator dan program untuk mencapainya. Penjabaran tersebut akan menjadi dokumen perencanaan atau biasa disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2018. Dalam menyusun RPJMD juga harus merujuk pada arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, RPJPD Kabupaten Karanganyar Tahun 2005-2025 serta fokus dan prioritas pembangunan nasional.

1. Visi

Visi merupakan kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam waktu 5 (lima) tahun, yaitu pada akhir tahun 2014-2018. Sebagai gambaran tentang apa yang ingin diwujudkan pada akhir periode perencanaan, maka visi menjadi gambaran tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya.

Sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka visi Pembangunan Daerah Jangka Menengah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018 adalah:

“BERSAMA MEMAJUKAN KARANGANYAR”

Visi Pembangunan Kabupaten Karanganyar ini diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Karanganyar dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 selaras dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Visi Pembangunan mewujudkan kemajuan Karanganyar secara bersama-sama tersebut harus dapat diukur keberhasilannya selama 5 (lima) tahun ke depan. Agar semua stakeholders mempunyai pemahaman yang sama, sehingga dapat mempunyai satu kesatuan tekad dan semangat, perlu adanya penjelasan atau penjabaran visi tersebut. Makna yang terkandung dalam visi tersebut dijabarkan sebagai berikut:

2. Misi

Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018, sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Menyeluruh.
  2. Menciptakan 10.000 Wirausahawan Mandiri.
  3. Melaksanakan Pendidikan Gratis SD/SMP/SMA dan Kesehatan Gratis.
  4. Mewujudkan Pembangunan Desa sebagai Pusat Pertumbuhan.
  5. Meningkatkan Kualitas Keagamaan, Sosial dan Budaya.

III. URUSAN DESENTRALISASI

Tabel 3.1
Anggaran, Pelaksanaan Urusan Wajib Tahun 2016

No Urusan Total Anggaran Total Realisasi SKPD Pelaksana
1 Pendidikan 928.652.880.000 799.581.544.998 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
2 Kesehatan 333.121.543.000 302.575.868.126 Kecamatan Karanganyar

Dinas Kesehatan

Sekretariat Daerah

Kecamatan Tawangmangu

Rumah Sakit Umum Daerah

3 Lingkungan Hidup 38.162.208.600 26.984.786.086 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Sekretariat Daerah

Dinas Perindustrian.

Perdagangan. Koperasi dan UMKM

Badan Lingkungan Hidup

Kantor Perpustakaan dan Arsip

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum

4 Pekerjaan Umum 233.084.846.000 211.635.408.185 Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Dinas Pekerjaan Umum

5 Penataan Ruang 1.169.000.000 1.029.318.869 Satuan Polisi Pamong Praja

Sekretariat DPRD

Dinas Pekerjaan Umum

BAPPEDA

6 Perencanaan Pembangunan 8.173.876.000 7.352.665.586 Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

BAPPEDA

7 Perumahan 1.083.220.000 1.015.242.400 Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Dinas Pekerjaan Umum

8 Pemuda dan Olah Raga 8.197.865.500 7.835.260.100 Kecamatan Tawangmangu

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kecamatan Karanganyar

Kecamatan Kebakkramat

Sekretariat Daerah

Dinas Pekerjaan Umum

9 Penanaman Modal 6.226.391.000 5.967.051.472 Kecamatan Karangpandan

Kecamatan Jaten

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kecamatan Tawangmangu

Kecamatan Kerjo

Kecamatan Gondangrejo

Kecamatan Jumapolo

Kecamatan Mojogedang

Kecamatan Jenawi

Kecamatan Tasikmadu

Kecamatan Ngargoyoso

Kecamatan Jatiyoso

Kecamatan Colomadu

Kecamatan Karanganyar

Sekretariat Daerah

Kecamatan Jatipuro

Kecamatan Matesih

Kecamatan Kebakkramat

Kecamatan Jumantono

10 Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 1.234.262.000 1.190.906.400 Kecamatan Karanganyar

Sekretariat Daerah

Dinas Perindustrian. Perdagangan. Koperasi dan UMKM

11 Kependudukan dan Catatan Sipil 7.422.124.000 7.096.421.945 Dinas Kependudukan dan Capil

Kecamatan Karanganyar

12 Tenaga Kerja 12.638.341.000 12.117.730.792 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
13 Ketahanan Pangan 1.777.754.228 1.630.357.620 Kantor Ketahanan Pangan

Kecamatan Karanganyar

14 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 10.747.318.000 10.169.360.853 Kecamatan Tasikmadu

Kecamatan Mojogedang

Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB

Kecamatan Jumapolo

Kecamatan Ngargoyoso

Kecamatan Jaten

Kecamatan Matesih

Kecamatan Karanganyar

Kecamatan Jenawi

Kecamatan Tawangmangu

Kecamatan Jatiyoso

Kecamatan Gondangrejo

Kecamatan Jumantono

Kecamatan Colomadu

15 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 2.989.844.000 2.856.341.400 Kecamatan Tawangmangu

Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB

Kecamatan Karanganyar

16 Perhubungan 10.366.105.000 9.847.713.096 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
17 Komunikasi dan Informatika 1.356.550.000 1.345.635.543 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
18 Pertanahan 4.888.500.000 3.795.315.450 Kecamatan Jenawi

Kecamatan Ngargoyoso

Kecamatan Tasikmadu

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Sekretariat Daerah

Kecamatan Jaten

Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika

19 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 24.044.657.700 22.616.256.500 Kecamatan Jumantono

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kecamatan Gondangrejo

Kecamatan Kerjo

Kecamatan Tawangmangu

Kecamatan Tasikmadu

Kecamatan Mojogedang

Kecamatan Jaten

Satuan Polisi Pamong Praja

Kecamatan Ngargoyoso

Kecamatan Jumapolo

Kecamatan Jenawi

Sekretariat Daerah

Kecamatan Jatipuro

Kecamatan Karangpandan

Kecamatan Jatiyoso

Badan Kesatuan Bangsa Politik

Kecamatan Kebakkramat

Kecamatan Matesih

Kecamatan Colomadu

Kecamatan Karanganyar

20 Otonomi Daerah. Pemerintahan Umum. Adm KeuDa. Perangkat Daerah. Kepegawaian 538.135.986.300 519.832.812.587 Kecamatan Mojogedang

Kecamatan Jumapolo

Kecamatan Jenawi

Kecamatan Tasikmadu

Kecamatan Ngargoyoso

Kecamatan Jumantono

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kecamatan Gondangrejo

Badan Kepegawaian Daerah

Kecamatan Kerjo

Kecamatan Tawangmangu

Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Kesehatan

Kecamatan Colomadu

Kecamatan Jatiyoso

Sekretariat DPRD

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kecamatan Karangpandan

Kecamatan Karanganyar

Kecamatan Kebakkramat

Kecamatan Matesih

Kecamatan Jaten

Inspektorat

Sekretariat Daerah

Kecamatan Jatipuro

21 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 17.492.082.000 16.969.882.114 Kecamatan Jumapolo

Kecamatan Mojogedang

Kecamatan Tasikmadu

Kecamatan Ngargoyoso

Kecamatan Jenawi

Kecamatan Gondangrejo

Kecamatan Jumantono

Kecamatan Jatiyoso

Kecamatan Colomadu

Kecamatan Kebakkramat

Kecamatan Matesih

Kecamatan Karanganyar

Kecamatan Kerjo

Kecamatan Tawangmangu

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kecamatan Jaten

Kecamatan Jatipuro

Sekretariat Daerah

Kecamatan Karangpandan

22 Sosial 2.832.176.000 2.747.207.403 Kecamatan Tasikmadu

Kecamatan Karanganyar

Sekretariat Daerah

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

23 Kebudayaan 2.888.195.000 2.841.274.250 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

24 Kearsipan 403.006.300 397.369.800 Dinas Kependudukan dan Capil

Badan Kesatuan Bangsa Politik

Kantor Perpustakaan dan Arsip

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sekretariat Daerah

25 Perpustakaan 8.196.852.700 7.721.306.461 Kecamatan Karanganyar

Kantor Perpustakaan dan Arsip

Total Belanja Urusan Wajib 1.347.918.456.328 1.987.153.038.036

Tabel 3.2

Anggaran Pelaksanaan Urusan Pilihan Tahun 2016

No Urusan Total Anggaran Total Realisasi SKPD Pelaksana
1 Kelautan dan Perikanan 623.450.000 612.390.432 Dinas Peternakan dan Perikanan
2 Pertanian 28.959.555.772 26.898.394.314 Dinas Peternakan dan Perikanan

Kantor Ketahanan Pangan

Kecamatan Karanganyar

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan

Sekretariat Daerah

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

3 Kehutanan 311.490.000 298.265.480 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan
4 Energi dan Sumberdaya Mineral 471.000.000 449.746.950 Sekretariat Daerah

Dinas Pekerjaan Umum

5 Pariwisata 19.481.055.500 17.424.824.464 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Dinas Pekerjaan Umum

6 Perindustrian 2.701.900.000 2.559.984.800 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM
7 Perdagangan 55.386.358.400 50.832.006.360 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM
8 Transmigrasi 86.500.000 79.026.764 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Total Belanja Urusan Pilihan 108.021.309.672 99.154.639.564

IV. TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan

Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2016:

  1. Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait;
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Melaksanakan

Satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan dalam periode Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan;
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

A. Dekonsentrasi

1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan

Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2016:

  1. Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait;
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Melaksanakan

Satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan dana Dekonsentrasidalam periode Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Kesehatan;
  2. Dinas Peternakan dan Perikanan

B. Dana Yang Diberikan Kepada Desa

1) Dasar hukum:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
  4. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

2) Instansi Pemberi bantuan:

Pemeritah Kabupaten Karanganyar

3) Program dan Kegiatan:

a. Belanja Bantuan Bagi Hasil dari Pemerintah Kabupaten

  1. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa.
  2. Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.

b) Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Kabupaten:

  1. Belanja Bantuan Pemilihan Kepala Desa.
  2. Belanja Bantuan ADD Kepada Pemerintahan Desa.
  3. Belanja Bantuan Keuangan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

V. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN

Adapun Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar meliputi:

A. Kerjasama Antar Daerah

1. Kebijakan dan Kegiatan

Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia menyerasikan pembangunan daerah mensinergikan potensi antar daerah dan/ atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan teknologi dan kapasitas fiskal.

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan

Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Daerah sebagaimana berikut:

1) Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

  1. Penanggulangan bahaya kebakaran pendidikan dan latihan di bidang pemadam kebakaran pemeriksaan dan pengujian alat proteksi kebakaran dan pemeliharaan sarana-prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
  2. Kegiatan Koordinasi Penelitian SUBOSUKAWONOSRATEN melipui : Koordinasi antar unit kerja Litbang SUBOSUKAWONOSRATEN Lokakarya Seminar Desiminasi Workshop dan pameran-pameran IPTEK Penyebarluasan informasi hasil-hasil penelitian pengembangan dan penerapan IPTEK; Fasilitasi dan Pengembangan Lembaga Intermediasi Bidang Litbang dan IPTEK;
  3. Pembangunan sarana dan prasarana meliputi sistem pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan agar tidak terjanji kesenjangan;
  4. Pariswisata meliputi promosi obyek wisata bersama pengembangan obyek dan daya tarik wisata pengembangan sarana wisata dan paket wisata terpadu;
  5. Kependudukan permukiman dan masalah sosial;
  6. Air bersih meliputi pemanfaatan sumber air bersih di Kabupaten Karanganyar oleh PDAM Sragen dan Surakarta;
  7. Penanganan masalah kesehatan dan sanitasi;
  8. Penanganan sistem pertanian dan penanganan irigasi di wilayah perbatasan;
  9. Kerjasama dibidang kebakaran meliputi latihan bersama pengujian/ pemeriksaan alat proteksi kebakaran sarana pemadam kebakaran dan pelaksanaan pemadaman kebakaran secara gratis;
  10. Ketertiban meliputi operasi bersama mengenai PGOT, PKL, Bangunan liar, PSK, bencana alam, unjuk rasa dan rusuh masa pengawalan, dan patroli penanganan obyekvitas pengawalan tamu VVIP dan pemantauan pembinaan wilayah.

2) Kerjasama Antar Daerah KARISMAPAWIROGO

Kerjasama Antar Daerah Karismapawirogo dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar Bupati Wonogiri Bupati Sragen Bupati Magetan Bupati Pacitan Bupati Ngawi dan Bupati Ponorogo Nomor: 100/8/2014 Nomor : IIB/KSB/2014 Nomor: 181/010/001/2014 Nomor: 1344/13/403013/2014 Nomor: 181/07/40821/2014 Nomor: 130/0316/404011/2014 Nomor: 1344/372/405011/2014 tanggal 25 Maret 2014 dengan ruang lingkup :

  • bidang pendidikan bidang pertanian (pertanian peternakan dan perikanan);
  • bidang kesehatan;
  • bidang pekerjaan umum;
  • bidang pertambangan dan energi;
  • bidang kehutanan dan perkebunan;
  • bidang perindustrian dan perdagangan;
  • bidang perkoperasian;
  • bidang permukiman dan lingkungan hidup;
  • bidang kepariwisataan;
  • bidang ketenagakerjaan;
  • bidang kependudukan;
  • bidang penataan ruang di wilayah perbatasan;
  • bidang penanaman modal;
  • bidang investasi;
  • bidang sosial;
  • dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.

B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga

1. Kebijakan dan Kegiatan

Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dikembangkan berdasarkan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi langsung oleh Pemerintah Daerah disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki.

Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga meliputi :

  1. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha yang Berbadan Hukum Indonesia di dalam negeri;
  2. Kerjasama Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD;
  3. Kerjasama Pemerintah Daerah Koperasi Yayasan Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perorangan.

C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah

1. Kebijakan dan Kegiatan

Salah satu tugas umum pemerintahan adalah koordinasi dengan instansi vertikal di daerah Koordinasi yang dilakukan dalam hal ini diarahkan pada 2 hal yaitu kordinasi eksternal dan internal Koordinasi eksternal dilakukan dengan para Bupati/ Walikota guna menyelesaikan permasalahan yang muncul menyangkut lintas kabupaten/ kota sedangkan koordinasi internal dilakukan agar program instansi vertikal dapat disinkronkan antara program Pemerintah Kabupaten Karangayar dengan program pemerintah provinsi serta pemerintah

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar antara lain:

  1. Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)
  2. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan
  3. Koordinasi dengan Kantor Statistik
  4. Koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak
  5. Koordinasi dengan aparat keamanan dalam pencegahan kejahatan yang dilaksanakan melalui pertemuan dengan Komunitas Intelegen Daerah (KOMINDA) dalam rangka untuk mengetahui secara dini apabila adanya Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap keamanan kertertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di wilayah sebagai masukan dan informasi kepada pimpinan serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  6. Koordinasi dengan Kementrian Agama dan tokoh agama yang dilaksanakan melalui pertemuan dan sosialisai tentang pendirian tempat ibadah serta tugas dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

D. Pembinaan Batas Wilayah

1. Kebijakan dan Kegiatan

Pengelolaan bersama wilayah perbatasan antar daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah dalam hal meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya termasuk dalam tataran kebijakan yang terkait investasi pemasaran maupun promosi daerah:

  1. Penataan dan penegasan secara normatif batas daerah;
  2. Daerah yang berbatasan membangun kerjasama untuk melaksanakan penegasan batas daerah;
  3. Dalam melaksanakan penegasan batas daerah di lapangan berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
  4. Proses untuk mencapai kesepakatan batas daerah harus mengedepankan prinsip kebersamaan kesetaraan musyawarah dan menjunjung tinggi nilai kemanusian dan kebangsaan untuk menjaga NKRI yang utuh dan aman.

Pelaksanaan Pembinaan Batas Wilayah ada di Bagian Pemerintahan Umum melalui kegiatan:

  1. Fasilitasi Penegasan Wilayah
  2. Pemeliharaan Batas Daerah
  3. Sosialisasi Batas Daerah

2. Bencana yang Terjadi dan penanggulangannya

1. Status Bencana

2. Antisipasi Daerah dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana

  1. Mengadakan kegiatan dalam rangka Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
  2. Mengadakan kegiatan dalam rangka Mitigasi Bencana.

3. Potensi Risiko Bencana Tahun 2016

E. Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945. Dengan adanya desentralisasi maka kewajiban penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum juga menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Demikian pula berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pemerintah Daerah.

Sebagai catatan akhir dalam Tahun 2016 beberapa prestasi yang diperoleh Kabupaten Karanganyar tingkat Nasional antara lain sebagai berikut:

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD TA 2015 hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jateng di Tahun 2016;
  2. Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Kategori Lalu Lintas Nasional Kota Kecil dari Kementerian Perhubungan;
  3. Penghargaan Kawastara Pawitra yaitu suatu penghargaan atas kepedulian Pemerintah Daerah terhadap program pelatihan Kepala Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Penghargaan Dana Rakca dari Kementerian Keuangan RI;
  5. Peringkat Terbaik Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
  6. Penghargaan Manggala Karya Kencana Bidang Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga kepada Bupati dan Ketua TP PKK Kabupaten;
  7. Penghargaan Kabupaten Peduli Lansia dari Kementerian Sosial;
  8. PD BPR Bank Daerah Karanganyar memperoleh 4 gelar TOP BUMD Award;
  9. Juara Nasional lomba KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pelayanan fasilitas pemerintah yang diraih Puskesmas Gondangrejo;
  10. DAK dan Laporan Triwulanan dari Bina Marga Peringkat 1 Nasional di Kementerian Dalam Negeri;
  11. Nominasi 10 besar best practice EKPPD terhadap LPPD 2015 tingkat Nasional dari Kementerian Dalam Negeri dan peringkat 1 tingkat provinsi;

Demikian Ringkasan (Informasi) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar. Pada kesempatan ini, Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Masyarakat Karanganyar, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan tahun 2016.

Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta penyampaian Ringkasan (Informasi) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 ini terdapat kekurangan. Kritik dan saran yang membangun Kami harapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kita pada tahun yang akan datang.

Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu memberikan pertolongan bimbingan dan pertunjuk kepada kita semua Amin.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Karanganyar
BUPATI KARANGANYAR

Drs H JULIYATMONO MM

[su_divider text=”Kembali ke atas”][/su_divider] [su_button url=”http://www.karanganyarkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/ILPPD2016.pdf” target=”blank” icon=”icon: file”]Unduh PDF[/su_button]

 

Read More
DSC_0237

Bupati Karanganyar : Mari Kita Jaga dan Lestarikan Lingkungan

kominfo

salah satu bagian dari simulasi bencana yang diperagakan kemarin saat Gelar Apel Siaga Bencana, Selasa Sore (1/8)

Karanganyar, 01 Agustus 2017

Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono saat Gelar Apel Siaga Bencana di Lapangan Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa Sore (01/08). Ratusan peserta apel siaga yang terdiri dari pilar-pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tagana, Karang Taruna, LK3, PSM, Satgaskin, Pendamping KUBE dan warga masyarakat serta pelajar dengan khidmat mengikuti jalannya upacara. Tampak hadir dalam apel tersebut Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI, Perwakilan DPR RI Komisi VIII, Perwakilan Dinas Sosial Prop Jawa Tengah, Wakil Bupati Karanganyar, Anggota DPRD Karanganyar, Kepala OPD terkait dan Camat se-Kabupaten Karanganyar.

Dalam apel tersebut dibentuk Kampung Siaga Bencana (KSB) Girimakmur Desa Girimulyo sekaligus dikukuhkan sebanyak 60 orang pengurus KSB. Adapun maksud dibentuknya KSB tersebut oleh Kemensos RI adalah sebagai perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan resiko bencana dengan menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat, melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada dilingkungan setempat.

Bupati Karanganyar Juliyatmono bertindak sebagai inspektur upacara menekankan pentingnya masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dewasa ini sebagian orang secara sadar merusak alam demi keuntungan pribadi, tentu ini akan membawa dampak bagi warga sekitar dengan ada bencana yang akan ditimbulkan.

“Alam disediakan untuk kita, mari kita rawat dengan baik, penanggulangan pertama bencana adalah tidak dengan merusaknya”, tegas Juliyatmono

KSB Girimakmur sebagai Kampung Siaga Bencana persiapkan diri dengan baik dan pemerintah siap memfasilitasi segala keperluan yang diperlukan demi kelancaran kegiatan KSB Girimakmur dan peningkatan kualitas pengurusnya.

Sementara itu, Adi Karyono Direktur Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemkab Karanganyar dan warga Girimulyo. Sinergitas yang ada di Girimulyo menunjukkan kepeduliannya yang luar biasa untuk penanggulangan bencana. Kondisi alam yang sulit diprediksi, tentu saja menyulitkan untuk dideteksi adanya bencana. Respon Bupati Karanganyar akan ancaman bencana yang mungkin terjadi didaerah patut diancungi jempol. Sebagai Pembina Tagana di Wilayah Karanganyar, kesigapan Bupati dalam merespon ancaman bencana, akan sangat menentukan dalam menanggulangi bencana.

Dikatakan lebih lanjut oleh Adi Karyono bahwa Kemensos RI sampai dengan tahun 2017 ini telah membentuk KSB sebanyak 498 diseluruh Indonesia.

Sebelum meninggalkan lokasi Apel Siaga, Bupati beserta tamu undangan disuguhi simulasi bencana dan diserahkan bantuan logistik oleh Pemkab Karanganyar kepada pengurus KSB Girimakmur antara lain : family kid, kid ware, matras, pel beed, tenda, logistik pangan, peralatan dapur umum, selimut dan tikar gulung. Demikian Diskominfo (adt/ad)

Read More
web copy

Hari Pertama MPLS, Sekolah Isi Pendidikan Karakter

Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di isi dengan pendidikan karakter.

Karanganyar, Senin (17/07/2017)

Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di isi dengan pendidikan karakter.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Tarsa, mengatakan MPLS merupakan kegiatan untuk siswa baru supaya dapat beradaptasi dengan sekolah baru.

“Kami meminta agar sekolah memfasilitasi dengan baik, tidak ada kekerasan, tidak ada penekanan batin, dan anak dapat dibimbing sebaik-baiknya,” kata Tarsa, Senin (17/08) saat dijumpai di Kantor Bupati Karanganyar.

Selama tiga hari, Senin-Rabu (17-19/07), lanjut Tarsa, siswa baru diberikan materi tentang penguatan pendidikan karakter, nasionalisme, peningkatan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tata tertib sekolah, dan budaya sekolah.

“Instruktur guru sekolah, kakak kelas hanya mambawa alat, hanya sekedar membantu, semua kegiatan tanggung jawab guru,” kata Tarsa.

Untuk pengawasan selama MPLS tahun 2017 ini di Kabupaten Karanganyar, pihaknya membentuk tim yang terdiri dari Disdikbud, pengawas, pejabat struktural, Komite Sekolah,  dan UPT.

“Jika terjadi permasalahan bisa segera di selesaikan di tingkat sekolah, jika tidak bisa, di selesaikan secara hierarki. Harapannya tidak ada persoalan selama MPLS ini,” katanya.

Ditempat lain, saat dijumpai di sekolahnya, PLT Kepala SMP Negeri 2 Karanganyar, Sri Murni mengatakan, di sekolahnya diikuti sebanyak 251 siswa baru. Hari pertama ini penekanannya bagaimana penguatan pendidikan karakter di sekolah.

“Kami berikan pendidikan karakter dengan menanamkan lima nilai yakni, religius, nasionalis, mandiri, intergritas dan gotong royong. Termasuk juga penangulangan bahaya narkoba, kami berikan materi,” katanya.

Siswa baru juga di didik siapa nama gurunya, teman barunya, dan tata tertib sekolah. Dari pengamatan, setiap peserta MPLS dikalungkan nama panggilan berukuran besar, dengan maksud teman baru mudah memanggil dan mengenalnya.

Sedangkan untuk siswi, juga mengikat rambut dengan pita merah putih. Saat dikumpulkan di aula sekolah tersebut, semua peserta diberikan materi oleh guru dan terlihat senang mengikutinya. (pd)

 

Read More
pemda

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b).

 

Read More
web

639 Pejabat Kabupaten Karanganyar Dikukuhkan dan Dilantik

Bupati Karanganyar, Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menyalami pejabat eselon yang baru saja dikukuhkan, dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menyalami pejabat eselon yang baru saja dikukuhkan, dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Karanganyar, Senin (02/01/2017)

Awal tahun 2017 ini, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengukuhkan, melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi Eselon 2, 3 dan 4 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Senin (02/01) di Gedung Wanita, Karanganyar.

Sebanyak 639 pejabat itu terdiri dari, eselon 2 terdiri dari 29 pejabat, eselon 3 terdiri 141 pejabat, dan 469 dari eselon 4. Dari seluruh jumlah itu terdapat 69 promosi dan 570 dikukuhkan dan dimutasi.

Pengukuhan, Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat merupakan ketentuan normatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B.2534/KASN/12/2016 perihal Persetujuan Melaksanakan Pengukuhan dan Job Fit JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar juga menegaskan bahwa mutasi jabatan mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban, serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi, agar kinerja Pemerintah Kabupaten Karanganyar lebih baik lagi.

“Mutasi ini tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan belaka, melainkan juga memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, kinerja, kompetensi, integritas, dan berbagai aspek manajemen sumber daya manusia lainnya, serta dilakukan dengan cermat dan matang,” kata Bupati.

Selain itu, Pengukuhan, Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat seperti saat ini di lakukan untuk menempatkan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV), dengan harapan guna menghasilkan kinerja yang optimal serta dapat memberikan pelayanan yang baik.

Bupati juga menjelaskan, bagi Pejabat Kesbangpol, RSUD, BPBD dan UPTD  di Pemerintah Kabupaten Karanganyar (sejumlah 99 orang), tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru (sesuai Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2016 pasal 10,11,12,13 dan 14).

Selanjutnya untuk penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, maka terdapat letak, alamat kantor/Dinas yang berubah atau pindah, antara lain, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pindah ke Eks Dinsosnakertrans dan Eks BLH.

Dinas Lingkungan Hidup pindah ke Eks DKP, untuk UPT Laboratorium Lingkungan Hidup masih tetap, Dinas Sosial pindah ke Eks BKK Tasikmadu dan Eks Rumah Dinas Inspektur, Dinas Komunikasi dan Informatika pindah ke Sekretariat Daerah Lantai 1 Gedung B, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pindah ke Kantor Baru dan Eks Bidang Koperasi. Selainnya itu, terdapat 18 SKPD masih tetap berada di alamat kantor lama. pd

Read More