Halal Bihalal Bersama Di Lingkungan Setda
- ASN di Lingkungan Setda melakukan halal bi halal bersama Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar.
- Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta para ASN untuk selalu memberikan yang terbaik dalam bekerja.
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara warga masyarakat Kabupaten Karanganyar yang kami hormati.
Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadhirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Nikmat, Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017 dapat tersusun dan diselesaikan. Ringkasan Laporan ini disusun dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ringkasan LPPD Tahun Anggaran 2017 merupakan Laporan pelaksanaan atas kinerja pemerintahan selama satu tahun dalam berbagai urusan dalam bentuk program dan kegiatan.
A. Kondisi Geografis
B. Gambaran Umum Demografis
C. Kondisi Ekonomi
PDRB Kabupaten Karanganyar menurut harga berlaku Tahun 2012 sebesar 20.269.679,71 juta rupiah sedangkan tahun 2016 sebesar 29.322.302,40 juta rupiah berarti dalam kurun waktu tersebut telah terjadi kenaikan PDRB, sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi kenaikan semua agregat pendapatan dimulai atas harga yang berlaku pada masing-masing tahunnya, baik pada produksi dan biaya antara maupun pada penilaian komponen nilai tambah dan komponen nilai pengeluaran PDRB.
Laju inflasi diukur dari perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang digunakan untuk menggambarkan fluktuasi harga barang dan jasa yang di konsumsi masyarakat.
Tabel Laju Inflasi Kabupaten Karanganyar
|
Tahun |
IHK |
Inflasi |
|---|---|---|
|
2013 |
143.46 |
8.70 |
|
2014 |
118.59 |
7.38 |
|
2015 |
121.44 |
2.40 |
|
2016 |
123.78 |
1.93 |
|
2017 |
127.68 |
3.15 |
A. Visi dan Misi
Tahun 2017 merupakan tahun ke 4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar 2013-2018, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Karanganyar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016. Tahun 2017 menjadi bagian dari tahapan (proses) pencapaian visi misi dalam RPJMD tersebut.
1. Visi
Sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka visi Pembangunan Daerah Jangka Menengah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2018 adalah:
“BERSAMA MEMAJUKAN KARANGANYAR”
Visi Pembangunan Kabupaten Karanganyar ini diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Karanganyar dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 selaras dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018.
2. Misi
Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2018, sebagai berikut :
|
No |
Urusan |
Belanja Tidak Langsung |
Belanja Langsung |
Total Anggaran |
Total Realisasi |
||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Belanja Pegawai |
Belanja Barang dan Jasa |
Belanja Modal |
|||||
|
1 |
Pendidikan |
618,531,702,518 |
3,887,627,500 |
96,265,252,160 |
33,082,408,971 |
845,791,814,980 |
751,766,991,149 |
|
2 |
Kesehatan |
75,189,641,061 |
3,449,220,193 |
144,805,264,843 |
53,215,252,886 |
312,930,524,500 |
276,659,378,983 |
|
3 |
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
12,938,925,487 |
879,875,000 |
53,069,290,735 |
123,752,510,523 |
219,199,662,000 |
190,640,601,745 |
|
4 |
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
750,000 |
464,972,300 |
148,500,000 |
638,020,000 |
614,222,300 |
|
|
5 |
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
8,881,624,079 |
969,540,000 |
18,663,551,676 |
2,099,523,000 |
33,424,723,000 |
30,614,238,755 |
|
6 |
Sosial |
3,994,447,429 |
129,380,000 |
4,891,405,804 |
520,251,000 |
13,880,576,000 |
9,535,484,233 |
|
7 |
Tenaga Kerja |
33,550,000 |
850,791,704 |
970,312,400 |
1,905,626,600 |
1,854,654,104 |
|
|
8 |
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
8,029,927,579 |
151,300,000 |
869,681,561 |
10,097,016,250 |
9,050,909,140 |
|
|
9 |
Pangan |
– |
– |
||||
|
10 |
Pertanahan |
230,200,000 |
573,189,900 |
6,255,515,750 |
18,362,319,360 |
7,058,905,650 |
|
|
11 |
Lingkungan Hidup |
6,276,215,244 |
118,650,000 |
9,341,785,687 |
10,057,978,010 |
33,133,994,000 |
25,794,628,941 |
|
12 |
Administrasi Kependudukan dan Capil |
3,586,738,518 |
456,000,000 |
2,848,035,052 |
412,049,200 |
7,552,803,000 |
7,302,822,770 |
|
13 |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
2,774,261,948 |
746,230,000 |
6,006,902,955 |
14,774,050,000 |
24,682,563,500 |
24,301,444,903 |
|
14 |
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
17,700,000 |
2,775,502,400 |
683,472,620 |
4,020,208,750 |
3,476,675,020 |
|
|
15 |
Perhubungan |
6,686,036,279 |
240,675,000 |
3,141,973,574 |
1,638,647,000 |
15,239,183,000 |
11,707,331,853 |
|
16 |
Komunikasi dan Informatika |
2,930,732,055 |
163,050,000 |
2,745,474,170 |
26,300,000 |
6,040,429,000 |
5,865,556,225 |
|
17 |
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
16,050,000 |
825,532,926 |
7,860,000 |
883,870,000 |
849,442,926 |
|
|
18 |
Penanaman Modal |
4,180,066,826 |
221,522,000 |
1,718,306,981 |
292,340,000 |
8,783,126,000 |
6,412,235,807 |
|
19 |
Kepemudaan dan Olah Raga |
8,250,000 |
1,765,157,725 |
374,914,600 |
2,194,400,000 |
2,148,322,325 |
|
|
20 |
Statistik |
– |
– |
||||
|
21 |
Persandian |
– |
– |
||||
|
22 |
Kebudayaan |
13,000,000 |
3,764,482,100 |
4,055,990,000 |
3,777,482,100 |
||
|
23 |
Perpustakaan |
2,641,784,147 |
85,300,000 |
992,066,038 |
1,117,141,900 |
5,160,127,000 |
4,836,292,085 |
|
24 |
Kearsipan |
178,630,950 |
16,750,000 |
195,421,000 |
195,380,950 |
||
|
25 |
Kelautan dan Perikanan |
4,987,679,708 |
96,100,000 |
1,613,144,221 |
431,232,000 |
8,084,081,000 |
7,128,155,929 |
|
26 |
Pariwisata |
3,404,600,478 |
83,550,000 |
1,387,540,824 |
2,654,619,600 |
8,201,841,000 |
7,530,310,902 |
|
27 |
Pertanian |
11,728,765,304 |
188,000,000 |
11,466,359,979 |
88,199,000 |
26,701,632,500 |
23,471,324,283 |
|
28 |
Kehutanan |
– |
– |
||||
|
29 |
Energi dan Sumberdaya Mineral |
353,137,150 |
356,000,000 |
353,137,150 |
|||
|
30 |
Perdagangan |
11,639,061,208 |
209,300,000 |
5,066,290,399 |
2,557,591,000 |
21,816,475,400 |
19,472,242,607 |
|
31 |
Perindustrian |
12,800,000 |
472,088,850 |
10,898,500 |
515,000,000 |
495,787,350 |
|
|
32 |
Transmigrasi |
65,749,600 |
80,000,000 |
65,749,600 |
|||
|
33 |
Administrasi Pemerintahan |
69,197,434,131 |
4,891,452,000 |
77,192,919,692 |
16,251,463,841 |
186,871,813,940 |
167,533,269,664 |
|
34 |
Pengawasan |
4,589,690,623 |
1,495,463,000 |
1,046,348,229 |
21,494,000 |
8,098,010,900 |
7,152,995,852 |
|
35 |
Perencanaan |
3,592,945,083 |
1,102,575,000 |
4,296,911,452 |
225,380,000 |
10,133,615,300 |
9,217,811,535 |
|
36 |
Keuangan |
432,474,825,208 |
2,934,937,500 |
7,828,685,759 |
283,784,000 |
453,605,666,500 |
443,522,232,467 |
|
37 |
Kepegawaian |
4,066,758,032 |
225,625,000 |
1,826,265,770 |
6,691,443,000 |
6,118,648,802 |
|
|
38 |
Pendidikan dan Pelatihan |
– |
– |
||||
|
39 |
Penelitian dan Pengembangan |
– |
– |
||||
|
TOTAL |
1,302,323,862,945 |
23,057,672,193 |
469,172,693,166 |
271,970,439,801 |
|||
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Tema RKP Tahun 2017 adalah “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja Serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar Wilayah”. Dalam kaitan itu, prioritas pembangunan disusun sebagai penjabaran operasional dari Strategi Pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional untuk memenuhi Nawa Cita.
A. Tugas Pembantuan yang Diterima
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten dan atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2017 :
2. Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pembantuan dalam periode Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
B. Dekonsentrasi
1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar diTahun Anggaran 2017 :
3. Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan dana Dekonsentrasidalam periode Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
C. Dana yang Diberikan Kepada Desa
1. Sekretariat Daerah (Bagian Pemerintahan Desa)
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
VI. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai daerah otonom selain menyelenggarakan fungsi desentralisasi dan tugas pembantuan, juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Tugas ini bersifat koordinatif antar daerah otonom maupun instansi pemerintahan secara vertikal serta pelayanan dasar masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat dijelaskan bahwa penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
Adapun Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar meliputi:
A. Kerjasama Antar Daerah
1. Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN
Kerjasama antar daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan bersama Walikota Surakarta, Bupati Boyolali, Bupati Sukoharjo, Bupati Karangayar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen dan Bupati Klaten : Nomor : 11.D/2006; Nomor : 78472006; Nomor : 36/Tahun 2006; Nomor : 26/Tahun 2006; Nomor : 8/Tahun 2006; Nomor : 26.a/Tahun 2006; Nomor : 1/2006, tanggal 30 Oktober 2006 tentang Kerja Sama Antar Daerah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten meliputi bidang : ekonomi, sosial, budaya, fisik dan prasarana, pengembangan dan penelitian IPTEK, bidang lain yang disepakati.
Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya :
2. Kerjasama Antar Daerah KARISMAPAWIROGO
Kerjasama Antar Daerah Karismapawirogo dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi, dan Bupati Ponorogo Nomor : 100/8/2014, Nomor : IIB/KSB/2014, Nomor : 181/010/001/2014, Nomor : 134.4/13/403.013/2014, Nomor : 181/07/408.21/2014, Nomor : 130/03.16/404.011/2014, Nomor : 134.4/372/405.01.1/2014, tanggal 25 Maret 2014 dengan ruang lingkup : bidang pendidikan, bidang pertanian ( pertanian, peternakan dan perikanan), bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pertambangan dan energi, bidang kehutanan dan perkebunan, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang perkoperasian, bidang permukiman dan lingkungan hidup, bidang kepariwisataan, bidang ketenagakerjaan, bidang kependudukan, bidang penataan ruang di wilayah perbatasan, bidang penanaman modal, bidang investasi, bidang sosial dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.
Dan Keputusan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi, dan Bupati Ponorogo Nomor : 100/9/2014, Nomor : IIA/KSB/2014, Nomor : 181/009/001/2014, Nomor : 134.4/12/403.013/2014, Nomor : 181/07/408.21/2014, Nomor : 130/03.17/404.011/2014, Nomor : 134/373/405.01.1/2014, tanggal 25 Maret 2014 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) KARISMAPAWIROGO.
Kesepakat bersama tersebut terakhir diperbarui dengan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Magetan, Bupati Pacitan, Bupati Ngawi dan Bupati Ponorogo Nomor : 415.4/49/MoU/2016, Nomor : 21/KS/2016, Nomor : 141/232/010/2016, Nomor : 134.4/16/KSB/403.013/2016 Nomor : 181/01.58/, Nomor : 404.011/2016, Nomor : 43 Tahun 2016 tentang Kerjasama Daerah.
3. Kerjasama Daerah Lainnya
Kesepakatan Bersama antara Bupati Karanganyar dengan Walikota Batam Nomor : 415.4/24/MoU/X/2017, Nomor : 06/MoU/POD/IX/2017 tentang Kerjasama Daerah.
Adapun ruang lingkup perjanjian ini adalah peningkatan sumber daya manusia dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Batam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, promosi pariwisata dan budaya, perindustrian dan perdagangan, ketenagakerjaan, investasi, dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.
B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dikembangkan berdasarkan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi langsung oleh Pemerintah Daerah disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki.
Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 tahun 2014tentang Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga meliputi :
C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah
Salah satu tugas umum pemerintahan adalah koordinasi dengan instansi vertikal di daerah. Koordinasi yang dilakukan dalam hal ini diarahkan pada 2 hal yaitu kordinasi eksternal dan internal. Koordinasi eksternal dilakukan dengan para Bupati/Walikota guna menyelesaikan permasalahan yang muncul menyangkut lintas kabupaten/kota, sedangkan koordinasi internal dilakukan agar program instansi vertikal dapat disinkronkan antara program Pemerintah Kabupaten Karangayar dengan program pemerintah provinsi serta pemerintah.
Kebijakan penyelenggaraan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah diarahkan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan di daerah yang merupakan proses komunikasi dan interaksi antar penyelenggara pemerintahan dan instansi vertikal di daerah.
D. Pembinaan Batas Wilayah
Pembinaan batas wilayah merupakan sarana untuk membina kesatuan dan persatuan dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Wilayah perbatasan disatu sisi memiliki potensi untuk dikembangkan. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan optimalisasi kerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya dan fisik prasarana dalam pengelolaan wilayah perbatasan, namun di sisi lain juga memiliki permasalahan yang memerlukan keterpaduan antar daerah dalam penyelesaiannya. Pengelolaan bersama wilayah perbatasan antar daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah dalam hal meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya, termasuk dalam tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi daerah.
E. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
BPBD Kabupaten Karanganyar bersama dengan instansi terkait, organisasi relawan dibantu oleh masyarakat telah dalam penanggulangan bencana mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
F. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 148 ayat (1), dimana dinyatakan : “Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja”.
Perlu Kami sampaikan sebagai catatan akhir pada Laporan ini, dalam Tahun 2017 beberapa prestasi yang membanggakan diperoleh Kabupaten Karanganyar pada tingkat Nasional antara lain sebagai berikut:
Selain Penghargaan tingkat nasional tersebut, Kabupaten Karanganyar juga menerima berbagai penghargaan lainnya baik ditingkat nasional maupun tingkat provinsi.
Demikian Ringkasan (Informasi) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2017. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terimakasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai mitra kerja, FORKIMDA serta masyarakat Kabupaten Karanganyar yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat karanganyar yang maju dan sejahtera.
Sebagai penutup, Kami beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada Kita semua, Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BUPATI KARANGANYAR
Drs. H. JULIYATMONO, M.M.

Para pegawai Inspektorat Pemkab Karanganyar membersihkan jalan di sepanjang jalan Belakang Kantor Pemkab.
KARANGANYAR – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan Jumat bersih (5/5). Setidaknya tidak OPD yang melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan tersebut. Yakni Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kerja bakti di sekitar lokasi kantor dan sebelah selatan kantor. Mereka membersihkan sampah dedaunan, mengumpulkan dan selanjutnya membakar.
Kemudian,

Para Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan membersihkan alun-alun di sisi timur
OPD yang kedua yakni Inspektorat. Para pegawai inspektorat melakukan pembersihan sampah didaunan di jalan raya Cangakan. Mereka tampak membersihkan ranting pohon yang sudah layu. Sementara para pegawai Dinas
Pendidikan dan Kabudayaan Karanganyar membersihkan alun-alun sisi timur. Sepanjang jalan tersebut, p
uluhan pegawai melakukan acara bersih-bersih dedaunan. Sambil membersihkan sampah, sesekali mereka bercanda dan terlihat kompak. (hr/Ft)
KARANGANYAR – 10 Februari 2018
Ratusan siswa SMA dan SMK di Kabupaten Karanganyar menanam kembali pohon di daerah Tlogo Madirdo, di Kecamatan Ngargoyoso. Langkah penanaman tersebut merupakan wujud para siswa peduli terhadap lingkungan. Sebab jika lingkungan tidak dikelola dengan baik, maka ancaman bencana alam akan terjadi.
“Penanaman pohon di areal telaga madirdo ini langkah nyata untuk menghijaukan kembali alam. Penghijauan ini sebagai upaya nyata untuk menyelamatkan lingkungan dari bencana,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Drs Tarsa, M.Pd
Dia menambahkan kejadian pengeroyokan di kebun karet jangan sampai terulang. Sebagai seorang siswa, menurutnya harus belajar dengan baik. Serta melakukan langkah-langkah nyata seperti penanaman pohon kembali di wilayah hutan. (hr/Kris)

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara warga masyarakat Kabupaten Karanganyar yang kami hormati.
Dengan mengucapkan puji dan rasa syukur ke hadhirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Nikmat, Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2016 dapat tersusun. Ringkasan Laporan ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ringkasan LPPD Tahun Anggaran 2016 merupakan Laporan kemajuan atas kinerja pembangunan selama satu tahun sekaligus sebagai kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
A. Kondisi Geografis
1) Letak Geografis
Apabila dilihat dari garis bujur dan garis lintang, maka Kabupaten Karanganyar terletak antara 110˚40″–110˚70″ Bujur Timur dan 70˚28″–7˚46″ Lintang Selatan. Ketinggian rata-rata 511 meter di atas permukaan laut serta mempunyai iklim tropis dengan temperatur 22˚–31˚.
Rata-rata ketinggian Wilayah di Kabupaten Karanganyar berada di atas permukaan laut yakni sebesar 511 m, adapun wilayah terendah di Kabupaten Karanganyar berada di Kecamatan Jaten yang hanya 90 m dan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Tawangmangu yang mencapai 2.000 m di atas permukaan laut.
2) Batas Administrasi
Daerah
Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan batas administrasi sebagai berikut:
| Sebelah utara | : | Kabupaten Sragen |
| Sebelah timur | : | Provinsi Jawa Timur |
| Sebelah selatan | : | Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo |
| Sebelah barat | : | Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali |
3) Luas Wilayah
| No | Kecamatan | Luas (Km2) | Persentase (%) |
|---|---|---|---|
| 1 | Jatipuro | 4.036,5 | 5,22 |
| 2 | Jatiyoso | 6.716,49 | 8,68 |
| 3 | Jumapolo | 5.567,02 | 7,19 |
| 4 | Jumantono | 5.355,44 | 6,92 |
| 5 | Matesih | 2.626,63 | 3,39 |
| 6 | Tawangmangu | 7.003,16 | 9,05 |
| 7 | Ngargoyoso | 6.533,94 | 8,44 |
| 8 | Karangpandan | 3.411,08 | 4,41 |
| 9 | Karanganyar | 4.302,64 | 5,56 |
| 10 | Tasikmadu | 2.759,73 | 3,57 |
| 11 | Jaten | 2.554,81 | 3,30 |
| 12 | Colomadu | 1.564,17 | 2,02 |
| 13 | Gondangrejo | 5.679,95 | 7,34 |
| 14 | Kebakkramat | 3.645,63 | 4,71 |
| 15 | Mojogedang | 5.330,9 | 6,89 |
| 16 | Kerjo | 4.682,27 | 6,05 |
| 17 | Jenawi | 5.608,28 | 7,25 |
| Jumlah | 77.378,64 | 100,00 |
B. Kondisi Demografis
Tabel 1.2
Jumlah Penduduk Kabupaten Karanganyar
Menurut Kecamatan per 31 Desember 2016
| No | Kecamatan | Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Jatipuro | 17.951 | 17.619 | 35.570 |
| 2 | Jatiyoso | 20.903 | 20.391 | 41.294 |
| 3 | Jumapolo | 22.518 | 21.898 | 44.416 |
| 4 | Jumantono | 24.561 | 24.349 | 48.910 |
| 5 | Matesih | 22.385 | 22.294 | 44.679 |
| 6 | Tawangmangu | 23.743 | 23.442 | 47.185 |
| 7 | Ngargoyoso | 17.809 | 17.628 | 35.437 |
| 8 | Karangpandan | 21.106 | 21.551 | 42.657 |
| 9 | Karanganyar | 41.032 | 41.416 | 82.448 |
| 10 | Tasikmadu | 30.161 | 30.668 | 60.829 |
| 11 | Jaten | 38.967 | 39.501 | 78.468 |
| 12 | Colomadu | 31.339 | 32.059 | 63.398 |
| 13 | Gondangrejo | 37.855 | 36.899 | 74.754 |
| 14 | Kebakkramat | 30.962 | 31.351 | 62.313 |
| 15 | Mojogedang | 33.798 | 33.829 | 67.627 |
| 16 | Kerjo | 18.569 | 18.748 | 37.317 |
| 17 | Jenawi | 13.497 | 13.509 | 27.006 |
| Jumlah | 447.156 | 447.152 | 894.308 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil
Jumlah Penduduk di Kabupaten Karanganyar berdasarkan data di atas sebanyak 894.308 jiwa, terdiri dari laki-laki 447.156 jiwa dan perempuan 447.152 jiwa. Kecamatan dengan penduduk terbanyak adalah Kecamatan Karanganyar, yaitu 82.448 jiwa atau 9,22% dari jumlah penduduk keseluruhan. Sedangkan Kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Jenawi, yaitu 27.006 jiwa atau 3,02% dari total jumlah penduduk.
C. Kondisi Ekonomi
1) Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB
Pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kabupaten Karanganyar pada Tahun 2015 dicapai oleh sektor Jasa Perusahaan sebesar 8,73 persen. Lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas adalah lapangan usaha yang memiliki pertumbuhan ekonomi terendah, yaitu sebesar 0,36 persen.
2) Inflasi
Tabel 1.8
Inflasi dan Indeks Harga Konsumen (IHK)
Kabupaten Karanganyar tahun 2001-2016
| No | Tahun | IHK | Inflasi |
|---|---|---|---|
| 1 | 2001 | 263,58 | 14,66 |
| 2 | 2002 | 282,14 | 7,04 |
| 3 | 2003 | 289,22 | 2,51 |
| 4 | 2004 | 117,44 | 5,31 |
| 5 | 2005 | 133,6 | 14,2 |
| 6 | 2006 | 142,17 | 6,41 |
| 7 | 2007 | 147,98 | 4,09 |
| 8 | 2008 | 164,01 | 10,83 |
| 9 | 2009 | 115,31 | 3,15 |
| 10 | 2010 | 123,68 | 7,26 |
| 11 | 2011 | 127,78 | 3,31 |
| 12 | 2012 | 131,98 | 3,29 |
| 13 | 2013 | 143,46 | 8,70 |
| 14 | 2014 | 118,59 | 7,38 |
| 15 | 2015 | 121,44 | 2,40 |
| 16 | 2016 | 123,78 | 1,93 |
Sumber : BPS Kabupaten Karanganyar, Tahun 2017
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur inflasi di suatu daerah, selain itu untuk menggambarkan tentang harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Apabila dilihat dari tabel di atas terdapat kenaikan Indeks Harga Konsumen Kabupaten Karanganyar pada tiga tahun terakhir yang tidak begitu besar, hal ini berarti terdapat rata-rata kenaikan barang dan jasa yang tidak signifikan.
A. Visi dan Misi
Visi dan misi merupakan gambaran tentang apa yang ingin dicapai Kabupaten Karanganyar selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Melalui Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati secara singkat dapat diketahui mau kemana dan seperti apa kondisi di Kabupaten Karanganyar 5 (lima) tahun ke depan, yaitu dalam rentang waktu tahun 2014-2018. Gambaran singkat tentang visi dan misi harus dijabarkan dan dituangkan ke dalam tujuan dan sasaran, serta indikator dan program untuk mencapainya. Penjabaran tersebut akan menjadi dokumen perencanaan atau biasa disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2018. Dalam menyusun RPJMD juga harus merujuk pada arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, RPJPD Kabupaten Karanganyar Tahun 2005-2025 serta fokus dan prioritas pembangunan nasional.
1. Visi
Visi merupakan kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam waktu 5 (lima) tahun, yaitu pada akhir tahun 2014-2018. Sebagai gambaran tentang apa yang ingin diwujudkan pada akhir periode perencanaan, maka visi menjadi gambaran tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya.
Sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka visi Pembangunan Daerah Jangka Menengah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018 adalah:
“BERSAMA MEMAJUKAN KARANGANYAR”
Visi Pembangunan Kabupaten Karanganyar ini diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Karanganyar dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 selaras dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Visi Pembangunan mewujudkan kemajuan Karanganyar secara bersama-sama tersebut harus dapat diukur keberhasilannya selama 5 (lima) tahun ke depan. Agar semua stakeholders mempunyai pemahaman yang sama, sehingga dapat mempunyai satu kesatuan tekad dan semangat, perlu adanya penjelasan atau penjabaran visi tersebut. Makna yang terkandung dalam visi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
2. Misi
Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018, sebagai berikut:
Tabel 3.1
Anggaran, Pelaksanaan Urusan Wajib Tahun 2016
| No | Urusan | Total Anggaran | Total Realisasi | SKPD Pelaksana |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendidikan | 928.652.880.000 | 799.581.544.998 | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga |
| 2 | Kesehatan | 333.121.543.000 | 302.575.868.126 | Kecamatan Karanganyar
Dinas Kesehatan Sekretariat Daerah Kecamatan Tawangmangu Rumah Sakit Umum Daerah |
| 3 | Lingkungan Hidup | 38.162.208.600 | 26.984.786.086 | Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sekretariat Daerah Dinas Perindustrian. Perdagangan. Koperasi dan UMKM Badan Lingkungan Hidup Kantor Perpustakaan dan Arsip Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum |
| 4 | Pekerjaan Umum | 233.084.846.000 | 211.635.408.185 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dinas Pekerjaan Umum |
| 5 | Penataan Ruang | 1.169.000.000 | 1.029.318.869 | Satuan Polisi Pamong Praja
Sekretariat DPRD Dinas Pekerjaan Umum BAPPEDA |
| 6 | Perencanaan Pembangunan | 8.173.876.000 | 7.352.665.586 | Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BAPPEDA |
| 7 | Perumahan | 1.083.220.000 | 1.015.242.400 | Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Dinas Pekerjaan Umum |
| 8 | Pemuda dan Olah Raga | 8.197.865.500 | 7.835.260.100 | Kecamatan Tawangmangu
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Karanganyar Kecamatan Kebakkramat Sekretariat Daerah Dinas Pekerjaan Umum |
| 9 | Penanaman Modal | 6.226.391.000 | 5.967.051.472 | Kecamatan Karangpandan
Kecamatan Jaten Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Tawangmangu Kecamatan Kerjo Kecamatan Gondangrejo Kecamatan Jumapolo Kecamatan Mojogedang Kecamatan Jenawi Kecamatan Tasikmadu Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Jatiyoso Kecamatan Colomadu Kecamatan Karanganyar Sekretariat Daerah Kecamatan Jatipuro Kecamatan Matesih Kecamatan Kebakkramat Kecamatan Jumantono |
| 10 | Koperasi dan Usaha Kecil Menengah | 1.234.262.000 | 1.190.906.400 | Kecamatan Karanganyar
Sekretariat Daerah Dinas Perindustrian. Perdagangan. Koperasi dan UMKM |
| 11 | Kependudukan dan Catatan Sipil | 7.422.124.000 | 7.096.421.945 | Dinas Kependudukan dan Capil
Kecamatan Karanganyar |
| 12 | Tenaga Kerja | 12.638.341.000 | 12.117.730.792 | Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| 13 | Ketahanan Pangan | 1.777.754.228 | 1.630.357.620 | Kantor Ketahanan Pangan
Kecamatan Karanganyar |
| 14 | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 10.747.318.000 | 10.169.360.853 | Kecamatan Tasikmadu
Kecamatan Mojogedang Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kecamatan Jumapolo Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Jaten Kecamatan Matesih Kecamatan Karanganyar Kecamatan Jenawi Kecamatan Tawangmangu Kecamatan Jatiyoso Kecamatan Gondangrejo Kecamatan Jumantono Kecamatan Colomadu |
| 15 | Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera | 2.989.844.000 | 2.856.341.400 | Kecamatan Tawangmangu
Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kecamatan Karanganyar |
| 16 | Perhubungan | 10.366.105.000 | 9.847.713.096 | Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika |
| 17 | Komunikasi dan Informatika | 1.356.550.000 | 1.345.635.543 | Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika |
| 18 | Pertanahan | 4.888.500.000 | 3.795.315.450 | Kecamatan Jenawi
Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Tasikmadu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sekretariat Daerah Kecamatan Jaten Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika |
| 19 | Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri | 24.044.657.700 | 22.616.256.500 | Kecamatan Jumantono
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kecamatan Gondangrejo Kecamatan Kerjo Kecamatan Tawangmangu Kecamatan Tasikmadu Kecamatan Mojogedang Kecamatan Jaten Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Jumapolo Kecamatan Jenawi Sekretariat Daerah Kecamatan Jatipuro Kecamatan Karangpandan Kecamatan Jatiyoso Badan Kesatuan Bangsa Politik Kecamatan Kebakkramat Kecamatan Matesih Kecamatan Colomadu Kecamatan Karanganyar |
| 20 | Otonomi Daerah. Pemerintahan Umum. Adm KeuDa. Perangkat Daerah. Kepegawaian | 538.135.986.300 | 519.832.812.587 | Kecamatan Mojogedang
Kecamatan Jumapolo Kecamatan Jenawi Kecamatan Tasikmadu Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Jumantono Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kecamatan Gondangrejo Badan Kepegawaian Daerah Kecamatan Kerjo Kecamatan Tawangmangu Dinas Pekerjaan Umum Dinas Kesehatan Kecamatan Colomadu Kecamatan Jatiyoso Sekretariat DPRD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Karangpandan Kecamatan Karanganyar Kecamatan Kebakkramat Kecamatan Matesih Kecamatan Jaten Inspektorat Sekretariat Daerah Kecamatan Jatipuro |
| 21 | Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | 17.492.082.000 | 16.969.882.114 | Kecamatan Jumapolo
Kecamatan Mojogedang Kecamatan Tasikmadu Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Jenawi Kecamatan Gondangrejo Kecamatan Jumantono Kecamatan Jatiyoso Kecamatan Colomadu Kecamatan Kebakkramat Kecamatan Matesih Kecamatan Karanganyar Kecamatan Kerjo Kecamatan Tawangmangu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Jaten Kecamatan Jatipuro Sekretariat Daerah Kecamatan Karangpandan |
| 22 | Sosial | 2.832.176.000 | 2.747.207.403 | Kecamatan Tasikmadu
Kecamatan Karanganyar Sekretariat Daerah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| 23 | Kebudayaan | 2.888.195.000 | 2.841.274.250 | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan |
| 24 | Kearsipan | 403.006.300 | 397.369.800 | Dinas Kependudukan dan Capil
Badan Kesatuan Bangsa Politik Kantor Perpustakaan dan Arsip Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekretariat Daerah |
| 25 | Perpustakaan | 8.196.852.700 | 7.721.306.461 | Kecamatan Karanganyar
Kantor Perpustakaan dan Arsip |
| Total Belanja Urusan Wajib | 1.347.918.456.328 | 1.987.153.038.036 |
Tabel 3.2
Anggaran Pelaksanaan Urusan Pilihan Tahun 2016
| No | Urusan | Total Anggaran | Total Realisasi | SKPD Pelaksana |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kelautan dan Perikanan | 623.450.000 | 612.390.432 | Dinas Peternakan dan Perikanan |
| 2 | Pertanian | 28.959.555.772 | 26.898.394.314 | Dinas Peternakan dan Perikanan
Kantor Ketahanan Pangan Kecamatan Karanganyar Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Sekretariat Daerah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan |
| 3 | Kehutanan | 311.490.000 | 298.265.480 | Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan |
| 4 | Energi dan Sumberdaya Mineral | 471.000.000 | 449.746.950 | Sekretariat Daerah
Dinas Pekerjaan Umum |
| 5 | Pariwisata | 19.481.055.500 | 17.424.824.464 | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Pekerjaan Umum |
| 6 | Perindustrian | 2.701.900.000 | 2.559.984.800 | Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM |
| 7 | Perdagangan | 55.386.358.400 | 50.832.006.360 | Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM |
| 8 | Transmigrasi | 86.500.000 | 79.026.764 | Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Total Belanja Urusan Pilihan | 108.021.309.672 | 99.154.639.564 |
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2016:
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan dalam periode Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
A. Dekonsentrasi
1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemberi tugas pembantuan di Kabupaten Karanganyar di Tahun Anggaran 2016:
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan dana Dekonsentrasidalam periode Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
B. Dana Yang Diberikan Kepada Desa
1) Dasar hukum:
2) Instansi Pemberi bantuan:
Pemeritah Kabupaten Karanganyar
3) Program dan Kegiatan:
a. Belanja Bantuan Bagi Hasil dari Pemerintah Kabupaten
b) Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Kabupaten:
Adapun Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar meliputi:
A. Kerjasama Antar Daerah
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia menyerasikan pembangunan daerah mensinergikan potensi antar daerah dan/ atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan teknologi dan kapasitas fiskal.
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Daerah sebagaimana berikut:
1) Kerjasama Antar Daerah SUBOSUKAWONOSRATEN
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
2) Kerjasama Antar Daerah KARISMAPAWIROGO
Kerjasama Antar Daerah Karismapawirogo dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati Karanganyar Bupati Wonogiri Bupati Sragen Bupati Magetan Bupati Pacitan Bupati Ngawi dan Bupati Ponorogo Nomor: 100/8/2014 Nomor : IIB/KSB/2014 Nomor: 181/010/001/2014 Nomor: 1344/13/403013/2014 Nomor: 181/07/40821/2014 Nomor: 130/0316/404011/2014 Nomor: 1344/372/405011/2014 tanggal 25 Maret 2014 dengan ruang lingkup :
B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dikembangkan berdasarkan pemenuhan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi langsung oleh Pemerintah Daerah disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki.
Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga meliputi :
C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah
1. Kebijakan dan Kegiatan
Salah satu tugas umum pemerintahan adalah koordinasi dengan instansi vertikal di daerah Koordinasi yang dilakukan dalam hal ini diarahkan pada 2 hal yaitu kordinasi eksternal dan internal Koordinasi eksternal dilakukan dengan para Bupati/ Walikota guna menyelesaikan permasalahan yang muncul menyangkut lintas kabupaten/ kota sedangkan koordinasi internal dilakukan agar program instansi vertikal dapat disinkronkan antara program Pemerintah Kabupaten Karangayar dengan program pemerintah provinsi serta pemerintah
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar antara lain:
D. Pembinaan Batas Wilayah
1. Kebijakan dan Kegiatan
Pengelolaan bersama wilayah perbatasan antar daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah dalam hal meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya termasuk dalam tataran kebijakan yang terkait investasi pemasaran maupun promosi daerah:
Pelaksanaan Pembinaan Batas Wilayah ada di Bagian Pemerintahan Umum melalui kegiatan:
2. Bencana yang Terjadi dan penanggulangannya
1. Status Bencana
2. Antisipasi Daerah dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana
3. Potensi Risiko Bencana Tahun 2016
E. Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945. Dengan adanya desentralisasi maka kewajiban penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum juga menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Demikian pula berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pemerintah Daerah.
Sebagai catatan akhir dalam Tahun 2016 beberapa prestasi yang diperoleh Kabupaten Karanganyar tingkat Nasional antara lain sebagai berikut:
Demikian Ringkasan (Informasi) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar. Pada kesempatan ini, Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Masyarakat Karanganyar, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan tahun 2016.
Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta penyampaian Ringkasan (Informasi) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 ini terdapat kekurangan. Kritik dan saran yang membangun Kami harapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kita pada tahun yang akan datang.
Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu memberikan pertolongan bimbingan dan pertunjuk kepada kita semua Amin.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Karanganyar
BUPATI KARANGANYAR
Drs H JULIYATMONO MM
[su_divider text=”Kembali ke atas”][/su_divider] [su_button url=”http://www.karanganyarkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/ILPPD2016.pdf” target=”blank” icon=”icon: file”]Unduh PDF[/su_button]

salah satu bagian dari simulasi bencana yang diperagakan kemarin saat Gelar Apel Siaga Bencana, Selasa Sore (1/8)
Karanganyar, 01 Agustus 2017
Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono saat Gelar Apel Siaga Bencana di Lapangan Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa Sore (01/08). Ratusan peserta apel siaga yang terdiri dari pilar-pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tagana, Karang Taruna, LK3, PSM, Satgaskin, Pendamping KUBE dan warga masyarakat serta pelajar dengan khidmat mengikuti jalannya upacara. Tampak hadir dalam apel tersebut Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI, Perwakilan DPR RI Komisi VIII, Perwakilan Dinas Sosial Prop Jawa Tengah, Wakil Bupati Karanganyar, Anggota DPRD Karanganyar, Kepala OPD terkait dan Camat se-Kabupaten Karanganyar.
Dalam apel tersebut dibentuk Kampung Siaga Bencana (KSB) Girimakmur Desa Girimulyo sekaligus dikukuhkan sebanyak 60 orang pengurus KSB. Adapun maksud dibentuknya KSB tersebut oleh Kemensos RI adalah sebagai perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan resiko bencana dengan menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat, melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada dilingkungan setempat.
Bupati Karanganyar Juliyatmono bertindak sebagai inspektur upacara menekankan pentingnya masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dewasa ini sebagian orang secara sadar merusak alam demi keuntungan pribadi, tentu ini akan membawa dampak bagi warga sekitar dengan ada bencana yang akan ditimbulkan.
“Alam disediakan untuk kita, mari kita rawat dengan baik, penanggulangan pertama bencana adalah tidak dengan merusaknya”, tegas Juliyatmono
KSB Girimakmur sebagai Kampung Siaga Bencana persiapkan diri dengan baik dan pemerintah siap memfasilitasi segala keperluan yang diperlukan demi kelancaran kegiatan KSB Girimakmur dan peningkatan kualitas pengurusnya.
Sementara itu, Adi Karyono Direktur Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemkab Karanganyar dan warga Girimulyo. Sinergitas yang ada di Girimulyo menunjukkan kepeduliannya yang luar biasa untuk penanggulangan bencana. Kondisi alam yang sulit diprediksi, tentu saja menyulitkan untuk dideteksi adanya bencana. Respon Bupati Karanganyar akan ancaman bencana yang mungkin terjadi didaerah patut diancungi jempol. Sebagai Pembina Tagana di Wilayah Karanganyar, kesigapan Bupati dalam merespon ancaman bencana, akan sangat menentukan dalam menanggulangi bencana.
Dikatakan lebih lanjut oleh Adi Karyono bahwa Kemensos RI sampai dengan tahun 2017 ini telah membentuk KSB sebanyak 498 diseluruh Indonesia.
Sebelum meninggalkan lokasi Apel Siaga, Bupati beserta tamu undangan disuguhi simulasi bencana dan diserahkan bantuan logistik oleh Pemkab Karanganyar kepada pengurus KSB Girimakmur antara lain : family kid, kid ware, matras, pel beed, tenda, logistik pangan, peralatan dapur umum, selimut dan tikar gulung. Demikian Diskominfo (adt/ad)

Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di isi dengan pendidikan karakter.
Karanganyar, Senin (17/07/2017)
Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di isi dengan pendidikan karakter.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Tarsa, mengatakan MPLS merupakan kegiatan untuk siswa baru supaya dapat beradaptasi dengan sekolah baru.
“Kami meminta agar sekolah memfasilitasi dengan baik, tidak ada kekerasan, tidak ada penekanan batin, dan anak dapat dibimbing sebaik-baiknya,” kata Tarsa, Senin (17/08) saat dijumpai di Kantor Bupati Karanganyar.
Selama tiga hari, Senin-Rabu (17-19/07), lanjut Tarsa, siswa baru diberikan materi tentang penguatan pendidikan karakter, nasionalisme, peningkatan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tata tertib sekolah, dan budaya sekolah.
“Instruktur guru sekolah, kakak kelas hanya mambawa alat, hanya sekedar membantu, semua kegiatan tanggung jawab guru,” kata Tarsa.
Untuk pengawasan selama MPLS tahun 2017 ini di Kabupaten Karanganyar, pihaknya membentuk tim yang terdiri dari Disdikbud, pengawas, pejabat struktural, Komite Sekolah, dan UPT.
“Jika terjadi permasalahan bisa segera di selesaikan di tingkat sekolah, jika tidak bisa, di selesaikan secara hierarki. Harapannya tidak ada persoalan selama MPLS ini,” katanya.
Ditempat lain, saat dijumpai di sekolahnya, PLT Kepala SMP Negeri 2 Karanganyar, Sri Murni mengatakan, di sekolahnya diikuti sebanyak 251 siswa baru. Hari pertama ini penekanannya bagaimana penguatan pendidikan karakter di sekolah.
“Kami berikan pendidikan karakter dengan menanamkan lima nilai yakni, religius, nasionalis, mandiri, intergritas dan gotong royong. Termasuk juga penangulangan bahaya narkoba, kami berikan materi,” katanya.
Siswa baru juga di didik siapa nama gurunya, teman barunya, dan tata tertib sekolah. Dari pengamatan, setiap peserta MPLS dikalungkan nama panggilan berukuran besar, dengan maksud teman baru mudah memanggil dan mengenalnya.
Sedangkan untuk siswi, juga mengikat rambut dengan pita merah putih. Saat dikumpulkan di aula sekolah tersebut, semua peserta diberikan materi oleh guru dan terlihat senang mengikutinya. (pd)
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b).
Download

Bupati Karanganyar, Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menyalami pejabat eselon yang baru saja dikukuhkan, dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Karanganyar, Senin (02/01/2017)
Awal tahun 2017 ini, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengukuhkan, melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi Eselon 2, 3 dan 4 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Senin (02/01) di Gedung Wanita, Karanganyar.
Sebanyak 639 pejabat itu terdiri dari, eselon 2 terdiri dari 29 pejabat, eselon 3 terdiri 141 pejabat, dan 469 dari eselon 4. Dari seluruh jumlah itu terdapat 69 promosi dan 570 dikukuhkan dan dimutasi.
Pengukuhan, Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat merupakan ketentuan normatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B.2534/KASN/12/2016 perihal Persetujuan Melaksanakan Pengukuhan dan Job Fit JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar juga menegaskan bahwa mutasi jabatan mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban, serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi, agar kinerja Pemerintah Kabupaten Karanganyar lebih baik lagi.
“Mutasi ini tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan belaka, melainkan juga memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, kinerja, kompetensi, integritas, dan berbagai aspek manajemen sumber daya manusia lainnya, serta dilakukan dengan cermat dan matang,” kata Bupati.
Selain itu, Pengukuhan, Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat seperti saat ini di lakukan untuk menempatkan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV), dengan harapan guna menghasilkan kinerja yang optimal serta dapat memberikan pelayanan yang baik.
Bupati juga menjelaskan, bagi Pejabat Kesbangpol, RSUD, BPBD dan UPTD di Pemerintah Kabupaten Karanganyar (sejumlah 99 orang), tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru (sesuai Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2016 pasal 10,11,12,13 dan 14).
Selanjutnya untuk penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, maka terdapat letak, alamat kantor/Dinas yang berubah atau pindah, antara lain, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pindah ke Eks Dinsosnakertrans dan Eks BLH.
Dinas Lingkungan Hidup pindah ke Eks DKP, untuk UPT Laboratorium Lingkungan Hidup masih tetap, Dinas Sosial pindah ke Eks BKK Tasikmadu dan Eks Rumah Dinas Inspektur, Dinas Komunikasi dan Informatika pindah ke Sekretariat Daerah Lantai 1 Gedung B, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pindah ke Kantor Baru dan Eks Bidang Koperasi. Selainnya itu, terdapat 18 SKPD masih tetap berada di alamat kantor lama. pd