DSC_1191

Cegah ASN Terjerat Hukum, Pemkab Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN

DISKOMINFO

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (16/10).

Karanganyar, Senin 16 Oktober 2017

Mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab melalui Inspektorat Karanganyar bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (16/10/2017) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Dalam kegiatan ini diikuti jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Karanganyar dan pejabat BUMD di Karanganyar.

Inspektur Kabupaten Karanganyar, Sucahyo dalam kesempatan tersebut menuturkan kegiatan ini upaya pencegahan ASN di Karanganyar khususnya terjerat hukum. Sosialisasi ini juga sebagai komitmen Pemkab Karanganyar menolak korupsi dan gratifikasi.

“Ini tindak lanjut dari usaha Pemkab agar pemahaman dan kesadaran para ASN untuk berkomitmen menolak upaya KKN,”katanya.

Ditambahkannya untuk tahun ini wajib LHKPN berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, pejabat BUMD dan auditor fungsional madya. Untuk jumlahnya pun menurun dari tahun 2016 yang berjumlah 267 dari 222 jajaran eksekitif dan 45 jajaran legislatif.

“Tahun ini jumlah wajib LHKPN sebanyak 243 orang. Rinciannya 177 pejabat eksekutif, 45 anggota DPRD, 13 pejabat BUMD dan 8 auditor madya,”jelasnya.

Sementara, Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang hadir pada sosialisasi tersebut mengatakan kegiatan tahunan ini sebagai komitmen Pemkab Karanganyar mengajak segenap ASN dilingkup Karanganyar menghindari korupsi dan pemberian gratifikasi.

Ia berharap para pejabat penyelenggara pemerintah terbuka terhadap laporan hasil kekayaannya dan sumbernya.

“Ini harus ditindaklanjuti dengan pelaporan LHKPN secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sosialisasikan secara berkelanjutan agar para ASN memahami dengan benar mengenai gratifikasi sehingga terhindar dari amsalah hukum,”terangnya.

Bupati juga mengingatkan para wajib LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaannya serta menghindari praktek KKN.

“Usahakan akhir Januari mengembalikan LHKPN sebagai laporan. Yang sudah berjalan baik dan tertib laporan keuangan untuk kita jaga dan tingkatkan lagi supaya Opini Wajar Tanpa Pengecualian bisa kita dapatkan lagi,”pesannya.

DISKOMINFO

Penandatanganan bersama Jajaran Pejabat Pemkab dan BUMD di lingkungan Karanganyar sebagai komitmen bersama menolak Gratifikasi

Selanjutnya narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Sugiyarto menjelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, hal ini berdasar penjelasan Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun ciri gratifikasi yang wajib dilaporkan tyakni yang bertujuan untuk mempengaruhi, menimbulkan konflik kepentingan, umumnya diberikan secara rahasia, dan umumnya nilainya tidak wajar.

Lebih lanjut ia menyampaikan sanksi hukum bagi penerima berdasar Pasal 128 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan bagi pemberi berdasar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, pidana paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000. Dan berdasar Pasal 12 C ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, Sanksi hukum tidak berlaku, jika lapor KPK.

“Pelaporan Garatifikasi memiliki manfaat untuk melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (Pasal 12C UU 20/2001), memutus konflik kepentingan, cerminan integritas individu dan kepercayaan bagi PNS/Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi,”terangnya.

Demikian Diskominfo (ft/ind/ygi/ppt)

Read More
DSC_0026 (2) – Copy

LHKPN Jadi Syarat Duduki Jabatan

Sosialisasi dan asistensi pengisian LHKPN oleh KPK RI di ruang Anthorium, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (13/04)

Sosialisasi dan asistensi pengisian LHKPN oleh KPK RI di ruang Anthorium, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (13/04), bagi LHKPN.

Karanganyar, Kamis (14/04/2016)

Laporan Hasil Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Karanganyar menjadi syarat bagi pejabat untuk menduduki jabatan, dengan melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Tim Leader Pendaftaran, pada Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Harun Hidayat mengatakan,  pihaknya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa menjadikan LHKPN menjadi bagian manajemen Sumber Daya Manusia.

“LHKPN bisa jadi syarat itu. Misalnya saja  untuk kenaikan golongan, kenaikan pangkat, harus menyertakannya,” kata Harun Hidayat, Rabu (13/04) di Ruang Anthorium, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, saat Sosialiasi LHKPN.

Pada acara tersebut, para wajib LHKPN di Lingkungan Pemkab Karanganyar yang belum mengumpulkan, tiga minggu sebelum hari H sudah diberi tahu mengisi dan membawa LHKPN untuk di kumpulkan pada acara tersebut.

“Jika ada kesulitan saat pengisian, bisa ditanyakan dengan panduan tim. Jadi tidak ada lagi alasan dalam mengumpulkan LHKPN,” katanya.

Di Kabupaten Karanganyar ada 72,6 persen penyelenggara Negara dari kalangan eksekutif yang sudah mengumpulkan LHKPN. “Sisanya harus mengumpulkan hari ini, jika tidak mengumpulkan, tentunya akan ada sangsi dari Bupati,” kata Harun.

Untuk menjadikan tingkat kepatuhan pengumpulkan tinggi mencapai 90 persen, lanjut Harun, kedepan pelaporan harta kekayaan ke KPK menjadi budaya. Pada acara sosialisasi itu, dia mengatakan penyelenggara Negara tinggal konsultasi yang masih bingung dalam mengisinya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta, pelaporan LHKPN penting bagi PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar.  “Seseorang PNS yang akan menempati jabatan misalnya eselon III.a, tentunya wajib melaporkan harta kekayaannya,” katanya. pd

Read More
aku – Copy

Aparatur Sipil Negara Wajib Isi LHKASN

Karanganyar, Selasa (06/10/2015)
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kecuali penyelenggara negara yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

Acara tersebut dihadiri Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Sekolah dan Kepala UPT Disdikpora di Kecamatan se Kabupaten Karanganyar.

Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo saat Sosialisasi Gratifikasi dan LHKASN di Pendopor Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (06/10) pagi, menekankan agar mematuhi kewajiban tersebut.

“Kita ingin menciptakan dan memiliki Aparatur Sipil Negara yang bersih. Untuk mendukung hal itu, nanti dibentuk Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat,” kata Rohadi Widodo.

Pembicara Budi Martono dari Inspektorat Provinisi Jawa Tengah saat memberikan pengertian Gratifikasi dan LHKASN

Pembicara Budi Martono dari Inspektorat Provinisi Jawa Tengah saat memberikan pengertian tentang Gratifikasi dan LHKASN di hadapan para undangan

Ditempat yang sama Inspektur Kabupaten Karanganyar Sucahyo mengatakan, terdapat 218 pejabat penyelanggara negara yang harus mengisi LHKPN, diluar pejabat itu harus mengisi LHKASN.

“Saat ini baru sosialisasi, namun maksimal enam bulan kedepan penyelenggaraan LHKASN sudah mulai,” kata Sucahyo.

Sucahyo juga mengatakan setelah acara ini nantinya akan diterbitkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Pengawasan dan Pengendalian Gratifikasi, selanjutnya dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), ditargetkan pertengahan 2016.

“Ini diarahkan untuk tindak pencegahan dan merupakan kepanjangan tangan KPK. Jika ada PNS yang menerima gratifikasi, pelaporan cukup disitu,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasubag Administrasi dan Umum Inpektorat Provinsi Jawa Tengah Budi Martono menuturkan upaya tersebut sebagai bentuk pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Pencegahan penyalahgunaan wewenang, penguatan integritas aparatur, dan bentuk transparansi ASN juga termasuk,” katanya. pd

Read More
DSC_0065

Pejabat Wajib Laporkan LHKPN

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan pengarahan ke sejumlah pejabat untuk mengisi LHKPN, Selasa (19/05)

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan pengarahan ke sejumlah pejabat untuk mengisi LHKPN, Selasa (19/05)

Karanganyar, Rabu (20/05/2015)
Pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar diwajibkan untuk melaporkan hasil kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang dijelaskan dalam acara Sosialisasi Pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperuntukkan bagi pejabat eselon II, eselon III, Lurah, dan Direktur BUMD di lingkup Pemkab Karanganyar, Selasa (19/05) pagi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pejabat publik untuk mematuhi amanat peraturan. Pada prinsipnya, ini merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.
“Dengan adanya pengisian LHKPN, harapannya yakni terwujud penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek KKN,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Inpektur Karanganyar Suprapto menuturkan, yang wajib isi LHKPN seperti yang ada di Peraturan Bupati Nomor 700/335 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Penyelenggara Negara sejumlah 217 orang yakni terdapat 28 pejabat termasuk Bupati dan Wakil Bupati (mengisi form b), maupun eselon II
“Ada untuk di tahun 2015, tahun 2016, atau 2017. Eselon III sejumlah 150 orang, Direksi BUMD sebanyak 13 orang, auditor madya sebanyak 11 orang, lurah sebanyak 15 orang,” jelas Suprapto.
Dia mengatakan lebih lanjut, bahwa khusus untuk Eselon III a, III b dan lurah dalam waktu 1 bulan, terhitung sejak LHKPN ini di berikan harus sudah mengisi. “Akhir bulan Juni sudah di berikan ke Inspektorat Karanganyar dalam amplop tertutup lalu akan dikirmkan ke KPK,” pungkasnya.pd

Read More