Apel Penyerahan SK KP PNS Kabupaten Karanganyar Tahun 2018
- Apel dilaksanakan di halaman Gedung BPKSDM Kabupaten Karanganyar.
- Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS secara simbolis oleh Bupati Karanganyar, Selasa (25/9)
Latar belakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan Program
Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut:
Strategi Operasional
Strategi operasional dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
Prinsip
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
Komponen Program
Pola Penanganan
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan kumuh dalam Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
Lokasi
Program kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi di seluruh Indonesia. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
Diagram Perencanaan Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat Kota dan
Tingkat Masyarakat
Diagram Penyelenggaraan Program KOTAKU Tingkat Kota dan Masyarakat
Persiapan
Di tingkat kota/kabupaten tahap persiapan meliput:
Perencanaan
Pelaksanaan
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan yang diuraikan sebagai berikut:
Pelaku Program
Struktur Organisasi Pengelolaan KOTAKU
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Diagramatis mekanisme penanganan pengaduan
Pengirim:
Dade Saripudin
Koordinator Kab. Karanganyar
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Hp. 085742334950
Pemerintah kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah membuat terobosan menyatukan sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) dengan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP), Selasa 4 Agustus 2015.
Mengangkat isu yang sama 100-0-100, lokasi yang sama dan pelaku yang sama menjadi salah satu alasan kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan. Bahkan tidak tanggung-tanggung dihadirkan narasumber dari Direktorat Pengembangan Permukiman Dirjen Ciptakarya KemenPU-Pera Jakarta.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar, dihadiri kurang lebih 150 orang yang terdiri dari unsur Bupati, Sekda, SKPD, Pokjanis, Camat, PJOK, Kepala Desa/Kelurahan, BKM dan Konsultan pendamping.
Kesepakatan dan kesepahaman sosialisasi dilaksanakan secara bersamaan setelah dilakukan 3 (tiga) kali pertemuan antar konsultan pendamping. Pertemuan pertama tanggal 23 Juli 2015, korkot P2KP menyampaikan tentang P2KP kepada dinas/pokjanis.
Kemudian dilanjutkan pertemuan kedua pada tanggal 25 Juli 2015, konsultan pendamping penyusunan RKP-KP menyampaikan hal yang sama. Dan terakhir pertemuan dengan seluruh pokjanis RKP-KP pada tanggal 28 Juli 2015.
100-0-100 tanggung jawab bersama
Astriana Harjanti, narasumber dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan pemerintah Indonesia melalui RPJMN III 2015-2019 telah menetapkan target pencapaian 100% akses air minum, mengurangi kawasan kumuh hingga 0%, dan penyediaan akses sanitasi layak 100% atau lebih dikenal dengan gerakan 100-0-100.
Berdasarkan data kementerian pekerjaan umum akhir tahun 2014, kondisi akses air minum layak baru mencapai 70,5%, luas kawasan permukiman kumuh 10% atau setara dengan 38.431 Ha, dan akses sanitas baru mencapai 62%.
Khusus terkait dengan penanganan kawasan kumuh difokuskan pada upaya peningkatan kualitas dikawasan perkotaan, dengan tetap mempertimbangkan perlunya upaya pencegahan permukiman agar tidak kumuh lagi.
“UU No 1 tahun 2011 menegaskan penanganan kumuh melalui dua konsep yakni peningkatan kualitas dan pencegahan”, ujar Astriana. Peningkatan kualitas, lanjut astriana pemerintah pusat memfasilitasi penyusunan dokumen RKP-KP dan penanganan kumuh, sedangkan untuk pencegahan kumuh difasilitasi oleh P2KP.
Melalui sosialisasi ini menurut Astriana merupakan langkah kolaborasi bersama antara p2kp dan RKPKP, sekaligus juga kolaborasi semua pihak yaitu pemda, masyarakat, kelompok peduli lainnya. “100-0-100, menjadi tanggungjawab bersama”, tegasnya.
Baseline 100-0-100
Sementara itu, coordinator kota P2KP Kabupaten Karanganyar, Dade Saripudin dalam sosialisasinya mengatakan bahwa P2KP merupakan keberlanjutan dari PNPM Mandiri Perkotaan, dengan focus yang lebih spesifik yakni peningkatan kualitas permukiman.
Sebelum menyampaikan pesan tentang P2KP, Korkot Kab. Karanganyar mengupas evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di Karanganyar mulai tahun 2007-2014. Dana BLM PNPM yang sudah terserap di Kabupaten Karanganyar dari pusat mencapai Rp. 74,8 M dan APBD sebesar Rp. 12,8 M. Pemanfaatan terbanyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yakni jalan, perbaikan rumah tidak layak huni, talud, jamban dan spal.
Pemerintah menyakini bahwa Keberhasilan mencapai target 100-0-100 sebagian besar turut ditentukan oleh kontribusi peran pemda dan partisipasi masyarakat serta sinergi stakeholder.
“Atas dasar itulah, pemerintah melalui Ditjen Cipta Karya menyiapkan Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP), sebagai upaya strategis memberdayakan masyarakat dan memperkuat peran pemda”, ujar Dade.
Pelaksanaan P2KP di Kabupaten Karanganyar dilaksanakan di 51 Kelurahan/ Desa, 5 Kecamatan, yakni Tasikmadu, Kebakkaramat, Jaten, Colomadu dan Karanganyar. Sementara untuk pelaksanaan penanganan kumuh berada di 23 Desa/Kel, 35 Kawasan di 6 Kecamatan.
Tahun 2015 P2KP akan memfasilitasi masyarakat dalam penyusunan base line 100-0-100. Target pelaksanaan penyusunan base line ini adalah rumusan persoalan kemiskinan terkait dengan 7 indikator kumuh, data dasar dan profil kawasan permukiman dan kawasan kumuh serta indikasi kegiatan mencapai target 100-0-100. “Diharapkan baseline ini selesai pada bulan September 2015”, Ungkap Dade.
Kegiatan yang berakhir 16.30 Wib itu diakhiri dengan diskusi penyusunan rencana tindaklanjut kegiatan P2KP di tingkat masyarakat.
Pengirim:
Dade Saripudin
Korkot P2KP Kab. Karanganyar
Jl. Badak II Karanganyar