Open Hours : Mon – Fri: 8.00 am. – 4.00 pm.
+1 800 123 456 789
Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/3 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Mengikuti Vidcon Bersama BPS Serta Camat Se Kabupaten Karanganyar di Ruang SIC Diskominfo
KARANGANYAR – Hal tersebut dikemukakan saat sesi wawancara dengan wartawan selepas mengikuti Vicon ( Video Conference ) dengan pembahasan terkait strategi dalam pencapaian Sensus Penduduk (SP) 2020 secara Online di Kabupaten Karanganyar.
Vicon yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS) Dewi Trirahayuni, S.Si, M.Si serta diikuti oleh Camat Se Kabupaten Karanganyar tersebut berlangsung pada Kamis siang, 14 Mei 2020 di Ruang SIC Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Karanganyar.
Dewi Trirahayuni dalam paparannya menjelaskan alasan dan latar belakang dilaksanakannya SP Online serta target utama SP Online.
Selain itu, pihaknya berharap agar koordinasi dan konsolidasi dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten bisa berkoordinasi dengan OPD agar ASN dapat melakukan SP Online.
“Berdasarkan data monitoring KK respon SP Online bahwa persentase capaian sampai 12 Mei 2020 Se Karanganyar sebesar 48,89 %” imbuhnya.
Bupati Karanganyar, Drs. H Juliyatmono, MM menerangkan bahwa sensus penduduk lewat wawancara sudah ditiadakan, sensus hanya dapat dilaksanakan dengan cara online.
Untuk itu pihaknya mendesak seluruh Camat agar segera menindaklanjuti sehingga SP Online segera dilaksanakan.
Juliyatmono juga meminta kepada Kepala BPS agar memberikan resume progress sensus penduduk masing-masing desa.
” Resume progress masing-masing desa agar dapat diberikan supaya pak camat bisa memantau perkembangan yang ada di desa” pungkasnya. ( Diskominfo An/In )
Karanganyar, 29 Agustus 2018
Rapat paripurna yang beriisikan jawaban terhadap Bupati Karanganyar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kab.Karanganyar nomor 19 tahun 2015 tentang kepala desa .
Adapun beberapa jawaban sehubungan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD antarnya :
“Mengenai himbauan agar pemerintah desa melaksanakan ketentuan pasal no 4 ayat 5 peraturan menteri PDT nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa dapat kami sampaikan bahwa mengenai hal tersebut telah ditindak lanjuti oleh sebagian besar pemerintah desa”
“Kami sampaikan terimakasih atas dukungan terhadap pembahasan RAPERDA ini , selanjutnya berkaitan dengan saran untuk segera dipersiapkan perangkat hukum lainnya , dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala desa akan kami tindak lanjuti”
“Berkaitan mengenai kondisi apabila terdapat lebih dari 1 (satu ) calon kepala desa yang mempunyai suara terbanyak dengan jumlah suarah sah yang sama , maka calon kepala desa yang terpilih ditetapkan bedasar wilayah perolehan suara sah yang lebih luas . pengaturan ini merupakan noerma dalam pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa berkenaan dengan hal tersebut , pemerintah daerah telah merumuskan mekanisme pemungutan suara melalui penetapan wilayah pemilihan yang materinya secara rinci akan diatur dalam peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah ini , dan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi secara intensif dengan baik kepada panitia pemilihan kepala desa maupun kepada masyarakat”
“Berkaitan dengan PNS yang menjadi Kepala Desa Dapat kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 6A peraturan Menteri dalam negeri nomor 66 tahun2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengankatan dan pemberentihan kepala desa dinyatakan bahwa bagi PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa maka yang bersangkutan dapat di bebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan haknya sebagai PNS dan mendapat tunjangan kepala desa juga pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”
“selanjutnya berkaitan dengan saran Fraksi Demokrat agar materi rancangan Peraturan Daerah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kami sependapat dan untuk materi lainnya akan kita bahas bersama Pansus “
“Mengenai usulan Fraksi Kebangkitan Bangsa terkai Calon Kepala Desa terpilih yang mneinggal dunia dan atau berhalangan tetap sebelum pelantikan agar dilakukan pemilihan kembali setelah 100 (seratus ) hari , maka dapat kami sampaikan bahwa sesuai ketentuannya dalam hal terjaid kondisi tersebut , maka pelaksanaan pemilihan kepala desa mengikuti periode/ tahapan pemilihan kepala desa serentak berikutnya . sedangkan kekosongan jabatan Kepala Desa akan ditunjuk pejabat Kepala Desa
Selanjutnya mengenai sanksi bagi kepala desa terpilih yang mengundurukan diri sebelum pelantikan telah dirumuskan dalam rancangan peraturan Bupati dan akan kita bahas bersama dalam pembahasan RAPERDA di PANSUS ”
Demikian Diskominfo (ind/dn/adinug)

Bupati Karanganyar menandatangani berita acara Raperda Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas perda Kabupaten Karanganyar No1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karanganyar 2013-2032, Rabu (22/2)
Karanganyar, Rabu 22 Februari 2017
Pendapat akhir Bupati Karanganyar terhadap penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tahun 2017 disampaikan Bupati Karanganyar pada Sidang Paripurna, Rabu (22/02/2017) di Gedung DPRD Karanganyar.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, segenap anggota dewan DPRD Karanganyar, Forkopimda Karanganyar, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Jajaran Kepala OPD, Pimpinan BUMD, Camat, Kepala Bagian Kantor Sekda Karanganyar.
Adapun tujuh (7) Raperda Karanganyar Tahun 2017 yang telah dibahas dan disetujui Anggota DPRD Karanganyar, antara lain : Raperda Tentang Urusan Pemerintahan, Raperda Tentang Kewenangan Desa, Raperda Tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Raperda Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
Selanjutnya, Raperda Kabupaten Karanganyar tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sampai dengan diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, berkaitan dengan Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karanganyar tahun 2013-2032 dilakukan penandatangan Berita Acara pembahasannya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan rekomendasi dan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Demikian Diskominfo (ind/ft)

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat hadiri Sidang Paripurna DPRD Karanganyar Masa Sidang III, Selasa Siang (26/7)
Nota Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Karanganyar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (26/07/2016) di Gedung Kantor Sekretariat Dewan. Ada 12 (dua belas) Raperda, dimana 8 (delapan) Raperda merupakan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, yaitu :
Sedangkan 4 (empat) Raperda adalah Raperda Kumulatif Terbuka, yang disebabkan perubahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan baru ditingkat pusat. Adapun keEmpat Raperda tersebut adalah :
Demikian Dishubkominfo (ad/ind)
Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Polri
Polri membuka pendaftaran sebagai calon anggota, sesuai dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Nomor B/1102/IV/2016/Reskra tanggal 12 April 2016 perihal Informasi Penerimaan Polri, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan arahannya terkait pencairan dana desa tahap I, Rabu (06/04).
Karanganyar, Rabu 06 April 2016
Berdasar Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-182/PK/2016 Tanggal 10 Maret 2016 Perihal Penyaluran Dana Desa, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 93 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Karanganyar Tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2016.
Hari ini, Rabu (06/4) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar dilaksanakan Rapat Pencairan Dana Desa Tahap I (60%) tahun 2016, yang dihadiri langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Rohadi Widodo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bappermades), Inspektur Daerah, Kepala Bank Daerah, SKPD terkait serta diikuti Camat, Kepala Desa, Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa setiap Kecamatan.
Tahun 2106, Kab. Karanganyar mendapatkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 103, 8 miliar sedangkan pencairan dana desa melalui dua tahap yakni 60% dan 40%.
“ Untuk tahap I (60%) ini akan dicairkan sebesar Rp. 62,2 miliar yang diperuntukkan sejumlah 162 Desa, masing-masing mendapat dana berkisar Rp. 300 juta sampai dengan Rp. 400 juta setiap desa. Dengan demikian secara administrasi, pengerjaan SPJ harus maju, tepat waktu dan lebih tertib lagi,” terang kepala Bappermades Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat saat menyampaikan laporannya.
Ia mengatakan bahwa Pendamping Desa agar tetap bertahan mendampingi di Kecamatan dan Desa karena keberadaan mereka benar-benar membantu.
Ditambahkannya, kewenangan dana desa ada di Camat, uang yang diambil dari rekening desa memang harus digunakan sesuai dengan kegiatan desa.
“Begitu uang masuk ke kas daerah, tujuh (7) hari setelahnya harus sudah masuk ke rekening desa untuk segera digunakan untuk pembangunan maupun kegiatan desa lainnya yang sudah disusun sebelumnya,”imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam arahannya menekankan perlunya langkah-langkah pencegahan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa.
“ Hari ini adalah dokumen yang menandai antisipasi adanya penyalahgunaan dana. Karena KPK yang akan turun langsung memeriksa kegiatan dana desa ini,”pesannya.
Ia mengatakan pencairan dana desa tahap II (40%) akan direalisasikan pada bulan Agustus mendatang.
“Untuk itu saya minta tolong untuk diwaspadai kalau dana desa sudah masuk di rekening desa, jangan sampai dikeluarkan semua melainkan dikeluarkan sesuai dengan rencana kegiatan yang memang harus segera membutuhkan biaya”,tandas Bupati.
Pada kesempatan tersebut Bupati Juliyatmono menghimbau kepada segenap Camat, Kades agar menggunakan dana desa secara gotong royong bersama masyarakat.
“Asal panitia pembangunan di desa sudah terbentuk, saya yakin dana 400 juta akan dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan melibatkan warga desa agar guyup rukun, jangan sampai menggunakan pihak ke tiga,” pesannya.
Juliyatmono juga berharap dana desa di Karanganyar ini dapat menjadi percontohan Nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dishubkominfo Karanganyar (ad/ind)
Karanganyar, Kamis 10 Maret 2016
Bantuan keuangan (Bankeu) kepada desa diberikan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya, dimana pemerintah daerah dapat memberikan bantuan keuangan sesuai kemampuan daerah.
“Pemberian bantuan keuangan kepada desa digunakan untuk kelancaran pembangunan sarana dan prasarana desa. Untuk tahun ini sejumlah 132 desa penerima bankeu sedangkan 30 desa belum menerima. Total bantuan keuangan untuk tahun 2016 sejumlah Rp. 28,6 miliar,” ujar Ali Gufran selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Karanganyar pada kegiatan Sosialisasi Perbup. Karanganyar Nomor 10 Tahun 2016, Kamis (10/3) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Sosialisasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 10 Tahun 2016 tentang petunjuk teknik penyaluran bantuan keuangan kepada desa untuk pembangunan sarana dan prasarana yang bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh Camat/Kepala Desa se Kabupaten Karanganyar terkait dengan penyaluran dan pertanggung jawaban dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan desa.
Menurut Ali Gufron, pemberian bantuan keuangan kepada Desa untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa harus memenuhi beberapa kriteria yaitu aset yang dibangun merupakan aset desa bukan aset pemerintah, tidak wajib dan tidak mengikat kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undang serta by name by adress yaitu hanya menyerahkan sekali proposal bankeu kepada Pemerintah, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana.
Sementara itu Nunung Susanto Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Karanganyar yang mewakili Bupati mengharap untuk sosialisasi bankeu untuk sarana dan prasarana desa ini dapat dilakukan dengan baik karena APBDes sudah di tetapkan pada 31 Desember 2015.
“Sekarang desa-desa akan di kucur dana yang besar maka Sosialisasi ini untuk dapat di pahami, dilaksanakan susuai prosedur serta dapat di pertanggungjawabkan karena pengawasan akan di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung bukan inspektorat,” tutur Nunung dalam arahannya.
Kegiatan ini juga akan di monitoring langsung oleh Bupati atas pelaksanaan Bantuan Keuangan Keapada Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sehingga untuk pelaksanaan pembangunan harus benar-benar dapat di pertanggungjawabkan karena setiap Surat Pertanggungjawaban akan di minta BPK.
Dishubkominfo Karanganyar (umi/ind/kbl)