DSC_1622

Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Berlangsung di Komisi Informasi Jawa Tengah

Sidang Sengketa Informasi Publik berlangsung di Komisi Informasi Publik Provonsi Jawa Tengah ( 22/01)

Karanganyar, 22 Januari 2019

Sidang Sengketa Informasi Publik antara LPBH Ksatria Pancasila melawan Bupati Karanganyar berlangsung di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Terdapat dua agenda sidang, yakni sidang pertama adalah kasus sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 031/SI/X/2019 merupakan kasus sengketa informasi Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Sedangkan, sidang selanjutnya dengan nomor registrasi 032/SI/X/2019 dengan kasus sengketa informasi Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang.

Pemohon tidak menghadiri sidang

Sidang tidak dihadiri oleh pihak pemohon, dalam hal ini pihak pemohon adalah LPBH Ksatria Pancasila yang diwakili oleh Dudin Waluyo Asmoro Santo, SH ,MH.

Dalam sidang kasus sengketa publik Desa Munggur dan Desa Kaliboto, kesimpulan sidang sebagai berikut :

1. Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan aquo;

2. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara aquo;

3. Bahwa Termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam perkara aquo;

4. Bahwa pengajuan permohonan penyelesaian sengketa memenuhi jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dari kesimpulan tersebut diatas, diputuskan bahwa Termohon tidak memiliki Legal Standing sebagai Termohon dalam perkara aquo dan menetapkan bahwa Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon tidak dapat diterima.

Demikian Diskominfo (kris/tgr)

Read More
WhatsApp Image 2020-01-15 at 20.35.18

Rapat Koordinasi DPC HPI Jawa Tengah Di Hotel Nava Tawangmangu

Read More
DSC_1409

Tiga Sidang Sengketa Informasi Publik Berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Suasana persidangan Sengketa Informasi Publik di Komiisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (15/01)

Karanganyar, 15 Januari 2019

Bertempat di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Karanganyar menjalani sidang dengan tiga agenda, yakni sidang Ajudikasi perkara sengketa informasi publik Register Nomor 030/SI/X/2019, 031/SI/X/2019, dan 032/SI/X/2019 antara Ketua LPBH Ksatria Pancasila sebagai Pemohon dan Bupati Karanganyar sebagai Termohon.

Adapun, permohonan dari pemohon antara lain :

  1. RAPBDes Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang TA 2014 s/d 2019;
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi perlaksanaan APBDes Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang TA 2014 s/d 2018;
  3. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan/Bankeu APBD   Kabupaten   maupun    Provinsi yang diterima Desa Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang lengkap dengan Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sampai tahap Laporan pertanggungjawaban pelakasanaan penggunaan Bankeu lengkap dengan dokumentasi fisik prasarana desa yang dibangun;
  4. Laporan pertanggungjawaban Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) periode tahun 2012 s/d 2014 dan/atau Daftar Penerima BLSM di Desa Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang;
  5. Laporan dana hibah dan bantuan pihak ketiga yang diterima atau disalurkan ke Desa Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang;
  6. Daftar penerima hibah sapi dari kementrian atau hibah dalam bentuk lain dari pihak lainnya yang dialurkan ke individu, keluarga, kelompok atau masyarakat Desa Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang;
  7. Jumlah penerima PTSL beserta daftar nama pemerima program pendaftaran tanah sistematik lengkap di desa Buntar, Munggur dan Kaliboto Kecamatan Mojogedang.

Hasil sidang yang berlangsung di Kota Semarang itu adalah, untuk Sidang kasus Desa Buntar baik Pemohon maupun Termohon hadir. Majelis meminta Termohon menyampaikan SK PPID Desa Buntar sesuai arahan pada sidang sebelumnya. Pemohon diminta ikut memeriksa SK dimaksud kemudian mempertanyakan perihal SK PPID Desa Buntar tersebut. SK PPID Desa Buntar ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019.

Termohon menunjukkan bukti berupa SK PPID Desa

Menurut Pemohon, SK tersebut tidak bisa menjadi dasar karena surat permohonan informasi yang dikirimkannya ke Desa Buntar adalah pada Juli 2019. Sidang diskors selama 5 menit untuk persiapan Majelis membacakan hasil keputusannya. Hasil keputusan Majelis adalah bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, atasan PPID Desa adalah Kepala Desa, bukan Bupati. Dalam SK Bupati Nomor 487.22/263 Tahun 2019 tentang  Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi disebutkan bahwa tingkat terendah PPID Kabupaten adalah Kecamatan, sehingga PPID Desa bukan merupakan bagian dari PPID Kabupaten, melainkan PPID yang dibentuk tersendiri.

Berdasarkan hal tersebut Majelis menyimpulkan bahwa Termohon tidak memiliki legal standing untuk dimintai informasi sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Putusan lengkap terlampir).

Kemudian, pada sidang kedua adalah sidang untuk kasus sengketa informasi Desa Munggur. Menjelang sidang ini Pemohon tidak segera memasuki ruang sidang padahal Majelis dan  Termohon  sudah siap dan langsung memasuki ruang sidang. Majelis membuka Sidang dan memutuskan bahwa Sidang ditunda sampai dengan panggilan berikutnya.

Berlanjut ke sidang ketiga, Pemohon dan Termohon hadir. Majelis meminta supaya pihak Pemohon dan Termohon berkoordinasi dengan baik, sehingga ke depannya tidak sampai ada sengketa informasi.

Termohon diminta memberikan penjelasan kepada Pemohon apabila ada hal yang belum dipahami mengenai prosedur permohonan informasi karena Majelis menilai Pemohon menyalahkan Majelis untuk kasus sengketa informasi di Desa-desa di Kabupaten Karanganyar.

Alasan Pemohon adalah Pemohon sebenarnya tidak menyatakan bahwa Termohon adalah Bupati tetapi Majelis menentukannya demikian. Di samping itu Majelis menyalahkan termohon karena tidak segera mendorong terbentuknya PPID Desa. Hal ini dibantah oleh Termohon karena pada Maret dan Juni 2019 Tim PPID Kabupaten Karanganyar sudah melaksanakan sosialisasi kepada semua Desa di Kabupaten Karanganyar dengan mengundang Komisioner Komisi Informasi sebagai narasumber. Majelis memutuskan Sidang ditunda sampai dengan panggilan berikutnya

Demikian Diskominfo (kris/tgr)

Read More
20191216_134240

Silaturahmi DMI Wilayah Jawa Tengah

Read More
IMG_20191207_115706

Rapat Kerja Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia Daerah Jawa Tengah

Read More
IMG_20191207_115706

Rapat Kerja ASDEKSI Se Jawa Tengah

Pemberian Cindera Mata oleh Bupati Karanganyar ke Salah Satu Peserta 

Karanganyar – 30 (tiga puluh) Kabupaten / Kota Sejawa Tengah mengikuti rapat kerja asosiasi sekretaris DPRD Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia daerah Jawa Tengah di Nava Hotel Tawangmangu, Sabtu (7/12).

Dengan mengusung tema peran sekwan dalam menjaga harmonisasi hubungan kepala DPRD dengan DPRD.

Selanjutnya Bupati Karanganyar, Juliyatmono secara resmi membuka acara. “Keberadaan organisasi sekretaris DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan peran sekretaris DPRD Kabupaten / Kota dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD harus dilakukan secara efektif dan efisien”, jelasnya.

Orang nomor satu di Karanganyar ini berpesan semoga acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, rencanakan semua kegiatan tersusun dengan baik agar dapat dipertanggungjawabkan dan jalin hubungan dengan baik pula.

“Saya yakin semua sudah memahami tugas dan fungsi masing-masing, lakukan dan komunikasikan rencana kerja sesuai aturan yang ada agar berjalan dengan baik”, tambahnya. (in/an)

Read More
DSC_4544

Uji Publik Keterbukaan Badan Publik Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Read More
IMG-20191111-WA0053

Evaluasi Pelaksana Terbaik Lomba Tertib Administrasi PKK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Read More
DSC_3713

FK Metra Karanganyar Menyebet Juara II Lomba Pertunjukkan Rakyat Tingkat Jawa Tengah

Read More
DSC_3722

”Jenggelek Kecrek” Hantarkan FK Metra Rebut Juara II Tingkat Jawa Tengah

Salah satu aksi panggung dari FK Metra Karanganyar dalam festival Pertunjukkan Rakyat oleh FK Metra Jawa Tengah 2019

KARANGANYAR – 13 Septmber 2019

Lakon Jenggelek Kecrek oleh FK Metra Karanganyar menyebet Juara II Lomba pertunjukkan rakyat tingkat Jawa Tengah. Lakon yang menceritakan merebutkan kekuasan dengan menghalalkan segala cara dan membuat berita bohong diselenggarakan di Kebun Raya Indrokilo Boyolali.             Cerita ini bermula keluarnya setan pengganggu berbadan besar terbungkus uraian jerami,disusul setan kurus bermuka genderuwo yang berjumpalitan dan meresahkan warga Desa Sluman Slumun Kik. Ditengah atmosfir panas pemilihan kepala desa dengan calon simbol telo(Wahyu Tejo) melawan calon kepala desa yang diperankan oleh Hatatik bersimbol padi, Desa Sluman Slumun Kik dikejutkan oleh kehadiran seorang laki-laki yang berlarian kesakitan. Wajahnya benjol benjol, dia mengaku dipukuli pendukung cakades Hartatik. Itulah secuplik adegan, bagian dari pementasan pertunjukan rakyat dari Kontingen Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kabupaten Karanganyar. “Penampilan FK Metra Karanganyar sangat luar biasa dalam cerita Sluman-Slumun Kik. Namun juri tetap menetapkan Karanganyar sebagai juara II,” papar Kabid Informasi Komunikasi Publik, Diskominfo Karanganyar, Ardhiansah. (hr/Adt)

Read More