Open Hours : Mon – Fri: 8.00 am. – 4.00 pm.
+1 800 123 456 789
Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat dan telekomunikasi.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :
Sub Bagian Hubungan Masyarakat
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang hubungan masyarakat.
Sub Bagian Protokol
Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang keprotokolan.
Sub Bagian Telekomunikasi
Kepala Sub Bagian Bagian Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelasanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang telekomunikasi.