setda02

Bagian Pemerintahan

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah;
  4.  penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Read More

Bagian Hubungan Masyarakat dan Telekomunikasi

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Telekomunikasi  mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bidang penyelenggaraan hubungan masyarakat dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi,
  3. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang hubungan masyarakat dan telekomunikasi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Hubungan Masyarakat

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang hubungan masyarakat.

Sub Bagian Protokol

Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang keprotokolan.

Sub Bagian Telekomunikasi

Kepala Sub Bagian Bagian Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelasanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang telekomunikasi.

Alamat

[unitkerja id = 2]

Read More