Open Hours : Mon – Fri: 8.00 am. – 4.00 pm.
+1 800 123 456 789
KEMENDAGRI, KEMLU, KEMHAN, KEMENKUMHAM, KEMENKEU, ESDM, KEMENPERIN
Karanganyar, Kamis (12/06/2014)
Kuota elpiji ukuran tiga kilogram akan ditambah pada bulan Juni sebanyak 22.451 tabung atau seratus persen jatah harian. Menjelang bulan Ramadhan nanti, Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga akan mengusulkan penambahan tabung elpiji.
Kepala Bagian Perekonomian, Setda Karanganyar, Timotius Suryadi menuturkan penambahan kuota pada bulan ini untuk mengantisipasi permintaan tambahan menjelang bulan Ramadhan.
“Penambahan kuota berlaku selama 25 hari, mulai 1 Juni 2014 sebanyak 22.451 tabung gas elpiji ditambah kuota tambahan,” jelas Timotius, di Kantornya, Selasa (10/06).
Tambahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan konsumen yang fluktuatif. Apabila dirata-rata, Kabupaten Karanganyar mendapat tambahan elpiji sebanyak 898 tabung per hari selama 25 hari.
“Penambahan ini telah mendapat persetujuan dari PT Pertamina melalui Hiswana Migas dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Rp. 14.500, dan untuk harga eceran di konsumen rumah tangga sebesar Rp. 16 ribu per tabung,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian, Farida mengatakan untuk mengamankan pasokan menjelang lebaran nanti kuotanya ditambah lagi lebih besar. “Kemungkinan penambahan mencapai 500 persen dari jatah harian atau sekitar 112.255 tabung,” ujar Ida.
Biasanya, lanjut Ida, permintaan elpiji mendekati Lebaran cederung naik. Diperkirakan penggunaan tabung itu naik 15 persen dibandingkan permintaan tahun lalu. “Penambahan 500 persen jatah harian ini untuk menyiapkan konsumsi elpiji yang cenderung meningkat sebelum, saat dan pascalebaran,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, Pemkab Karanganyar juga mengawasi distribusi untuk mengantisipasi penimbunan dan permainan harga. Terdapat 11 agen elpiji yang mendistribusikan tabung ke 1331 pangkalan resmi.pd

Sosialisasi Hemat Energi dan Air, di ruang Podang I, Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Selasa (05/03)
Karanganyar, Rabu (06/03)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menghimbau kepada pelaku usaha untuk melakukan penghematan air tanah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Mereka diminta melakukan penghematan karena per enam bulan sekali akan dilakukan penghitungan atau rekapitulasi penggunaan salah satu sumber daya alam (SDA) itu. Perhitungan itu dilakukan per semester, yakni periode Juli-Desember dan Januari-Juni. Merujuk dari Permen ESDM itu, pelaku usaha harus bisa melakukan penghematan rata-rata 10 persen.
Apabila melebihi 10 persen dari total penghematan, bupati/ walikota setempat akan memberikan surat pemberitahuan I dan II terkait pemborosan kepada pemilik usaha. Jika selama kurun waktu setahun masih juga tidak mengalami peningkatan, maka pemerintah akan memberikan disinsentif berupa pengumuman di media massa.
“Jika sanksi administrasi yakni berupa teguran sebanyak tiga kali tidak juga digubris, maka izinnya akan dicabut,” jelas Kepala Seksi Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karanganyar, Aris Martopo dalam Sosialisasi Penghematan Energi dan Air di Podang 1, Sekretariat Daerah Karanganyar, Selasa (05/03).
Data Pemkab Karanganyar menyebutkan jika ada 350 pelaku usaha di 17 kecamatan. Di mana, untuk mencukupi kebutuhan air bersih, mereka tidak bekerja sama dengan PDAM Karanganyar, melainkan menggunakan air tanah. pd