KPU Karanganyar Tetapkan Zona Kampanye Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan aturan pembagian zona pemasangan alat peraga kampanyePemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sesuai keputusan itu, wilayah Karanganyar dibagi menjadi zona kampanye.

Pejabat Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, menjelaskan zona kampanye dibagi sesuai jumlah desa yang ada di Bumi Intan Pari.  Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta menentukan satu area di setiap desa sebagai lokasi pemasangan atribut kampanye para caleg.

 “Jadi nanti di satu desa ada satu zona kampanye untuk semua parpol [partai politik], caleg yang mereka usung bisa memasang atribut kampanye di zona yang sudah ditetapkan,” terang dia saat dijumpai di Kantor KPU Karanganyar, Kamis (17/10/2013).

 Lebih lanjut, KPU tidak mengatur wilayah kampanye bagi para caleg dari masing-masing parpol. Dengan demikian, semua caleg dari setiap parpol berhak memasang atribut di setiap zona kampanye di seluruh desa.

 “Tapi tentunya caleg akan memasang atribut sesuai dengan dapil [daerah pemilihan] masing-masing, kan tidak mungkin mereka memasang atribut di desa yang bukan termasuk Dapil mereka,” imbuh dia.

 Sedikitnya, terdapat 435 caleg yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Karanganyar dalam Pileg mendatang. Mereka terbagi ke dalam lima Dapil di 17 kecamatan.

 “Kalau caleg DPRD Provinsi dan DPR yang masuk dapil Kabupaten Karanganyar, saya enggak hafal jumlahnya,”  kata dia.

 Selain itu, caleg juga dilarang memasang gambar mereka pada baliho, baik komersil mapun non komersil. Baliho di jalanan kabupaten hanya boleh berisi gambar pimpinan parpol yang tidak melaju dalam Pileg atau visi misi parpol peserta pemilu.

 Kharis menyatakan draf aturan kampanye itu telah usai dibahas bersama perwakilan parpol, Panwaslu, serta Muspida, pada Sabtu (12/10/2013).

 “SK [surat keputusan] juga sudah dibuat, seluruh anggota KPU sudah tanda tangan, tinggal menunggu tanda tangan Pak Ketua [Sri Handoko Budi Mulyono],” ungkap dia.

 Setelah SK resmi ditandatangani, KPU bakal menggelar sosialisasi kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2014. Selain itu, KPU juga bakal melakukan pendekatan kepada beberapa parpol yang nekat memasang gambar caleg di baliho komersil.

 “Ada beberapa yang sudah memasang gambar caleg DPR di baliho. Tapi kan perlu kami lakukan pendekatan dulu, tidak bisa main copot langsung, soalnya itu kan baliho komersil,” jelas dia.

 Sementara itu, Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, menegaskan baliho berisi gambar caleg yang terpasang di beberapa wilayah Bumi Intan Pari harus segera ditertibkan. Pasalnya, pelarang pemasangan gambar caleg pada baliho sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013. Dalam waktu dekat, Panwaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait penegakkan aturan kampanye Pileg 2014.

Read More

PRODUKSI PADI di Desa Jati Meningkat

Produksi padi di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar mengalami peningkatan hingga 2 ton/hektare dibanding tahun lalu. Produksi padi tahun 2012 mencapai 10, 2 ton/hektare sementara produksi padi tahun 2011 sekitar 8 ton/hektare.

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja dengan panen raya di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kamis (19/7/2012). Rombongan Komisi IV DPR RI melakukan panen raya di lahan pertanian gabungan kelompok tani (gapoktan) Makaryo Tani sekitar 50 hektare. Anggota Komisi IV DPR RI didampingi Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR dan jajarannya.

Ketua Komisi IV DPR RI,  Romahurmuzy, mengatakan kunjungan tersebut merupakan kegiatan reses yang dilakukan komisinya untuk menyerap aspirasi terutama para petani. Semestinya, para petani di daerah lainnya dapat meniru pola pengolahan lahan persawahan sehingga produksi padinya meningkat. “Kalau bisa produksi padi di setiap lahan pertanian meningkat seperti di Desa Jati,” ujarnya saat ditemui, Kamis.

Sementara Direktur Utaman PT Pertani, Dwi Antono, menjelaskan pihaknya memberikan bantuan benih padi dan modal tanpa bunga pada  para petani di Desa Jati.  Dia menjelaskan pihaknya mendorong agar para petani melaksanakan program peningkatan produksi pertanian dengan mengucurkan bantuan berupa benih dan sarana yang dibutuhkan.

Read More

Terkait RUU Desa DPR RI Kunjungi Karanganyar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang diwakili Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Ahmad Muqowan dan didampingi oleh Bambang Sutrisno dari Fraksi Partai Golkar melakukan kunjungan ke Kabupaten Karanganyar, Rabu (30/5).

Menurut Ahmad Muqowan untuk mendapatkan masukan dari daerah terhadap keberadaan RUU Desa. Ia juga berharap dengan telah dijalankannya RUU Desa di Karanganyar, nantinya juga memberikan dampak dan berpengaruh ke daerah-daerah lain di sekitarnya. Ahmad mengatakan bahwa keberadaan RUU Desa ini nantinya akan mendukung berjalannya otonomi daerah. Ia mengatakan bahwa saat ini setiap desa harus mulai bisa mandiri dengan otonomi desa. Kondisi sosial, politik, dan kebudayaan suatu daerah harus diperhitungkan untuk otonomi desa. “Otonomi di desa itu bukanlah pemberian yang diberikan pemerintah. Yang nantinya ada dari kesadaran masyarakat. Seperti Siskamling itu bukan disuruh polisi, tapi keinginan warga sendiri,” jelas Ahmad, Rabu (30/5).

Dengan otonomi daerah, diharapkan nantinya desa memiliki hak atas lokasi tanah. “Dengan otonomi segala persoalan yang ada haruslah diselesaikan di desa terlebih dahulu, jika tidak bisa baru ke polisi,” tambah Ahmad.

Ahmad berharap dengan kunjungannya di Karanganyar akan ada masukan terkait apa saja yang perlu ditambahkan dalam RUU Desa tersebut. Sementara itu, dalam kesempatan ini ketua Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara Karanganyar, Wuryanto, menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun masa jabatan. “Kalau hanya 6 tahun ini terasa sangat tanggung. Jika ditambah 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun, Pemkab Karanganyar nantinya akan menjadi untung karena tidak usah mengeluarkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa tahun 2012 dan 2013 nanti,” jelas Wuryanto.

Read More

DPRD Akan Fasilitasi Bakti Praja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar akan memfasilitasi kegiatan Bakti Praja yang merupakan paguyuban  mantan anggota DPR, DPRD, dan MPR. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Sumanto, dalam sambutannya saat mengikuti rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Bakti Praja se- Surakarta di Hotel Taman Sari, Karanganyar, Sabtu (12/5).
Menurut Sumanto, DPRD akan menyediakan tempat untuk kegiatan-kegiatan Bakti Praja. Selain tempat, pihak DPRD juga akan menyediakan panganan juga saat acara-acara yang diadakan Bakti Praja jika bertempat di gedung DPRD nantinya. Sumanto berharap dewan bisa memberikan kontribusi bagi Bakti Praja. Dan sebaliknya Ia juga berharap agar Bakti Praja memberikan nasihat-nasihat kepada para anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Senada dengan Sumanto, Wakil Bupati Karanganyar, Paryono, juga menyatakan kesanggupannya untuk memfasilitasi kegiatan Bakti Praja jika diadakan di rumah dinas wakil bupati. Ia juga meminta saran dan masukan dari Bakti Praja terkait pemerintahan kabupaten.

Read More

Awas! PENIPUAN BERKEDOK Anggota DPR Dan Polda Jateng

Perangkat desa dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar resah. Pasalnya mereka dihubungi sejumlah oknum tak dikenal mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi III DPR dan anggota Polda Jateng.

Kapolsek Tasikmadu, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan oknum tersebut, Selasa (14/2), menghubungi perangkat desa untuk meminta alamat lengkap sejumlah tersangka perjudian yang ditangkap oleh aparat Polsek Tasikmadu, beberapa hari yang lalu.

“Untungnya kepala desa dan PNS di kecamatan itu menghubungi saya untuk meminta konfirmasi. Lalu saya bilang kepada mereka untuk tidak percaya dengan orang yang mengaku-ngaku tersebut,” ujar Kapolsek saat ditemui.

Menurutnya, oknum tersebut meminta alamat lengkap para tersangka itu untuk menipu keluarga tersangka. Orang tersebut biasanya akan menawarkan jasa ke keluarga tersangka, lalu mengaku bisa membebaskan anggota keluarganya yang masih mendekam di penjara, dengan syarat mengirimkan sejumlah uang sebagai imbalannya.

Sebenarnya, imbuh Joko, modus tersebut sudah sering dipakai oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab itu. Namun banyak dari masyarakat yang belum mengetahui modus itu dan ada pula yang percaya dengan oknum tersebut, tanpa berpikir panjang. Biasanya, jika warga yang tidak mengerti, mereka langsung mencari uang dan mentransfernya ke nomor rekening yang disebutkannya.

“Siapa yang tidak senang, ada orang yang mau membantu membebaskan anggota keluarga, keluar dari penjara. Tapi harus hati-hati karena itu sebenarnya adalah penipuan,” ungkapnya.

Saat Joko menghubungi ke nomor ponsel oknum tersebut, orang di ujung telepon mengaku sebagai anggota Komisi III DPR. Ada pula beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Oknum itu meminta alamat para tersangka judi. Namun Joko tidak memberinya.

“Saya minta dia bertemu langsung dengan saya, tapi saat itu juga sambungan teleponnya diputus,” papar Kapolsek. Joko hanya mengimbau, bila ada warga yang menemui kasus seperti ini, ia menegaskan untuk meminta konfirmasi ke pihak yang berwajib, agar tindak penipuan tersebut tidak berkembang.

Read More

Peraturan Daerah Tahun 2003

Daftar Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2003. Antara lain tentang DPR, KBKS, Keluarga Berencana, dan RTRW.

Read More