Rekam Data Wajib e-KTP Sulit Terpenuhi 100 Persen

Pemkab Karanganyar kesulitan dalam melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warganya yang merantau ke luar kota. Hal tersebut menyebabkan target 100 persen rekam data wajib e-KTP pesimistis terpenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengungkapkan, menjelang masuknya minggu ketiga Oktober ini proses perekaman data e-KTP baru mencapai 90,31 persen. Total wajib e-KTP di Karanganyar sendiri sekitar 652.091 jiwa.
“Sisa warga yang belum melakukan perekaman (e-KTP) merata di seluruh kecamatan yang ada. Meski batas waktu perekaman hanya sampai akhir Oktober ini, kami tetap berusaha mendatangi warga yang belum melakukan perekaman,” jelas Sucahyo, Minggu (14/9).
Meskipun sudah menyiagakan petugas perekaman e-KTP di seluruh kecamatan yang ada dan juga sudah melakukan jemput bola, namun belum membuahkan hasil yang maksimal. Sebab warga yang didatangi rumahnya sering kali tidak ada di tempat. Sucahyo berharap jika ada warganya yang telah melakukan perekaman di daerah lain, segera melaporkan diri.
“Banyak warga yang berada di luar kota karena merantau. Kemungkinan mereka melakukan perekaman di daerah perantauan, dan itu diperbolehkan. Dengan surat dari RT/RW bisa melakukan perekaman di daerah domisili,” tambah Sucahyo.
Penambahan jumlah warga yang melakukan perekaman data e-KTP melalui jemput bola juga relatif sedikit. Setiap harinya, penambahan warga yang melakukan perekaman hanya sekitar lima jiwa saja. “Sampai batas akhir perekaman mungkin hanya mencapai 95 persen,” ujar Sucahyo.
Capaian rekam data hingga 95 persen, menurutnya, merupakan capaian maksimal dan tergolong sangat baik. “Penilaian untuk capaian rekam data antara 70-80 persen dinilai masih kurang, untuk 81-90 persen dianggap cukup. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang bisa lebih dari 90 persen dinilai sudah sangat baik,” jelas Sucahyo.

Read More

Rampungkan Rekam Data e-KTP, Dinas Jemput Bola

Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar bakal melakukan jemput bola untuk merampungkan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kemarin data yang masuk baru 89 persen dari total wajib e-KTP sebanyak 652.091 penduduk.

Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Sucahyo, mengatakan waktu terakhir pengumpulan data e-KTP itu sampai dengan akhir Oktober ini. “Capaian ini belum sesuai dengan yang diharapkan, sehingga harus dilakukan jemput bola untuk mendapatkan rekam data (e-KTP) tersebut,” jelas Sucahyo, Minggu (30/9).

Pihaknya pun optimistis sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan pengumpulan data akan selesai. Minimal akan tercapai di angka 90 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP.

“Untuk capaian rekam data antara 70-80 persen dinilai masih kurang, sedangkan di kisaran 81-90 persen dianggap cukup. Kemudian untuk kabupaten/kota yang bisa lebih dari 90 persen dinilai sudah sangat baik. Kami optimistis bisa lebih dari 90 persen,” ujar Sucahyo.

Terkait dengan kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan rekam data, Sucahyo mengaku, saat ini masih menelusuri data wajib e-KTP yang dimiliki Dispendukcapil. “Ini kami dengan para ketua RT/RW mendata langsung setiap warga yang tercatat wajib rekam data namun belum melakukannya,” jelasnya.

Sucahyo menambahkan, dengan cara tersebut maka proses rekam data akan semakin cepat. Apalagi saat ini rekam data bisa dilakukan di daerah domisili warga yang bersangkutan. “Jadi hanya dengan berbekal surat keterangan RT/RW, warga bisa langsung melakukan rekam data di tempatnya merantau atau berdomisili. Jadi warga yang merantau tak harus melakukan rekam data di Karanganyar,” ujarnya.

Menurut Sucahyo, jika ditemukan adanya kejadian tersebut, maka akan langsung dicoret daftar nama wajib e-KTP warga yang bersangkutan dari data Dispendukcapil Karanganyar. Karena nantinya, warga Karanganyar yang telah melakukan rekam data di daerah perantauan, secara otomatis akan menjadi warga di daerah tersebut.

Read More