Peraturan Daerah Tahun 2014

Nomor Perda Tentang/ Uraian
1 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lampiran)
6 Tahun 2014 Kesetaraan Difabel
7 Tahun 2014 Kerjasama Daerah
8 Tahun 2014 Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
9 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
10 Tahun 2014 Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
11 Tahun 2014  Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Read More

Rekam Data Wajib e-KTP Sulit Terpenuhi 100 Persen

Pemkab Karanganyar kesulitan dalam melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warganya yang merantau ke luar kota. Hal tersebut menyebabkan target 100 persen rekam data wajib e-KTP pesimistis terpenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengungkapkan, menjelang masuknya minggu ketiga Oktober ini proses perekaman data e-KTP baru mencapai 90,31 persen. Total wajib e-KTP di Karanganyar sendiri sekitar 652.091 jiwa.
“Sisa warga yang belum melakukan perekaman (e-KTP) merata di seluruh kecamatan yang ada. Meski batas waktu perekaman hanya sampai akhir Oktober ini, kami tetap berusaha mendatangi warga yang belum melakukan perekaman,” jelas Sucahyo, Minggu (14/9).
Meskipun sudah menyiagakan petugas perekaman e-KTP di seluruh kecamatan yang ada dan juga sudah melakukan jemput bola, namun belum membuahkan hasil yang maksimal. Sebab warga yang didatangi rumahnya sering kali tidak ada di tempat. Sucahyo berharap jika ada warganya yang telah melakukan perekaman di daerah lain, segera melaporkan diri.
“Banyak warga yang berada di luar kota karena merantau. Kemungkinan mereka melakukan perekaman di daerah perantauan, dan itu diperbolehkan. Dengan surat dari RT/RW bisa melakukan perekaman di daerah domisili,” tambah Sucahyo.
Penambahan jumlah warga yang melakukan perekaman data e-KTP melalui jemput bola juga relatif sedikit. Setiap harinya, penambahan warga yang melakukan perekaman hanya sekitar lima jiwa saja. “Sampai batas akhir perekaman mungkin hanya mencapai 95 persen,” ujar Sucahyo.
Capaian rekam data hingga 95 persen, menurutnya, merupakan capaian maksimal dan tergolong sangat baik. “Penilaian untuk capaian rekam data antara 70-80 persen dinilai masih kurang, untuk 81-90 persen dianggap cukup. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang bisa lebih dari 90 persen dinilai sudah sangat baik,” jelas Sucahyo.

Read More

Rampungkan Rekam Data e-KTP, Dinas Jemput Bola

Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar bakal melakukan jemput bola untuk merampungkan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kemarin data yang masuk baru 89 persen dari total wajib e-KTP sebanyak 652.091 penduduk.

Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Sucahyo, mengatakan waktu terakhir pengumpulan data e-KTP itu sampai dengan akhir Oktober ini. “Capaian ini belum sesuai dengan yang diharapkan, sehingga harus dilakukan jemput bola untuk mendapatkan rekam data (e-KTP) tersebut,” jelas Sucahyo, Minggu (30/9).

Pihaknya pun optimistis sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan pengumpulan data akan selesai. Minimal akan tercapai di angka 90 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP.

“Untuk capaian rekam data antara 70-80 persen dinilai masih kurang, sedangkan di kisaran 81-90 persen dianggap cukup. Kemudian untuk kabupaten/kota yang bisa lebih dari 90 persen dinilai sudah sangat baik. Kami optimistis bisa lebih dari 90 persen,” ujar Sucahyo.

Terkait dengan kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan rekam data, Sucahyo mengaku, saat ini masih menelusuri data wajib e-KTP yang dimiliki Dispendukcapil. “Ini kami dengan para ketua RT/RW mendata langsung setiap warga yang tercatat wajib rekam data namun belum melakukannya,” jelasnya.

Sucahyo menambahkan, dengan cara tersebut maka proses rekam data akan semakin cepat. Apalagi saat ini rekam data bisa dilakukan di daerah domisili warga yang bersangkutan. “Jadi hanya dengan berbekal surat keterangan RT/RW, warga bisa langsung melakukan rekam data di tempatnya merantau atau berdomisili. Jadi warga yang merantau tak harus melakukan rekam data di Karanganyar,” ujarnya.

Menurut Sucahyo, jika ditemukan adanya kejadian tersebut, maka akan langsung dicoret daftar nama wajib e-KTP warga yang bersangkutan dari data Dispendukcapil Karanganyar. Karena nantinya, warga Karanganyar yang telah melakukan rekam data di daerah perantauan, secara otomatis akan menjadi warga di daerah tersebut.

Read More

E-KTP: 73.000 Jiwa Di Karanganyar Belum Lakukan Perekaman

Sekitar 11 persen atau 73.000 orang wajib elektronik-KTP (e-KTP) belum melakukan perekaman data hingga Jumat (21/9/2012). Mereka mayoritas kaum boro yang melakukan perekaman data e-KTP di daerah perantauan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo mengatakan sesuai aturan kaum boro diperbolehkan melakukan perekaman data e-KTP di daerah perantauan dengan membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

Semestinya instansi terkait melaporkan wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman data ke Disdukcapil dari asal wajib e-KTP tersebut. “Tidak semua instansi terkait melaporkan ke kami sehingga mengetahui para perantau yang telah melakukan perekaman data di wilayah perantauan.

Saat ini, capaian perekaman data e-KTP hingga pertengahan September mencapai 89 persen. Sementara capaian perekaman data e-KTP di atas rata-rata yakni sekitar 85 persen. Karena capaian tersebut maka dua alat perekaman data dipinjamkan ke Kabupaten Grobogan. Alat perekaman data tersebut berasal dari Kecamatan Ngargoyoso dan Karangpandan.

Pihaknya memberikan daftar wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data ke setiap kecamatan. Data tersebut bakal divalidasi ulang oleh pihak kecamatan setempat sehingga diketahui wajib e-KTP yang telah meninggal maupun merantau.

“Nanti kepala dusun yang akan memvalidasi ulang data wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Kependududkan Disdukcapil Karanganyar, Edi Sukiswandi menjelaskan optimistis dapat merampungkan perekaman data e-KTP hingga pertengahan Oktober mendatang. Pihaknya juga bakal menambah honor para petugas operator non PNS dari Rp700.000/bulan hingga Rp1 juta/bulan.

Selain itu uang makan para petugas operator juga ditambah dari Rp7.500/hari menjadi Rp15.000/hari. Penambahan honor ini untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas operator yang melayani perekaman data e-KTP setiap hari.

“Dananya sudah diusulkan di APBD-P 2012, ini untuk menyesuaikan honor para petugas operator di wilayah lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan data Disdukcapil, wajib e-KTP di Karanganyar berjumlah 759.496 jiwa. Setiap kecamatan rata-rata telah menyelesaikan perekaman data e-KTP. Saat ini, Disdukcapil bakal menyisir ke setiap kecamatan dengan mobil yang dimodifikasi dengan alat perekaman data untuk mencari wajib e-KTP yang menderita cacat fisik.

Read More

Pendaftar e-KTP Baru Mencapai 87 Persen

Selama musim Lebaran kemarin, pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar hanya mengalami peningkatan 3 persen. Sehingga saat ini jumlah warga yang tercatat sudah memiliki bukti kependudukan dan mendaftar e-KTP menjadi 87 persen.
Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Sucahyo, mengatakan pihaknya memprediksi pendaftar e-KTP pada musim Lebaran kemarin bakal melimpah. Namun prediksinya meleset karena jumlah pendaftar tidak sesuai dengan yang diperkirakan. “Lebaran kemarin hanya naik 3 persen, di luar dugaan,” katanya, Rabu (29/8).
Sucahyo menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi dimungkinkan karena adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa pelayanan e-KTP dapat dilakukan di daerah domisili. Dan tak harus di daerah asal warga. “Selain itu, mungkin juga ada warga yang masih malas mencari e-KTP ini,” jelasnya.
Hingga Agustus ini, Sucahyo menyampaikan bahwa total wajib e-KTP yang telah terlayani sudah sekitar 566.000 jiwa. Sedangkan total penduduk di Karanganyar yang wajib e-KTP ada sekitar 652.091 jiwa.
Untuk menyelesaikan pelayanan e-KTP tersebut, pihak Dispendukcapil akan melakukan sistem jemput bola. Nantinya satu alat rekam data yang ada di tiap kecamatan akan digunakan untuk mengelilingi penduduk dengan menggunakan 17 armada. Hal ini juga sebagai antisipasi bagi penduduk yang telah lanjut usia. “Kami sedang mengejar target selesai hingga akhir Oktober mendatang,” jelasnya.
Sucahyo yakin dapat menyelesaikan target dengan langkah tersebut jemput bola tersebut. Untuk sisa wajib e-KTP yang belum terdaftar nantinya dapat mengurus sendiri secara reguler.

Read More

E-KTP: Perantau Diberi Kesempatan Rekam Data Saat Mudik Lebaran

Para perantau atau kaum boro yang mudik ke kampung halaman bisa melakukan perekaman data elektronik KTP (e-KTP) saat Lebaran. Saat ini capaian perekaman data e-KTP di wilayah Karanganyar hingga akhir Juni sebesar 70 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengatakan mayoritas kaum boro dipastikan akan memanfaatkan moment Lebaran untuk melakukan perekaman data e-KTP. “Tergantung situasi, apabila animo masyarakat tinggi maka perekaman data saat Lebaran tetap dilayani, namun jika hanya sedikit maka diminta setelah Lebaran,” ujarnya.

Setiap camat diberi kewenangan untuk mengatur jadwal perekaman data menjelang Lebaran. Sebab, mereka yang mengetahui karakteristik masyarakat di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga mengebut perbaikan database wajib e-KTP yang kurang akurat. Misalnya, warga yang telah meninggal namun masih tercatat atau alamat dan nama lengkap yang kurang tepat.

Pihaknya optimistis proses perekaman data seluruh wajib e-KTP di Karanganyar rampung pada akhir Oktober mendatang. Jumlah wajib e-KTP di Karanganyar sebanyak 759.496 penduduk. Apabila tidak selesai maka perekaman data akan diperpanjang hingga Desember 2012. “Sekarang pemutakhiran database kependudukan masih dikebut agar mendapatkan data yang benar-benar akurat dan rinci,” jelasnya.

Sementara Camat Jaten, Bachtiar, mengungkapkan apabila animo masyarakat termasuk para perantau tinggi untuk melakukan perekaman data e-KTP maka pihaknya akan melayani saat Lebaran. Menurutnya, kaum boro dipastikan akan melakukan perekaman data saat berada di kampung halaman.

Kendalanya, lanjut Bachtiar, mesin perekaman data terbatas. Pihaknya mendapatkan bantuan alat perekamand dari dari Kecamatan Matesih sebanyak satu buah. “Kecamatan yang telah selesai proses perekaman datanya maka alatnya dipinjamkan ke kecamatan lainnya. Ada tiga kecamatan yang mendapatkan pinjaman alat perekaman data yakni Jaten, Karanganyar dan Gondangrejo,” ujarnya. Perekaman data di wilayah Jaten mencapai sekitar 49.000 penduduk atau 85 persen dari wajib e-KTP sebanyak 55.000 penduduk. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pemutakhiran data penduduk untuk menentukan database riil wajib e-KTP.

Read More

Karanganyar Tercepat Tuntaskan E-KTP

Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Karanganyar masuk menjadi peringkat tiga tercepat di Jawa Tengah. Banjarnegara dan Temanggung menduduki peringkat satu dan dua dalam menyelesaikan pelayanan e-KTP tersebut.
Hingga akhir bulan Juni 2012 ini, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Karanganyar, Sucahyo, menjelaskan sekitar 447.756 wajib KTP melakukan rekam data. “Untuk pencapaian penyelesaian e-KTP, kami sudah mencapai sekitar 68,66 persen,” jelas Sucahyo, Jumat (29/6).
Menurutnya target perampungan pelayanan wajib KTP maju dari 31 Oktober 2012 menjadi pertengahan Oktober. “Kami optimistis selesai Oktober nanti. Sisa wajib KTP tersebut masih ada sekitar 204.335 dari 652.091 wajib KTP. Bupati bahkan berharap kami menyelesaikan pada Agustus nanti,” jelas Sucahyo.
Sucahyo juga berharap pihak kecamatan yang telah mencapai pelayanan sebesar 75 persen untuk membagi alat rekam data dengan kecamatan yang masih banyak belum melakukan rekam data.
“Ada sembilan kecamatan yang masih belum mencapai 75 persen hingga saat ini. Ada Karanganyar Kota, Jatiyoso, Jumapolo, Tasikmadu, Jaten, Colomadu, Gondangrejo, Kebakkramat, dan Mojogedang,” tambah Sucahyo.

Read More

Target e-KTP Terpenuhi, Bupati Janjikan Hadiah

Bupati Karanganyar Rina Iriani mengiming-imingi hadiah kepada kecamatan yang berhasil menyelesaikan rekam data e-KTP pada 17 Agustus mendatang. Selain untuk mendorong antusiasme warga, pancingan hadiah ini juga untuk mendorong pihak kecamatan agar lebih mobilitas dalam menggerakkan warganya.
“Kecamatan yang bisa menyelesaikan rekam data e-KTP akan mendapatkan hadiah. Kalau bisa diselesaikan sebelum Oktober, mengapa tidak,” papar Rina saat launching rekam data e-KTP di kecamatan Karanganyar Kota, Selasa (8/5). Tetapi saat ditanyakan hadiah apa yang bakal diberikan kepada Kecamatan yang berhasil memenangkan lomba ini, Rina enggan merincinya. “Hadianya apa?ya tunggu saja nanti,” kilahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Sucahyo menyambut baik adanya lomba e-KTP ini. Menurutnya pancingan hadiah bisa mendorong kecamatan untuk lebih giat, terutama menarik minat warga agar datang ke kecamatan untuk rekam data. Sucahyo juga mengakui, minimnya minat warga untuk rekam data dapat menghambat penyelesaian rekam data.
“Untuk mengantisipasi kemoloran, pelayanan rekam data akan dilakukan hingga larut malam yakni sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sucahyo. Meski tingkat kehadiran masih terbilang minim, Sucahyo mengungkapkan, selama ini rekam data e-KTP di Kabupaten Karanganyar sudah memenuhi target. Dengan pencapaian rata-rata mencapai 300 warga wajib e-KTP setiap harinya. Sucahyo merinci selama sebulan rekam data ini sudah menembus angka 22,53 persen dari jumlah warga wajib KTP sebanyak 652.091, atau sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Sementara, total wajib KTP di Kabupaten Karanganyar sebanyak 762.926 warga. Mengenai pembiayaannya, Sucahyo mengatakan, semua warga akan digratiskan. Meskipun pemerintah pusat hanya memberikan kuota 652.091.  “Nanti semuanya gratis, karena yang lain juga gratis. Untuk sisanya yang tidak masuk kuota akan dianggarkan di APBD Perubahan 2012 ini, yakni mencapai Rp 3 miliar untuk 94.000 warga,” tandasnya.

Read More

Puluhan Data Ganda e-KTP Ditemukan

Puluhan data ganda ditemukan selama proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Jumapolo, Kamis (26/4). Camat Jumapolo, Agus Hartanto mengungkapkan banyak warganya yang mendapatkan lebih dari tiga undangan dengan identitas yang sama, baik dari segi nama, umur dan tanggal lahir.
Data ganda tersebut, sambungnya akan ditelusuri lebih jauh apakah kesalahan memang dari unsur perangkat, kesalahan dalam entry data atau hanya kesalahan pada undangan saja yang dobel. “Ini masih kita cari, munculnya data ganda itu dari mana. Apakah hanya undangan saja yang dobel atau faktor lainnya.
Guna menindak lanjuti temuan itu, pihaknya akan melakukan pencocokan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Karanganyar dan kemudian baru bisa memproses data manakah yang benar. “Solusinya, warga yang mendapat undangan ganda hanya diproses e-KTP sekali saja sehingga data bisa langsung terkoreksi,” tandasnya.
Selain permasalahan data ganda, diungkapkan Agus, masih pula ditemukan sejumlah nama mantan pejabat yang masuk dalam database kecamatan padahal mereka sudah tidak lagi menjabat. Adanya nama mantan pejabat tersebut rata-rata pernah bertugas di Jumapolo yang tinggal beserta keluarga, namum belum dicoret atau dikoreksi sehingga masih masuk dalam database Kecamatan. Triyanto sudah menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol. Sumarno sudah menjadi Kadisnakertrans, dan lainnya juga sudah pindah karena rumahnya tidak di Jumapolo. Tetapi mereka masuk dalam daftar warga yang akan membuat E-KTP.
Agus menambahkan saat ini e-KTP di Kecamatan Jumapolo baru mencapai 5.000-an warga dari total wajib e-KTP sekitar 40.000 warga. Dalam artian baru 12 persen berjalan dan masih dibutuhkan rentang waktu yang lumayan panjang. “Kita berharap kepada para aparat desa agar lebih saksama dalam melakukan pendataan kepada warga,” katanya.

Read More

Pelayanan e-KTP Digelar Malam Hari

Banyaknya warga di Kabupaten Karanganyar yang menghendaki pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di malam hari, akhirnya membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil luluh. Untuk memenuhi keinginan masyarakat pada Bulan April ini, pelayanan pelaksanaan pembuatan e-KTP di setiap kecamatan akan diperpanjang dari sore hari ke malam hari.
“Usulan e-KTP malam hari ini sudah kita cermati, dan Bulan April ini sudah bisa  dimulai,” ujar Sucahyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Karanganyar, Sabtu (31/3) kemarin. Untuk melaksanakan e-KTP ini Dinas akan menambah dua petugas administrasi.”Untuk petugas administrasi akan kami tambah, kalau untuk operator alat sudah cukup kita siapkan 4 orang,” tandasnya.
Sucahyo mengatakan pelayanan e-KTP malam hari tersebut telah dikaji dan diusulkan dari pihak Kecamatan, sehingga teknis pelaksanaannya tergantung dari pihak Kecamatan. Pelayanan e-KTP akan dibagi ke dalam dua shift yakni shift pagi dari pukul 8 pagi hingga 4 sore dan shift sore dari pukul 4 sore hingga 10 malam.
Menurutnya kendala berat yang akan mereka hadapi dalam pelaksanaan e-KTP nanti adalah masih adanya ketidak disiplinnya para wajib KTP. Di mana kedatangan para wajib KTP tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Kecamatan. Seperti misalnya diundang pagi justru datang di sore harinya. “Makanya kita berharap agar wajib KTP dapat datang sesuai dengan jadwalnya masing-masing agar tidak menumpuk dan menyebabkan pelayanan lainnya terganggu,” tandasnya.
Selain itu, dirinya berharap dengan pelayanan e-KTP malam bisa mendapatkan alokasi dana tambahan. Dana tambahan tersebut mereka butuhkan untuk membayar gaji sejumlah tenaga administrasi tambahan yang mereka butuhkan untuk pelayanan malam hari.
Sementara itu, Camat Jaten, Bahtiyar Syarif menambahkan memang selama ini aspirasi dari warganya menginginkan adanya pelaksanaan pelayanan e-KTP di malam hari. Pasalnya mayoritas warganya tersebut bekerja hingga sore hari di Kota Solo.

Read More