setda02

Bagian Organisasi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Read More
setda02

Bagian Umum

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; dan
  3. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  • melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, serta rapat-rapat dinas;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretariat Daerah, dan Staf Ahli;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan; dan
  • melaksanakan pengelolaan telekomunikasi.

Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :

  • merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban dilingkungan Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  • melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah.

Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, mempunyai tugas :

  • melaksanakan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat;
  • melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
  • melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
  • melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah; dan
  • melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah.

Read More
setda02

Bagian Hukum

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Read More
cropped-setda02.jpg

Bagian Kesejahteraan Rakyat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Read More

Bagian Perlengkapan dan Keuangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang perlengkapan dan keuangan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. merumuskan program kegiatan Bagian Perlengkapan dan Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. merumuskan kegiatan di bidang perlengkapan dan keuangan;
  6. melaksanakan pengadaan barang dan pemeliharaan di Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
  7. membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengadaan, pemeliharaan dan keuangan;
  8. memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pengadaan, pemeliharaan dan keuangan;
  9. mengkoordinasikan bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dalam penyusunan RKA, DPA dan pengelolaan keuangan;
  10. mengkoordinasikan perencanaan dan pengadaan barang, pendistribusian barang, penyimpanan dan dokumentasi barang serta pemeliharaan barang di lingkungan Kantor Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pengadaan

Kepala Sub Bagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengadaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Pengadaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pengadaan barang/jasa dan analisa kebutuhan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan dan materiil di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. menyusun rencana kebutuhan barang daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. menyiapkan semua proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah, Rumah Dinas Bupati, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekretaris Daerah;
  8. menyiapkan semua proses penyelenggaraan pengadaan pakaian dinas;
  9. menyimpan dan mendistribusikan barang-barang di lingkungan Kantor Bupati;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pemeliharaan

Kepala Sub Bagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemeliharaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Pemeliharaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/ arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan pemeliharaan barang di lingkungan lingkungan Sekretariat Daerah, Rumah Dinas Bupati, Rumah Dinas Wakil Bupati dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah;
  5. Melaksanakan pemeriksaan barang di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Kantor Bupati;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka inventarisasi aset Sekretariat Daerah, rumah dinas Bupati, rumah dinas Wakil Bupati, rumah dinas Sekretaris Daerah;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang­undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/ arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. menyusun rencana kebutuhan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung di lingkungan Kantor Bupati;
  6. menyelenggarakan tata usaha pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. mengoreksi, mengajukan dan mengendalikan setiap pengajuan keuangan/ Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. menghimpun dan mengoreksi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang disampaikan oleh Bagian-Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah untuk menghindari kesalahan;
  9. melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  10. menyusun laporan evaluasi atas pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah berdasarkan data yang terkumpul dari Bagian-Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  11. menyelesaikan perhitungan anggaran dan menyusun laporan keuangan setiap tahun;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat

[alamat id=19]

Read More

Bagian Perekonomian

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
  3. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang perekonomian rakyat, pengembangan ekonomi dan pengembangan usaha daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya

Sub Bagian Perekonomian Rakyat

Kepala Sub Bagian Perekonomian Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang bidang perekonomian rakyat.

Sub Bagian Pengembangan Ekonomi

Kepala Sub Bagian Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengembangan ekonomi.

Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah

Kepala Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengembangan usaha daerah.

Alamat

[unitkerja id = 7]

Daftar Pejabat

[pejabat_setda id = 7]

Read More
setda02

Bagian Administrasi Pembangunan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  2.  penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan
  4.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Read More

Bagian Pengelolaan Data Elektronik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. merumuskan program kegiatan Bagian Pengelolaan Data Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun perumusan petunjuk teknis pembinaan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi;
  10. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan rancangan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan internet/intranet/networking;
  7. melaksanakan dan mengelola pembuatan design website/home page Kabupaten Karanganyar dengan teknologi multimedia;
  8. melaksanakan pengelolaan bandwith di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan pembinaan kepada Pengolah Data Fungsional (PDF) yang ada di SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pendayagunaan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mendayagunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah dan fasilitasi pengoperasian Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan bahan pembangunan dan pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  6. melaksanakan pengumpulan, perekaman dan verifikasi data dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk diolah dan ditampilkan dalam bentuk informasi;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  8. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi

Kepala Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (Kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
  5. melayani permintaan sambungan telepon berkaitan dengan tugas kedinasan;
  6. menyelesaikan proses administrasi pemasangan dan pembayaran rekening telepon dan hand phone Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah;
  7. melaksanakan pengembangan dan perluasan jaringan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  8. melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan secara rutin dan perbaikan secara langsung atas pesawat telepon, radio, serta peralatan telekomunikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat

[alamat id=15]

Read More