setda02

Asisten Administrasi Umum

Pejabat

[infopejabat unker = 01060000]

Tugas dan Fungsi

Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan Daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  • penyusunan kebijakan Daerah di bidang organisasi, pengawasan, keuangan, komunikasi dan informatika;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi, pengawasan, keuangan, komunikasi dan informatika;
  • penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang organisasi;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi Daerah; dan
  • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2021 Pasal 3, terdiri dari:

  • Bagian Umum, membawahkan :
    1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
  • Bagian Organisasi,
  • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :
    1. Subbagian Protokol; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Read More
DSC_9557

Bupati Karanganyar Juliyatmono Lantik Asisten Administrasi Sebagai Plt Sekretaris Daerah

kominfo

Bupati Karanganyar H. Juliyatmono saat memberikan pidato sambutan pasca melantik Pejabat sementra Sekda Karanganyar Drs. Sutarno.M. Si

Karanganyar – 10 Januari 2019

Asisten 3 Bidang Administrasi Drs. Sitarno. M.Si resmi dilantik oleh Bupati Karanganyar sebagai Pejabat sementara Sekda Kabupaten Karanganyar di ruang Podang 1 Kantor Bupati Karanganyar, Kamis(10/01).

Bupati Karanganyar H. Juliyatmono sampaikan, jabatan sementara Sekda ini paling lama hanya 3 hingga 6 bulan kedepan sampai nanti ditentukannya pejabat Sekda secara difinitif oleh Provinsi.

Sementara itu Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah dibentuk akan mengadakan seleksi terbuka terkait pemilihan calon Sekda Karanganyar.

“Semoga seusai dilantik menjadi Pj Sekda Karanganyar, Sutarno dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta melekat pada sumpah janji,” ujar Juliyatmono.

Dia berharap Pj Sekda Karanganyar dapat membantu Bupati-Wakil Bupati dalam mewujudkan visi misi yang sudah terbentuk.

Di akhir sambutanya, Juliyatmono menganjurkan kepada Pansel untuk segera melakukan seleksi terkait pemilihan calon Sekda Karanganyar(Ard/Tgr).

Read More