c45ac25d-3864-49fb-b2b1-01ae2966be84

Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil di Lingkungan Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR – Pagi ini telah dilaksanakan penyerahan SK KP periode 1 oktober 2024 yang dilaksanakan pada (30/09/24) dihalam Kantor Bupati Karanganyar. PJ Bupati memimpin acara simbolis penyerahan SK KP di Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Karanganyar dalam laporannya menyampaikan 300 usulan dengan penyelesaian terdiri dari reguler golongan dua terdapat 18 orang, reguler golongan tiga 29 orang, reguler golongan 4A 2 orang, Struktural golongan 3B 2 orang, Studi golongan 3C 3 orang, Struktural golongan 3D 4 orang, Struktural Golongan 4A 5 orang, Struktural golongan 4B 4 orang, Struktural golongan 4C 3 orang, Struktural golongan 4D 1 orang, Fungsional 3D ke bawah 72 orang, Fungsional golongan 4A – 4D 53 orang, Fungsional golongan 4D 93 orang, Usulan penyesuaian kenaikan pangkat 3 orang, jumlah keseluruhan orang 292 orang. Usulan yang di PNS 8 orang, golongan 3D kebawah 7 orang, Pendidikan tidak sesuai golongan 4A satu orang, Kenaikan paling banyak fungsional golongan 4.

Sementara itu, PJ Bupati memberikan SK KP secara simbolis kepada sejumlah aparatur sipil serta menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten (pemkab) Karanganyar mengucapkan selamat atas pangkat baru mereka. Dalam amanatnya PJ Bupati juga menyampaikan “Kenaikan pangkat ini adalah penghargaan sehingga yang belom mendapatkan penghargaan harus terus melakukan introspeksi dan memperbaiki diri lagi. Agar menjawab ekspetasi – ekspetasi masyarakat terhadap aparatur Kabupaten Karanganyar. Sehingga dapat menutup gap antara pemerintah dan masyarakat karena tugas utama kita adalah melayani masyarakat,” ucapnya.

Harapannya adanya kenaikan ini aparatur semakin sadar akan tanggung jawab yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. PJ Bupati juga memberikan apresiasi atas prestasi Karanganyar yang mendapat banyak penghargaan yang telah dicapai berkat kerja keras seluruh pihak selama beberapa waktu terakhir.

Read More
DSC_0487

Pekan Olah Raga Aparatur Sipil Negara (POR ASN) Sepak Bola Usia 40 Tahun

Read More
pemda

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b).

 

Read More
IMG_6950

Pengurus MTNI Tasikmadu Dikukuhkan

IMG_6976

Pengukuhan Pengurus MTNI Kecamatan Tasikmadu, Selasa Siang (14/2)

Karanganyar, 14 Februari 2017

Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Ngijo Tasikmadu, Selasa Siang (14/2). Pengurus MTNI Kecamatan Tasikmadu tersebut berasal dari Tokoh Masyarakat, ASN (Aparatur Sipil Negara), Perangkat Desa, dan Masyarakat. Selain pengukuhan pengurus MTNI, juga diadakan pengajian bersama Bupati Karanganyar. Hadir dalam acara tersebut guru dan karyawan TK dan SD sebanyak 460 orang, guru dan karyawan SMP/MTS dan SMA/MA sebanyak 200 orang, dan perangkat desa 200 orang.

Dalam kesempatan ini Bupati Karanganyar Juliyatmono juga berkenan memberika Tausiyah. Dimana isi Tausiyahnya ditegaskan pentingnya keseimbangan antara tugas dan kehidupan beragama. Disampaikan juga pentingnya toleransi antar umat beragama agar tercapai perdamaian. Selain itu sebagai umat Tuhan diharapkan untuk menjauhi rasa iri dan dengki kepada orang lain.

“Kelemahan kita karena kelebihan orang lain, kelemahan orang lain karena kelebihan kita,” tutup Juliyatmono.

Sebagai gambaran MTNI dibentuk untuk mewadahi kegiatan pengajian Pemkab Karanganyar. MTNI sendiri sebenarnya sudah ada sejak dulu, tapi seiring berjalannya waktu kegiatan keagamaan ini fakum dan baru akan dijalankan lagi tahun ini. Demikian DISKOMINFO (Yoga/Adt)

Read More
web

639 Pejabat Kabupaten Karanganyar Dikukuhkan dan Dilantik

Bupati Karanganyar, Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menyalami pejabat eselon yang baru saja dikukuhkan, dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menyalami pejabat eselon yang baru saja dikukuhkan, dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Karanganyar, Senin (02/01/2017)

Awal tahun 2017 ini, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengukuhkan, melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi Eselon 2, 3 dan 4 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Senin (02/01) di Gedung Wanita, Karanganyar.

Sebanyak 639 pejabat itu terdiri dari, eselon 2 terdiri dari 29 pejabat, eselon 3 terdiri 141 pejabat, dan 469 dari eselon 4. Dari seluruh jumlah itu terdapat 69 promosi dan 570 dikukuhkan dan dimutasi.

Pengukuhan, Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat merupakan ketentuan normatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B.2534/KASN/12/2016 perihal Persetujuan Melaksanakan Pengukuhan dan Job Fit JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar juga menegaskan bahwa mutasi jabatan mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban, serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi, agar kinerja Pemerintah Kabupaten Karanganyar lebih baik lagi.

“Mutasi ini tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan belaka, melainkan juga memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, kinerja, kompetensi, integritas, dan berbagai aspek manajemen sumber daya manusia lainnya, serta dilakukan dengan cermat dan matang,” kata Bupati.

Selain itu, Pengukuhan, Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat seperti saat ini di lakukan untuk menempatkan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV), dengan harapan guna menghasilkan kinerja yang optimal serta dapat memberikan pelayanan yang baik.

Bupati juga menjelaskan, bagi Pejabat Kesbangpol, RSUD, BPBD dan UPTD  di Pemerintah Kabupaten Karanganyar (sejumlah 99 orang), tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru (sesuai Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2016 pasal 10,11,12,13 dan 14).

Selanjutnya untuk penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, maka terdapat letak, alamat kantor/Dinas yang berubah atau pindah, antara lain, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pindah ke Eks Dinsosnakertrans dan Eks BLH.

Dinas Lingkungan Hidup pindah ke Eks DKP, untuk UPT Laboratorium Lingkungan Hidup masih tetap, Dinas Sosial pindah ke Eks BKK Tasikmadu dan Eks Rumah Dinas Inspektur, Dinas Komunikasi dan Informatika pindah ke Sekretariat Daerah Lantai 1 Gedung B, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pindah ke Kantor Baru dan Eks Bidang Koperasi. Selainnya itu, terdapat 18 SKPD masih tetap berada di alamat kantor lama. pd

Read More
DSC_0037

Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara

kominfo

Juliyatmono saat memberikan sambutan mengenai UU ASN dihadapan Aparatur Sipil Negara.

Karanganyar, 13 April 2016

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta informasi terbaru mengenai UU ASN, Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (FORKOMPANDA) Kabupaten Karanganyar mengadakan pembinaan yang mengusung tema Sinergitas Pegawai Negri Sipil sesuai UU ASN dan UU Administrasi Pemerintah Daerah yang Baik, Bersih dan Berwibawa di Rumah Dinas Bupati Karanganyar yang diikuti kurang lebih 300 peserta  dari unsur Kepala SKPD, Kepala UPT, Kepala Sekolah dan Sekretaris Desa, Selasa (12/04) kemarin.

Tujuan pembentukan UU ASN ini menekankan agar Aparatur Sipil Negara lebih berkompeten. Misalnya dalam satu tahun semua ASN wajib mengikuti pelatihan sekurang-kurangnya 8 hari, oleh karena itu BKD atau yang menangani diklat harus memprogramkan pendidikan pelatihan, pembinaan peningkatan kompetensi.

Jangan sampai seorang ASN tidak mengikuti sama sekali pendidikan pelatihan dan dibiarkan saja. Kinerja seorang Aparatur Sipil Negara juga haruslah profesional, pekerjaan apa saja yang dikerjakan dan sampai mana proses pengerjaan juga harus dipantau dengan baik.

“Kapasitas yang harus didahulukan yaitu integritas, semisal jam kantor yaitu  jam 08.00 WIB masuk sampai dengan jam 16.00 pulang, namun didalamnya harus diisi dengan pekerjaan jangan sampai terjadi 804 maksudnya  masuk jam 8 pulang jam 4 pulang namun kinerja di dalamnya kosong. Maka dari itu UU ASN mewajibkan meminta Look Book, yaitu laporan harian pekerjaan apa yang dikerjaan, sampai mana dan apa saja yang dikerjakan,” ujar Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH.

Didalam ASN ini juga mengatur pemecatan, pemindahan dan pensiun Aparatur Sipil Negara, maka dari itu tidak bisa seorang Aparatur Sipil Negara berpindah penugasan sesuka hati haruslah melalui tes dan prosedur yang ada.

“Presiden dan Wakil Presiden memiliki RPJMN, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki RPJMD begitu pula Bupati dan Wakil Bupati memiliki RPJMD guna mewujudkan visi misi bersama yaitu Nawacita. Untuk itu seorang Aparatur Sipil Negara harus menjalankan kebijakan publik dan visi misi harus terintegrasi. Ini merupakan sistem, tidak boleh seorang aparatur bertindak bertolak belakang dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Juliyatmono. Dishubkominfo Karanganyar (Ad/Umi)

 

 

Read More
aku – Copy

Aparatur Sipil Negara Wajib Isi LHKASN

Karanganyar, Selasa (06/10/2015)
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kecuali penyelenggara negara yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

Acara tersebut dihadiri Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Sekolah dan Kepala UPT Disdikpora di Kecamatan se Kabupaten Karanganyar.

Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo saat Sosialisasi Gratifikasi dan LHKASN di Pendopor Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (06/10) pagi, menekankan agar mematuhi kewajiban tersebut.

“Kita ingin menciptakan dan memiliki Aparatur Sipil Negara yang bersih. Untuk mendukung hal itu, nanti dibentuk Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat,” kata Rohadi Widodo.

Pembicara Budi Martono dari Inspektorat Provinisi Jawa Tengah saat memberikan pengertian Gratifikasi dan LHKASN

Pembicara Budi Martono dari Inspektorat Provinisi Jawa Tengah saat memberikan pengertian tentang Gratifikasi dan LHKASN di hadapan para undangan

Ditempat yang sama Inspektur Kabupaten Karanganyar Sucahyo mengatakan, terdapat 218 pejabat penyelanggara negara yang harus mengisi LHKPN, diluar pejabat itu harus mengisi LHKASN.

“Saat ini baru sosialisasi, namun maksimal enam bulan kedepan penyelenggaraan LHKASN sudah mulai,” kata Sucahyo.

Sucahyo juga mengatakan setelah acara ini nantinya akan diterbitkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Pengawasan dan Pengendalian Gratifikasi, selanjutnya dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), ditargetkan pertengahan 2016.

“Ini diarahkan untuk tindak pencegahan dan merupakan kepanjangan tangan KPK. Jika ada PNS yang menerima gratifikasi, pelaporan cukup disitu,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasubag Administrasi dan Umum Inpektorat Provinsi Jawa Tengah Budi Martono menuturkan upaya tersebut sebagai bentuk pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Pencegahan penyalahgunaan wewenang, penguatan integritas aparatur, dan bentuk transparansi ASN juga termasuk,” katanya. pd

Read More
DSC_1257_003convert

Sosialisasi SJSN PT. Taspen Persero Cabang Solo

DSC_1250_002convert

Bupati Karanganyar Juliyatmono Memberikan Pengarahan di Depan Peserta Sosialisasi, Selasa Pagi, 28/04

DSC_1257_003convert

Bupati Karanganyar Menerima Road Map 2014-2019 dari Kacab PT. Taspen Cabang Solo

Berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015. BKD Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan PT. Taspen Persero Cabang Solo mengadakan sosialisasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa Pagi 28/04. Sasaran peserta sosialisasi adalah Kepala Dinas / Badan / Kantor, Pejabat yang membidangi kepegawaian masing-masing SKPD, Kepala UPT PUD NFI dan SD, dan Kepala UPT Puskesmas.

Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam sambutannya mengatakan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 58 tahun dan 60 tahun bagi pejabat eselon 2 serta fungsional khusus tertentu, menuntut seorang ASN untuk mempersiapkan masa pensiunnya. Adanya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten dan PT. Taspen untuk selalu bersinergi dalam upaya membantu memikirkan kehidupan ASN setelah purna nantinya.

“saya minta kepada PT Taspen Persero Cabang Solo supaya memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelenggaraan program jaminan dan perlindungan sosial bagi ASN di lingkup Pemkab Karanganyar”, harap juliyatmono. ad

Read More
DSC_0012 copy

Bupati Karanganyar : Jadilah PNS Profesional

Karanganyar, Senin (02/06/2014)

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan ceramah umum di depan peserta diklat prajabatan

Bupati Karanganyar Juliyatmono saat memberikan ceramah umum di depan peserta diklat prajabatan golongan satu dan dua

Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan ceramah umum untuk peserta pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.
Ceramah yang mengambil tema Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Dalam Rangka Keberhasilan Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan berlangsung selama dua jam, dari 08.00-10.00 terlihat peserta serius mendengarkan dan mencatat materi yang diberikan oleh Bupati Juliyatmono. Selain itu, suasana terlihat menarik bahkan sesekali dibumbui dengan candaan.
“Sebagai PNS haruslah mempunyai kemampuan yang profesional.agar etos kerja meningkat. Sehingga mempunyai jiwa dan semangat melayani sebaik mungkin kepada masyarakat,” tutur Juliyatmono, di Balai Latihan Kerja (BLK), Bangsri, Karangpandan, Karanganyar, Senin (02/06) pagi
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan tentang kompetensi setiap abdi negara. Penempatan PNS melalui penataan pegawai yang tepat sesuai kompetensinya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maka akan tercipta PNS yang berkualitas, berintegritas dan profesional,” katanya.
Semenntara itu Siswanto, Kepala BKD Kabupaten Karanganyar menuturkan sejumlah 160 peserta dari golongan satu dan dua mengikuti diklat prajabatan sebagai syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Peserta terbagi dalam empat angkatan. Untuk angkatan satu dan dua sebanyak 80 orang yang berlangsung mulai 16 Mei sampai 7 Juni 2014,” kata Siswanto.
Untuk angkatan tiga dan empat, lanjutnya, juga sebanyak 80 orang yang dimulai nanti pada 9-28 Juni 2014.”Kami berharap semua peserta diklat prajabatan dapat mengikuti semua kegiatan dan lulus, karena sebagai syarat diangkat menjadi PNS,” kata Siswanto.pd

Read More