Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Comments (1580)

  1. Wahyu
    3 March 2025

    Mohon peraturan pemerintah atau perda terkait larangan melaksanakan kegiatan keramaian dibulan ramadhan min

    Reply
    • timliputan
      4 March 2025

      terima kasih laporan kami terima. Tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar untuk saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait larangan melaksanakan kegiatan keramaian di bulan Ramadhan.

      Reply
  2. Supri
    17 February 2025

    Kepada Dinas terkait,minta tolong untuk jalan didepan LPPKS Jeruksawit Gondangrejo,klo belum ada anggaran untuk perbaikkan skala besar,mohon di Carikan tanah urug dulu nggih,karena lubangnya sangat dalam dalam….masyarakat sudah sekali lewatnya.
    Matur nuwun
    🙏🙏

    Reply
    • timliputan
      19 February 2025

      Terima kasih laporan kami terima, tindak lanjut dari DPUPR Kab. Karanganyar, Terima kasih masukannya… secara darurat akan dikerjakan, Menunggu cuaca memungkinkan karena kalo asal diurug kena hujan akan hilang lagi….mohon maaf dengan kondisi jalan tersebut, demikian terima kasih

      Reply
  3. Dr. Harsono
    11 February 2025

    Tolong PEMDA karanganyar membuat aturan Perda untuk penertiban penggunaan sound sistem agar tidak seenak jidat menyalakan musik dengan keras/ kencang di jam malam, karena sangat mengganggu.
    Thanks

    Reply
    • timliputan
      17 February 2025

      Tindak Lanjut dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar.
      Sebenarnya sudah di atur pada Perda 26 tahun 2015,
      pada pasal 20 point B -Setiap Orang dilarang membuat gaduh dan resah sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu kenteteraman orang lain.

      Reply
  4. Mulyono
    11 February 2025

    Tolong pihak Polres karanganyar /Polsek Tasikmadu memberikan edukasi pembinaan terhadap RT, RW, Kadus maupun kepala desa terutama desa Wonolopo ( dusun Wagal, Botohan, ngemplak dan sekitarnya) agar tidak menyalakan musik sound sistem di malah hari , karena ada beberapa warga sering menyalakan Musik dengan sound sistem keras” di jam malam yg sangat menggangu warga.
    Bahkan RT/ RW dan Kadus Bayan seperti acuh tak acuh membiarkan.
    Warga tersebut ketika dinasehati malah marah” dan provokasi.
    Tolong ditindak lanjuti agar saling menghargai dan tenggang rasa sesama warga.
    Terima kasih

    Reply
    • timliputan
      17 February 2025

      Tindak lanjut dari Kecamatan Tasikmadu akan di koordinasikan dengan forkopincam Tasikmadu, demikian terima kasih

      Reply
  5. Pauli
    17 November 2024

    Tolong pemerintah kabupaten karanganyar menyelidiki Kadus dusun Wagal Sugiarto terindikasi korupsi uang dana desa.
    Warga dusun wagal sudah gerah dengan attitude nya & terindikasi korupsi uang warga.
    Tolong segera ditindak lanjuti.

    Reply
    • timliputan
      18 November 2024

      Terima kasih laporan kami terima. Tindak lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini : Kami akan menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan verifikasi lebih lanjut. Jika terbukti melanggar peraturan, akan dilakukan audit sesuai dengan prosedur yang berlaku.

      Reply
  6. alex
    20 October 2024

    “>

    Reply
    • timliputan
      22 October 2024

      Terima kasih. Mohon untuk di informasikan kembali aduannya.

      Reply
  7. alex
    20 October 2024

    cek min ini juga

    Reply
    • timliputan
      22 October 2024

      Terima kasih.

      Reply
    • timliputan
      22 October 2024

      Terima kasih. Mohon untuk dikirim kembali aduannya.

      Reply
  8. alex
    20 October 2024

    ” semangat min ” cek “

    Reply
    • timliputan
      22 October 2024

      Terima kasih.

      Reply
    • timliputan
      22 October 2024

      Terima kasih. Mohon untuk disampaikan kembali aduannya.

      Reply
  9. ibu ida
    5 October 2024

    mohon ijin bertanya sampai jam berapakah musik orang hajatan harus berakhir pada malam hari karena kami sangat terganggu jika pada saat jam istirahat, khususnya di desa jati dan sekitarnya karena sangat menganggu jika blm selesei lebih dari jam 23.00 wib
    contoh saat ini ( 05-10-2024 )ini selesei di jam 01.00 dini hari dengan musik koplo yang sangat keras. kami sebagai warga juga butuh istirahat yg tenang, terima kasih.

    Reply
    • timliputan
      8 October 2024

      Terima kasih laporan kami terima, Tindak lanjut dari Polsek Karanganyar kami sampaikan berikut ini : untuk musik pada orang hajatan dibatasi maximal hingga pukul 23.00 wib (jam 11 malam). Demikian. Terima kasih.

      Reply
  10. Danru
    25 August 2024

    Tolong pihak pemerintah daerah karanganyar ditindaklanjuti sekarang banyak pungli masuk pegawai honorer kontrak di pemda karanganyar memakai uang sogok.
    Dan tolong ditindaklanjuti pegawai satpol PP atas nama Ardian (Botohan wonolopo) dia masuk pegawai kontrak satpol PP karanganyar dengan nyogok sekitar puluhan juta.
    Saya dulu pedagang pernah mendapat perlakuan tidak mengenakan dengan orang ini.
    Tolong dibrantas praktek sogok menyogok seperti itu.

    Reply
    • timliputan
      8 October 2024

      Terima kasih laporan kami terima. Tindak lanjut dari Satpol PP Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini : Trimakasih untuk informasi aduan yang disampaikan, sebagai tindak lanjut , bahwa a.n tersebut bukan pegawai pada Satpol PP Karanganyar
      Trimakasih

      Reply
    • timliputan
      8 October 2024

      Terima kasih laporan kami terima, Tindak lanjut dari Satpol PP Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini : Trimakasih untuk informasi aduan yang disampaikan, sebagai tindak lanjut , bahwa a.n tersebut bukan pegawai pada Satpol PP Karanganyar
      Trimakasih

      Reply

Leave a Reply to sunaryo Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *