REQUEST A 311 SERVICE
GOVERNMENT
ADMINISTRATION



Open Hours : Mon – Fri: 8.00 am. – 4.00 pm.

+1 800 123 456 789

  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
CONTACT US
  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
CONTACT US
  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
Blog
Home Berita Pemerintahan Langgar Perda, Toko Modern Harus Ditindak
Pemerintahan
Indriy 1 October 2012

Langgar Perda, Toko Modern Harus Ditindak

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Juliyatmono meminta Satpol PP untuk lebih pro aktif menindak tegas pelanggaran yang dilakukan toko modern. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 17/2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Di dalam Perda tersebut terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan dan diawasi oleh Satpol PP yakni zona lokasi pendirian toko modern yang hanya berada di Kecamatan Jaten, Karanganyar Kota, dan Colomadu, kemudian jarak antara toko modern dan juga antara toko modern dengan toko tradisional minimal 500 meter. Sedangkan untuk jam operasional toko modern tidak diperbolehkan selama 24 jam.

“Penegak Perda itu kan Satpol PP. Harusnya Satpol PP yang lebih bisa pro aktif dan menindak tegas jika ada yang melanggar aturan,” tegas Juliyatmono, Minggu (30/9).

Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) No 32/2012 yang menjadi petunjuk pelaksana (Juklak) Perda tersebut telah terbit sejak Juli lalu, namun penegakan aturan tersebut tak kunjung dilakukan. Penerapan aturan tentang toko modern tampaknya juga tak terlalu diindahkan oleh para pemilik toko modern.

Juliyatmono menjelaskan, Perda yang sudah dapat dijalankan dengan turunnya Perbup, seharusnya langsung diterapkan dan dikawal penerapannya. “Pengawalan dan penegakan Perda berada penuh di tangan Satpol PP,” kata Juliyatmono.

Ia mencontohkan, masih bertebarnya toko modern yang beroperasi hingga 24 jam penuh menunjukkan belum adanya tindakan tegas dari Satpol PP untuk menertibkan aturan tersebut. Di aturan tersebut, toko modern hanya diperbolehkan beroperasi selama 12 jam pada Senin hingga Jumat, yakni sejak pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, jam operasional toko modern hingga pukul 22.00 WIB.

“Seharusnya, Satpol PP bisa menindak toko modern yang masih beroperasi selama 24 jam. Itu bisa dilihat, mana saja toko yang buka selama 24 jam, terus kemudian dilakukan penertiban,” ujar politikus dari Partai Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo, mengakui bahwa pihaknya memang belum melakukan penertiban terhadap toko modern yang melanggar Perda tersebut. Namun ia berjanji segera melakukan penertiban sesuai dengan Perda yang berlaku. “Pasti akan kami tertibkan toko modern yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hanya saja nanti kita lihat waktunya,” ujar Widarbo.

Bupati PP Pusat Perbelanjaan Toko Modern WIB
5
Rampungkan Rekam Data e-KTP, Dinas Jemput Bola1 October 2012
Hama Tikus Serang 10 Hektare Lahan Padi2 October 2012

Related Posts

DSC_0114
BeritaEkonomiLain-lainPemerintahanUMKM

Rohadi Widodo : Baik Buruknya Koperasi Ditentukan Para Pengelolanya

timliputan 30 March 2017
dsc_0841
BeritaLain-lainPemerintahanSosial

Bupati Karanganyar Adakan Anjangsana Kepada Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar.

timliputan 15 November 2016
Featured author image: Langgar Perda, Toko Modern Harus Ditindak

Mira Lee

Follow Me. Be in Trend.

Featured author signature: Langgar Perda, Toko Modern Harus Ditindak
Categories
  • Agama (438)
  • Agenda (71)
  • Alam & Agro (14)
  • Arsip (39)
  • Badan (5)
  • Belanja & Kuliner (4)
  • Berita (6,327)
  • BUMD (5)
  • CPNS 2018 (9)
  • Daftar Pejabat (1)
  • Dinas (17)
  • Ekonomi (362)
  • Fasilitas Umum (19)
  • Galeri (1,211)
  • Hotel & Penginapan (1)
  • Hukum (39)
  • Infografik (21)
  • Informasi (163)
  • Infrastruktur (66)
  • Jurnal Warga (70)
  • Kabupaten (14)
  • Kecamatan (19)
  • Keputusan Bupati (2)
  • Kesehatan (31)
  • Kesehatan & Olahraga (456)
  • Lain-lain (750)
  • Lain-lain (52)
  • Layanan Masyarakat (3)
  • Layanan Masyarakat (505)
  • Lembaga Lain (1)
  • Lingkungan Hidup (163)
  • Pariwisata (233)
  • Pariwisata (2)
  • Pemerintahan (17)
  • Pemerintahan (2,000)
  • Pemerintahan (44)
  • Pendidikan (574)
  • Pendidikan (17)
  • Pengumuman (198)
  • Pengumuman Pengadaan (57)
  • Peraturan Bupati (9)
  • Peraturan Daerah (46)
  • Pertanian (218)
  • Peta (7)
  • Potensi (3)
  • Produk Hukum Daerah (8)
  • Profile (34)
  • Sambutan Bupati (9)
  • Sejarah & Ziarah (18)
  • Sekretariat Daerah (16)
  • Seni & Budaya (17)
  • Seni Budaya (250)
  • Serba Serbi (15)
  • SKPD (7)
  • Sosial (471)
  • Tata Naskah Dinas (2)
  • Teknologi Informasi (135)
  • Transparansi Keuangan (7)
  • Transportasi (2)
  • UMKM (92)
  • Uncategorized (4)
  • Unduh (84)
Recent Posts
  • Yan Surono: Menemukan Kunci Kepuasan Belajar Siswa melalui Pendekatan Holistik
    Yan Surono: Menemukan Kunci Kepuasan Belajar Siswa melalui Pendekatan Holistik
    17 September 2024
  • Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029
    Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029
    29 August 2024
  • Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar (RLPPD) Tahun 2023
    Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar (RLPPD) Tahun 2023
    2 May 2024
Tags
APBD ASN bencana Bupati DAN Demikian Diskominfo DISKOMINFO DPRD Gondangrejo Hari Jadi HUT Indonesia jalan Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar KARANGANYAR Karanganyar Tahun KE Kepala Dinas KKN KPU Lawu Lingkungan Pasar Pembangunan Pembinaan Pemerintah Kabupaten Pemkab Karanganyar Pendidikan PKK PNS Polres Karanganyar RI Rina Iriani Rohadi Widodo RT Rumah Dinas SD SKPD SMA SMK SMP TMMD UMKM WIB
Featured image: Langgar Perda, Toko Modern Harus Ditindak

Live Here!
Be a Part of Us

Sign up

Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Jalan Lawu Nomor 365-B, Karanganyar, Jawa Tengah 57712

+271 495039

Jam Layanan :
Senin - Kamis: 07.30 WIB - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 WIB - 11.45 WIB

Telepon Penting

RSUD Karanganyar

0271 495025, 495118

RS Jati Husada

0271 821910, 821911

Penanggulangan Bencana

0271 495997, 085229614151

Pemadam Kebakaran

0271 495113

PSC. Karanganyar

081226200202

Polres Karanganyar

0271 495110

PDAM Karanganyar

0271 495211

PLN Karanganyar

495211

Telkom Karanganyar

495091

Posko PMI Karanganyar

081325729080

Peta Wilayah

Copyright © 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika. All Rights Reserved