REQUEST A 311 SERVICE
GOVERNMENT
ADMINISTRATION



Open Hours : Mon – Fri: 8.00 am. – 4.00 pm.

+1 800 123 456 789

  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
CONTACT US
  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
CONTACT US
  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
  • Profil
    • Profil Kabupaten Karanganyar
    • Legislatif
    • Daftar Pejabat Pemerintah Kabupaten Karanganyar
    • RLPPD Kabupaten Karanganyar
    • Pariwisata
  • Perangkat Daerah
    • Sekretariat
      • Sekretariat Daerah
      • Sekretariat DPRD
    • Inspektorat
    • Dinas
    • Badan
    • Kecamatan
    • Rumah Sakit Umum Daerah
    • BUMD
    • Kelurahan
  • Berita
  • PPID
  • Layanan Publik
  • Aduan Masyarakat
    • Whistleblowing System
    • Suara Masyarakat
    • Laporgub
    • SP4N Lapor
    • Sapamas
  • Data
    • Satudata Karanganyar
    • Opendata
    • Keuangan Daerah
    • Hibah dan Bantuan Pemerintah
    • Statistik
    • Unduh
Blog
Home Berita Jurnal Warga Kelinci Sang Menteri
Jurnal Warga
admin utama1 7 May 2019

Kelinci Sang Menteri

JUARA 5 Rubrik Karanganyar Menulis 2019 Periode 5

Kelinci Sang Menteri
Oleh: Luthfia Devi Romadhoni
Tasikmadu, Karanganyar

 

Kegiatan belajar mempunyai peranan penting dalam sejarah kehidupan manusia terlebih dalam masyarakat modern seperti sekarang ini. Belajar merupakan kegiatan yang dapat menentukan berhasil tidaknya sesorang dalam menentukan langkah hidup selanjutnya. Setiap orang perlu belajar tanpa mengenal batas waktu dan usia. Kegiatan belajar perlu ditopang dengan proses pembelajaran yang baik sehingga diperoleh hasil yang berkualitas. Tulisan ini akan membahas tentang faktor penting keberhasilan sebuah proses pembelajaran khususnya di Indonesia, yaitu sistem pendaftaran. Sistem pendaftaran sangat perlu diperhatikan karena sebagai langkah awal keberhasilan dalam proses pembelajaran. Sistem pembelajaran yang baik mampu menyaring peserta didik sesuai kapasitasnya.

Di Indonesia penyelenggaraan pengajaran telah diatur dalam berbagai pengaturan. Salah satunya adalah pengaturan mengenai sistem pendaftaran atau Penerimaan Peserta Didik Baru yang (PPDB). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimaksud adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. 1 PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 2 Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 14 tahun 2018, pelaksanaan PPDB didasarkan pada sistem zonasi sekolah. Bahwasannya jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. 3 Zonasi merupakan pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Dengan demikian calon peserta didik yang akan mendaftar di suatu sekolah hanya dapat mendaftar pada zonasi yang termasuk kategori didalamnya.

Penerapan sistem zonasi sekolah memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan diterapkannya sistem zonasi sekolah adalah  kemudahan akses siswa untuk  lebih cepat sampai di sekolah dan adanya pemerataan sekolah (tidak ada sekolah unggulan ataupun sekolah regular). Kekurangan diterapkannya sistem zonasi sekolah adalah Pertama, meningkatnya tingkat kecurangan. Bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah pemalsuan domisili atau tempat tinggal melalui pembaruan Kartu Keluarga (KK).Tolak ukur diterima atau tidaknya seorang peserta didik di sekolah berdasarkan sistem zonasi salah satunya dilihat dari Kartu Keluarga maka sangat mungkin jika salah satu anggota keluarga tersebut memperbarui kartu keluarganya jauh-jauh hari agar sang anak dapat masuk ke sekolah yang ia inginkan. Hal tersebut sudah banyak terjadi di beberapa kota terutama di kota besar yang terdapat sekolah-sekolah unggulan. Kedua, pembatasan terhadap pilihan siswa. Pilihan siswa terhadap sekolah yang diinginkan semakin sempit karena dibatasi oleh domisili.Mengingat bahwa tidak adanya pemerataan kualitas sekolah di seluruh daerah maka hal tersebut juga menjadi momok bagi beberapa orangtua peserta didik karena sedikitnya pilihan sekolah yang berkualitas baik yang dapat sang anak pilih bagi yang berdomisili jauh dari kota besar. Ketiga, terjadi penurunan etos belajar siswa bagi yang berdomisili jauh dari kota besar yang terdapat sekolah unggulan. Peserta didik merasakan kecewa setelah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai terbaik agar masuk ke sekolah favorit yang tak sebanding dengan hasilnya sebab zonasi sekolahlah yang menjadi dasar sistem PPDB sehingga timbul anggapan bahwa untuk mendapatkan sekolah favorit tidak dibutuhkan kerja keras, melainkan hanya tergantung dari domisili wilayah.

Sistem zonasi sekolah merujuk pada jarak tempat tinggal peserta didik dengan keberadaan sekolahnya. Sejatinya permasalahan jarak menjadi semangat tersendiri. Sebagaimana yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta didik yang bersekolah jauh dengan tempat tinggalnya. Ada yang menempuh pendidikan di luar kota, provinsi, bahkan luar negeri. Tidak sedikit didapati dari mereka yang meraih prestasi gemilang. Sebab dengan jarak tempat tinggal yang jauh dengan sekolahnya itu menjadikan motivasi tersendiri bagi peserta didik untuk meraih tujuan awal yakni prestasi belajar yang baik.

Pencapaian prestasi belajar yang baik diperlukan adanya pengembangan sistem pengajaran yang berkualitas. Kualitas sistem pengajaran dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal peserta didik. Faktor internal siswa meliputi tingkat kecerdasan (IQ), emosi (EQ), minat, psikologi, dan bakat, Sedangkan faktor eksternal meliputi tingkat pendidikan orang tua, strata ekonomi, guru, material pengajaran, lingkungan belajar, dan lingkungan pergaulan. 4 Hal ini menunjukkan bahwa jarak tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya faktor yang mempengaruhi keberhasilan prestasi belajar peserta didik yang berdampak pada penentu kualitas pendidikan. Dilihat dari kacamata ekonomi, sistem zonasi sekolah mempunyai dampak terhadap laju perputaran ekonomi. Khususnya bagi para peserta didik yang berasal dari luar daerah. Hal ini tercermin pada tingkat konsumsifitas dan penggunaan kos-kosan, warung-warung makan, pertokoan, loundy, dan perekonomian lainnya yang berada disekitar sekolah menjadi tidak laku. Sehingga dapat mematikan mata pencaharian warga sekitar selaku wirausaha setempat.

Penerapan sistem zonasi sekolah di Indonesia dirasa belum siap dan belum mampu karena belum adanya pemerataan kualitias sekolah baik yang ada di kota besar maupun yang berlokasi jauh dari kota besar. Ketidakmerataan kualitas sekolah menimbulkan ketimpangan yang berdampak pada ketidakadilan jika diterapkan sistem zonasi. Sebagaimana yang dilakukan di Jepang, sistem zonasi diberlakukan dari tingkat pendidikan TK sampai perguruan tinggi berhasil membawa dampak baik terhadap kualitas pendidikan di negara tersebut karena semua sekolah memiliki standar kualitas yang sama sehingga tidak menimbulkan ketimpangan sosial. Keberlakuan sistem zonasi yang belum menerapkan pemerataan sekolah berdampak pada menurunnya indeks prestasi sekolah karena  belum tentu peserta didik yang berasal dari sekitar sekolah merupakan peserta didik yang “pandai”. Akibatnya, peserta didik dalam satu rombongan belajar menjadi heterogen. Kondisi yang demikian menyulitkan peserta didik untuk berkembang kualitas pengetahuannya. Secara otomatis bagi peserta didik yang “pandai” mudah dalam menerima materi, sebaliknya bagi peserta didik yang “kurang pandai” sulit dalam menerima materi.  Maka apabila rombongan belajar yang relatif homogen memudahkan guru dan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. 5 Peserta didik yang relatif homogen pandai mudah meningkatkan kualitas belajarnya setingkat atau lebih diatas peserta didik yang kurang pandai. Oleh karena itu input peserta didik yang baik dapat menjadikan output yang baik serta menjadikan indeks sekolah baik pula. Sistem zonasi dapat diganti dengan perbaikan infrastruktur jalan menuju sekolah secara intensif, pengadaan angkutan umum yang memadai dan pengadaan bis antar jemput setiap sekolah.

Berdasarkan beberapa hal yang telah dituliskan sebelumnya, sistem zonasi belum mampu diberlakukan di Indonesia. Keberadaan peserta didik, guru, dan stakeholder terkait pendidikan selama ini hanyalah sebagai kelinci percobaan menteri melalui peraturan yang silih berganti.


1Permendikbud no. 14 tahun 2018, Pasal 1 (3).
2Permendikbud no. 14 tahun 2018, Pasal 2 (1).
3Permendikbud no. 14 tahun 2018, Pasal 12 (1).
4 Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional & Implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching.
5Majid, Abdul. 2011. Perencanaan Pembelajaran (Mengembangkan Standar Kompetensi Guru). Jakarta: Rosda.

6
Destinasi Wisata Kuliner Klasik Pasar Jadoel Tradisional di Matesih, KaranganyarDestinasi Wisata Kuliner Klasik Pasar Jadoel Tradisional di Matesih, Karanganyar7 May 2019
Tim Penilai KLA Kunjungi Puskesmas Kebakkramat7 May 2019Tim Penilai KLA Kunjungi Puskesmas Kebakkramat

Related Posts

IMG-20171007-WA0013
Jurnal Warga

Berkunjung ke DPC FSP KSPI Kabupaten Gresik, DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar ingin belajar Koperasi Dan Pergerakan Buruh di Gresik

admin utama1 17 October 2017
20151023_075045
Jurnal Warga

IMPLEMENTASI PHBS DI SEKOLAH DALAM UPAYA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN PESERTA DIDIK

admin utama1 22 October 2018
Featured author image: Kelinci Sang Menteri

Mira Lee

Follow Me. Be in Trend.

Featured author signature: Kelinci Sang Menteri
Categories
  • Agama (438)
  • Agenda (71)
  • Alam & Agro (14)
  • Arsip (39)
  • Badan (5)
  • Belanja & Kuliner (4)
  • Berita (6,327)
  • BUMD (5)
  • CPNS 2018 (9)
  • Daftar Pejabat (1)
  • Dinas (17)
  • Ekonomi (362)
  • Fasilitas Umum (19)
  • Galeri (1,211)
  • Hotel & Penginapan (1)
  • Hukum (39)
  • Infografik (21)
  • Informasi (163)
  • Infrastruktur (66)
  • Jurnal Warga (70)
  • Kabupaten (14)
  • Kecamatan (19)
  • Keputusan Bupati (2)
  • Kesehatan (31)
  • Kesehatan & Olahraga (456)
  • Lain-lain (750)
  • Lain-lain (52)
  • Layanan Masyarakat (3)
  • Layanan Masyarakat (505)
  • Lembaga Lain (1)
  • Lingkungan Hidup (163)
  • Pariwisata (2)
  • Pariwisata (233)
  • Pemerintahan (2,000)
  • Pemerintahan (44)
  • Pemerintahan (17)
  • Pendidikan (574)
  • Pendidikan (17)
  • Pengumuman (198)
  • Pengumuman Pengadaan (57)
  • Peraturan Bupati (9)
  • Peraturan Daerah (46)
  • Pertanian (218)
  • Peta (7)
  • Potensi (3)
  • Produk Hukum Daerah (8)
  • Profile (34)
  • Sambutan Bupati (9)
  • Sejarah & Ziarah (18)
  • Sekretariat Daerah (16)
  • Seni & Budaya (17)
  • Seni Budaya (250)
  • Serba Serbi (15)
  • SKPD (7)
  • Sosial (471)
  • Tata Naskah Dinas (2)
  • Teknologi Informasi (135)
  • Transparansi Keuangan (7)
  • Transportasi (2)
  • UMKM (92)
  • Uncategorized (4)
  • Unduh (84)
Recent Posts
  • Yan Surono: Menemukan Kunci Kepuasan Belajar Siswa melalui Pendekatan Holistik
    Yan Surono: Menemukan Kunci Kepuasan Belajar Siswa melalui Pendekatan Holistik
    17 September 2024
  • Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029
    Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029
    29 August 2024
  • Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar (RLPPD) Tahun 2023
    Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar (RLPPD) Tahun 2023
    2 May 2024
Tags
APBD ASN bencana Bupati DAN Demikian Diskominfo DISKOMINFO DPRD Gondangrejo Hari Jadi HUT Indonesia jalan Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar KARANGANYAR Karanganyar Tahun KE Kepala Dinas KKN KPU Lawu Lingkungan Pasar Pembangunan Pembinaan Pemerintah Kabupaten Pemkab Karanganyar Pendidikan PKK PNS Polres Karanganyar RI Rina Iriani Rohadi Widodo RT Rumah Dinas SD SKPD SMA SMK SMP TMMD UMKM WIB
Featured image: Kelinci Sang Menteri

Live Here!
Be a Part of Us

Sign up

Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Jalan Lawu Nomor 365-B, Karanganyar, Jawa Tengah 57712

+271 495039

Jam Layanan :
Senin - Kamis: 07.30 WIB - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 WIB - 11.45 WIB

Telepon Penting

RSUD Karanganyar

0271 495025, 495118

RS Jati Husada

0271 821910, 821911

Penanggulangan Bencana

0271 495997, 085229614151

Pemadam Kebakaran

0271 495113

PSC. Karanganyar

081226200202

Polres Karanganyar

0271 495110

PDAM Karanganyar

0271 495211

PLN Karanganyar

495211

Telkom Karanganyar

495091

Posko PMI Karanganyar

081325729080

Peta Wilayah

Copyright © 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika. All Rights Reserved