• ~~:: SELAMAT DATANG DI BADAN KEUANGAN DAERAH KAB.KARANGANYAR ::~~
  • ALAMAT : JL.KH. WACHID HASYIM NO 2 KARANGANYAR  TELP.0271-495066 ~ Fax.0271-6491366 - INSTAGRAM : @bkd_kab_karanganyar , Twitter : @Bkdkab.Karanganyar, Channel YouTube : BKD Kab. Karanganyar
  • ...::: Yuk, Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo :::...

informasi

SOSIALISASI PBB 2013

SOSIALISASI PBB 2013

 

Sosialisasi PBB Pertengahan Februari 2013 mulailah perjalanan Tim Sosialisasi PBB P2 dari DPPKAD Kabupaten Karanganyar bergerak. Tim Sosialisasi PBB P2 untuk pertama kali datang ke Kecamatan Jumantono, hari berikutnya ke Kecamatan Karanganyar dan seterusnya hingga semua kecamatan di wilayah Karanganyar tercover. Tim ini beranggotakan DPPKAD, Bank Jateng dan KPP Pratama Karanganyar, maksud kedatangan tim melaksanakan sosialisasi sehubungan dengan pengalihan PBB dari Pusat ke daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PBB P2 dialihkan menjadi Pajak Daerah dan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 Januari 2014.

Beberapa pertanyaan yang seringkali muncul berkaitan dengan pendaerahan PBB P2 sebagai berikut: 1. apa yang menjadi tujuan pengalihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah, tujuannya adalah meningkatkan local taxing power kabupaten diantaranya meliputi perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah, menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah dan terakhir menyerahkan fungsi pajak sebagai instrument pengenggaran dan pengaturan pada daerah; 2. Kemudian kewenangan apa saja yang dialihkan dari pusat ke daerah? Kewenangan tersebut meliputi proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan; 3. Adakah perbedaan antara subjek pajak PBB-P2 saat dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Pajak) dan saat dikelola oleh kabupaten/kota?....Jawabnya tidak ada perbedaan sama sekali. Subjek pajaknya sama, yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU 28/2009 PDRD); 4.Untuk objek pajak PBB-P2 sesuai UU 28/2009 PDRD apakah ada perbedaan dengan saat dikelola oleh Pusat? Jawabnya Objek PBB sesuai: UU PBB : bumi dan/atau bangunan sedangkan UU 28/2009 PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;

Dasar hukum yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota dalam mempersiapkan pengelolaan PBB-P2? Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;

Apa saja tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2? Pemda harus menyiapkan: Perda, PerBup dan SOP; Sumber Daya Manusia; Struktur organisasi dan tata kerja;Sarana dan prasarana; Pembukaan rekening penerimaan;Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll);

Peluang apa saja yang dapat diperoleh oleh kabupaten/kota dengan pengalihan PBB-P2 ini? Peluang yang diperoleh adalah: a. Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas: b.Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP:

Tantangan dalam pengalihan PBB P2 : a. Kesiapan kabupaten / kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan: b. Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten / kota: c. Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi d. Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar: Apa yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2. Keberhasilan dilihat dari :

a. Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal:

b. Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga:

c. WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan.

 

 

 

Admin dp2kad

SebelumnyaBerikutnya

informasi Terbaru

evaluasi e-kinerja sekretariat

Selasa, 07 Juli 2026 | Dilihat 252 kali

BKD KAB. KARANGANYAR----Selasa, 7 Juli 2026, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Evaluasi E-Kinerja Sekretariat BKD yang diikuti oleh seluruh pegawa

bkd peringati hari lahir pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | Dilihat 570 kali

BKD KAB. KARANGANYAR---BKD Kabupaten Karanganyar menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin pagi, satu Juni dua ribu dua puluh enam. Upacara dilaksanakan den

lelang bmd digelar terbuka

Kamis, 21 Mei 2026 | Dilihat 1030 kali

BKD KAB. KARANGANYAR---Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Karanganyar, resmi menggelar lelang Barang Milik Daerah atau BMD pada Kamis, 21 Mei 2026 kemarin. Langkah

rakor tappyng box bagi pengusaha

Senin, 18 Mei 2026 | Dilihat 1026 kali

BKD KAB. KARANGANYAR---Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan atau PPP, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar, menggelar Rapat Koordinasi pada Senin, 18 Mei 2026. Ra

informasi lainnya

bendahara penerimaan & pengeluaran bimtek penatausahaan keuangan dengan fmis

Selasa, 07 Nopember 2023 | Dilihat 496 kali

BKD KAB. KARANGANYAR---Salah satu wujud dari akuntabilitas pemerintah adalah tranparansi atas informasi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintah daerah. Informasi ya

karnaval pembangunan hari jadi kab.karanganyar ke 97

Jum'at, 24 Oktober 2014 | Dilihat 1968 kali

Dalam rangka meperingati Hari Jadi Kabupaten Karanganyar yang Ke 97 Pemkab. Karanganyar mengadakan Karnaval/Pawai Pembangunan yang diikuti oleh Instansi Vertikal, BU

sosialisasi saber pungli

Selasa, 13 Maret 2018 | Dilihat 1587 kali

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SECARA TRANSPARAN DAN PROFESIONAL   BKD - Pungli adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan

pengusaha villa di kalisoro disosialisasikan pbjt

Selasa, 27 Agustus 2024 | Dilihat 149 kali

BKD KAB. KARANGANYAR---Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini t