Wisatawan Manca Lirik Karanganyar
Wisatawan Mancanegara (Wisman) mulai melirik sejumlah obyek wisata di Kabupaten Karanganyar. Hampir setiap tahunnya jumlah Wisman yang datang ke Karanganyar mencapai 12.000 orang.
Wisatawan Mancanegara (Wisman) mulai melirik sejumlah obyek wisata di Kabupaten Karanganyar. Hampir setiap tahunnya jumlah Wisman yang datang ke Karanganyar mencapai 12.000 orang.
Untuk meminimalkan kerugian petani cengkeh akibat banyaknya bakteri pembuluh kayu cengkeh (BPKC) yang menyerang tanaman, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Karanganyar berencana mengganti tanaman cengkeh dengan lada putih. Sebagai demonstrastion plot (Demplot), Distanbunhut memilih Jenawi dan Bejen.
Sebanyak 27 siswa kelas VI SDN 1 Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, memiliki cara tersendiri untuk menjernihkan pikiran menjelang ujian nasional (UN).
Puluhan perusahaan di Kabupaten Karanganyar melanggar UU Ketenagakerjaan lantaran tak mendaftarkan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sebanyak 10 tiang listrik di Karanganyar akan direlokasi atau dipindah. Pemindahan itu dilakukan lantaran tiang listrik tersebut berdekatan dengan jalan raya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Tiang listrik yang akan dipindah itu antara lain berada di beberapa titik lokasi, mulai dari simpang tiga Palur hingga tiang listrik yang berada di sepanjang Jl Lawu, Karanganyar.
Manajer PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Palur, Sudjarwadi mengatakan, sebelum dipindah, pihaknya mendapat masukan dari Polres Karanganyar agar tiang listrik yang dipaksud untuk dipindah.
“Kami memang berencana untuk memindahkan tiang listrik, tapi itu butuh proses, karena kami harus menyiapkan RAB (Rencana Anggaran Biaya-red) dan mengajukannya ke PLN pusat,” ujar Sudjarwadi, Senin (2/5) siang.
Puluhan pengurus dan anggota Pemberdayaan dan Kesejaheraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sleman, DIY, berkunjung ke Karanganyar, Jumat (29/4/2011) pagi. Rombongan tersebut berkunjung untuk studi banding sejumlah program PKK yang ada di Karanganyar.
Akses jalan di sejumlah dusun di Kecamatan Ngargoyoso terancam putus, setelah wilayah tersebut kembali dihantam longsor, Senin (25/4) sore. Meski tidak ada korban jiwa, sejumlah rumah mengalami kerusakan parah karena tertimpa material longsor.
Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan berburu burung dan sarang semut rangrang mulai diberlakukan minggu depan. Tidak hanya SE, rencananya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan membuat Perda tentang pelarangan tersebut. Munculnya SE ini pun dikeluhkan sejumlah pencinta burung kicau.
Beragam produk unggulan klaster biofarmaka dari delapan daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipamerkan dalam Pelatihan Operasional Peralatan Pascapanen Biofarmaka di Dukuh Bayas, Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Selasa (26/4/2011).
Membludaknya populasi ulat bulu, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerbitkan regulasi baru berupa Surat Edaran (SE) tentang pelarangan perburuan dan pencarian sarang semut rangrang.
Tidak main-main, Pemkab berencana mendasarkan sanksi regulasi baru tersebut dengan UU No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
Meski kepastian itu belum diputuskan, tetapi menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Waluyo Dwi Basuki dasar hukum tersebut menjadi salah satu pandangan dalam menetapkan sanksi tegas kepada para pemburu dan pencari sarang burung.
“Meski hanya sebatas SE, kami tetap akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya dasar yang menjadi pertimbangan yakni UU No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup serta UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta,” katanya.
Tetapi, sambungnya, karena regulasi ini masih sebatas SE jadi untuk sanksinya masih kami pertimbangkan. Mengenai regulasi baru ini, masih dibahas bersama Dinas pertanian, Tanaman pangan, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Karanganyar.
Terpisah Kepala Distanbunhut Siti Maesyaroch menegaskan, langkah ini untuk menata kembali ekosistem yang saat ini sudah mengalami kerusakan. “Tidak seperti Perda, SE hanya berupa surat yang tidak memiliki kuasa untuk mengatur (memaksa-red) dan memberikan sanksi tegas,” jelas Siti kepada, Senin (25/4).
Sekadar diketahui, saat ini serangan ulat bulu di Karanganyar sudah merambah ke pemukiman warga. Tidak hanya menimbulkan rasa gatal-gatal, tetapi juga membuat warga panik. “Kondisi ini karena terjadi rusaknya ekosistem yang berakibat pada tidak stabilnya rantai makanan sehingga membuat populasi ulat menjadi membludak,” kata Siti beberapa waktu lalu.