Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan tanggapannya, Selasa (13/12).
KARANGANYAR– Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Karanganyar Terhadap Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dalam penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Karanganyar dilaksanakan di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (13/12) siang.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam tanggapannya mengatakan Selain membahas dan menetapkan peraturan daerah inisiatif dari Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Karanganyar juga mengusulkan raperda inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah setiap tahunnya.
Pada Propemperda tahun 2022 ini DPRD Kabupaten Karanganyar merencanakan 2 (dua) raperda inisiatif, yakni raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan raperda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan yang saat ini akan dibahas bersama.
Dikatakan Bupati sehubungan dengan penyampaian kedua raperda inisiatif ini, telah menyimak dan mengkaji Nota Penjelasan DPRD, Naskah Akademik dan raperda dimaksud. Naskah Akademik telah menyajikan data empirik yang relevan dan hasil kajian terhada data tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundangan undangan terkait.
Sehingga permasalahan dapat ditemukan dan diumuskan muatan lokal raperda yang bermanfaat karena disusun berdasarkan kebutuhan empiris di Daerah.
Adapun penjelasan Bupati terhadap tanggapan dua (2) Raperda Inisiatif sebagai berikut : Selanjutnya,
1. Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Kami mendukung usulan raperda ini karena di Kabupaten Karanganyar keberadaan pesantren telah mendukung kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Daerah, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren di Daerah. Berkaitan dengan materi raperda kami sampaikan hal sebagal berikut:
a. terkait substansi pengaturan pendirian rumusan norma agar disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah, yakni sebatas pada izin lokasi pendirian dan Persetujuan Bangunan Gedung. Pengaturan ini diperlukan sebagai bentuk pengendalian dan penertiban karena banyak pendirian pesantren di Daerah belum melengkapi perizinannya; dan
b. terkait substansi bentuk fasilitasi bagi pengembangan pesantren di Daerah, dalam raperda belum dijabarkan bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami menyarankan penyusunan pengaturan, terkait bentuk fasilitasi tersebut serta bagaimana fasilitasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat langsung operasional dan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan di Daerah,”jelas Bupati.
2. Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan, atas nama Pemerintah menyambut baik penyusunan raperda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan, mengingat eksistensi pengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar namun belum ada Peraturan di Daerah yang mengatur mengenai Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan.
“Kami harap dengan ditetapkannya raperda ini, maka keberadaan pengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar dapat ditangani dengan baik dan layak,” tuturnya.
Selanjutnya berkaitan dengan materi Raperda, Bupati menyampaikan hal sebagai berikut:
a. berkaitan dengan legal drafting masih terdapat judul bab yang sama dengan judul raperda sehingga perlu peninjauan. struktur bab dan penataan kembali struktur pasal;
b. agar dipertajam batasan pengertian pengemis dan gelandangan guna mengakomodir keberadaan pengemis dan gelandangan yang timbul bukan karena faktor ekonomi: dan
c. raperda ini belum menjelaskan hubungannya dengan kedua perda yang sudah ada dimana terdapat muatan pengaturan yang sama yakni Perda Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentan Penanggulangan Kemiskinan.
Diskominfo (dn/ind)



















