
Bupati Karanganyar Juliyatmono saat membacakan jawaban pada penyampaian enam Raperda, Senin (19/12/2022).
KARANGANYAR– Jawaban Bupati Karanganyar atas Pemandangam Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar Terhadap Nota Penjelasan Bupati Pada Penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Karanganyar digelar di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (19/12) siang.
Adapun jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi, diantaranya :
1. Fraksi PDIP
Terima kasih atas dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati. Berkaitan dengan aset eks PD. Apotek Sukowati, kami sependapat pada masa likuidasi perlu dilakukan pengamanan dan penatausahaan yang baik terhadap asset yang berada dibawah penguasaan PD. Apotek Sukowati selama ini. Karena pada dasarnya asset tersebut adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, dan setelah likuidasi akan kembali menjadi asset Pemerintah Daerah.
2. Fraksi Golkar
Terima kasih atas dukungan Fraksi Partai Golongan Karya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kami sependapat dengan Fraksi Partai Golongan Karya terkait pemanfaatan tanah bengkok untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa namun demikian penatausahaan dan pengelolaannya harus didasarkan undangan. pada ketentuan peraturan perundangan
3. Fraksi PKS
Terkait langkah Pemerintah Daerah dalam meminimalisir terjadinya bencana alam, dalam hal ini Pemerintah Daerah telah melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi pada masyarakat di daerah rawan bencana, baik melalui tatap muka maupun media sosial serta radio.
Pemerintah Daerah juga telah melakukan pemasangan Early Warning System (EWS) di beberapa titik daerah rawan bencana longsor dan banjir
Terkait penanganan pasca bencana, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan dan Bantuan Kebutuhan Dasar Pada Situasi Darurat Bencana, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk korban bencana yang mengalami kerugian materi akibat bencana dengan kriteria rusak berat, sedang maupun ringan.
4. Fraksi PKB
4. Terima kasih atas saran dan masukan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait dengan perlunya sinkronisasi dan perbaikan kedudukan keuangan desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaaan Keuangan Desa (PKPKD).
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, diharapkan terdapat sinkronisasi pengaturan di daerah dengan pengaturan di tingkat pusat.
5. Fraksi Partai Gerindra
Berkaitan dengan harapan Fraksi Partai Gerindra mengenai Kepala Dusun yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar mendapatkan tunjangan, perlu kami sampaikan bahwa pengaturan terkait dengan tidak dianggarkannya tunjangan kinerja Kadus dengan status dusun TMS, selain karena terbatasnya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima setiap desa, juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan penataan dusun sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam Perda tersebut telah diatur bahwa sebuah dusun sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) RW dan 1 (satu) RW sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) RT terdiri dari 40 kepala keluarga.
6. Fraksi PAN Demokrat
Terima kasih atas masukan dan saran dari Fraksi PAN Demokrat terkait kebijakan Bupati terhadap antisipasi sebelum tejadinya bencana alam karena kerusakan lingkungan, perlu kami sampaikan bahwa dengan adanya. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjadi dasar hukum sekaligus salah satu tolok ukur upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga keseimbangan ekologi dan konservasi hayati, melalui pengawasan kepada pelaku usaha yang dalam menjalankan usahanya memiliki potensi terjadi kerusakan lingkungan.
Selain itu kami melakukan koordinasi rutin dengan Perhutani serta secara bersama-sama melakukan sosialisasi dan membuat gerakan untuk menggugah kesadaran masyarakat antara lain gerakan penanaman serentak pada Karanganyar ljo Royo-Royo, Karanganyar Tanggap Bencana serta sosialisasi pengelolaan lingkungan ke masyarakat yang rutin kami lakukan setiap tahun.
Demikian Jawaban kami atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati pada Penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah. Atas perhatian, saran dan masukan kami sampaikan terima kasih.
“Selanjutnya kami berharap agar keenam Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar,” tandas Bupati.
Diskominfo (dn/ind)