Category: Arsip

Bagian Pengelolaan Data Elektronik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. merumuskan program kegiatan Bagian Pengelolaan Data Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun perumusan petunjuk teknis pembinaan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. membina dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi;
  10. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan rancangan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pembangunan sistem informasi menajemen dan infrastruktur jaringan SKPD serta mengintegrasikan sistem informasi manajemen;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan internet/intranet/networking;
  7. melaksanakan dan mengelola pembuatan design website/home page Kabupaten Karanganyar dengan teknologi multimedia;
  8. melaksanakan pengelolaan bandwith di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan pembinaan kepada Pengolah Data Fungsional (PDF) yang ada di SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen

Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pendayagunaan sistem informasi manajemen.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mendayagunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah dan fasilitasi pengoperasian Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  5. menyiapkan bahan pembangunan dan pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  6. melaksanakan pengumpulan, perekaman dan verifikasi data dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk diolah dan ditampilkan dalam bentuk informasi;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  8. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi

Kepala Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang sandi dan telekomunikasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (Kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
  5. melayani permintaan sambungan telepon berkaitan dengan tugas kedinasan;
  6. menyelesaikan proses administrasi pemasangan dan pembayaran rekening telepon dan hand phone Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah;
  7. melaksanakan pengembangan dan perluasan jaringan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  8. melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan secara rutin dan perbaikan secara langsung atas pesawat telepon, radio, serta peralatan telekomunikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat

[alamat id=15]

Read More

7 Hari Kerja

Latar Belakang

Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tersebut disusun kegiatan yang bersifat strategis dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang ada sehingga setahap demi setahap Kabupaten Karanganyar diharapkan lebih maju, mandiri dan masyarakatnya lebih sejahtera. Pembangunan lebih diarahkan dalam upaya keberpihakan kepada masyarakat lemah. Dalam kerangka itulah maka Bupati Karanganyar menyusun kegiatan guna memacu percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pelestarian budaya, mendidik budi pekerti serta kepribadian luhur dengan menetapkan kegiatan harian Bupati Karanganyar.

Kegiatan Harian Bupati Karanganyar

SENIN SEHAT

Bidang kesehatan merupakan program prioritas di Kabupaten Karanganyar. Tujuan pembangunan bidang kesehatan adalah:

  1. Meningkatnya kemandirian masyarakat untuk memelihara dan memperbaiki kesehatannya
  2. Meningkatnya kemampuan masyarakat menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien
  3. Terciptanya lingkungan fisik dan sosial yang sehat
  4. Menurunnya prevalensi masalah gizi, khususnya pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita
  5. Mendorong peran serta swasta untuk membangun kesehatan masyarakat

Senin Sehat merupakan upaya Bupati Karanganyar dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan.

Setiap hari Senin Bupati Karanganyar melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang kesehatan antara lain:

  1. Melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah/ ke rumah-rumah penduduk untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat di semua Wilayah Kabupaten Karanganyar misalnya berupa gizi buruk, kesehatan lingkungan deteksi dini terhadap wabah penyakit misalnya demam berdarah, flu burung dan sebagainya
  2. Memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami masalah-masalah kesehatan, misalnya gizi buruk baik dalam rangka upaya pemulihan maupun jangka panjangnya.

SELASA MASYARAKAT SADAR HUKUM

Supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih merupakan salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala bidang, dengan meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan menempatkan hukum sebagai landasan berpijak bagi penyelenggaraan pemerintahan diharapkan terwujud pemerintahan yang bersih (clean goverenment). Dalam kaitan ini program dan kegiatan yang dilaksanakan adalah :

  1. Penyusunan dan penyempurnaan produk hukum daerah,
  2. Peningkatan kemampuan aparat hukum,
  3. Pengembangan budaya tertib hukum dan HAM,
  4. Penerapan dan penegakan hukum,
  5. Pengembangan sarana dan prasarana hukum.

Kegiatan Bupati Karanganyar pada hari Selasa adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yaitu:

  1. Melaksanakan penyuluhan hukum, sosialisasi HAM, dan peraturan perundang-undangan lainnya kepada masyarakat
  2. Sarasehan Masyarakat Sadar Hukum
  3. Operasi yustisi, penegakan disiplin dan pembinaan-pembinaan lain yang mengarah pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

RABU BELAJAR DAN BERBAHASA JAWA

Rabu Belajar

Belajar dalam arti yang luas adalah upaya untuk mengembangkan potensi diri, ketrampilan, pengetahuan, kecerdasan dan budi pekerti dengan mengembangkan cipta, karya dan karsa.

Pendidikan sangat penting perannya dalam membentuk watak, mental, kemampuan manusia serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka pemerataan pendidikan pelaksanaan program wajib belajar menunjuk pada kondisi pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi anak usia 7-15 tahun. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap anak memperoleh kesamaan dalam kesempatan, akses dan perlakuan berdasarkan kemampuan dan potensi yang dimiliki.

Rabu Belajar dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan pendidikan dengan sasaran:

  1. Perluasan dan pemerataan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat
  2. Peningkatan kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidikan dan tenaga pendidikan
  3. Penyesuaian kurikulum yang relevan dengan kebutuhan dan tuntutan masa kini dan yang akan datang
  4. Pemberdayaan lembaga pendidikan formal dan nonforma1 yang didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai
  5. Peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan dan  penyelenggaraan pendidikan
  6. Peningkatan program kualitas lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta
  7. Pengembangan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh
  8. Peningkatan pelayanan pendidikan dasar menuju pendidikan dasar yang lebih berkualitas dan ke tingkat yang lebih tinggi (menengah)

Rabu Berbahasa Jawa

Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Karanganyar wajib selalu nguri-uri Bahasa Jawa, mengembangkan dan melestarikannya. Pemakaian Bahasa Jawa merupakan upaya meningkatkan budi pekerti luhur dan berkepribadian.

Adapun kegiatan Bupati Karanganyar setiap hari Rabu adalah sebagai  berikut:

  1. Melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah untuk memantau penyelenggaraan pendidikan sampai ke sekolah-sekolah serta memberikan pembinaan terhadap para pendidik di wilayah Kecamatan.
  2. Memberikan menyalurkan bantuan yang sumbernya dari anggaran Pemerintah dan atau sumbangan yang Bab kepada siswa tidak mampu, memotivasi anak yang putus sekolah dan usia sekolah yang belum sekolah.
  3. Penggunaan Bahasa Jawa (kromo) di semua jajaran Dinas/ Instansi/ Kantor dan sekolah-sekolah serta masyarakat pada umumnya, baik pada acara-acara yang formal maupun informal.
  4. Penggunaan Bahasa Jawa (kromo) setiap hari Rabu dimaksudkan sebagai upaya untuk melestarikan budaya, serta mendidik budi pekerti yang 1uhur dan berkepribadian.
  5. Penggunaan Bahasa Jawa (kromo) setiap hari Rabu di sekolah sebagai bahasa komunikasi antar guru, guru dengan siswa dan siswa dengan siswa di luar kegiatan belajar mengajar. Penyampaian materi pelajaran di luar mata pelajaran Bahasa Jawa tetap menggunakan bahasa baku.

KAMIS BERTANI

Kabupaten Karanganyar merupakan daerah agraris sehingga bidang pertanian merupakan salah satu komoditas andalan. Bidang Pertanian diarahkan untuk mengembangkan agrobisnis dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit/ benih yang mampu menghasilkan produk-produk unggulan dan meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pertanian, khususnya petani kecil.

Setiap hari Kamis, Bupati melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, kegiatannya antara lain

  1. Melaksanakan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk memantau pembangunan di bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, Perkebunan dan kehutanan, perikanan serta peternakan,
  2. Melaksanakan pemantauan kegiatan peningkatan produksi pertanian tanaman pangan baik kuantitas maupun kualitas, pengembangan agroindustri, agrobisnis dan perkembangan agropolitan,
  3. Melaksanakan pemantauan pengembangan, tanaman holtikultura yang meliputi tanaman hias (bunga krisan), biofarmika, buah-buahan, sayur-sayuran dan sebagainya.

JUM’AT KELILING

Setiap Hari Jum’at Bupati Karanganyar beserta jajarannya melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah untuk Jumatan keliling  dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan silaturrahmi dengan warga serta menampung aspirasi/ saran dari warga masyarakat terhadap masalah-masalah yang terjadi di daerah.
  2. Memberikan bantuan berupa prasarana ibadah dan tidak menutup kemungkinan memberikan bantuan lainnya.

SABTU WISATA

Kabupaten Karanganyar mempunyai potensi wisata yang cukup besar yaitu 60 objek wisata, namun yang dikelola baru 12 objek wisata, sehingga potensi yang ada harus dikembangkan. Bidang Pariwisata dijadikan andalan yang menunjang pertumbuhan ekonomi.

Hari Sabtu, Bupati Karanganyar beserta jajarannya melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah dalam rangka untuk pengembangan potensi kepariwisataan  Pengembangan bidang pariwisata diarahkan untuk menjadikan pariwisata sebagai andalan yang menunjang pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bidang lainnya. Potensi wisata yang dikembangkan meliputi wisata alam, Wisata sejarah, wisata budaya (adat), wisata buatan/ minat khusus, wisata spiritual.

Usaha-usaha yang dilakukan Bupati dalam rangka pengembangan pariwisata yaitu :

  1. Meningkatkan jumlah obyek wisata, sarana dan prasarana wisata serta jumlah pengunjung di Kabupaten Karanganyar,
  2. Menjalin kerjasama pengembangan wisata dengan berbagai daerah dalam upaya untuk memasarkan potensi wisata di Kabupaten Karanganyar,
  3. Upaya-upaya meningkatkan obyek-obyek wisata melalui   promosi, pameran, dan sebagainya,
  4. Pembinaan Sapta Posona Wisata,
  5. Menyelenggarakan even seni budaya dan atraksi wisata,
  6. Menumbuh kembangkan seni budaya daerah,
  7. Memperbaiki kondisi infrastruktur dan pembangunan di wilayah yang berhubungan dengan bidang perhubungan pariwisata.

MINGGU BERSIH

Lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat merupakan dambaan setiap manusia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak sekaligus kewajiban manusia untuk menata dan menjaganya. Pemerintah Kabupaten Karanganyar berupaya untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan indah, dimana dibutuhkan peran serta  masyarakat Kabupaten Karanganyar.

Setiap Hari Minggu pagi Bupati Karanganyar melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan yaitu :

  • Melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah untuk memantau kegiatan masyarakat yang melaksanakan kerja bakti penataan lingkungan dan menjaga kebersihan serta keindahan lingkungan. Dalam kesempatan kunjungan kerja sering kali Bupati memberikan bantuan kepada masyarakat di lokasi kegiatan masyarakat.

Read More

Lapangan Basket Krida Manunggal

Lapangan Basket Krida Manunggal terletak di Jalan Lawu, tepatnya di depan alun-alun Kantor Bupati Karanganyar, sebelah timur Kantor Perpustakaan dan Arsip Karanganyar.

Read More

Kabupaten Karanganyar

Perindustrian memegang peran yang sangat penting bagi peningkatan perekonomian dan taraf hidup masyarakat. Industri terbanyak dalam masyarakat adalah industri kecil yang dilaksanakan oleh rumah tangga dengan produksi dan pendapatan relatif lebih rendah.

Read More
peta dunia karanganyar

Geografi

Kabupaten Karanganyar terletak di Propinsi Jawa Tengah. Berbatasan dengan Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali.

Read More
Kantor BP4K

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Daerah Kapubaten Karanganyar.

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan  urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan penyuluhan  pertanian, perikanan dan kehutanan yang meliputi :

  • Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan Provinsi dan Nasional
  • Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha
  • Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan
  • Menumbuh kembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha
  • Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Badan mempunyai  fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang  penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang meliputi  penyelengaraan dan kerja sama penyuluhan, ketenagaan dan kelembagaan penyuluhan, pengelolaan  balai  penyuluhan kecamatan, Pos penyuluhan desa / kelurahan serta kesekretariatan;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah  dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang meliputi penyelengaraan dan kerja sama penyuluhan, ketenagaan dan kelembagaan penyuluhan, pengelolaan  Balai  penyuluhan kecamatan, pos penyuluhan  desa/ kelurahan serta kesekretariatan ;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang  penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang meliputi penyelengaraan dan kerja sama penyuluhan, ketenagaan dan kelembagaan penyuluhan, pengelolaan  balai  penyuluhan kecamatan, pos penyuluhan desa/ kelurahan serta   kesekretariatan ;
  • Pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran informasi/ materi penyuluhan pertanian bagi petani dan pelaku usaha pertanian lainnya;
  • Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan forum kegiatan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha pertanian lainnya;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, kesekretariatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :

  • Merumuskan program kegiatan Badan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
  • Merumuskan kebijakan dan Programa Penyuluhan yang sejalan dengan Kebijakan dan Programa Penyuluhan Nasional dan Provinsi, Program Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan, Program Dinas Peternakan dan Perikanan, Program Kantor Ketahanan Pan;an
  • Membina pelaksanaan dan pengembangan metode penyuluhan spesifik lokalita
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana dan pembiayaan penyuluhan
  • Membina pelaksanaan peningkatan kapasitas Penyuluh PNS, Swadaya dan Swasta, melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan
  • Membina dan mengarahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penyuluhan
  • Mengkoordinasikan program pembangunan penyuluhan pertanian baik yang dibiayai Kabupaten, Propinsi maupun Pemerintah Pusat, bantuan pembangunan dan dana-dana lain
  • Memberikan penilaian dan penghargaan terhadap penyuluh yang berprestasi untuk mendorong kinerja penyuluh
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

STRUKTUR ORGANISASI

a.  Kepala Badan
b.  Sekretariat, membawahi :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum.

c.  Bidang Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan
d.  Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Penyuluhan
e.  Kelompok Jabatan fungsional
f.   Kelompok Jabatan Fungsional Balai Penyuluhan Kecamatan
g.  Kelompok Jabatan Fungsional Pos Penyuluhan Desa dan Kelurahan.

 

Read More
kantor ketahanan pangan

Kantor Ketahanan Pangan

kantor ketahanan pangan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kapubaten Karanganyar.

Tugas dan Fungsi

Kepala Kantor mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Kantor mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, keamanan pangan serta ketatausahaan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, keamanan pangan serta ketatausahaan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian  tugas sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :

  • Merumuskan program kegiatan Kantor berdasarkan peraturan perundang­undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
  • Merumuskan kebijakan Bupati di bidang ketahanan pangan berdasarkan wewenang yang diberikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Kantor
  • Menyelenggarakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai aspek ketahanan pangan
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi penganekaragaman pangan serta keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan Bupati dalam rangka terwujudnya ketahanan pangan di Daerah
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi penganekaragaman pangan serta keamanan pangan melalui pemantauan, kunjungan, dan laporan bawahan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi penganekaragaman pangan serta keamanan pangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kinerja
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

  1. Kepala Kantor
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan
  4. Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman pangan
  5. Seksi Keamanan Pangan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Alamat

[alamat id=52]

Read More

Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kapubaten Karanganyar.

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kebersihan dan pertamananyang meliputi kebersihan, pertamanan dan penerangan jalan, pemakaman dan pemadam kebakaran serta kesekretariatan
  • Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kebersihan dan pertamanan yang meliputi kebersihan, pertamanan dan penerangan jalan, pemakaman dan pemadam kebakaran serta kesekretariatan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebersihan dan pertamanan yang meliputi kebersihan, pertamanan dan penerangan jalan, pemakaman dan pemadam kebakaran serta kesekretariatan
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Dinas Kebersihan dan Pertamanan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :

  • Merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
  • Merumuskan kebijakan Bupati di Bidang Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan wewenang yang diberikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan di bidang Kebersihan dan Pertamanan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di Bidang Kebersihan dan Pertamanan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Membina pelaksanaan kegiatan di Bidang Kebersihan dan Pertamanan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di Bidang Kebersihan dan Pertamanan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan
  • Melaksanakan kebijakan teknis pembangunan di bidang kebersihan,  pertamanan, penerangan jalan, pemakaman dan pemadam kebakaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pembangunan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan, pemakaman dan pemadam kebakaran sesuai peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan tugas-tugas pembantuan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan, pemakaman dan pemadam kebakaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas
  • Memberikan izin pengelolaan sampah, pemakaman, pemasangan lampu penerangan jalan umum dan penggunaan taman serta penebangan pohon RTH / LTH
  • Memberikan rekomendasi pemasangan atribut non komersial dan penetapan titik reklame
  • Melaksanakan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaran, pengembangan pengelolaan sampah
  • Memberikan bantuan teknis persampahan kepada kecamatan, pemerintahan desa serta kelompok masyarakat
  • Merumuskan rencana induk pengembangan pengelolaan sampah
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari:

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahi :

  • Sub Bagian Perencanaan
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

c. Bidang Kebersihan, membawahi :

  • Seksi Kebersihan Lingkungan
  • Seksi Pengangkutan, Pembuangan dan Pemanfaatan Sampah

d. Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan, membawahkan :

  • Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Taman
  • Seksi Penerangan Jalan

e. Bidang Pemakaman dan Pemadam Kebakaran, membawahkan :

  • Seksi Pemakaman
  • Seksi Pemadam Kebakaran

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat

[alamat id=33]

Read More

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

RINGKASAN PENJABARAN APBD

TAHUN ANGGARAN 2012

Peraturan  Bupati Karanganyar Nomor : 54 Tahun 2011  tanggal 31 desember 2011 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 :

1. PENDAPATAN Rp 1.092.509.247.000
1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH Rp 89.499.158.000
1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah Rp 29.075.000.000
1.1.2 Hasil Retribusi Daerah Rp 13.862.509.000
1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 9.237.500.000
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 37.423.149.000
1.2 DANA PERIMBANGAN Rp 806.458.423.000
1.2.1 Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak Rp 30.025.501.000
1.2.2 Dana Alokasi Umum Rp 720.918.512.000
1.2.3 Dana Alokasi Khusus Rp 55.514.410.000
1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Rp 196.551.666.000
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Rp 585.500.000
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp 31.571.086.000
1.3.5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Rp 132.276.230.000
2. BELANJA Rp 1.169.469.730.000
2.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp 924.570.498.00
2.1.1 Belanja Pegawai Rp 783.235.262.000
2.1.2 Belanja Bunga Rp 843.451.000
2.1.4 Belanja Hibah Rp 8.366.228.000
2.1.5 Belanja Bantuan Sosial Rp 87.372.671.000
2.1.6 Belanja Bagi Hasil kepada Prov/Kab/Kota dan Pemerintah Desa Rp 2.000.000.000
2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Prov/Kab/Kota dan Pemerintah Desa Rp 40.252.886.000
2.1.8 Belanja Tidak Terduga Rp 2.500.000.000
2.2 BELANJA LANGSUNG Rp 244.899.232.000
2.2.1 Belanja Pegawai Rp 36.844.631.000
2.2.2 Belanja Barang dan Jasa Rp 102.149.411.785
2.2.3 Belanja Modal Rp 105.905.189.215

3. PEMBIAYAAN DAERAH Rp 76.960.483.000
3.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH Rp 79.973.237.000

3.1.1 SILPA Rp 79.973.237.000
Rp
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH Rp 3.012.754.000
3.2.3 Pembayaran Pokok Utang Rp 3.012.754.000

Read More

Badan Usaha Milik Daerah

Pemerintah Kabupaten Karanganyar memiliki beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam beberapa bidang, antara lain Perbankan, Air Minum, Kesehatan, dan Olah Raga.

BUMD Perbankan

  • Bank Daerah Kabupaten Karanganyar
    Jl. Lawu Karanganyar
    Telp. 0271-495147, 495159 Fax. 0271-495790
  • Bank Kredit Desa
    Jl. Lawu Timur
    Telp. 0271-495489
  • BPR. BKK Tasikmadu
    Jl. Tentara Pelajar No. 3 Karanganyar
    Telp. 0271-495966, 7004319
  • BKK Karanganyar
    Komplek Perkantoran Karanganyar
    Telp. 0271-495696
  • BKK Jatipuro
    Komplek Kantor Kec. Jatipuro
    Telp. 0271-3300652
  • BKK Mojogedang
    Jl. Raya Mojogedang
    Telp. 0271-7088607
  • BKK Kerjo
    Krayan Sumberejo
    Telp. 0271-7089366
  • BKK Gondangrejo
    Tuban Gondangrejo
    Telp. 0271-6812567
  • BKK Kebakkramat
    Jl. Asidatama Kemiri, Karanganyar
    Telp. 0271-669903

BUMD Air Minum

  • PDAM Kabupaten Karanganyar
    Komplek Perkantoran Cangakan
    Telp. 0271-495211, Fax. 0271-495614

BUMD Kesehatan

  • Apotik Sukowati
    Jl. Taman Pancasila Karanganyar
    Telp. 0271-495078

BUMD Olahraga

  • Kolam Renang INTANPARI
    Jl. Jenderal Gatot Subroto, Gaum, Tasikmadu, Karanganyar
    Telp. 0271-495940

Read More